Rambay.id – Kewajiban perpajakan bagi investor aset digital di Indonesia semakin diperketat seiring dengan berlakunya regulasi yang matang. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Aset kripto telah dikategorikan secara spesifik sebagai objek pajak dan harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi para investor.
Memahami mekanisme pelaporan bukan hanya soal kepatuhan, melainkan strategi mitigasi risiko agar tidak terkena denda atau audit di kemudian hari.
Tahun 2026 menjadi momen penting di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar melakukan integrasi data. Sistem pelaporan yang transparan menuntut.
Setiap pemilik aset digital untuk menyajikan data kekayaan secara akurat. Banyak investor masih bingung mengenai penempatan aset ini dalam formulir pajak.
Apakah masuk sebagai investasi, tabungan, atau komoditas terpisah. Kesalahan dalam pengisian kolom harta sering kali menjadi pemicu munculnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Ulasan berikut akan menguraikan langkah-langkah teknis, aturan terbaru, serta strategi pengisian formulir pajak bagi pemilik aset kripto agar proses pelaporan berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengapa Pelaporan Aset Kripto di SPT Itu Wajib?
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Dalam konteks aset kripto, kepemilikan koin atau token dianggap sebagai kemampuan ekonomis yang menambah kekayaan. Oleh karena itu, aset tersebut memenuhi definisi objek pajak atau harta menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Dasar Hukum PMK 68/PMK.03/2022
Regulasi utama yang memayungi pajak kripto adalah PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Peraturan tersebut menegaskan bahwa:
- PPh Pasal 22 Final: Dikenakan atas penghasilan dari penjualan aset kripto. Tarifnya adalah 0,1% dari nilai transaksi jika melalui pedagang fisik (exchanger) terdaftar di Bappebti, atau 0,2% jika melalui pedagang yang tidak terdaftar.
- PPN: Dikenakan atas pembelian aset kripto. Tarifnya 0,11% dari nilai transaksi pada exchanger terdaftar, dan 0,22% pada exchanger yang tidak terdaftar.
Poin penting yang sering terlewatkan adalah bahwa pemungutan pajak final saat transaksi jual-beli di exchange tidak menggugurkan kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan.
Pajak yang dipotong oleh pihak ketiga (exchanger) harus dilaporkan sebagai bukti bahwa kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut telah selesai, dan sisa aset yang dimiliki di akhir tahun (holdings) harus dicatatkan dalam Daftar Harta.
Transparansi Data dan Integrasi NIK-NPWP
Implementasi penuh NIK sebagai NPWP pada tahun 2026 memungkinkan DJP untuk melacak aliran dana dan kepemilikan aset dengan lebih presisi. Data transaksi dari Exchanger terdaftar di Indonesia (seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, dll).
Dilaporkan secara berkala ke otoritas terkait. Ketidaksesuaian antara profil penghasilan, harta yang dilaporkan, dan data yang dimiliki oleh DJP dapat memicu pemeriksaan. Oleh sebab itu, pelaporan yang jujur dan presisi menjadi benteng utama bagi Wajib Pajak.
Klasifikasi Aset Kripto dalam Formulir Pajak
Sebelum masuk ke teknis pengisian, pemahaman mengenai klasifikasi aset sangat diperlukan. Dalam formulir SPT Tahunan (baik 1770 maupun 1770 S), terdapat bagian khusus untuk melaporkan harta. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan interpretasi yang salah mengenai likuiditas dan jenis investasi Wajib Pajak.
Kripto Sebagai Investasi Lainnya
Hingga saat ini, belum ada kode harta spesifik yang secara eksklusif berlabel “Aset Kripto” dalam formulir SPT lama. Namun, berdasarkan konsensus dan praktik perpajakan, aset kripto dikategorikan dalam kelompok Investasi Lainnya.
Kode harta yang paling tepat digunakan untuk melaporkan aset kripto adalah 039 (Investasi Lainnya). Kode tersebut digunakan karena kripto dianggap sebagai komoditas investasi, bukan setara kas atau tabungan bank (kode 012), dan bukan pula saham (kode 031/032).
