Rambay – Pernahkah Anda mengalami penolakan saat mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), atau bahkan sekadar mengajukan kartu kredit baru? Jika ya, besar kemungkinan penyebab utamanya adalah skor kredit Anda yang buruk.
Dalam dunia perbankan Indonesia, istilah ini sering dikenal dengan riwayat SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau yang dulunya populer dengan sebutan BI Checking.
Skor kredit adalah cerminan reputasi finansial Anda. Sebuah skor yang buruk—yang sering disebut “masuk daftar hitam” atau blacklist—bukanlah akhir dari segalanya.
Namun, memperbaikinya membutuhkan strategi yang tepat, kedisiplinan, dan pemahaman tentang bagaimana sistem pelaporan kredit bekerja.
Kami akan membantu cara memperbaiki skor kredit secara legal dan aman, tanpa jalan pintas yang berbahaya, serta memberikan wawasan mendalam agar nama Anda kembali bersih di mata lembaga keuangan.
Apa Itu Skor Kredit dan Mengapa Sangat Penting?
Sebelum masuk ke tahap perbaikan, penting untuk memahami apa yang sedang kita perbaiki. Sejak 2018, pengelolaan data debitur beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit Anda, mulai dari kartu kredit, pinjaman bank, hingga layanan Paylater (seperti ShopeePayLater, GoPayLater, atau Kredivo).
Setiap kali Anda membayar tagihan tepat waktu atau terlambat, data tersebut direkam. Bank menggunakan data ini untuk menilai risiko. Jika skor kredit Anda rendah, bank menganggap Anda berisiko tinggi gagal bayar (wanprestasi), sehingga pengajuan pinjaman Anda ditolak.
Memahami Tingkatan Kolektibilitas (Skor 1-5)
Dalam laporan SLIK OJK, kualitas kredit Anda dinilai berdasarkan skala 1 hingga 5. Memahami posisi Anda saat ini adalah langkah awal perbaikan:
- Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Ini adalah status ideal.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan antara 91 hingga 120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan antara 121 hingga 180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.
Jika Anda berada di posisi 2 hingga 5, Anda perlu segera melakukan langkah perbaikan di bawah ini.
Penyebab Umum Skor Kredit Menjadi Buruk
Seringkali, seseorang tidak sadar skor kreditnya buruk hingga mereka mengajukan pinjaman besar. Berikut adalah pemicu utamanya:
- Kelalaian Pembayaran: Lupa membayar tagihan kartu kredit atau paylater meski hanya nominal kecil (puluhan ribu rupiah) bisa merusak skor.
- High Credit Utilization Ratio: Menggunakan limit kredit hingga batas maksimal (over limit) secara terus-menerus.
- Menjadi Penjamin (Guarantor): Jika Anda menjamin utang orang lain dan orang tersebut gagal bayar, skor kredit Anda ikut tercoreng.
- Kesalahan Sistem Bank: Terkadang, bank lupa memperbarui status pelunasan nasabah di sistem OJK.
Cara Memperbaiki Skor Kredit di SLIK OJK (Panduan Langkah demi Langkah)
Memperbaiki skor kredit bukanlah proses instan, tetapi proses yang pasti jika dilakukan sesuai aturan. Berikut adalah langkah-langkah komprehensif yang harus Anda lakukan:
1. Cek Riwayat Kredit Anda Secara Mandiri (iDEB)
Jangan menebak-nebak utang mana yang macet. Anda harus memiliki data valid.
- Cara Melakukan: Akses situs resmi idebku.ojk.go.id. Layanan ini gratis. Anda akan diminta mengisi data diri dan mengunggah foto KTP.
- Analisis Laporan: Setelah hasil keluar (dikirim via email), periksa kolom “Kualitas”. Cari pinjaman mana yang statusnya bukan “1”. Perhatikan nama bank atau lembaga pembiayaannya (Leasing/Fintech).
2. Lunasi Tunggakan yang Ada
Ini adalah satu-satunya cara mutlak untuk mengubah status kredit. Tidak ada trik ajaib selain membayar kewajiban.
- Strategi Pelunasan: Jika Anda memiliki banyak tunggakan, gunakan metode Snowball (lunasi utang terkecil dulu) atau Avalanche (lunasi utang dengan bunga terbesar dulu).
