Home » Berita » Cek SLIK OJK untuk BI Checking, Cukup Pakai HP

Cek SLIK OJK untuk BI Checking, Cukup Pakai HP

Rambay.id – Pernahkah Anda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), namun tiba-tiba ditolak oleh bank tanpa alasan yang jelas? Atau mungkin Anda berencana mengajukan pinjaman usaha tetapi khawatir dengan riwayat kredit masa lalu? Jawaban dari kekhawatiran tersebut biasanya terletak pada satu hal: riwayat kredit Anda.

Dulu, masyarakat mengenal proses pengecekan riwayat kredit ini sebagai BI Checking. Namun, seiring dengan peralihan tugas pengawasan perbankan, kini layanan tersebut dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang mengantre ke kantor OJK. Di era digital ini, cek SLIK OJK bisa dilakukan secara mandiri, gratis, dan yang paling penting: cukup pakai HP.

Apa Itu SLIK OJK dan Mengapa Penting?

Sebelum masuk ke teknis cara mengeceknya, penting untuk memahami apa sebenarnya SLIK OJK dan mengapa dokumen ini sangat “sakti” di mata lembaga keuangan.

Transformasi dari BI Checking ke SLIK

Banyak orang masih menyebutnya sebagai BI Checking karena istilah ini sudah melekat puluhan tahun. Pada dasarnya, fungsinya sama. SLIK berisi informasi tentang riwayat debitur (peminjam), mulai dari identitas, jumlah plafon pinjaman, riwayat pembayaran, hingga status kelancaran kredit (kolektibilitas).

Data ini terintegrasi antar bank dan lembaga keuangan lainnya (seperti leasing atau fintech legal). Jadi, jika Anda menunggak pembayaran kartu kredit di Bank A, Bank B akan mengetahuinya saat Anda mengajukan KPR.

Mengapa Anda Harus Cek SLIK OJK Secara Berkala?

Melakukan cek SLIK OJK bukan hanya perlu dilakukan saat ingin berhutang. Ada beberapa alasan krusial mengapa Anda harus memantaunya:

  1. Mengetahui Kesehatan Finansial: Melihat seberapa besar beban utang Anda dibandingkan pendapatan.
  2. Mendeteksi Penyalahgunaan Data: Ini sangat penting. Dengan mengecek SLIK, Anda bisa tahu jika ada orang lain yang menggunakan KTP Anda untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal atau kredit fiktif tanpa sepengetahuan Anda.
  3. Persiapan Pengajuan Kredit Besar: Sebelum mengajukan kredit bernilai besar seperti rumah, memastikan skor Anda “bersih” akan memperbesar peluang persetujuan.

Syarat dan Persiapan Dokumen

Proses cek SLIK OJK melalui HP sangatlah mudah, namun sistem OJK membutuhkan verifikasi identitas yang ketat untuk menjaga kerahasiaan data. Sebelum membuka situs, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut dalam format foto (bisa difoto langsung pakai kamera HP):

Baca Juga  Jadwal Libur Bursa Saham 2025 dan 2026, Investor Wajib Tahu

1. Debitur Perorangan (WNI)

  • Foto KTP asli (Kartu Tanda Penduduk).
  • Foto diri (selfie) dengan memegang KTP. Pastikan wajah dan tulisan di KTP terlihat jelas dan tidak buram.

2. Debitur Perorangan (WNA)

  • Paspor asli.
  • Jika memiliki Kitas/Kitap, sertakan juga fotonya.

3. Debitur Badan Usaha

Jika Anda mengecek atas nama perusahaan:

  • KTP Direktur/Pengurus.
  • NPWP Badan Usaha.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Perubahan anggaran dasar terakhir.

Catatan Penting: Pastikan Anda memiliki alamat email aktif dan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi. Hasil SLIK OJK (iDeb) akan dikirimkan melalui email.

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP (Via iDebku)

OJK telah meluncurkan aplikasi berbasis web bernama iDebku untuk mempermudah masyarakat. Anda tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan yang memakan memori HP, cukup gunakan browser (Chrome, Safari, dll).

Ikuti langkah-langkah berikut secara berurutan:

Langkah 1: Akses Situs Resmi

Buka browser di HP Anda dan masuk ke laman resmi: idebku.ojk.go.id.

Langkah 2: Pendaftaran Antrean

Pada halaman utama, Anda akan melihat tombol “Pendaftaran”. Klik tombol tersebut.

  1. Isi data yang diminta: Jenis Debitur (pilih Perseorangan), Kewarganegaraan, Jenis Identitas (KTP), dan Nomor Identitas (NIK).
  2. Masukkan kode captcha keamanan.
  3. Klik “Selanjutnya”.

Apabila kuota antrean harian penuh, Anda mungkin akan diminta mencoba lagi di jam atau hari berikutnya. Tips: Cobalah akses di pagi hari sekitar pukul 08.00 – 09.00 WIB.

Langkah 3: Pengisian Data Diri

Setelah berhasil masuk, isi formulir registrasi dengan lengkap:

  • Nama Lengkap sesuai KTP.
  • Jenis Kelamin.
  • Tempat dan Tanggal Lahir.
  • Alamat Lengkap, Provinsi, Kota/Kabupaten.
  • Alamat Email (Wajib aktif & benar).
  • Nomor Handphone (Terkoneksi WhatsApp).

Langkah 4: Unggah Foto Identitas

Ini adalah tahap krusial. Sistem akan meminta Anda mengunggah:

  1. Foto KTP: Pastikan sisi KTP masuk semua dalam frame, fokus, dan terbaca.
  2. Foto Selfie dengan KTP: Pegang KTP di samping wajah (jangan menutupi wajah). Pastikan pencahayaan cukup.
  3. Ikuti instruksi gerakan (jika ada permintaan gaya foto khusus dari sistem untuk verifikasi liveness).