Menentukan Nilai Aset untuk Dilaporkan
Nilai yang dicantumkan dalam kolom harta SPT Tahunan bukanlah nilai pasar (market value) pada saat pelaporan, melainkan Harga Perolehan (Acquisition Cost).
- Harga Perolehan: Jumlah uang yang dikeluarkan saat membeli aset kripto tersebut.
- Contoh: Jika Wajib Pajak membeli 1 Bitcoin pada tahun 2023 seharga Rp400 juta dan masih menyimpannya hingga akhir 2025 meskipun harganya naik menjadi Rp1,5 miliar, nilai yang dilaporkan dalam Daftar Harta SPT Tahunan tetap Rp400 juta.
Prinsip ini berlaku untuk menghindari pengakuan keuntungan semu (unrealized gain) yang belum menjadi objek pajak penghasilan. Keuntungan baru diakui dan dikenakan pajak ketika aset tersebut dijual (realized).
Dokumen Persiapan Sebelum Lapor SPT
Kelancaran proses pengisian SPT sangat bergantung pada kelengkapan data. Wajib Pajak disarankan untuk mengunduh dan merekapitulasi dokumen-dokumen berikut sebelum mengakses DJP Online:
- Laporan Riwayat Transaksi (Transaction History): Unduh riwayat transaksi selama satu tahun pajak penuh (1 Januari – 31 Desember) dari setiap exchange yang digunakan.
- Bukti Potong Pajak (Jika Ada): Beberapa exchange menyediakan laporan pemotongan pajak (Withholding Tax Report) yang merinci jumlah PPh Pasal 22 Final yang telah disetorkan atas setiap transaksi penjualan.
- Rekapitulasi Nilai Portofolio Akhir Tahun: Buat daftar aset apa saja yang masih disimpan per tanggal 31 Desember tahun pajak terkait, beserta harga beli rata-ratanya (average buy price).
Langkah Teknis Cara Lapor Pajak Crypto di SPT Tahunan
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan aset kripto menggunakan formulir e-Filing di situs DJP Online. Panduan berikut berfokus pada penggunaan formulir 1770 S (untuk karyawan dengan penghasilan >Rp60 juta atau memiliki penghasilan lain), namun prinsipnya sama untuk formulir 1770.
1. Akses DJP Online dan Pilih Formulir
Masuk ke situs resmi DJP Online, lakukan login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan e-Filing atau e-Form. Buat SPT baru sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan (misalnya Tahun Pajak 2025 untuk pelaporan di 2026).
2. Pengisian Daftar Harta (Bagian B)
Bagian paling vital dalam pelaporan kripto terletak pada Lampiran II (Daftar Harta). Di sini, Wajib Pajak harus mendeklarasikan kepemilikan asetnya.
- Klik tombol Tambah Harta.
- Kode Harta: Pilih 039 (Investasi Lainnya).
- Nama Harta: Tuliskan secara spesifik, misalnya “Aset Kripto (Bitcoin, Ethereum, dll)” atau nama exchange tempat penyimpanan, contoh: “Aset Kripto di Tokocrypto”.
- Tahun Perolehan: Isi tahun pembelian aset tersebut. Jika pembelian dilakukan bertahap (DCA) sepanjang tahun, gunakan tahun di mana akumulasi pembelian terbesar dilakukan atau cukup tulis tahun pajak terkait.
- Harga Perolehan: Masukkan total modal yang dikeluarkan untuk membeli aset yang masih tersisa (belum dijual) per 31 Desember. Jangan masukkan nilai pasar saat ini.
- Keterangan: Dapat diisi dengan rincian nama platform exchange.
Jika memiliki aset di beberapa exchange, disarankan untuk menginputnya secara terpisah per exchange atau digabungkan dalam satu baris dengan total nilai perolehan akumulatif jika jumlah baris terbatas.
