Home » Ekonomi » Investor Wajib Tahu! Ini Pajak yang Dikenakan pada Investasi Saham

Investor Wajib Tahu! Ini Pajak yang Dikenakan pada Investasi Saham

Rambay.id – Dunia pasar modal Indonesia menawarkan peluang pertumbuhan aset yang menarik bagi berbagai kalangan masyarakat. Seiring dengan meningkatnya literasi keuangan, jumlah investor ritel yang menanamkan modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengalami lonjakan signifikan.

Namun, di balik potensi keuntungan capital gain dan pembagian laba perusahaan, terdapat aspek kewajiban kepada negara yang tidak boleh diabaikan. Pemahaman mengenai regulasi perpajakan.

Menjadi fondasi dasar yang harus dimiliki oleh setiap pelaku pasar agar aktivitas investasi berjalan lancar tanpa kendala administratif di kemudian hari.

Banyak pemula sering kali terjebak dalam kesalahpahaman bahwa keuntungan dari pasar saham sepenuhnya bebas dari potongan atau kewajiban pelaporan.

Padahal, pemerintah telah menetapkan regulasi spesifik yang mengatur mekanisme pemungutan pajak atas transaksi efek dan penghasilan yang diperoleh darinya. Mengetahui besaran tarif, cara perhitungan.

Hingga metode pelaporan yang benar bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga bagian dari strategi manajemen keuangan yang cerdas. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administrasi yang justru menggerus hasil investasi yang telah susah payah dikumpulkan.

Tulisan berikut akan mengupas secara mendalam berbagai jenis pungutan resmi yang berlaku dalam ekosistem pasar modal, mulai dari pajak transaksi penjualan hingga perlakuan khusus terhadap dividen pasca berlakunya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan terbaru.

Dasar Hukum dan Jenis Pajak dalam Ekosistem Saham

Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip keadilan di mana setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak akan dikenakan pajak. Dalam konteks investasi saham yang diperdagangkan di bursa efek, pemerintah menerapkan skema Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat Final.

Artinya, kewajiban perpajakan dianggap selesai ketika pemotongan telah dilakukan oleh pihak penyelenggara bursa atau sekuritas, sehingga penghasilan tersebut tidak perlu lagi digabungkan.

Dengan penghasilan lain (seperti gaji atau laba usaha) dalam perhitungan pajak terutang di akhir tahun. Namun, pelaporan tetap menjadi kewajiban mutlak.

Secara umum, terdapat dua kategori utama pengenaan pajak bagi investor saham: pajak atas transaksi pengalihan hak (penjualan) dan pajak atas pembagian keuntungan perusahaan (dividen).

Selain itu, terdapat biaya-biaya tambahan yang mengandung unsur pajak seperti PPN atas jasa pialang dan bea materai untuk dokumen konfirmasi transaksi.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Transaksi Penjualan

Poin paling mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa pajak transaksi saham dikenakan pada saat penjualan, bukan pembelian. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final. Tarif yang berlaku saat ini adalah sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pengenaan tarif 0,1% ini tidak melihat apakah investor mengalami keuntungan (gain) atau kerugian (loss). Meskipun investor menjual saham dalam posisi rugi (cut loss), potongan pajak 0,1% dari total nilai penjualan tetap berlaku.

Hal ini berbeda dengan skema pajak penghasilan konvensional yang biasanya berbasis pada laba bersih. Sifat “Final” di sini memberikan kemudahan administrasi karena investor tidak perlu menghitung ulang keuntungan bersih dari setiap transaksi yang mungkin berjumlah ribuan kali dalam satu tahun kalender.

Baca Juga  Tabel Plafon KUR BRI 2026 Terbaru, Cek Limit Pinjaman dan Bunganya

2. PPh Tambahan untuk Saham Pendiri

Bagi investor yang memegang status sebagai pendiri perusahaan (founder) dan melakukan penawaran umum perdana (IPO), terdapat aturan tambahan. Selain dikenakan PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi, pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham.

Pada saat penawaran umum perdana saham tersebut dicatatkan di bursa efek. Jadi total tarif bagi saham pendiri adalah 0,6%. Namun, bagi investor ritel biasa yang membeli saham melalui pasar sekunder (reguler), aturan tambahan 0,5% ini tidak berlaku dan hanya dikenakan tarif tunggal 0,1%.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Biaya Komisi

Meskipun investor tidak membayar PPN secara langsung atas harga saham, PPN dikenakan atas jasa perantara pedagang efek (broker). Setiap kali investor melakukan transaksi beli atau jual, perusahaan.

Sekuritas membebankan biaya komisi (broker fee). Atas biaya jasa tersebut, dikenakan PPN sebesar 11% (sesuai tarif PPN berlaku). Biaya ini secara otomatis terkalkulasi dalam total biaya transaksi yang harus dibayarkan nasabah kepada sekuritas.

