Home » Ekonomi » Data Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek di SLIK OJK dengan Mudah

Data Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek di SLIK OJK dengan Mudah

Rambay.id – Isu penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi. Banyak masyarakat tiba-tiba mendapati tagihan atau riwayat kredit buruk padahal tidak pernah mengajukan utang.

Situasi tersebut tentu meresahkan, terutama bagi individu yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman bank lainnya.

Langkah preventif paling efektif untuk memastikan keamanan identitas keuangan adalah dengan melakukan pemeriksaan riwayat kredit secara berkala melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK OJK, yang dahulu dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sistem ini mencatat riwayat kredit nasabah di berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank, leasing.

Hingga layanan paylater dan fintech lending. Mengetahui cara mengakses informasi ini menjadi kebutuhan mendesak di era digital, di mana data pribadi sangat rentan bocor.

Ulasan berikut akan menguraikan prosedur lengkap, syarat, hingga cara membaca skor kredit agar pemohon dapat mengambil langkah tepat jika ditemukan aktivitas mencurigakan.

Mengapa Pemeriksaan SLIK OJK Sangat Penting?

Sebelum masuk ke teknis pengecekan, pemahaman mengenai urgensi SLIK OJK perlu diperkuat. Data dalam SLIK berisi Informasi Debitur (iDeb) yang sangat detail. Riwayat ini mencakup identitas debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, hingga denda keterlambatan.

Lembaga keuangan menggunakan data ini sebagai tolok ukur utama dalam prinsip 5C of Credit, khususnya Character (karakter). Jika riwayat menunjukkan status macet atau banyak tunggakan, bank akan menilai pemohon memiliki risiko tinggi.

Lebih parah lagi, jika data pribadi digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk pinjol ilegal, skor kredit pemilik asli data akan hancur tanpa disadari. Oleh karena itu, pengecekan rutin bukan hanya untuk keperluan pengajuan kredit, melainkan sebagai bentuk audit keamanan data pribadi.

Syarat Dokumen Permintaan Informasi Debitur

Proses permintaan informasi debitur melalui SLIK OJK mewajibkan pemohon melengkapi dokumen pendukung sebagai verifikasi identitas. Hal ini bertujuan menjaga kerahasiaan data agar tidak jatuh ke tangan orang lain. Berikut adalah rincian dokumen yang wajib disiapkan sebelum mengakses layanan iDebku.

Dokumen untuk Debitur Perorangan

Bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang ingin mengecek data pribadi, syaratnya cukup sederhana namun mutlak:

  • WNI: Foto asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • WNA: Foto asli Paspor.
  • Debitur Meninggal Dunia: Bagi ahli waris yang ingin mengecek data debitur yang telah meninggal, diperlukan dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen untuk Debitur Badan Usaha

Bagi pemilik perusahaan yang ingin mengetahui reputasi kredit bisnisnya, dokumen yang diperlukan lebih kompleks:

  • Foto Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
  • Akta Pendirian atau Anggaran Dasar perusahaan.
  • Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan pengurus perusahaan.
Baca Juga  Pinjol Tenor 30 Hari Terbaru 2026 Tanpa Jaminan, Cair Hitungan Menit dan Legal OJK

Semua dokumen tersebut harus difoto atau dipindai dengan jelas jika pengajuan dilakukan secara online. Pastikan tulisan pada dokumen terbaca dengan baik dan tidak terpotong untuk menghindari penolakan verifikasi oleh sistem OJK.

Langkah-Langkah Cara Cek di SLIK OJK Secara Online

Otoritas Jasa Keuangan telah mempermudah akses publik melalui layanan daring bernama iDebku. Metode ini menjadi pilihan favorit karena tidak mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor OJK. Berikut adalah prosedur sistematis yang harus diikuti.

1. Mengakses Laman Resmi iDebku

Langkah awal dimulai dengan membuka peramban pada ponsel atau komputer dan mengunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id. Halaman utama akan menampilkan dua tombol besar, yaitu “Pendaftaran” dan “Status Layanan”. Pilih tombol “Pendaftaran” untuk memulai proses permintaan informasi.

2. Pengecekan Ketersediaan Kuota Antrean

Sistem online OJK menerapkan kuota harian. Pada halaman pendaftaran, pemohon diminta mengisi formulir cek ketersediaan layanan yang meliputi:

  • Jenis Debitur (Perorangan atau Badan Usaha).
  • Kewarganegaraan.
  • Jenis Identitas.
  • Nomor Identitas (NIK KTP).
  • Kode Captcha keamanan.