3. Pengisian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Selain melaporkan harta (saldo koin), Wajib Pajak juga perlu melaporkan bahwa transaksi penjualan yang dilakukan selama tahun berjalan telah dipotong pajaknya. Ini dilakukan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
- Meskipun belum ada kolom khusus “Penghasilan dari Transaksi Kripto”, pelaporan umumnya dimasukkan ke bagian Penghasilan Lainnya yang dikenakan PPh Final.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Isi dengan total nilai bruto transaksi penjualan (withdraw/selling) selama satu tahun.
- PPh Terutang: Isi dengan total PPh Pasal 22 (0,1%) yang telah dipotong oleh exchange.
Catatan: Jika transaksi dilakukan di exchange luar negeri (DEX atau CEX global) yang tidak memotong pajak Indonesia, perlakuannya berbeda. Keuntungan dari trading di luar negeri.
Harus diakui sebagai Penghasilan Lainnya (Neto) pada induk SPT dan dikenakan tarif progresif Pasal 17, bukan PPh Final. Hal ini karena entitas luar negeri bukan pemungut pajak resmi Indonesia.
4. Melaporkan Utang Terkait Kripto (Jika Ada)
Bagi investor yang menggunakan fasilitas pinjaman (margin trading) atau pinjaman bank untuk membeli kripto, kewajiban utang tersebut juga harus dicatat.
Pada bagian Daftar Utang (Kode 101/102/109 sesuai jenis pemberi pinjaman). Pastikan saldo utang per 31 Desember sesuai dengan kenyataan.
Studi Kasus Perhitungan Pajak dan Pelaporan
Untuk memperjelas pemahaman, simak ilustrasi berikut:
Seorang investor bernama Budi melakukan aktivitas berikut selama tahun 2025:
- Januari: Membeli Bitcoin senilai Rp100.000.000.
- Juni: Menjual setengah Bitcoin tersebut senilai Rp60.000.000 (Modal Rp50.000.000, Profit Rp10.000.000). Saat penjualan, Exchange memotong PPh 0,1% = Rp60.000.
- Desember: Sisa setengah Bitcoin masih disimpan. Harga pasar sisa Bitcoin naik menjadi Rp70.000.000.
Cara Lapor di SPT Tahunan:
- Daftar Harta (Kode 039):
- Nama Harta: Aset Kripto Bitcoin.
- Tahun Perolehan: 2025.
- Harga Perolehan: Rp50.000.000 (Ingat, ini adalah harga beli dari sisa aset yang masih dipegang, bukan harga pasar Rp70 juta).
- Lampiran PPh Final:
- Sumber: Penjualan Aset Kripto.
- Nilai Bruto (DPP): Rp60.000.000 (Nilai transaksi penjualan).
- PPh Terutang: Rp60.000 (Pajak yang sudah dipotong exchange).
Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi
Meskipun terlihat sederhana, banyak Wajib Pajak melakukan kekeliruan yang berpotensi fatal. Menghindari kesalahan ini dapat menyelamatkan Wajib Pajak dari denda administrasi.
Menggunakan Nilai Pasar (Market Value)
Kesalahan terbesar adalah melaporkan nilai aset berdasarkan harga pasar terkini. Jika harga kripto sedang bull run dan nilainya melonjak drastis, melaporkan nilai pasar akan membuat lonjakan harta yang tidak wajar di mata petugas pajak.
Padahal, keuntungan tersebut belum terealisasi (unrealized). Selalu gunakan harga perolehan (modal beli) untuk aset yang masih dipegang.
Menyembunyikan Aset di Wallet Non-Custodial
Beranggapan bahwa menyimpan aset di Cold Wallet atau Metamask (Non-Custodial) tidak akan terdeteksi adalah asumsi yang berbahaya. DJP memiliki kewenangan untuk meminta data dari berbagai sumber.
Termasuk analisis aliran dana dari rekening bank menuju exchange lokal sebelum dikirim ke wallet pribadi. Jejak digital fiat on-ramp (rupiah masuk ke exchange) tetap tercatat. Transparansi adalah kunci keamanan jangka panjang.
