Home » Berita » Kabar Baik! Jadwal Pencairan THR Guru 2026 Sudah Disiapkan

Kabar Baik! Jadwal Pencairan THR Guru 2026 Sudah Disiapkan

Rambay.id – Tahun 2026 membawa harapan baru bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan yang semakin meningkat, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi angin segar yang dinanti-nantikan.

Bagi para guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer, THR bukan sekadar bonus, melainkan bentuk apresiasi negara atas dedikasi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berikut ini kami akan menjelaskan tentang Jadwal Pencairan THR Guru 2026, mulai dari estimasi tanggal cair, besaran komponen yang diterima, hingga regulasi teknis yang perlu dipahami oleh setiap pendidik.

Simak informasi lengkapnya agar Anda dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih matang menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Memahami Pola Jadwal Pencairan THR Guru 2026

Untuk memprediksi jadwal pencairan THR Guru 2026 secara akurat, kita perlu melihat kalender perayaan hari besar keagamaan dan regulasi yang biasanya diterapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

1. Kapan Hari Raya Idul Fitri 2026?

Berbeda dengan tahun masehi, penanggalan Hijriah maju sekitar 10-11 hari setiap tahunnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya Lebaran jatuh di bulan April, maka pada tahun 2026, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H diperkirakan akan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Pergeseran tanggal ini sangat krusial karena jadwal pencairan THR selalu berpatokan pada “H-Sekian” sebelum hari raya.

2. Aturan Pencairan H-10

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang konsisten diterbitkan setiap tahun (seperti PP No. 15 Tahun 2023 dan aturannya di tahun 2024/2025), pemerintah menetapkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mengingat Idul Fitri jatuh pada sekitar tanggal 20 Maret 2026, maka perhitungan jadwal pencairan THR Guru 2026 adalah sebagai berikut:

  • Awal Puasa (Ramadan): Sekitar pertengahan Februari 2026.
  • Estimasi H-10 Lebaran: Sekitar tanggal 6 hingga 10 Maret 2026.

Jadi, kabar baiknya adalah bapak/ibu guru kemungkinan besar akan menerima notifikasi transfer masuk ke rekening pada awal bulan Maret 2026, jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang seringkali cair di bulan April.

Dasar Hukum dan Regulasi THR 2026

Pemerintah tidak sembarangan dalam mencairkan anggaran negara. Jadwal Pencairan THR Guru 2026 akan didasari oleh payung hukum yang kuat. Biasanya, Presiden Republik Indonesia akan menandatangani.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di awal tahun.

Regulasi ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis (juknis) pencairan. Poin penting yang biasanya tercantum dalam regulasi 2026 ini meliputi:

  1. Penerima: Memastikan guru ASN (PNS & PPPK) dan kategori honorer tertentu masuk dalam daftar penerima.
  2. Sumber Anggaran: Untuk guru pusat bersumber dari APBN, dan guru daerah bersumber dari APBD.
  3. Sanksi Keterlambatan: Klausul yang menyatakan jika THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka dapat dibayarkan sesudah hari raya (meskipun pemerintah selalu mengupayakan sebelum Lebaran).
Baca Juga  CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

Rincian Komponen THR Guru 2026: Apakah Full 100%?

Salah satu topik yang paling hangat didiskusikan selain Jadwal Pencairan THR Guru 2026 adalah besaran atau komponennya. Sejak pandemi COVID-19, komponen THR sempat mengalami penyesuaian. Namun, tren pemulihan ekonomi menuju 2026 memberikan sinyal positif untuk pembayaran penuh.

Berikut adalah rincian komponen THR Guru 2026 yang diproyeksikan:

1. Gaji Pokok (Sesuai Golongan)

Komponen utama adalah satu kali gaji pokok yang diterima pada bulan sebelumnya. Kabar baiknya, jika ada kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji ASN di tahun 2025/2026, maka dasar perhitungan THR akan menggunakan nominal gaji terbaru yang lebih tinggi.

2. Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak, atau sesuai aturan terbaru jika ada perubahan batasan jumlah anak).