Setelah data terisi, klik tombol “Selanjutnya”. Jika kuota pada hari tersebut atau jam tersebut penuh, sistem akan memberikan notifikasi. Pemohon disarankan mencoba mendaftar pada pagi hari atau memilih slot waktu lain yang tersedia.

3. Registrasi dan Pengisian Data Diri

Apabila kuota tersedia, proses berlanjut ke pengisian formulir registrasi lengkap. Data yang diminta harus sesuai dengan dokumen identitas.

Kolom isian biasanya mencakup nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor telepon. Ketelitian sangat diperlukan di tahap ini karena kesalahan penulisan email dapat menyebabkan hasil iDeb tidak terkirim.

4. Mengunggah Dokumen Pendukung

Tahap selanjutnya adalah mengunggah foto dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Instruksi pada laman iDebku biasanya meminta pemohon untuk:

  • Mengunggah foto KTP.
  • Mengunggah foto diri (selfie) dengan memegang KTP.
  • Mengunggah foto diri melakukan gerakan tertentu (sebagai validasi liveness check) jika diminta.

Ikuti panduan ukuran file dan format yang ditentukan (biasanya JPG/JPEG dengan ukuran maksimal tertentu). Foto harus terang dan wajah terlihat jelas tanpa aksesoris yang menutupi muka seperti masker atau kacamata hitam.

5. Konfirmasi dan Pengajuan

Setelah semua data dan dokumen terunggah, periksa kembali ringkasan pendaftaran. Centang pernyataan kebenaran data dan klik tombol “Ajukan Permintaan”. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran. Simpan nomor tersebut untuk memantau status pengajuan melalui menu “Status Layanan” di halaman depan iDebku.

6. Verifikasi dan Pengiriman Hasil

Tim OJK akan melakukan verifikasi manual terhadap data yang masuk. Jika data valid dan sesuai, OJK akan mengirimkan hasil Informasi Debitur (iDeb) SLIK melalui email yang telah didaftarkan.

Proses ini umumnya memakan waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran, namun seringkali hasil diterima dalam hitungan jam jika antrean tidak padat.

Baca Juga  Risiko Hukum Galbay Pinjol, Apakah Benar Bisa di Penjara?

Prosedur Cek SLIK OJK Secara Offline (Walk-In)

Meskipun layanan online tersedia, opsi tatap muka masih dibuka bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan penjelasan langsung. Kantor Pusat maupun Kantor Regional OJK di berbagai daerah melayani permintaan ini.

Prosedur offline dimulai dengan mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen asli (KTP). Pemohon akan diarahkan ke loket SLIK. Petugas akan memverifikasi identitas dan membantu mencetakkan hasil iDeb saat itu juga.

Kelebihan metode ini adalah pemohon bisa langsung bertanya kepada petugas jika terdapat istilah dalam laporan kredit yang sulit dipahami. Namun, perlu diingat bahwa layanan offline mengikuti jam operasional kerja kantor pemerintah.

Memahami Kategori Kolektibilitas Kredit (Skor Kredit)

Setelah menerima file iDeb via email atau cetakan fisik, tantangan berikutnya adalah membaca laporan tersebut. Bagian terpenting adalah kolom “Kualitas” atau “Kolektibilitas”. OJK membagi status kredit menjadi lima tingkatan skor. Memahami skor ini membantu mengetahui kesehatan finansial seseorang.

Kolektibilitas 1: Lancar

Status ini adalah indikator terbaik. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu tanpa tunggakan. Debitur dengan status ini akan sangat mudah mendapatkan persetujuan pinjaman baru dari bank.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Skor ini diberikan jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari. Meskipun belum macet parah, status DPK menjadi lampu kuning bagi bank. Biasanya, bank akan meminta debitur melunasi tunggakan tersebut sebelum memproses pengajuan kredit baru.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Status ini berlaku jika tunggakan telah berlangsung antara 91 hingga 120 hari. Pada tahap ini, bank mulai melakukan penagihan intensif. Skor ini sudah masuk kategori kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Kolektibilitas 4: Diragukan

Diberikan apabila tunggakan telah melewati 121 hingga 180 hari. Pihak bank menilai kemampuan debitur untuk membayar sangat rendah dan mulai bersiap untuk melakukan penyitaan agunan atau tindakan hukum lainnya.

