Home » Berita » Contoh Surat Pengaduan Nasabah ke OJK yang Benar dan Resmi

Contoh Surat Pengaduan Nasabah ke OJK yang Benar dan Resmi

Rambay – Di era digital saat ini, interaksi masyarakat dengan sektor jasa keuangan semakin intens. Mulai dari menabung di bank, mengajukan pinjaman online (pinjol), berinvestasi saham, hingga membeli polis asuransi.

Namun, semakin tinggi aktivitas keuangan, semakin tinggi pula potensi sengketa atau masalah yang muncul antara nasabah (konsumen) dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Masalah seperti penagihan yang tidak etis, saldo rekening yang terpotong misterius, klaim asuransi yang ditolak tanpa alasan jelas, hingga penipuan investasi seringkali membuat nasabah merasa dirugikan.

Ketika jalan buntu ditemui saat komplain langsung ke perusahaan terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir sebagai lembaga yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

Kami akan membahas secara mendalam bagaimana cara menyusun surat pengaduan ke OJK yang efektif, lengkap dengan contoh template yang bisa Anda gunakan, serta prosedur yang harus dipatuhi agar laporan Anda segera ditindaklanjuti.

Mengapa Surat Pengaduan ke OJK Itu Penting?

Sebelum masuk ke contoh surat, penting untuk memahami urgensi dari tindakan ini. Mengirimkan surat pengaduan ke OJK bukan sekadar “curhat”, melainkan langkah hukum administratif untuk memperjuangkan hak konsumen.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK memiliki wewenang untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan yang tidak dapat diselesaikan.

Antara konsumen dan PUJK. Surat pengaduan yang Anda buat berfungsi sebagai dokumen legal dan bukti formal bahwa telah terjadi sengketa yang memerlukan intervensi regulator.

Fungsi Utama Surat Pengaduan:

  1. Bukti Tertulis: Menjadi rekam jejak masalah yang tidak bisa dibantah.
  2. Syarat Administrasi: Merupakan dokumen wajib untuk masuk ke tahap verifikasi OJK.
  3. Dasar Investigasi: Membantu analis OJK memahami kronologi dan duduk perkara dengan jelas.

Syarat Mutlak Sebelum Mengirim Surat ke OJK

Banyak nasabah yang pengaduannya ditolak atau dikembalikan oleh OJK. Mengapa? Karena mereka melewatkan langkah fundamental: Mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR).

Sebelum Anda mengirimkan contoh surat pengaduan nasabah ke OJK di bawah ini, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:

  1. Sudah Mengadu ke PUJK Terkait: Anda wajib menyampaikan komplain terlebih dahulu ke bank, leasing, asuransi, atau fintech terkait.
  2. Tidak Ada Kesepakatan: Anda sudah menerima jawaban dari PUJK namun tidak puas, atau PUJK tidak memberikan tanggapan sama sekali melewati batas waktu yang ditentukan (biasanya 20 hari kerja).
  3. Kerugian Finansial: Sengketa yang diadukan bersifat perdata dan menimbulkan kerugian finansial.
  4. Bukan Sengketa yang Sedang Diadili: Masalah tersebut tidak sedang diperiksa atau diputus oleh lembaga peradilan atau lembaga arbitrase lainnya.

Struktur Surat Pengaduan OJK yang Efektif

Agar surat Anda terlihat profesional dan mudah dipahami oleh petugas OJK, struktur penulisan harus rapi. Surat yang berantakan cenderung memperlambat proses verifikasi. Berikut adalah elemen yang wajib ada:

  1. Identitas Pengirim: Nama lengkap, alamat, nomor telepon/HP, dan email.
  2. Identitas Terlapor: Nama lengkap perusahaan (Bank X, Asuransi Y, Pinjol Z) dan kantor cabang mana (jika ada).
  3. Kronologi Kejadian: Ceritakan urutan waktu dengan jelas (tanggal, jam, nominal). Hindari bahasa emosional, gunakan bahasa fakta.
  4. Bukti Pendukung: Lampirkan fotokopi KTP, bukti transfer, tangkapan layar percakapan, nomor tiket pelaporan sebelumnya, dll.
  5. Tuntutan/Harapan: Apa solusi yang Anda inginkan? (Pengembalian dana, penghapusan denda, restrukturisasi, dll).

Kumpulan Contoh Surat Pengaduan Nasabah ke OJK

Berikut adalah beberapa template surat pengaduan yang bisa Anda modifikasi sesuai kebutuhan kasus Anda.

