Rambay – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu instansi yang paling diminati dalam setiap pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persaingan yang ketat membuat setiap detail dalam proses seleksi menjadi sangat krusial, terutama pada tahap awal, yaitu seleksi administrasi.
Salah satu dokumen yang sering menjadi penentu lolos atau tidaknya seorang pelamar adalah Surat Pernyataan 18 Poin Kemenkumham. Berbeda dengan instansi lain yang mungkin hanya meminta surat pernyataan umum.
Kemenkumham mewajibkan pelamar untuk menyetujui poin-poin spesifik yang mengikat secara hukum dan administratif. Kesalahan kecil dalam penulisan, format, atau pembubuhan meterai pada surat ini dapat berakibat fatal: status “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS).
Kami akan merangkum informasi apa itu surat pernyataan 18 poin, rincian isinya, cara membuatnya, hingga kesalahan fatal yang harus dihindari agar Anda bisa melangkah mulus ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Apa Itu Surat Pernyataan 18 Poin Kemenkumham?
Surat Pernyataan 18 Poin adalah dokumen resmi yang berisi komitmen dan pengakuan kejujuran pelamar terhadap kriteria dasar yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Dokumen ini bukan sekadar formalitas.
Ia berfungsi sebagai pakta integritas awal yang menjamin bahwa pelamar adalah warga negara yang bersih dari catatan kriminal, bebas narkoba, dan bersedia mengabdi sesuai aturan negara.
Dalam konteks seleksi CPNS dan PPPK, surat ini menggabungkan berbagai pernyataan yang biasanya dipisah menjadi satu kesatuan dokumen yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk efisiensi pemberkasan sekaligus memastikan pelamar membaca dan memahami segala konsekuensi menjadi bagian dari korps Pengayoman.
Mengapa Dokumen Ini Sangat Vital?
- Validitas Hukum: Surat ini ditandatangani di atas meterai (biasanya e-meterai untuk seleksi terbaru), yang memberikan kekuatan hukum. Jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, pelamar bisa digugurkan atau diberhentikan.
- Filter Awal Karakter: Poin-poin di dalamnya menyaring karakter pelamar, seperti kesediaan ditempatkan di daerah terpencil atau larangan mengajukan pindah tugas (mutasi) dalam kurun waktu tertentu.
- Syarat Wajib: Dalam buku petunjuk teknis seleksi, ketidakhadiran atau kesalahan format pada dokumen ini otomatis menggugurkan peserta.
Bedah Isi: Rincian Poin dalam Surat Pernyataan
Meskipun redaksi bisa sedikit berubah menyesuaikan tahun anggaran dan kebijakan panitia seleksi nasional (Panselnas), secara garis besar, “18 Poin” tersebut mencakup hal-hal krusial berikut ini. Memahaminya akan membantu Anda tidak sekadar “tanda tangan buta”.
1. Integritas dan Catatan Hukum (Poin 1-5)
Bagian awal biasanya berkaitan dengan rekam jejak hukum pelamar:
- Tidak pernah dipidana: Pelamar menyatakan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana.
- Tidak pernah diberhentikan: Baik secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
- Bukan Pengurus Partai Politik: Ini syarat mutlak netralitas ASN. Pelamar tidak boleh berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
- Tidak terlibat politik praktis: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
2. Kualifikasi Pendidikan dan Kesehatan (Poin 6-10)
- Kesesuaian Ijazah: Bersedia untuk tidak mengajukan pengakuan masa kerja jika memiliki ijazah yang lebih tinggi di kemudian hari (kecuali ada penyesuaian ijazah resmi).
- Sehat Jasmani dan Rohani: Menyatakan kondisi kesehatan yang mendukung pelaksanaan tugas.
- Bebas Narkoba: Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
3. Komitmen Pengabdian (Poin 11-15)
Ini adalah bagian yang sering menjadi “jebakan” bagi pelamar yang tidak siap mental:
- Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: Kemenkumham memiliki unit pelaksana teknis (Lapas, Rutan, Kanim) dari Sabang sampai Merauke. Anda harus siap ditempatkan di mana saja.