Mekanisme Pajak Dividen: Aturan Lama vs Regulasi Baru

Selain keuntungan dari kenaikan harga saham, investor juga memburu dividen sebagai sumber pendapatan pasif. Perlakuan pajak terhadap dividen mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan dipertegas melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Era Sebelum UU Cipta Kerja

Pada peraturan sebelumnya, setiap dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan PPh Final sebesar 10%. Pihak perusahaan (emiten) yang membagikan dividen.

Akan langsung memotong 10% dari total dividen tunai sebelum ditransfer ke Rekening Dana Nasabah (RDN). Investor menerima jumlah bersih (net) setelah dipotong pajak.

Era Baru: Potensi Bebas Pajak

Saat ini, pemerintah memberikan insentif menarik. Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak (bebas pajak) dengan syarat tertentu.

Syarat utamanya adalah dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu, minimal tiga tahun pajak.

Jika investor memilih untuk tidak menginvestasikan kembali dividen tersebut (misalnya digunakan untuk konsumsi pribadi), maka dividen tersebut tetap dikenakan PPh sebesar 10% yang harus disetorkan sendiri.

Oleh Wajib Pajak, bukan dipotong oleh emiten. Mekanisme ini menuntut kedisiplinan investor untuk melakukan pelaporan mandiri. Instrumen investasi yang diizinkan untuk syarat reinvestasi ini cukup beragam, meliputi:

  • Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • Obligasi atau Sukuk BUMN/Swasta yang diawasi OJK.
  • Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
  • Investasi infrastruktur.
  • Investasi pada sektor riil.
  • Investasi kembali pada saham di bursa efek.

Simulasi Perhitungan Pajak Penjualan Saham

Untuk memudahkan pemahaman, mari kita telaah simulasi perhitungan sederhana di bawah ini. Simulasi ini akan memperlihatkan bagaimana potongan pajak bekerja dalam sebuah transaksi riil di pasar reguler.

Misalkan seorang investor bernama Budi memiliki 100 lot saham dari perusahaan ABCD. Budi memutuskan untuk menjual seluruh kepemilikannya di harga Rp 4.000 per lembar saham. (Catatan: 1 lot = 100 lembar saham).

Baca Juga  Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2026, Bisa Cair ke DANA dan OVO

Langkah 1: Menghitung Nilai Transaksi Bruto Total Lembar Saham = 100 lot x 100 lembar = 10.000 lembar. Nilai Transaksi Jual = 10.000 lembar x Rp 4.000 = Rp 40.000.000.

Langkah 2: Menghitung PPh Final (0,1%) Pajak Penjualan = 0,1% x Rp 40.000.000 Pajak Penjualan = Rp 40.000.

Langkah 3: Menghitung Biaya Tambahan (Levy & Broker Fee) Selain pajak negara, terdapat biaya transaksi (levy) dan komisi broker. Anggap total biaya broker (termasuk PPN dan levy) adalah 0,15%. Biaya Broker = 0,15% x Rp 40.000.000 = Rp 60.000.

Langkah 4: Penerimaan Bersih Dana yang masuk ke RDN Budi adalah: Rp 40.000.000 – (Rp 40.000 + Rp 60.000) = Rp 39.900.000.

Dari simulasi tersebut, terlihat bahwa pajak dipotong langsung dari nilai total penjualan. Budi tidak perlu menyetorkan Rp 40.000 tersebut ke bank persepsi secara manual karena sistem bursa dan sekuritas.

Telah melakukannya secara otomatis. Bukti potong pajak ini biasanya terlampir dalam laporan transaksi harian (trade confirmation) atau laporan bulanan yang dikirimkan oleh sekuritas via email.

Kewajiban Pelaporan dalam SPT Tahunan

Salah satu aspek yang sering terabaikan oleh investor pemula adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak yang beranggapan bahwa karena pajak saham bersifat final dan sudah dipotong otomatis.

Maka tidak perlu dilaporkan lagi. Anggapan ini keliru. Pelaporan tetap wajib dilakukan untuk memvalidasi kesesuaian antara harta yang dimiliki dengan profil penghasilan Wajib Pajak.

Dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, terdapat dua kolom utama yang berkaitan dengan investasi saham:

1. Pelaporan pada Kolom Penghasilan

Penghasilan dari penjualan saham harus dimasukkan ke dalam pos “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final”. Investor tidak perlu membayar pajak lagi, cukup melaporkan total nilai penjualan saham.

Selama satu tahun dan total PPh yang telah dipotong. Data ini bisa didapatkan dari ringkasan laporan pajak (tax report) yang biasanya disediakan oleh aplikasi sekuritas pada akhir tahun.

