Home » Ekonomi » Take Over KPR 2026: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukan ke Bank

Take Over KPR 2026: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukan ke Bank

Rambay.id – Kepemilikan rumah merupakan kebutuhan primer yang sering kali dipenuhi melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, dalam jangka waktu cicilan yang panjang.

Sering kali muncul kebutuhan untuk mengubah skema pembayaran atau mendapatkan bunga yang lebih kompetitif. Di sinilah Take Over KPR menjadi solusi finansial yang banyak dicari oleh masyarakat pada tahun 2026.

Mekanisme ini memungkinkan debitur untuk memindahkan sisa pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain atau mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga secara resmi.

Pemahaman mendalam mengenai proses pemindahan kredit ini sangat penting agar nasabah tidak terjebak dalam biaya tersembunyi atau proses administrasi yang rumit.

Ulasan berikut akan mengupas tuntas segala aspek terkait pemindahan fasilitas kredit perumahan, mulai dari definisi dasar, persyaratan administrasi, estimasi biaya, hingga prosedur pengajuan yang benar sesuai regulasi perbankan terkini.

Pengertian Take Over KPR

Take Over KPR adalah proses pengambilalihan kredit pemilikan rumah yang sedang berjalan. Secara umum, istilah ini merujuk pada tindakan memindahkan fasilitas kredit dari bank lama (bank asal) ke bank baru (bank tujuan) atau pengalihan tanggung jawab pembayaran cicilan dari debitur lama ke debitur baru.

Tujuan utama dari langkah ini biasanya berkaitan dengan upaya mendapatkan keuntungan finansial yang lebih baik, seperti suku bunga yang lebih rendah, plafon pinjaman yang lebih tinggi, atau tenor yang lebih sesuai dengan kemampuan bayar saat ini.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa skema pemindahan kredit yang umum terjadi di Indonesia:

1. Take Over Antar Bank (Pindah Bank)

Skema ini terjadi ketika nasabah memindahkan sisa pokok pinjaman KPR dari bank A ke bank B. Motivasi utama biasanya adalah penawaran bunga fixed rate (tetap) yang lebih rendah di bank baru dibandingkan bunga floating (mengambang) yang sedang berjalan di bank lama.

Dengan memindahkan kredit, nasabah berharap angsuran bulanan menjadi lebih ringan. Selain itu, nasabah sering kali memanfaatkan fitur Top Up, yaitu pencairan dana tambahan dari selisih penilaian aset (appraisal) terbaru dengan sisa utang pokok.

2. Take Over Jual Beli

Jenis ini melibatkan pergantian kepemilikan agunan sekaligus debitur. Contohnya, pihak A masih memiliki cicilan KPR berjalan namun ingin menjual rumahnya kepada pihak B.

Pihak B kemudian mengajukan KPR baru untuk melunasi sisa utang pihak A dan melanjutkan cicilan atas namanya sendiri. Proses ini melibatkan akad jual beli resmi dan akad kredit baru atas nama pembeli.

3. Take Over Bawah Tangan

Praktik ini melibatkan pengalihan pembayaran cicilan dari penjual ke pembeli tanpa sepengetahuan bank pemberi kredit. Meskipun sering terjadi, cara ini memiliki risiko hukum yang sangat tinggi karena sertifikat rumah masih.

Atas nama debitur lama dan bank tidak mengakui pembeli sebagai pemilik sah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pakar properti sangat tidak menyarankan metode ini karena rentan sengketa di kemudian hari.