Baca Juga  Jadwal TKA SD dan SMP 2026, Cek Waktu Pelaksanaan dan Aturannya

1. Contoh Surat Pengaduan Masalah Perbankan (Debit Misterius/Transfer Gagal)

Kasus ini sering terjadi di mana saldo terpotong tapi uang tidak keluar di ATM, atau transfer gagal namun saldo berkurang dan bank lambat merespons.

[KOP SURAT PRIBADI JIKA ADA, ATAU KOSONGKAN]

Perihal: Pengaduan Sengketa Transaksi dan Permohonan Fasilitasi Penyelesaian

Kepada Yth, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap : [Nama Anda Sesuai KTP] No. KTP : [Nomor NIK] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai Domisili] No. Telepon/WA : [Nomor Aktif] Email : [Email Aktif] Nama Bank Terlapor : [Nama Bank, Misal: Bank ABC] No. Rekening : [Nomor Rekening Anda]

Melalui surat ini, saya bermaksud menyampaikan pengaduan terkait masalah transaksi perbankan yang belum terselesaikan dengan pihak [Nama Bank]. Adapun kronologi kejadian adalah sebagai berikut:

  1. Pada tanggal [Sebutkan Tanggal], pukul [Sebutkan Jam], saya melakukan penarikan tunai/transfer di ATM [Lokasi ATM] sebesar Rp[Nominal].
  2. Mesin ATM mengalami gangguan dan uang tidak keluar/transaksi dinyatakan gagal di layar.
  3. Namun, saya menerima notifikasi SMS Banking bahwa saldo saya telah terdebet sebesar Rp[Nominal].
  4. Saya telah melaporkan hal ini ke Call Center [Nama Bank] pada tanggal [Tanggal Lapor] dengan nomor tiket pelaporan [Nomor Tiket]. Pihak bank menjanjikan penyelesaian dalam 14 hari kerja.
  5. Hingga surat ini dibuat (lebih dari 20 hari kerja), dana saya belum dikembalikan dan tidak ada kejelasan informasi dari pihak bank meskipun saya sudah menagih berulang kali.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Saya memohon bantuan OJK untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini agar pihak [Nama Bank] segera mengembalikan dana hak saya sebesar Rp[Nominal].

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan dokumen pendukung:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Bukti Mutasi Rekening/Buku Tabungan.
  3. Tangkapan layar notifikasi SMS Banking.
  4. Bukti pelaporan ke [Nama Bank] (Nomor Tiket).

Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

[Kota, Tanggal Bulan Tahun]

Hormat saya,

(Tanda Tangan)

[Nama Lengkap Anda]

2. Contoh Surat Pengaduan Masalah Asuransi (Klaim Ditolak)

Seringkali nasabah merasa dipersulit saat mengajukan klaim asuransi kesehatan atau kendaraan. Berikut formatnya.

Perihal: Pengaduan Penolakan Klaim Asuransi [Nama Asuransi]

Kepada Yth, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Up. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Di Jakarta

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selaku Pemegang Polis Asuransi [Nama Produk Asuransi]: Nama : [Nama Anda] No. Polis : [Nomor Polis] Jenis Asuransi : [Kesehatan/Jiwa/Kendaraan] Perusahaan Terlapor : [Nama Perusahaan Asuransi]

Bermaksud mengajukan pengaduan atas tindakan [Nama Perusahaan Asuransi] yang menolak klaim saya secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan polis. Berikut duduk perkaranya:

  1. Saya adalah nasabah aktif sejak tahun [Tahun] dan selalu membayar premi tepat waktu (bukti terlampir).
  2. Pada tanggal [Tanggal Kejadian], saya mengajukan klaim atas [Sebutkan alasan: Rawat Inap/Kecelakaan] dengan total biaya Rp[Nominal].
  3. Semua dokumen persyaratan klaim telah saya lengkapi dan diserahkan pada tanggal [Tanggal Penyerahan].
  4. Pada tanggal [Tanggal Surat Penolakan], saya menerima surat dari [Nama Perusahaan Asuransi] yang menyatakan klaim ditolak dengan alasan [Sebutkan Alasan Penolakan dari Asuransi, misal: Pre-existing condition].
  5. Saya keberatan karena alasan tersebut tidak berdasar. Dalam polis pasal [Sebutkan Pasal jika tahu], disebutkan bahwa kondisi tersebut ditanggung setelah masa tunggu 12 bulan, dan saya sudah menjadi nasabah selama 3 tahun.
  6. Saya telah mengajukan banding internal namun tetap ditolak tanpa penjelasan rinci.
Baca Juga  Resmi! Aturan PPDB 2026 Diumumkan, Cek Sistem Zonasi Terbarunya

Melalui surat ini, saya memohon OJK untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan memediasi pertemuan antara saya dengan pihak asuransi agar klaim saya dapat dibayarkan sesuai hak saya dalam kontrak polis.