- Prioritas: Utamakan utang yang sudah masuk Kolektibilitas 5 (Macet) karena ini adalah “noda” terbesar di laporan Anda.
3. Lakukan Negosiasi Restrukturisasi Kredit
Bagaimana jika Anda tidak punya uang tunai untuk melunasi sekaligus? Jangan lari. Datangi bank atau lembaga keuangan terkait dan ajukan Restrukturisasi Kredit. Opsi yang biasanya ditawarkan bank meliputi:
- Perpanjangan Tenor: Waktu cicilan ditambah agar angsuran bulanan lebih ringan.
- Penurunan Suku Bunga: Bank mungkin bersedia menurunkan bunga agar utang lebih terjangkau.
- Potongan Denda: Seringkali bank bersedia menghapus denda keterlambatan jika Anda berkomitmen melunasi pokok utang.
Catatan: Saat restrukturisasi disetujui dan Anda mulai membayar, status kolektibilitas Anda akan membaik secara bertahap, biasanya naik ke status “Dalam Perhatian Khusus” sebelum akhirnya menjadi “Lancar” setelah lunas total.
4. Minta Surat Keterangan Lunas (Surat Roya)
Ini adalah langkah krusial yang sering dilupakan. Setelah Anda melunasi utang, jangan pulang dengan tangan kosong.
- Mintalah surat resmi dari bank yang menyatakan bahwa utang Anda telah lunas.
- Simpan dokumen ini dengan baik. Ini adalah “senjata” Anda jika di kemudian hari sistem OJK belum terupdate, Anda bisa membawa surat ini ke bank baru tempat Anda mengajukan kredit sebagai bukti manual bahwa masalah sudah selesai.
5. Laporkan ke OJK Jika Ada Kesalahan Data
Jika dalam laporan SLIK Anda tercatat menunggak padahal sudah lunas, atau ada pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan (indikasi penyalahgunaan identitas), Anda berhak mengajukan komplain.
- Langkah: Bawa bukti pelunasan ke bank pelapor untuk meminta mereka memperbarui data ke OJK. Bank wajib melakukan koreksi data pelaporan.
- Anda juga bisa mengadukan hal ini ke layanan konsumen OJK di kontak 157.
6. Tunggu Proses Pembaruan Data (Updating)
Sistem SLIK OJK diperbarui secara berkala oleh bank pelapor, biasanya sebulan sekali. Namun, riwayat kemacetan (historical data) biasanya tetap akan terlihat selama 24 bulan ke belakang.
- Kabar Baiknya: Bank pemberi kredit baru biasanya akan melihat “Status Terkini”. Jika status terkini sudah “Lancar” (Kol 1) dan Anda memiliki Surat Keterangan Lunas, peluang pengajuan kredit disetujui jauh lebih besar meskipun ada riwayat macet di masa lalu.
Strategi Membangun Kembali Reputasi Keuangan
Setelah utang lunas, pekerjaan Anda belum selesai. Anda harus membangun kembali kepercayaan (rebuilding credit).
Mulai dari Kartu Kredit Limit Kecil atau Secured Credit Card
Jika skor Anda hancur, bank mungkin ragu memberi pinjaman besar. Cobalah mengajukan kartu kredit dengan limit kecil atau Secured Credit Card (kartu kredit dengan jaminan deposito).
Gunakan kartu ini untuk transaksi rutin dan bayar lunas 100% setiap bulan. Aktivitas positif ini akan terekam di SLIK OJK dan menaikkan skor Anda perlahan.
Jaga Rasio Utang (Debt Service Ratio)
Pastikan total cicilan utang Anda tidak lebih dari 30% gaji bulanan. Jika gaji Anda Rp10 juta, pastikan total cicilan (KPR + Kendaraan + Kartu Kredit) tidak lebih dari Rp3 juta. Bank menyukai nasabah dengan porsi utang yang sehat.
Hindari “Gali Lubang Tutup Lubang”
Jangan mengambil pinjaman online (Pinjol) baru untuk membayar utang lama. Ini hanya akan memperburuk profil risiko Anda di mata OJK karena terlihat Anda sangat bergantung pada utang untuk bertahan hidup.
Mitos vs Fakta: Waspada Jasa Hapus Blacklist!