Alasan Mengapa Take Over KPR Menjadi Pilihan

Kondisi ekonomi yang dinamis pada tahun 2026 mendorong banyak pemilik rumah untuk meninjau kembali portofolio utang mereka. Beberapa faktor pendorong utama meliputi:

  • Suku Bunga yang Lebih Kompetitif: Bank sering kali menawarkan promo bunga rendah untuk nasabah take over guna menarik debitur dari bank pesaing. Perbedaan bunga sebesar 1-2% saja dapat berdampak signifikan pada total bunga yang dibayarkan selama sisa tenor.
  • Kebutuhan Dana Segar (Cash Out): Melalui skema Top Up, nasabah bisa mendapatkan dana tunai tambahan yang dapat digunakan untuk renovasi rumah, pendidikan, atau kebutuhan konsumtif lainnya. Nilai properti yang cenderung naik setiap tahun memungkinkan plafon pinjaman baru lebih besar dari sisa utang.
  • Perubahan Kemampuan Bayar: Nasabah yang mengalami penurunan pendapatan mungkin perlu memperpanjang tenor agar cicilan bulanan lebih terjangkau. Sebaliknya, nasabah dengan pendapatan meningkat mungkin ingin memperpendek tenor agar utang lebih cepat lunas.
  • Layanan Bank yang Lebih Baik: Ketidakpuasan terhadap layanan bank lama juga bisa menjadi pemicu nasabah untuk berpindah ke bank lain yang menawarkan fitur digital lebih canggih atau pelayanan yang lebih responsif.
Baca Juga  Pembiayaan Rumah Syariah Terbaik 2026, Tanpa Riba & Aman

Syarat Pengajuan Take Over KPR 2026

Agar proses pengajuan disetujui oleh bank tujuan, calon debitur wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan keuangan. Persyaratan ini mirip dengan pengajuan KPR baru namun dengan tambahan dokumen terkait kredit yang sedang berjalan.

Syarat Dokumen Pribadi

Kelengkapan identitas diri menjadi basis validasi perbankan. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP Pemohon (dan pasangan jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah/Cerai.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.

Syarat Dokumen Keuangan/Penghasilan

Bank perlu memastikan kemampuan bayar calon debitur. Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Karyawan: Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Keterangan Kerja (SKK), dan rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
  • Wiraswasta/Profesional: Laporan keuangan usaha, SIUP, TDP, Surat Izin Praktik, dan mutasi rekening 6 bulan terakhir.
  • Bukti kepemilikan aset lain (jika ada) sebagai pendukung bonafiditas.

Syarat Dokumen Agunan dan Kredit Lama

Ini adalah bagian spesifik untuk proses take over:

  • Salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) (dokumen asli biasanya masih dipegang bank lama).
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Salinan Akad Kredit dari bank lama.
  • Rekening koran pinjaman (rekening pinjaman) 6-12 bulan terakhir yang menunjukkan riwayat pembayaran lancar.

Kriteria Kelayakan Properti

Tidak semua properti bisa diproses. Bank akan melakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap properti. Syarat umum properti yang diterima:

  • Memiliki akses jalan yang memadai (bisa dilalui mobil).
  • Tidak berada di lokasi rawan banjir atau sengketa.
  • Nilai appraisal mencukupi untuk menutup sisa utang pokok (Loan to Value/LTV sesuai ketentuan BI).
  • Status sertifikat jelas dan dapat diikat hak tanggungan.

Biaya-Biaya dalam Proses Take Over KPR

Penting bagi nasabah untuk memperhitungkan biaya yang timbul selama proses pemindahan kredit. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada penghematan yang didapat dari selisih bunga. Berikut adalah rincian komponen biaya:

1. Biaya Penalti Pelunasan Dipercepat

Bank lama biasanya mengenakan denda karena nasabah melunasi utang sebelum masa tenor berakhir. Besaran penalti bervariasi, umumnya berkisar antara 1% hingga 3% dari sisa pokok pinjaman. Nasabah harus mengecek klausul dalam perjanjian kredit awal untuk mengetahui persentase pastinya.

2. Biaya Provisi dan Administrasi Bank Baru

Bank tujuan akan mengenakan biaya provisi (biasanya 1% dari plafon kredit baru) dan biaya administrasi pengurusan kredit. Beberapa bank mungkin memberikan promo bebas biaya provisi pada periode tertentu.