Kolektibilitas 5: Macet

Ini adalah skor terburuk. Tunggakan telah melebihi 180 hari. Debitur dengan status macet akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) di sistem keuangan. Hampir mustahil bagi pemilik skor ini untuk mendapatkan akses kredit dari lembaga keuangan legal manapun hingga utang diselesaikan.

Indikasi Penyalahgunaan Data oleh Pinjol Ilegal

Fokus utama dari pengecekan ini seringkali untuk mendeteksi penipuan. Jika dalam laporan iDeb ditemukan daftar pinjaman dari aplikasi fintech atau bank yang tidak pernah diajukan, besar kemungkinan data KTP telah disalahgunakan.

Ciri-ciri penyalahgunaan data dalam laporan SLIK biasanya terlihat dari:

  1. Munculnya nama entitas pemberi kredit (pelapor) yang asing.
  2. Adanya plafon kredit yang aktif padahal pemohon tidak merasa meminjam.
  3. Status kolektibilitas yang buruk (macet) dari pinjaman yang tidak dikenal tersebut.
Baca Juga  Aturan Denda Pinjol Terbaru 2026 Resmi OJK, Ini Batas Maksimalnya

Jika hal ini terjadi, segera kumpulkan bukti laporan SLIK tersebut. Langkah selanjutnya adalah melapor ke OJK melalui Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), membuat laporan kepolisian, dan menghubungi lembaga jasa keuangan terkait untuk melakukan sanggahan transaksi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Cara Cek di SLIK OJK)

Apakah layanan cek SLIK OJK dipungut biaya?

Layanan permintaan Informasi Debitur (SLIK) yang disediakan oleh OJK sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap jasa calo yang menawarkan pengecekan berbayar karena berisiko pada keamanan data pribadi.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai hasil SLIK keluar?

Sesuai standar prosedur operasional, hasil iDeb SLIK akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil dan data terverifikasi. Namun, pada kondisi normal, hasil seringkali diterima dalam hitungan jam di hari yang sama.

Mengapa pendaftaran online iDebku sering gagal atau kuota penuh?

OJK menerapkan sistem kuota harian pada setiap slot waktu untuk menjaga kelancaran verifikasi. Jika kuota penuh, cobalah melakukan pendaftaran kembali pada jam-jam awal pembukaan kuota atau memilih kantor OJK regional lain yang masih memiliki slot tersedia.

Bagaimana cara memperbaiki skor kredit yang sudah terlanjur buruk?

Satu-satunya cara memperbaiki skor kredit (pemutihan) adalah dengan melunasi seluruh tunggakan utang beserta denda dan bunganya. Setelah lunas, mintalah surat keterangan lunas dari bank terkait dan tunggu pembaruan data di sistem OJK pada periode pelaporan bulan berikutnya.

Apakah orang lain bisa mengecek SLIK atas nama kita?

Secara prinsip, permintaan informasi debitur tidak dapat diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan. Perwakilan hanya diperbolehkan jika debitur memiliki keterbatasan khusus (sakit parah/lansia) atau meninggal dunia, dengan menyertakan surat kuasa sah dan dokumen pendukung yang valid.

Tips Menjaga Skor Kredit Tetap Positif

Kesehatan skor kredit adalah aset jangka panjang. Menjaga kolektibilitas tetap di angka 1 memerlukan disiplin finansial. Usahakan selalu membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.

Penggunaan fitur autodebet sangat disarankan untuk menghindari kelalaian akibat lupa. Selain itu, bijaklah dalam menggunakan fasilitas PayLater atau kartu kredit. Jangan sampai rasio utang melebihi 30% dari total pendapatan bulanan.

Karena hal tersebut akan membebani arus kas dan meningkatkan risiko gagal bayar. Pengecekan SLIK secara berkala, minimal 6 bulan sekali, juga disarankan untuk memantau jika ada anomali data sejak dini.

Melakukan pengecekan di SLIK OJK adalah hak setiap warga negara untuk transparansi data keuangannya. Dengan kemudahan akses melalui iDebku, tidak ada lagi alasan untuk abai terhadap riwayat kredit sendiri.

Keamanan data dimulai dari kepedulian pemiliknya untuk memverifikasi dan memvalidasi setiap informasi yang tercatat di sistem perbankan nasional.