Untuk dividen, jika investor melakukan reinvestasi sesuai syarat pembebasan pajak, maka dividen tersebut dilaporkan pada kolom “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”.

Namun, jika dividen tidak diinvestasikan kembali, maka harus dilaporkan pada kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukti setor pajaknya harus disertakan.

2. Pelaporan pada Kolom Harta (Aset)

Saham yang masih dimiliki (belum dijual) hingga akhir tahun pajak (31 Desember) wajib dilaporkan dalam daftar harta. Kode harta untuk saham biasanya adalah 031 (Saham yang dibeli untuk keperluan investasi) atau 032 (Saham badan usaha).

Nilai yang dicantumkan dalam kolom harta adalah Harga Perolehan (biaya yang dikeluarkan saat membeli), bukan harga pasar saat ini. Hal ini sering menjadi kebingungan.

Misalnya, Budi membeli saham seharga Rp 10 juta pada tahun 2020. Pada akhir tahun 2025, nilai saham tersebut naik menjadi Rp 50 juta. Dalam SPT Tahunan, nilai yang dicantumkan tetap Rp 10 juta (harga beli). Keuntungan baru akan diakui dan dikenakan pajak saat saham tersebut direalisasikan (dijual).

Baca Juga  NISN Tidak Ditemukan di PIP 2026? Ini Solusi Lengkapnya

Bea Materai pada Dokumen Transaksi

Sejak berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, terdapat ketentuan bea materai untuk dokumen konfirmasi transaksi efek (Trade Confirmation). Dokumen transaksi surat berharga dengan nilai bruto di atas Rp 10.000.000 dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000.

Biaya ini biasanya dibebankan kepada investor secara berkala (harian atau bulanan tergantung kebijakan sekuritas) jika total transaksi dalam periode tersebut memenuhi ambang batas. Ini merupakan komponen biaya perpajakan yang perlu diperhitungkan, terutama bagi trader aktif dengan volume transaksi besar.

Peran Sekuritas sebagai Agen Pemungut

Kenyamanan utama dalam sistem perpajakan saham di Indonesia terletak pada peran Perusahaan Efek (Sekuritas) sebagai agen pemungut pajak. Sistem otomasi yang terintegrasi antara sistem perdagangan bursa (JATS) dan sistem back-office sekuritas memastikan bahwa setiap transaksi jual diproses pajaknya secara real-time.

Investor tidak perlu repot menghitung manual berapa pajak yang harus disisihkan setiap kali melakukan taking profit atau cut loss. Pihak sekuritas akan menyediakan dokumen pendukung seperti Trade Confirmation (TC) harian dan Laporan Transaksi Bulanan.

Dokumen-dokumen ini adalah bukti sah secara hukum bahwa investor telah memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi penjualan saham. Sangat disarankan bagi investor untuk mengunduh dan mengarsipkan laporan tahunan (consolidated report) dari sekuritas setiap awal tahun sebagai bahan pengisian SPT.

Risiko Ketidakpatuhan dan Pemeriksaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses data yang semakin luas, termasuk data dari lembaga keuangan melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

Ketidaksinkronan antara data harta yang dilaporkan dalam SPT dengan data yang dimiliki oleh otoritas pajak dapat memicu terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Skenario umum yang sering terjadi adalah ketika seorang investor membeli saham dalam jumlah besar, namun penghasilan yang dilaporkan dalam SPT tidak mencukupi untuk menutupi pembelian tersebut. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dana.

Oleh karena itu, melaporkan kepemilikan saham dan keuntungan transaksi secara jujur dan transparan adalah langkah preventif terbaik untuk menghindari pemeriksaan pajak yang berlarut-larut. Kepatuhan perpajakan juga memberikan ketenangan pikiran (peace of mind) bagi investor dalam mengembangkan portofolio investasinya.

Kesimpulan

Memahami seluk-beluk pajak investasi saham merupakan kompetensi mendasar yang harus dimiliki untuk mengelola portofolio secara profesional. Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% atas nilai penjualan saham adalah kontribusi investor.

Terhadap pembangunan negara yang ditarik secara otomatis demi kemudahan administrasi. Sementara itu, fleksibilitas aturan pajak dividen terbaru memberikan peluang bagi investor untuk memaksimalkan compounding interest dengan melakukan reinvestasi.

Kunci utama bagi setiap pelaku pasar modal adalah ketertiban administrasi. Menyimpan bukti transaksi, memahami mana yang menjadi objek pajak final atau bukan objek pajak, serta melaporkan seluruh aset saham dalam SPT Tahunan.

Dengan nilai perolehan yang benar adalah praktik terbaik. Dengan demikian, aktivitas investasi tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial pribadi, tetapi juga berjalan selaras dengan kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia. Investasi yang cerdas adalah investasi yang taat aturan.