Baca Juga  Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025 dan Syarat Pengajuan

3. Biaya Appraisal (Penilaian Aset)

Pihak bank baru akan menunjuk tim penilai independen untuk menaksir harga pasar properti saat ini. Biaya ini dibebankan kepada pemohon dan harus dibayar di muka atau dipotong dari pencairan. Kisaran biaya ini biasanya antara Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000 tergantung kebijakan bank dan lokasi aset.

4. Biaya Notaris dan Pengikatan Hak Tanggungan

Proses take over membutuhkan akta kredit baru dan pengurusan balik nama hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya notaris mencakup pembuatan akta kredit, akta pembebanan hak tanggungan, dan biaya pengecekan sertifikat.

5. Biaya Asuransi

Nasabah wajib menutup asuransi jiwa dan asuransi kebakaran untuk masa tenor yang baru. Premi asuransi dipengaruhi oleh usia pemohon, jangka waktu kredit, dan nilai bangunan.

Jika nasabah memiliki asuransi bancassurance di bank lama, nasabah dapat mengajukan pengembalian premi (refund) untuk masa pertanggungan yang belum berjalan, meskipun proses ini terpisah dari take over.

Cara Mengajukan Take Over KPR ke Bank: Langkah demi Langkah

Memahami alur proses akan membantu memperlancar pengajuan. Berikut adalah tahapan sistematis yang harus dilalui:

Tahap 1: Riset dan Perbandingan

Lakukan survei ke beberapa bank untuk membandingkan penawaran bunga, biaya provisi, dan fitur layanan. Fokuslah pada bank yang memiliki program khusus take over karena biasanya menawarkan insentif lebih menarik. Gunakan simulasi KPR online untuk menghitung estimasi angsuran baru.

Tahap 2: Cek Sisa Utang dan Riwayat Kredit

Hubungi bank lama untuk meminta informasi sisa pokok utang (outstanding) dan biaya penalti jika dilakukan pelunasan. Pastikan juga riwayat pembayaran (kolektibilitas) dalam status Lancar (Kol 1). Cacat pada riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan mempersulit persetujuan di bank baru.

Tahap 3: Pengajuan Dokumen ke Bank Baru

Serahkan formulir aplikasi beserta seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. Pastikan data yang diberikan valid dan lengkap untuk menghindari penundaan proses verifikasi.

Tahap 4: Proses Appraisal dan Verifikasi

Bank baru akan melakukan survei ke lokasi properti untuk penilaian harga. Selain itu, analis kredit akan melakukan verifikasi data pekerjaan dan tempat tinggal (bi checking/SLIK OJK). Proses ini biasanya memakan waktu 3 hingga 14 hari kerja.

Tahap 5: Penerbitan SPPK (Surat Penegasan Persetujuan Kredit)

Jika pengajuan disetujui, bank akan menerbitkan SPPK yang berisi rincian plafon yang disetujui, suku bunga, tenor, dan biaya-biaya yang harus dibayar sebelum akad. Nasabah harus mempelajari SPPK ini dengan teliti sebelum menandatanganinya.

Tahap 6: Pelunasan di Bank Lama dan Pengambilan Dokumen

Setelah SPPK disepakati, proses koordinasi antar bank dimulai. Bank baru biasanya akan melakukan pelunasan ke bank lama. Namun, ada mekanisme di mana dokumen jaminan (Sertifikat dan IMB) harus diambil oleh notaris rekanan bank baru setelah pelunasan dilakukan.

Tahap 7: Akad Kredit

Langkah terakhir adalah penandatanganan akad kredit baru di hadapan notaris yang ditunjuk bank. Setelah akad selesai, fasilitas kredit di bank baru resmi berjalan, dan kewajiban pembayaran cicilan berpindah ke bank tersebut.