- Tidak Mengajukan Pindah (Mutasi): Biasanya pelamar harus menyatakan bersedia tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
- Bersedia Mengabdi pada Formasi: Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah jika mendaftar dengan ijazah SMA namun memiliki ijazah S1, sampai batas waktu yang ditentukan.
4. Fisik dan Lain-lain (Poin 16-18)
Khusus untuk formasi Penjaga Tahanan (Poltekip/Poltekim) atau jabatan tertentu:
- Tidak Bertato/Bertindik: Bagi pria tidak boleh bertindik, dan bagi pria/wanita tidak boleh bertato (kecuali karena alasan adat/agama yang dibuktikan dengan surat keterangan).
- Menerima Sanksi: Bersedia menerima segala sanksi hukum maupun administratif jika pernyataan yang dibuat tidak benar.
Format Penulisan dan Aturan Teknis yang Benar
Banyak pelamar gugur bukan karena mereka kriminal, tetapi karena salah format. Berikut adalah panduan teknis penulisan Surat Pernyataan 18 Poin Kemenkumham agar valid.
1. Diketik atau Ditulis Tangan?
Pada seleksi tahun-tahun terakhir (2023-2025), Kemenkumham mewajibkan surat pernyataan diketik komputer.
- Gunakan format dokumen yang disediakan resmi di laman
cpns.kemenkumham.go.id. - Jangan mengubah redaksi kalimat sedikitpun kecuali pada bagian data diri yang harus diisi.
- Jenis font biasanya standar (Arial atau Times New Roman) dengan ukuran yang mudah dibaca (11 atau 12).
2. Penggunaan E-Meterai (Meterai Elektronik)
Sistem seleksi CASN kini menggunakan e-meterai untuk menghindari pemalsuan dan penggunaan ulang meterai tempel.
- Posisi E-Meterai: Pastikan e-meterai tidak menumpuk (overlay) dengan tanda tangan Anda. E-meterai harus diletakkan di sebelah kiri tanda tangan.
- Tanda Tangan: Tanda tangan harus basah (menggunakan pulpen tinta hitam) di samping e-meterai, atau jika menggunakan tanda tangan digital, pastikan platformnya didukung oleh BKN. Namun, amannya adalah: Print dokumen -> Tanda tangan basah -> Scan -> Bubuhkan E-Meterai via portal resmi -> Upload.
- Catatan: Cek aturan terbaru di tahun berjalan, apakah sistemnya “Scan dulu baru e-meterai” atau sebaliknya. Biasanya, E-meterai dibubuhkan terakhir pada dokumen PDF yang sudah ditandatangani.
3. Tujuan Surat
Surat pernyataan harus ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Jangan sampai salah menulis jabatan atau nama kementerian.
Contoh Format (Template) Surat Pernyataan
Berikut adalah ilustrasi format surat pernyataan. Ingat: Selalu unduh format asli dari laman resmi saat pendaftaran dibuka.
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [Nama Lengkap Sesuai KTP] Tempat / Tanggal Lahir : [Kota, Tanggal-Bulan-Tahun] Agama : [Agama] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP]
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- … (dan seterusnya hingga poin 18 sesuai pengumuman resmi) …
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
[Kota Domisili], [Tanggal Bulan Tahun] Yang membuat pernyataan,
(E-Meterai Rp10.000)
(Tanda Tangan)
[Nama Lengkap Pelamar]
Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Pelamar
Agar Anda tidak terjebak dalam lubang kegagalan yang sama dengan ribuan pelamar lainnya, hindari kesalahan berikut:
- Mengubah Redaksi: Jangan pernah mencoba mengedit, mengurangi, atau menambahkan kata-kata dalam poin pernyataan. Gunakan persis seperti template yang diberikan.
- Salah Tanggal: Tanggal surat pernyataan harus berada dalam rentang waktu pendaftaran online. Jangan menggunakan tanggal sebelum pendaftaran dibuka atau setelah ditutup.