Langkah 5: Ajukan Permohonan

Setelah semua data terisi dan foto terunggah, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

Baca Juga  Gaji OJK 2025, Daftar Lengkap Gaji Pegawai dan Tunjangannya

Langkah 6: Tunggu Verifikasi Email

Setelah sukses mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran. OJK akan memproses data Anda. Biasanya, hasil SLIK (file PDF berisi iDeb) akan dikirimkan ke email Anda dalam waktu 1 hari kerja (maksimal 24 jam), namun seringkali lebih cepat jika antrean sedang sepi.

Membaca Skor Kredit: Memahami Kolektibilitas

Setelah Anda menerima email dari OJK dan membuka lampirannya, Anda mungkin bingung melihat banyaknya angka dan tabel. Fokuslah pada bagian “Kolektibilitas”.

Dalam dunia perbankan, kualitas kredit seseorang dinilai dengan skala 1 sampai 5. Berikut artinya:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Tidak ada tunggakan. Ini adalah status emas yang disukai bank.
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus – DPK): Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari. Ini adalah lampu kuning. Bank mulai waspada memberi pinjaman baru.
  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Menunggak 91 sampai 120 hari.
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan): Menunggak 121 sampai 180 hari.
  • Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Jika status Anda adalah Kol 3, 4, atau 5, nama Anda masuk dalam daftar yang sering disebut sebagai Blacklist BI/OJK. Ini membuat pengajuan kredit di masa depan hampir pasti ditolak.

Bagaimana Jika Nama Saya Masuk Blacklist?

Jangan panik. Status buruk di SLIK OJK bukanlah hukuman seumur hidup. Anda bisa memperbaikinya, meskipun membutuhkan waktu dan komitmen.

  1. Lunasi Semua Tunggakan: Segera hubungi bank atau lembaga pembiayaan terkait. Negosiasikan cara pelunasan.
  2. Minta Surat Lunas: Setelah membayar, pastikan Anda mendapatkan surat keterangan lunas resmi dari pemberi kredit.
  3. Pantau Pembaruan Data: Bank wajib melaporkan pelunasan Anda ke OJK. Namun, proses pembaruan data di sistem SLIK biasanya memakan waktu 1 bulan (tergantung siklus pelaporan bank).
  4. Konfirmasi ke OJK: Jika sudah lunas namun status di SLIK masih “Macet” setelah berbulan-bulan, bawalah surat lunas tersebut ke OJK untuk klarifikasi.

Tips Menjaga Skor Kredit Tetap Hijau

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Agar proses cek SLIK OJK Anda di masa depan selalu membawa kabar baik, terapkan kebiasaan finansial sehat ini:

  • Bayar Tagihan Sebelum Jatuh Tempo: Pasang pengingat atau autodebet untuk tagihan kartu kredit atau PayLater.
  • Hindari “Gali Lubang Tutup Lubang”: Jangan mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama.
  • Bijak Menggunakan PayLater: Ingat, PayLater yang terdaftar di OJK juga masuk ke dalam catatan SLIK. Jangan anggap remeh nominal kecil di aplikasi e-commerce.
  • Jaga Rasio Utang: Usahakan total cicilan bulanan Anda tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan.
Baca Juga  Contoh Surat Pernyataan 18 Poin Kemenkumham untuk CPNS dan PPPK

Kesimpulan

Melakukan cek SLIK OJK adalah langkah preventif yang cerdas untuk mengamankan masa depan finansial Anda. Dengan kemudahan layanan iDebku, tidak ada lagi alasan untuk tidak mengetahui status kredit Anda sendiri. Prosesnya mudah, cukup pakai HP, gratis, dan memberikan gambaran jelas mengenai reputasi keuangan Anda di mata perbankan.

Jangan menunggu sampai pengajuan KPR atau pinjaman usaha Anda ditolak. Luangkan waktu 10 menit hari ini untuk mendaftar antrean online dan dapatkan kepastian mengenai riwayat kredit Anda. Kesehatan finansial Anda dimulai dari kesadaran Anda sendiri.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah Cek SLIK OJK dipungut biaya?

Tidak. Layanan permintaan informasi debitur (SLIK) melalui OJK, baik offline maupun online lewat iDebku, adalah 100% GRATIS. Hati-hati terhadap joki atau pihak ketiga yang meminta bayaran.

2. Berapa lama proses verifikasi sampai hasil keluar?

Sesuai standar operasional prosedur OJK, informasi debitur akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil dan data dinyatakan valid.

3. Bisakah saya mengecek SLIK OJK milik orang lain (misal: pasangan)?

Secara aturan, permintaan informasi debitur perseorangan hanya bisa dilakukan oleh yang bersangkutan. Namun, jika ada surat kuasa yang sah dan lengkap (disertai materai dan KTP pemberi kuasa serta penerima kuasa), hal tersebut dimungkinkan, tetapi prosedurnya akan lebih ketat dibandingkan cek data sendiri.

4. Mengapa saya tidak bisa mendaftar di iDebku (kuota penuh)?

Layanan iDebku memiliki kuota antrean harian untuk menjaga kestabilan sistem. Jika kuota penuh, cobalah mendaftar kembali esok hari pada jam awal pembukaan layanan (biasanya pagi hari).

5. Apakah pinjaman online (Pinjol) masuk ke SLIK OJK?

Ya, pinjaman online dari fintech P2P Lending yang legal dan terdaftar di OJK wajib melaporkan data debiturnya ke Pusdafil yang terintegrasi dengan SLIK. Jadi, gagal bayar di pinjol legal akan merusak skor kredit Anda.

Leave a Comment