Tips Agar Pengajuan Take Over Disetujui

Tingkat persetujuan take over sangat bergantung pada profil risiko nasabah. Berikut adalah strategi untuk meningkatkan peluang diterima:

  1. Jaga Kualitas Kredit: Pastikan tidak ada tunggakan pada pinjaman manapun (kartu kredit, KTA, pinjaman online) minimal 6 bulan sebelum pengajuan.
  2. Rasio Utang (DBR) Sehat: Bank umumnya menetapkan batas Debt Burden Ratio (DBR) sekitar 30-40% dari penghasilan bulanan. Jika memiliki cicilan lain yang hampir lunas, pertimbangkan untuk melunasinya terlebih dahulu agar kapasitas kredit meningkat.
  3. Nilai Agunan Memadai: Pastikan kondisi fisik rumah terawat. Rumah yang rusak parah atau tidak dihuni dapat menurunkan nilai appraisal dan berpotensi ditolak.
  4. Siapkan Dana Biaya Awal: Meskipun biaya proses bisa dimasukkan dalam plafon kredit (kapitalisasi), memiliki dana tunai untuk biaya appraisal dan administrasi awal menunjukkan keseriusan dan kesiapan finansial.
Baca Juga  Bansos Lansia 2026 Cair? Begini Cara Daftar dan Cek Penerimanya

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa keuntungan utama melakukan Take Over KPR?

Keuntungan utamanya adalah mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan bank lama, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Selain itu, nasabah berpeluang mendapatkan dana tunai tambahan (top up) dari selisih kenaikan harga properti dan bisa mengubah tenor pinjaman sesuai kemampuan bayar saat ini.

Berapa biaya yang harus disiapkan untuk proses Take Over KPR?

Biaya yang perlu disiapkan meliputi biaya penalti pelunasan dari bank lama (sekitar 1-3% sisa pokok), biaya administrasi dan provisi bank baru, biaya appraisal, biaya notaris, serta asuransi jiwa dan kebakaran. Total biaya ini bervariasi namun penting untuk diperhitungkan agar tidak melebihi potensi penghematan bunga.

Apakah bisa melakukan Take Over KPR jika pembayaran sempat macet?

Sangat sulit. Bank baru akan memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK, dan syarat utamanya adalah riwayat pembayaran yang lancar (kolektibilitas 1) setidaknya dalam 6-12 bulan terakhir. Jika terdapat catatan kredit macet, kemungkinan besar pengajuan akan ditolak.

Berapa lama proses Take Over KPR dari awal sampai cair?

Prosesnya biasanya memakan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan proses appraisal serta verifikasi data. Waktu ini juga dipengaruhi oleh kecepatan bank lama dalam mengeluarkan dokumen pelunasan dan sertifikat jaminan.

Apa perbedaan Take Over Jual Beli dengan Take Over Antar Bank?

Take Over Antar Bank adalah memindahkan kredit nasabah yang sama dari bank A ke bank B untuk mencari bunga lebih rendah. Sedangkan Take Over Jual Beli adalah proses pembelian rumah second yang masih dalam masa KPR, di mana pembeli baru mengambil alih utang penjual melalui fasilitas KPR baru atas nama pembeli.

Kesimpulan

Take Over KPR di tahun 2026 merupakan instrumen finansial strategis yang dapat memberikan napas baru bagi arus kas rumah tangga maupun investor properti.

Dengan memanfaatkan persaingan suku bunga antar bank, debitur berpeluang mendapatkan cicilan yang lebih ringan atau dana tambahan untuk kebutuhan produktif.

Meskipun demikian, keputusan untuk melakukan pemindahan kredit harus didasari oleh perhitungan yang matang. Total penghematan dari bunga rendah harus lebih besar dibandingkan biaya-biaya transisi yang dikeluarkan.

Pemahaman akan prosedur resmi dan persyaratan dokumen menjadi kunci kelancaran proses ini. Hindari praktik take over bawah tangan yang berisiko tinggi secara hukum, dan selalu pilih jalur perbankan resmi.

Untuk keamanan aset properti jangka panjang. Melakukan riset mendalam dan konsultasi dengan pihak bank sebelum mengajukan permohonan akan memastikan langkah finansial ini memberikan manfaat maksimal sesuai tujuan yang diharapkan.