3. Tunjangan Pangan

Biasanya setara dengan nilai 10 kg beras per jiwa per bulan (untuk pegawai dan anggota keluarga yang terdaftar). Ini bisa berupa uang tunai atau beras (natura), namun dalam THR biasanya dikonversi menjadi uang tunai.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Bagi guru yang menjabat posisi tertentu (misal Kepala Sekolah) akan mendapatkan tunjangan jabatan. Bagi guru fungsional umum, akan mendapatkan tunjangan umum sesuai golongannya.

5. Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Ini adalah “bintang utama” dari komponen THR Guru. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai memasukkan komponen Tunjangan Profesi sebesar 50% hingga 100% dalam THR.

  • Prediksi 2026: Dengan membaiknya fiskal negara, besar harapan komponen TPG dalam THR Guru 2026 dibayarkan 100% (satu bulan tunjangan sertifikasi penuh). Ini adalah perjuangan panjang organisasi profesi guru yang diharapkan terealisasi penuh di 2026.
  • Bagi Non-Sertifikasi: Guru ASN yang belum sertifikasi biasanya menerima 50%-100% dari Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebagai pengganti komponen TPG dalam THR mereka.

Perbedaan THR untuk Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Meskipun sama-sama mengajar, status kepegawaian mempengaruhi mekanisme dan Jadwal Pencairan THR Guru 2026. Berikut penjelasannya agar tidak terjadi kesalahpahaman:

Guru PNS dan PPPK (ASN)

Kelompok ini adalah penerima prioritas sesuai PP. Jadwal pencairannya serentak mengikuti instruksi Kementerian Keuangan.

  • Mekanisme: Langsung ditransfer ke rekening gaji masing-masing.
  • Pajak: Pajak Penghasilan (PPh 21) atas THR biasanya ditanggung oleh pemerintah, sehingga guru menerima nominal utuh tanpa potongan pajak.
Baca Juga  Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026 untuk PPPK & PNS

Guru Honorer (Non-ASN)

Nasib guru honorer seringkali berbeda tergantung pada instansi tempat bernaung:

  1. Honorer pada Instansi Pemerintah (Daerah/Pusat): Guru honorer yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang gajinya bersumber dari APBD/APBN biasanya berhak mendapatkan THR sesuai regulasi daerah masing-masing atau kebijakan instansi.
  2. Honorer Sekolah (Dana BOS): Untuk guru honorer murni yang digaji dari Dana BOS, kebijakan THR seringkali diserahkan kepada kebijakan sekolah masing-masing dan kemampuan anggaran sekolah. Namun, pemerintah terus mendorong agar Pemda memberikan perhatian lebih berupa insentif tambahan menjelang Lebaran bagi kategori ini.

Alur dan Mekanisme Pencairan THR 2026

Memahami alur birokrasi dapat membantu Anda memantau proses pencairan. Berikut adalah tahapan teknis di balik layar sebelum uang masuk ke rekening Anda:

  1. Penerbitan PP dan PMK: Pemerintah menerbitkan aturan dasar (biasanya Januari-Februari 2026).
  2. Rekonsiliasi Gaji: Satuan kerja (Satker) di Dinas Pendidikan atau sekolah melakukan perhitungan kebutuhan dana berdasarkan data gaji bulan Maret 2026.
  3. Pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar): Bendahara pengeluaran mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk guru pusat, atau ke Badan Keuangan Daerah untuk guru daerah.
  4. Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana): KPPN/BKD memverifikasi dan menerbitkan SP2D.
  5. Transfer Bank: Setelah SP2D terbit, Bank Penyalur (seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BPD) akan mentransfer dana ke rekening masing-masing guru.

Proses dari poin 3 hingga 5 biasanya memakan waktu 2-4 hari kerja. Oleh karena itu, jika pemerintah mengumumkan cair tanggal 6 Maret, dana mungkin baru efektif masuk rekening guru secara bertahap hingga tanggal 10 Maret.

Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Terlambat Cair?

Meskipun Jadwal Pencairan THR Guru 2026 sudah ditetapkan, kendala teknis di lapangan bisa saja terjadi, terutama bagi guru daerah (PNSD). Berikut langkah solutif yang bisa diambil:

  • Cek Mutasi Rekening Berkala: Gunakan layanan Mobile Banking (seperti Livin’ by Mandiri jika Anda nasabah Mandiri) untuk memantau tanpa perlu bolak-balik ke ATM.
  • Koordinasi dengan Bendahara Sekolah/Dinas: Tanyakan status pengajuan SPM. Seringkali keterlambatan disebabkan oleh kesalahan data administrasi yang perlu diperbaiki.
  • Pantau Informasi Resmi: Jangan termakan hoaks. Pantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau Dinas Pendidikan setempat.
  • Lapor Melalui Kanal Resmi: Jika keterlambatan tidak wajar (misal sudah lewat Lebaran), Anda dapat memanfaatkan kanal pengaduan seperti Lapor.go.id atau layanan pengaduan Kemendikbudristek.