Terlampir saya sertakan:

  1. Fotokopi KTP dan Polis Asuransi.
  2. Bukti pembayaran premi terakhir.
  3. Dokumen medis/kwitansi rumah sakit.
  4. Surat penolakan klaim dari asuransi.
  5. Surat sanggahan/keberatan yang saya kirim ke asuransi.

Atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

[Kota, Tanggal]

Hormat saya,

(Tanda Tangan)

[Nama Lengkap]

3. Contoh Surat Pengaduan Perilaku Debt Collector (Pinjol/Leasing)

Ini adalah format untuk melaporkan penagihan yang tidak sesuai etika (kasar, mengancam, menagih di luar kontak darurat).

Perihal: Laporan Pelanggaran Etika Penagihan [Nama Aplikasi/Perusahaan]

Kepada Yth, Satgas Waspada Investasi / OJK Di Jakarta

Dengan hormat,

Saya Nasabah dengan data: Nama : [Nama Anda] NIK : [Nomor KTP] Aplikasi/Perusahaan : [Nama Pinjol/Leasing]

Melaporkan adanya tindakan penagihan yang melanggar hukum dan Kode Etik Penagihan yang dilakukan oleh oknum Desk Collection/Field Collection dari perusahaan [Nama Perusahaan].

Kronologi kejadian:

  1. Saya memiliki keterlambatan pembayaran selama [Sebutkan durasi] dengan nominal tagihan Rp[Nominal]. Saya beritikad baik untuk membayar namun sedang mengalami kesulitan dana.
  2. Pada tanggal [Tanggal], penagih menghubungi saya melalui WhatsApp dengan kata-kata kasar, memaki, dan merendahkan martabat (bukti chat terlampir).
  3. Penagih juga melakukan teror dengan menghubungi kontak di luar Emergency Contact yang saya daftarkan, sehingga mencemarkan nama baik saya di tempat kerja/keluarga.
  4. Tindakan ini melanggar POJK tentang Perlindungan Konsumen yang melarang penagihan dengan cara mengancam atau mempermalukan.

Saya sudah mencoba menghubungi Customer Service [Nama Perusahaan] untuk komplain mengenai cara penagihan ini namun tidak ada perubahan.

Saya memohon OJK untuk menindak tegas [Nama Perusahaan] dan memberikan perlindungan kepada saya selaku konsumen.

Bukti terlampir:

  1. Tangkapan layar chat ancaman/makian.
  2. Rekaman suara (jika ada, disimpan dalam CD/Flashdisk atau link Google Drive).
  3. Bukti penagihan ke kontak darurat.

Demikian laporan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

[Kota, Tanggal]

Hormat saya,

(Tanda Tangan)

[Nama Lengkap]

Cara Mengirimkan Surat Pengaduan ke OJK

Setelah Anda membuat surat berdasarkan contoh di atas, ada beberapa cara untuk menyampaikannya ke OJK. Sangat disarankan untuk menggunakan metode daring (online) karena lebih cepat diproses dan mudah dipantau.

1. Melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) – Sangat Direkomendasikan

Ini adalah saluran utama yang didorong oleh OJK.

  • Kunjungi: https://kontak157.ojk.go.id/
  • Klik menu Pengaduan.
  • Buat akun atau login.
  • Isi formulir elektronik.
  • Unggah Surat: Di bagian lampiran, Anda bisa mengunggah file PDF dari surat pengaduan yang telah Anda buat di atas beserta bukti-buktinya.
  • Anda akan mendapatkan Nomor Layanan (Tiket) untuk memantau status secara real-time.

2. Melalui Email

Jika Anda kesulitan mengakses portal, Anda bisa mengirimkan scan surat yang sudah ditandatangani ke:

  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Subjek Email: Pengaduan – [Nama Bank/Instansi] – [Nama Anda]

3. Surat Menyurat (Pos)

Kirimkan surat fisik ke alamat: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350

4. Kontak 157

Untuk konsultasi awal sebelum mengirim surat, Anda bisa menelepon 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157.

