Rambay.id – Tahun 2026 menandai era baru dalam ekosistem aset digital di tanah air. Pemerintah melalui berbagai lembaga terkait telah mematangkan kerangka hukum yang mengatur perdagangan dan kepemilikan aset kripto.
Perubahan mendasar terjadi seiring dengan perpindahan pengawasan penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah strategis tersebut diambil untuk memastikan integrasi sektor keuangan digital dengan sistem perbankan konvensional serta memberikan perlindungan lebih kuat bagi konsumen.
Para investor maupun pedagang aset kripto wajib memahami lansekap aturan terbaru agar aktivitas investasi tetap berjalan lancar dan sesuai hukum. Ketidakpahaman terhadap regulasi crypto Indonesia 2026.
Dapat berisiko pada pembekuan akun, denda administratif, hingga persoalan perpajakan. Ulasan berikut akan menguraikan poin-poin utama regulasi yang resmi berlaku tahun ini.
Transisi Pengawasan Menuju Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Peralihan wewenang pengawasan aset keuangan digital menjadi sorotan utama pada 2026. Sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aset kripto.
Kini dikategorikan sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Perubahan definisi aset dari sekadar komoditas menjadi instrumen keuangan digital membawa konsekuensi besar pada standar kepatuhan.
Standar Kepatuhan Setara Institusi Keuangan
Platform pertukaran kripto (exchange) kini harus memenuhi standar kepatuhan yang mirip dengan perbankan atau sekuritas. OJK menerapkan aturan ketat terkait manajemen risiko, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
Serta transparansi pelaporan dana nasabah. Bursa kripto tidak lagi bisa beroperasi hanya dengan infrastruktur IT dasar; mereka wajib memiliki cadangan modal yang lebih besar dan sistem audit berkala oleh pihak independen.
Perlindungan Konsumen yang Diperketat
Fokus utama OJK adalah meminimalisir risiko kerugian konsumen akibat kegagalan sistem atau penipuan (fraud). Mekanisme penyelesaian sengketa kini lebih terstruktur. Setiap platform wajib menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi.
Dengan sistem pemantauan OJK. Jika terjadi kebangkrutan pada sebuah exchange, mekanisme pengembalian dana nasabah kini memiliki payung hukum yang lebih jelas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan Pajak Aset Kripto Terbaru 2026
Isu perpajakan tetap menjadi elemen vital dalam regulasi crypto Indonesia 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak untuk memastikan negara mendapatkan pendapatan yang adil dari sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Transaksi pembelian aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN dibedakan berdasarkan status pedagang fisik aset kripto. Transaksi yang dilakukan pada platform yang terdaftar resmi di OJK (sebelumnya Bappebti).
Dikenakan tarif final yang lebih rendah dibandingkan transaksi pada platform yang tidak terdaftar. Aturan tersebut dibuat untuk mendorong investor menggunakan platform lokal yang legal.
Pajak Penghasilan (PPh)
Setiap keuntungan yang direalisasikan dari penjualan aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final. Exchange bertindak sebagai pemungut pajak otomatis. Investor tidak perlu lagi menghitung pajak secara manual untuk.
Setiap transaksi, namun tetap wajib melaporkan kepemilikan aset kripto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai harta. Ketidaksesuaian data antara laporan exchange ke DJP dengan laporan SPT investor dapat memicu pemeriksaan pajak.
Implementasi Penuh Travel Rule
Indonesia berkomitmen mematuhi standar global Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF). Tahun 2026 menjadi momen penerapan “Travel Rule” secara menyeluruh tanpa toleransi.
Batas Nominal Transaksi
Setiap pengiriman aset kripto antar wallet exchange yang melebihi batas nilai tertentu (threshold) wajib disertai dengan pertukaran data identitas pengirim dan penerima. Platform pengirim harus meneruskan.
Informasi nama, alamat, dan nomor identitas pelanggan ke platform penerima. Tujuannya adalah melacak aliran dana dan mencegah penggunaan kripto untuk aktivitas ilegal lintas negara.
Verifikasi Wallet Pribadi (Unhosted Wallet)
Tantangan terbesar regulasi adalah transaksi menuju dompet pribadi atau unhosted wallet. Aturan terbaru mewajibkan platform untuk melakukan risk assessment sebelum mengizinkan transfer ke alamat dompet yang tidak dikelola oleh institusi keuangan (VASP).
Pengguna mungkin diminta membuktikan kepemilikan atas dompet pribadi tersebut melalui metode penandatanganan pesan (message signing) atau metode verifikasi on-chain lainnya sebelum transaksi diproses.
Bursa Kripto Nasional, Kliring, dan Depositori
Ekosistem perdagangan kripto di Indonesia kini berpusat pada tiga pilar infrastruktur utama yang telah beroperasi penuh: Bursa Berjangka (CFX), Lembaga Kliring, dan Lembaga Depositori (Depository). Ketiganya bekerja saling melengkapi untuk menjamin keamanan aset.