Di internet, banyak beredar iklan “Jasa Pemutihan BI Checking” atau “Hapus Data SLIK OJK”. Apakah ini benar?
- Mitos: Hacker bisa masuk ke server OJK dan menghapus data utang Anda dengan biaya tertentu.
- Fakta: Ini adalah penipuan 100%. Tidak ada pihak ketiga yang bisa mengubah data di server OJK selain bank pelapor itu sendiri. Membayar jasa semacam ini hanya akan membuat Anda kehilangan uang (dan berpotensi data pribadi Anda dicuri). Cara legal satu-satunya adalah pelunasan dan konfirmasi ke bank.
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Sampai Skor Bersih?
Ini adalah pertanyaan paling umum. Secara teknis:
- Pembaruan Status: Setelah lunas, bank akan melapor ke OJK pada periode pelaporan bulan berikutnya. Jadi, status Anda bisa berubah menjadi “Lancar” dalam waktu 30-45 hari.
- Pembersihan Riwayat: Meskipun status sudah “Lancar”, jejak bahwa Anda pernah macet (misalnya pernah Kol 5 di bulan Januari) akan tetap terlihat di histori selama 24 bulan.
Namun, jangan khawatir. Banyak analis kredit bank yang bersifat fleksibel. Selama status current (saat ini) sudah Kol 1 dan ada bukti lunas, mereka bisa memberikan persetujuan dengan catatan (misalnya bunga sedikit lebih tinggi atau plafon lebih rendah).
Kesimpulan
Memperbaiki skor kredit di SLIK OJK bukanlah proses yang bisa dilakukan dalam semalam, namun sangat mungkin dilakukan dengan niat dan strategi yang benar.
Kunci utamanya adalah transparansi dan tanggung jawab. Jangan lari dari utang, tapi hadapilah dengan meminta restrukturisasi atau melakukan pelunasan bertahap.
Ingatlah tiga pilar utama dalam perbaikan skor kredit: Cek Mandiri, Lunasi Kewajiban, dan Simpan Bukti Pelunasan. Hindari jalan pintas ilegal seperti jasa joki atau penghapus data yang justru akan merugikan Anda.
Dengan skor kredit yang sehat, pintu menuju kebebasan finansial seperti memiliki rumah impian atau modal usaha akan terbuka lebar untuk Anda. Mulailah perbaiki hari ini demi masa depan finansial yang lebih cerah.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah Paylater (ShopeePayLater, GoPayLater, Kredivo) masuk ke SLIK OJK?
Ya, sebagian besar layanan Paylater bekerjasama dengan lembaga pembiayaan atau bank digital yang melaporkan data nasabahnya ke SLIK OJK. Keterlambatan pembayaran Paylater, meskipun nominal kecil, dapat merusak skor kredit Anda dan menghambat pengajuan KPR.
2. Berapa biaya untuk mengecek skor kredit di iDEB OJK?
Layanan permintaan informasi debitur (iDEB) melalui situs idebku.ojk.go.id adalah gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati terhadap situs tiruan yang meminta bayaran.
3. Bisakah nama saya bersih dari daftar hitam BI Checking (SLIK) secara otomatis setelah 5 tahun?
Utang perdata tidak memiliki kedaluwarsa dalam sistem perbankan sampai dilunasi. Namun, sistem SLIK menampilkan data historis 24 bulan terakhir. Jika utang belum dibayar, status “Macet” akan terus muncul setiap bulan.
Jika sudah dibayar, status menjadi “Lancar”, dan riwayat macet akan hilang dari tampilan laporan setelah 24 bulan berlalu sejak pelunasan.
4. Saya sudah lunas tapi status di SLIK masih macet, apa solusinya?
Terkadang ada keterlambatan update (human error). Bawalah bukti Surat Keterangan Lunas dari bank terkait, lalu ajukan pengaduan ke layanan konsumen OJK atau minta bank tersebut segera melakukan koreksi data pelaporan (updating).
5. Apakah sering mengajukan kartu kredit mempengaruhi skor kredit?
Ya. Jika Anda mengajukan banyak aplikasi kredit dalam waktu singkat (hard inquiry), ini akan menjadi sinyal negatif (red flag) bagi bank, karena Anda dianggap sedang “haus utang” atau memiliki masalah arus kas. Beri jeda waktu antar pengajuan kredit.