Baca Juga  Contoh Proposal Pengajuan Dana Kegiatan, Usaha, dan Organisasi

Alur Penanganan Pengaduan di OJK

Agar Anda tidak bertanya-tanya “kapan masalah saya selesai?”, berikut adalah gambaran prosesnya:

  1. Verifikasi (T+3 Hari): OJK akan mengecek kelengkapan dokumen (KTP, Kronologi, Bukti, Pernyataan sudah lapor ke PUJK).
  2. Validasi: Jika lengkap, OJK akan menganalisis apakah kasus ini masuk ranah OJK dan ada indikasi pelanggaran.
  3. Fasilitasi/Penerusan:
    • OJK akan meneruskan pengaduan ke LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) jika diperlukan mediasi.
    • OJK akan meminta penjelasan resmi dari PUJK.
  4. Tindak Lanjut PUJK: Perusahaan jasa keuangan wajib merespons dan menyelesaikan pengaduan yang diteruskan OJK.
  5. Penyelesaian: Kasus ditutup jika sudah ada kesepakatan (Win-win solution).

Tips Agar Surat Pengaduan Cepat Direspon

Banyak surat menumpuk di meja OJK. Agar milik Anda menjadi prioritas, perhatikan hal ini:

  • Judul Spesifik: Jangan hanya tulis “Pengaduan”. Tulis “Pengaduan Penolakan Klaim Asuransi AX – No Polis 123”.
  • Lampiran Rapi: Namai file bukti dengan jelas (misal: Bukti_Transfer_1.jpg, KTP.jpg). Jangan kirim file acak.
  • Bahasa Objektif: Fokus pada fakta dan angka. Hindari terlalu banyak curhat perasaan yang tidak relevan dengan sengketa keuangan.
  • Cantumkan Nomor HP Aktif: OJK sering mengkonfirmasi via telepon. Pastikan nomor yang dicantumkan selalu aktif.

Kesimpulan

Menghadapi sengketa dengan lembaga keuangan raksasa memang bisa mengintimidasi, namun Anda tidak sendirian. OJK telah menyediakan instrumen hukum dan saluran pengaduan untuk melindungi konsumen. Kunci keberhasilan pengaduan terletak pada kelengkapan dokumen dan prosedur yang benar.

Dengan menggunakan contoh surat pengaduan nasabah ke OJK di atas, Anda telah mengambil langkah formal yang kuat untuk menuntut hak Anda. Ingat, jangan langsung lapor ke OJK sebelum mencoba menyelesaikan masalah.

Dengan pihak bank/perusahaan terkait (Internal Dispute Resolution). Gunakan surat ini secara bijak, sampaikan fakta dengan jujur, dan pantau terus perkembangannya melalui kontak 157.

Melindungi aset dan hak finansial Anda adalah prioritas. Jangan ragu untuk bertindak jika Anda merasa dirugikan oleh praktik lembaga jasa keuangan yang tidak sesuai aturan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah mengadu ke OJK dipungut biaya?

Tidak. Seluruh proses layanan pengaduan konsumen di OJK, mulai dari pelaporan hingga fasilitasi, adalah gratis (tidak dipungut biaya sepeser pun).

2. Berapa lama proses pengaduan di OJK?

Proses verifikasi awal membutuhkan waktu sekitar 20 hari kerja. Namun, penyelesaian sengketa secara keseluruhan bisa memakan waktu 30 hingga 90 hari tergantung kompleksitas masalah dan kooperatifnya pihak terlapor.

3. Apakah saya bisa melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK menggunakan surat ini?

Untuk Pinjol Ilegal (yang tidak terdaftar di OJK), wewenang penindakan ada di Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Kepolisian. OJK hanya mengawasi Pinjol Legal (Berizin/Terdaftar).

Namun, Anda tetap bisa melapor ke OJK (via email waspadainvestasi@ojk.go.id) untuk tujuan pemblokiran aplikasi, tetapi penyelesaian dana biasanya sulit karena entitasnya tidak berizin.

4. Apa yang terjadi jika Bank/PUJK tetap tidak mau bayar meski sudah dilapor ke OJK?

Jika proses fasilitasi di OJK tidak mencapai kesepakatan (deadlock), OJK biasanya akan menyarankan nasabah untuk melanjutkan sengketa ke LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) atau melalui jalur hukum perdata (Pengadilan Negeri).

5. Bisakah saya mewakilkan pengaduan orang tua atau saudara?

Bisa, namun harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa (korban) dan penerima kuasa, serta melampirkan KTP keduanya.