Pemisahan Dana dan Aset
Regulasi crypto Indonesia 2026 menegaskan bahwa aset kripto milik nasabah tidak boleh disimpan di dompet panas (hot wallet) milik exchange untuk tujuan operasional perusahaan. Sebagian besar aset harus disimpan di Lembaga,
Depositori yang bertindak sebagai kustodian netral. Skema pemisahan aset memastikan bahwa jika exchange mengalami masalah likuiditas, aset nasabah tetap aman dan tidak ikut disita.
Peran Bursa Kripto Nasional (CFX)
Sebagai bursa sentral, CFX berfungsi memantau seluruh transaksi yang terjadi di pedagang fisik aset kripto. Fungsi pengawasan pasar ini mirip dengan Bursa Efek Indonesia di pasar saham.
CFX bertugas mendeteksi pola perdagangan yang tidak wajar, manipulasi pasar (wash trading), serta memastikan pelaporan volume transaksi yang akurat secara real-time.
Klasifikasi Aset Legal (Whitelist)
Tidak semua aset kripto boleh diperdagangkan di Indonesia. OJK bersama komite aset digital melakukan evaluasi berkala terhadap daftar aset kripto yang legal atau whitelist. Penilaian didasarkan pada keamanan jaringan, utilitas proyek, tata kelola pengembang, serta likuiditas pasar global.
Token yang memiliki fitur anonimitas tinggi (privacy coins) cenderung dilarang karena bertentangan dengan prinsip transparansi keuangan negara. Token yang dianggap sebagai sekuritas.
Tanpa izin penawaran efek juga berisiko dihapus dari daftar listing (delisting). Investor disarankan untuk selalu memeriksa daftar terbaru yang dirilis otoritas sebelum memutuskan untuk membeli aset baru yang belum populer.
Rupiah Digital dan Stablecoin
Bank Indonesia (BI) terus mengembangkan proyek Rupiah Digital (Proyek Garuda) sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC). Kehadiran Rupiah Digital pada 2026 berdampak pada regulasi stablecoin swasta.
Penggunaan stablecoin asing untuk alat pembayaran di dalam negeri tetap dilarang keras, sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah.
Namun, stablecoin tetap diperbolehkan sebagai aset investasi atau perantara transaksi (trading pair) di dalam platform exchange. Penerbit stablecoin lokal kini menghadapi syarat cadangan (reserve) yang sangat ketat, di mana cadangan harus diaudit setiap bulan dan ditempatkan di bank kustodian terpercaya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran
Penegakan hukum menjadi poin penutup yang tak kalah penting. Pemerintah tidak segan-segan memblokir akses internet ke platform pertukaran global yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi.
Selain pemblokiran, sanksi pidana dan denda berat menanti entitas yang memfasilitasi pencucian uang atau penipuan investasi berkedok kripto. Influencer atau promotor yang mempromosikan platform ilegal juga dapat terjerat hukum jika terbukti menyebabkan kerugian publik.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah aset kripto legal di Indonesia pada tahun 2026?
Ya, aset kripto legal di Indonesia sebagai komoditas investasi atau aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di bursa terdaftar. Namun, kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran sah untuk menggantikan Rupiah dalam transaksi barang dan jasa.
Berapa besaran pajak transaksi kripto terbaru?
Transaksi kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk pembelian di platform terdaftar, serta PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% untuk penjualan. Tarif ini dapat lebih tinggi jika transaksi dilakukan melalui platform yang tidak memiliki izin resmi di Indonesia.
Lembaga mana yang mengawasi perdagangan kripto saat ini?
Pengawasan perdagangan aset kripto kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini terjadi dari Bappebti ke OJK sebagai bagian dari implementasi UU P2SK untuk mengintegrasikan pengawasan sektor keuangan digital.
Apa itu Travel Rule dan bagaimana dampaknya bagi pengguna?
Travel Rule adalah aturan yang mewajibkan platform pertukaran untuk mencatat dan membagikan data identitas pengirim serta penerima aset kripto untuk transaksi di atas nominal tertentu. Aturan ini bertujuan mencegah pencucian uang dan mewajibkan pengguna melakukan verifikasi identitas (KYC) yang lebih ketat.
Apakah exchange luar negeri bisa diakses di Indonesia?
Exchange luar negeri yang tidak mendaftarkan diri secara resmi di Indonesia dianggap ilegal dan aksesnya dapat diblokir oleh pemerintah. Investor disarankan menggunakan platform lokal yang terdaftar di OJK untuk menjamin keamanan dana dan kepatuhan hukum.
Kesimpulan
Regulasi crypto Indonesia 2026 mencerminkan kedewasaan pasar aset digital nasional. Peralihan pengawasan ke OJK, penegakan pajak yang transparan, serta implementasi Travel Rule menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem investasi yang aman, teratur, dan berstandar internasional.
Meskipun aturan semakin ketat, kerangka hukum yang jelas justru memberikan kepastian bagi para investor jangka panjang. Kepatuhan terhadap aturan main yang baru bukan lagi pilihan.
Melainkan keharusan bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam ekonomi digital masa depan Indonesia. Memilih platform terdaftar dan memahami kewajiban pajak adalah langkah awal bijak dalam melindungi aset digital yang dimiliki.