Mengabaikan Transaksi Tukar-Menukar (Swap)
Dalam aturan PMK 68, transaksi coin-to-coin (Swap) juga dianggap sebagai objek pajak PPN dan PPh. Seringkali investor hanya menghitung pajak saat cash out ke Rupiah.
Padahal, setiap pertukaran aset digital diperhitungkan pajaknya oleh exchange terdaftar. Pastikan rekapitulasi mencakup seluruh volume transaksi, bukan hanya penarikan ke rekening bank.
Sanksi Ketidakpatuhan Pelaporan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran pelaporan. Jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak melaporkan.
Harta kripto yang dimilikinya dan kemudian ditemukan data pembanding oleh DJP, aset tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Konsekuensinya, Wajib Pajak harus membayar PPh Final atas harta bersih tambahan (PAS-Final) dengan tarif yang cukup tinggi (misalnya 30% untuk orang pribadi ditambah sanksi), atau dikenakan tarif progresif pada tahun ditemukannya harta tersebut beserta sanksi bunga per bulan.
Melaporkan aset kripto sejak awal di SPT Tahunan adalah langkah preventif termurah dibandingkan harus mengikuti program pengungkapan sukarela atau menghadapi pemeriksaan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah rugi trading crypto tetap harus lapor SPT?
Ya, kerugian tidak menggugurkan kewajiban pelaporan. Sisa aset yang dimiliki di akhir tahun tetap wajib dilaporkan dalam Daftar Harta dengan nilai perolehan, dan riwayat transaksi tetap menjadi bukti aktivitas keuangan Wajib Pajak.
Berapa kode harta untuk aset kripto di SPT Tahunan?
Kode harta yang digunakan untuk melaporkan aset kripto adalah 039 (Investasi Lainnya). Kode ini dipilih karena kripto dikategorikan sebagai komoditas investasi, bukan setara kas (012) atau saham (031).
Apakah sekadar memegang (HODL) aset kripto kena pajak?
Tidak, pajak PPh Final hanya dikenakan saat terjadi transaksi penjualan atau pertukaran (swap). Jika hanya memegang aset (HODL) tanpa menjual, tidak ada pajak penghasilan yang harus dibayar, namun aset tersebut wajib dicatatkan dalam Daftar Harta SPT.
Bagaimana cara lapor jika trading di exchange luar negeri (Binance/Bybit)?
Profit dari exchange luar negeri yang tidak terdaftar di Bappebti tidak dikenakan PPh Final 0,1%, melainkan dianggap sebagai Penghasilan Lainnya yang dikenakan tarif progresif Pasal 17. Keuntungan bersih harus dihitung sendiri dan dilaporkan dalam SPT Induk sebagai penghasilan neto dalam negeri lainnya.
Apa sanksi jika ketahuan tidak lapor aset kripto?
Harta kripto yang tidak dilaporkan dapat dianggap sebagai penghasilan tambahan saat pemeriksaan pajak. Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pembayaran PPh terutang ditambah sanksi administrasi berupa bunga atau denda kenaikan sesuai UU KUP yang berlaku.
Kesimpulan
Melaporkan pajak crypto di SPT Tahunan 2026 merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar bagi investor aset digital di Indonesia. Dengan adanya regulasi PMK 68/PMK.03/2022, status aset kripto sebagai objek pajak menjadi sangat jelas.
Kunci utama dalam pelaporan yang benar terletak pada penggunaan kode harta 039 (Investasi Lainnya), pencatatan berdasarkan Harga Perolehan (Modal Beli), serta pelaporan bukti potong PPh Final atas transaksi penjualan.
Kepatuhan ini bukan hanya memenuhi tuntutan hukum, melainkan bentuk perlindungan aset investor dari potensi sengketa pajak di masa depan. Pastikan seluruh dokumentasi riwayat transaksi tersimpan rapi untuk memudahkan proses rekonsiliasi data.