Tips Mengelola THR Guru 2026 dengan Bijak

Menerima uang dalam jumlah besar (Gaji + Tunjangan + THR) sekaligus seringkali memicu perilaku konsumtif. Agar THR Guru 2026 Anda memberikan manfaat jangka panjang, pertimbangkan tips berikut:

  1. Prioritaskan Zakat dan Sedekah: Sebagai kewajiban agama dan sosial, sisihkan terlebih dahulu untuk Zakat Fitrah dan Zakat Mal (jika mencapai nishab).
  2. Lunasi Utang Konsumtif: Jika Anda memiliki tagihan kartu kredit atau pinjaman online (Pinjol), gunakan sebagian THR untuk melunasinya agar beban bulanan berkurang.
  3. Alokasi Kebutuhan Lebaran: Buat anggaran ketat untuk baju baru, kue lebaran, dan mudik. Jangan habiskan seluruh THR hanya untuk perayaan 2 hari.
  4. Investasi: Sisihkan 20-30% untuk dana darurat atau investasi. Instrumen seperti Reksadana Pasar Uang atau Tabungan Emas sangat cocok untuk mengamankan nilai THR Anda.
  5. Dana Pendidikan: Ingat, tahun ajaran baru 2026/2027 akan segera tiba setelah Lebaran. Simpan sebagian THR untuk kebutuhan daftar ulang anak atau keperluan sekolah.
Baca Juga  Cara Login SIGMA Riau PPPK dan Solusi Gagal Masuk

Kesimpulan

Jadwal Pencairan THR Guru 2026 diprediksi akan mulai dilaksanakan pada awal Maret 2026, tepatnya sekitar tanggal 6-10 Maret 2026 (H-10 Idul Fitri). Momentum pencairan yang lebih awal ini memberikan keleluasaan bagi para guru untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadhan dan Lebaran dengan lebih tenang.

Dengan potensi pencairan komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100% serta ditanggungnya pajak oleh pemerintah, THR tahun 2026 diharapkan menjadi stimulus kesejahteraan yang nyata bagi pahlawan tanpa tanda jasa.

Pastikan Anda memantau status keaktifan rekening dan data kepegawaian agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar THR Guru 2026

1. Apakah Guru Honorer yang tidak memiliki NUPTK akan mendapatkan THR 2026?

Kebijakan ini sangat bergantung pada aturan teknis Juknis BOS dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Umumnya, prioritas diberikan kepada yang terdata dalam Dapodik dan memiliki NUPTK, namun beberapa daerah memiliki kebijakan insentif lebaran tersendiri bagi honorer murni.

2. Apakah THR Guru 2026 dikenakan potongan pajak?

Berdasarkan aturan tahun-tahun sebelumnya yang kemungkinan besar berlanjut di 2026, Pajak Penghasilan (PPh) atas THR ditanggung oleh Pemerintah. Artinya, guru menerima nominal THR secara utuh tanpa potongan pajak.

3. Bagaimana jika saya sedang cuti melahirkan saat jadwal pencairan THR?

Guru ASN yang sedang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti tahunan tetap berhak mendapatkan THR penuh selama status kepegawaiannya masih aktif dan digaji.

4. Apakah guru yang pensiun di bulan Februari 2026 tetap dapat THR?

Biasanya, pensiunan yang pensiun sebelum bulan pembayaran THR akan menerima THR dalam status sebagai Pensiunan (yang komponennya berbeda, yaitu Gaji Pokok Pensiun + Tunjangan), bukan sebagai pegawai aktif.

5. Mengapa THR Guru di daerah saya cairnya lebih lambat dari Guru Pusat?

Keterlambatan di daerah seringkali disebabkan oleh proses pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memakan waktu, atau proses transfer dana dari Kas Negara ke Kas Daerah yang memerlukan proses administrasi tambahan.

Leave a Comment