- Masalah Meterai:
- Menggunakan satu meterai untuk dua dokumen (pelanggaran hukum).
- Menggunakan meterai palsu atau bekas.
- Tanda tangan menutupi QR Code E-Meterai (membuat meterai tidak bisa dipindai/validasi).
- Kualitas Scan Buruk: Hasil scan dokumen yang buram, miring, atau terpotong sehingga teks tidak terbaca jelas.
- Salah Input Data Diri: Nama tidak sesuai KTP atau ijazah.
Tips Jitu Lolos Seleksi Administrasi Kemenkumham
Seleksi administrasi adalah tentang ketelitian, bukan kepintaran akademik. Berikut tipsnya:
- Download Template Resmi: Jangan ambil template dari blog pihak ketiga yang mungkin sudah usang (tahun lalu). Ambil langsung dari
cpns.kemenkumham.go.idatausscasn.bkn.go.id. - Double Check: Sebelum membubuhkan meterai dan mengunggah, minta teman atau keluarga untuk membaca ulang surat Anda. Mata orang lain seringkali lebih jeli melihat typo.
- Patuhi Ukuran File: Pastikan ukuran file PDF sesuai ketentuan (biasanya maks 1000kb atau 800kb). Jika terlalu besar, kompres, tapi jaga kualitas tetap tajam.
- Siapkan Waktu: Jangan mengurus dokumen ini di hari terakhir pendaftaran (deadline). Server sering down, dan proses pembubuhan e-meterai bisa gagal karena trafik tinggi.
Kesimpulan
Surat Pernyataan 18 Poin Kemenkumham adalah gerbang awal menuju karir Anda sebagai ASN di Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen ini merepresentasikan keseriusan dan integritas Anda sebagai pelamar. Mengabaikan detail kecil pada surat ini sama dengan membuang kesempatan emas untuk mengabdi pada negara.
Pastikan Anda memahami setiap poin yang Anda tandatangani, karena itu adalah janji Anda kepada negara. Ikuti format terbaru, gunakan e-meterai yang valid, dan upload dengan kualitas terbaik. Ketelitian Anda hari ini adalah investasi untuk masa depan karir Anda.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah Surat Pernyataan 18 Poin boleh ditulis tangan?
Umumnya, Kemenkumham mewajibkan surat ini diketik komputer agar rapi dan seragam. Namun, selalu cek pengumuman resmi tahun berjalan. Jika diminta tulis tangan, gunakan tinta hitam dan huruf kapital/tegak bersambung sesuai instruksi.
2. Di mana saya bisa membeli E-Meterai resmi?
Anda bisa membelinya melalui distributor resmi yang bekerjasama dengan Peruri, seperti meterai-elektronik.com, skillacademy, atau pospay. Hindari membeli dari calo di media sosial untuk menghindari penipuan.
3. Bagaimana jika saya memiliki tato kecil di bagian tubuh tertutup?
Poin pernyataan biasanya tegas menyebutkan “Tidak bertato/bekas tato”. Jika Anda memiliki tato, meskipun tertutup, hal ini berisiko besar menggugurkan Anda pada tahap pemeriksaan fisik (kesehatan), yang akan membuktikan bahwa pernyataan Anda di surat tersebut bohong.
4. Apakah saya bisa menggunakan template tahun lalu?
Sangat tidak disarankan. Redaksi poin bisa berubah menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru. Selalu unduh file terbaru dari situs resmi saat seleksi dibuka.
5. Apa yang dimaksud dengan “Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI”?
Artinya, jika Anda mendaftar formasi Penjaga Tahanan di Kanwil Jawa Barat, namun formasi penuh dan ada kebutuhan di Papua atau pulau terluar, Kemenkumham berhak menempatkan Anda di sana dan Anda terikat janji untuk menerimanya.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai panduan informasi berdasarkan prosedur umum seleksi CPNS Kemenkumham tahun-tahun sebelumnya. Peraturan dan format dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu merujuk pada pengumuman resmi dari website Kemenkumham dan BKN.