Home » Berita » Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026 untuk PPPK & PNS

Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026 untuk PPPK & PNS

Rambay – Memasuki tahun 2026, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi sorotan utama dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Salah satu bentuk kedisiplinan yang paling terlihat secara visual adalah penggunaan pakaian dinas.

Bagi Anda yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026 adalah hal yang wajib untuk menghindari sanksi administratif dan menjaga citra profesionalisme.

Seringkali, kebingungan muncul terkait perbedaan seragam antara PNS dan PPPK, serta kapan waktu yang tepat untuk mengenakan jenis seragam tertentu seperti Batik Korpri atau Pakaian Dinas Harian (PDH) lainnya.

Kami akan membahas regulasi pakaian dinas yang berlaku di tahun 2026, merujuk pada aturan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 serta penyesuaian terbaru yang mungkin diterapkan oleh instansi daerah.

Dasar Hukum dan Pentingnya Seragam Dinas ASN

Sebelum membahas jadwal, penting untuk memahami landasan hukum yang mengatur cara berpakaian para abdi negara. Hingga tahun 2026, regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Seragam bukan sekadar penutup tubuh, melainkan simbol identitas. Bagi ASN, seragam mencerminkan:

  1. Identitas Negara: Menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat.
  2. Kedisiplinan: Kepatuhan terhadap aturan visual.
  3. Wibawa: Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan.
  4. Persatuan: Korpri sebagai wadah tunggal yang merekatkan seluruh pegawai.

Meskipun tahun berganti ke 2026, prinsip dasar keseragaman ini tetap dipertahankan untuk menjaga “esprit de corps” (jiwa korsa) antar pegawai.

Perbedaan Mendasar Seragam PNS dan PPPK Tahun 2026

Salah satu pertanyaan yang paling sering dicari di mesin pencari adalah: “Apakah seragam PPPK sama dengan PNS di tahun 2026?”

Jawabannya adalah: Ada persamaan dan ada perbedaan yang signifikan. Meskipun UU ASN terbaru (UU No. 20 Tahun 2023) menyetarakan status ASN, aturan teknis seragam dalam Permendagri masih memberikan distingsi visual, terutama pada penggunaan PDH warna Khaki.

1. Seragam PNS

PNS memiliki variasi seragam yang lebih luas, meliputi:

  • PDH Warna Khaki: Seragam khas pegawai negeri.
  • PDH Kemeja Putih: Dipadukan dengan celana/rok hitam.
  • PDH Batik/Tenun/Lurik: Mengangkat kearifan lokal.
  • Seragam Batik Korpri: Digunakan pada momen khusus.

2. Seragam PPPK

Berdasarkan aturan yang berlaku efektif hingga 2026 (kecuali ada revisi mendadak dari Kemendagri), PPPK tidak mengenakan seragam warna Khaki. Atribut PPPK lebih difokuskan pada:

  • PDH Kemeja Putih: Atasan putih dengan bawahan hitam.
  • PDH Batik/Tenun/Lurik: Sama dengan PNS.
  • Seragam Batik Korpri: Sama dengan PNS.

Catatan Penting: Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) mungkin memiliki kebijakan diskresi (kearifan lokal) yang sedikit berbeda, namun acuan nasional tetap membedakan penggunaan Khaki.

Jadwal Lengkap Penggunaan Seragam ASN 2026

Agar tidak salah kostum, berikut adalah rincian jadwal penggunaan seragam ASN untuk tahun 2026. Jadwal ini dibagi berdasarkan hari kerja dan jenis instansi (Pusat atau Daerah).

Baca Juga  Cara Mengajukan Cuti Guru PNS dan Non PNS, Ini Syarat, Jenis Prosedur Terbaru

Senin dan Selasa

  • PNS: Wajib mengenakan PDH Warna Khaki.
    • Kelengkapan: Atribut lengkap (lencana Korpri, papan nama, tanda pangkat/jabatan). Pakaian dimasukkan rapi.
  • PPPK: Mengenakan PDH Kemeja Putih dan celana/rok hitam.
    • Kelengkapan: Papan nama dan tanda pengenal. Bagi wanita berhijab, menggunakan jilbab warna hitam (sesuai aturan instansi masing-masing, namun umumnya hitam atau putih).

Rabu

  • PNS: Menggunakan PDH Kemeja Putih dengan bawahan hitam/gelap.
    • Ini sering disebut sebagai “Rabu Putih” di banyak instansi, menyamakan tampilan dengan pegawai BUMN atau kementerian tertentu.
  • PPPK: Tetap mengenakan PDH Kemeja Putih dengan bawahan hitam.
    • Hari Rabu menjadi hari di mana PNS dan PPPK terlihat paling seragam secara visual.

Kamis dan Jumat

  • PNS & PPPK: Kompak mengenakan PDH Batik / Tenun / Lurik.
    • Tujuan: Ini adalah upaya pemerintah untuk menggerakkan ekonomi kreatif lokal dan melestarikan budaya.
    • Ketentuan: Motif biasanya ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing atau instansi pusat. Misalnya, ASN di Jawa Barat mungkin mengenakan Batik Mega Mendung, sementara di Sumatera Utara mengenakan Ulos atau Songket yang dimodifikasi menjadi kemeja.

Tanggal 17 Setiap Bulan & Hari Besar Nasional

  • PNS & PPPK: Wajib mengenakan Seragam Batik Korpri terbaru (Warna Emas/Biru Tua).
    • Batik Korpri digunakan pada upacara hari ulang tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, dan upacara hari besar nasional.
    • Bawahan: Celana atau rok berwarna biru tua (navy), bukan hitam pekat.
    • Tutup Kepala: Peci nasional (hitam) polos seringkali diwajibkan bagi pria saat upacara.

Seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas)

  • Digunakan pada acara-acara tertentu yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat atau kesiapsiagaan bencana, biasanya berwarna hijau. Penggunaan ini bersifat insidental sesuai instruksi pimpinan.

Atribut dan Kelengkapan Seragam yang Benar

Tampil rapi bukan hanya soal warna baju, tetapi juga kelengkapan atribut. Berikut adalah checklist atribut ASN tahun 2026 agar Anda terhindar dari teguran inspektorat:

  1. Tanda Pengenal (Name Tag): Wajib dipasang di dada sebelah kanan.
  2. Lambang Korpri: Pin Korpri dipasang di dada sebelah kiri (terutama pada baju Khaki).
  3. Papan Nama Instansi: Lokasi daerah atau nama kementerian di lengan kiri/kanan sesuai aturan daerah.
  4. Ikat Pinggang: Untuk pria, ikat pinggang nilon/kulit berwarna hitam dengan lambang Korpri.
  5. Sepatu:
    • PDH Khaki/Putih: Sepatu pantofel hitam (tertutup).
    • Hindari penggunaan sepatu kets (sneakers) warna-warni saat mengenakan seragam dinas resmi, kecuali pada hari olahraga (Jumat pagi/Senam).
Baca Juga  Bansos DKI Jakarta: Cek Data Penerima dan Syaratnya

Aturan Khusus bagi ASN Berjilbab dan Wanita Hamil

Pemerintah sangat akomodatif terhadap kebutuhan ASN wanita.

  • ASN Berjilbab: Jilbab harus polos tanpa motif.
    • Saat PDH Khaki: Jilbab warna kuning mustard/khaki.
    • Saat PDH Putih: Jilbab warna putih atau hitam (sesuai instansi).
    • Saat Korpri: Jilbab warna biru tua (navy).
  • Wanita Hamil: Diperbolehkan mengenakan Pakaian Dinas Harian Hamil yang desainnya menyesuaikan kenyamanan, namun tetap memperhatikan warna dan kepatutan sesuai jadwal hari itu.

Sanksi Pelanggaran Aturan Seragam

Mengapa Anda harus peduli dengan aturan ini di tahun 2026? Karena pelanggaran disiplin berpakaian dapat berdampak pada penilaian kinerja (SKP) dan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap ketentuan pakaian dinas bisa masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ringan. Sanksinya bisa berupa:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jika pelanggaran dilakukan berulang dan membangkang instruksi atasan, sanksi bisa meningkat. Bagi PPPK, pelanggaran disiplin juga dapat menjadi catatan evaluasi perpanjangan kontrak kerja.

Tips Memilih Bahan Seragam yang Nyaman

Mengingat iklim Indonesia yang tropis dan pemanasan global yang mungkin membuat tahun 2026 terasa lebih panas, pemilihan bahan seragam sangat krusial.

  • Untuk PDH Khaki/Putih: Pilih bahan High Twist atau Semi Wool. Bahan ini tahan kusut, warnanya awet, dan memberikan kesan “jatuh” yang rapi. Hindari bahan katun murni yang terlalu tipis karena mudah kusut saat diduduki.
  • Untuk Batik: Bahan katun primisima adalah pilihan terbaik karena menyerap keringat. Jika instansi memperbolehkan custom, pastikan ada lapisan furing (kain pelapis dalam) agar batik tidak menempel langsung ke kulit dan terlihat lebih berstruktur.

Kesimpulan

Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026 menegaskan kembali pentingnya identitas visual birokrasi yang profesional. Meskipun ada perbedaan mendasar antara PNS (yang mengenakan Khaki pada Senin-Selasa) dan PPPK (yang mengenakan Putih-Hitam), keduanya dipersatukan oleh penggunaan Batik Korpri dan Batik Daerah.

Baca Juga  Cara Login SIGMA Riau PPPK dan Solusi Gagal Masuk

Ketaatan terhadap jadwal seragam bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi bentuk penghormatan terhadap profesi dan institusi tempat Anda mengabdi. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi dari Bagian Organisasi atau SDM di instansi masing-masing, karena peraturan turunan di tingkat daerah bisa saja mengalami penyesuaian.

Dengan berpenampilan rapi dan sesuai aturan, ASN siap memberikan pelayanan publik terbaik dan menjadi teladan di tengah masyarakat pada tahun 2026.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Seragam ASN 2026

1. Apakah PPPK di tahun 2026 sudah boleh memakai seragam Khaki?

Secara aturan nasional (Permendagri 11/2020), PPPK belum diperbolehkan mengenakan PDH warna Khaki. PPPK menggunakan PDH kemeja putih dan celana/rok hitam pada hari Senin-Rabu. Namun, harap cek Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota di daerah Anda, karena beberapa daerah memiliki kebijakan khusus.

2. Apa warna jilbab untuk baju Korpri bagi ASN wanita?

Sesuai Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional, jilbab yang dikenakan saat memakai Batik Korpri adalah berwarna Biru Tua (Navy) yang senada dengan warna dasar baju, bukan biru muda atau hitam.

3. Apakah boleh memakai sepatu sneakers saat bekerja?

Penggunaan sepatu sneakers atau kets umumnya dilarang saat menggunakan PDH resmi (Khaki/Putih/Korpri/Batik) karena dianggap kurang formal. Sepatu dinas yang disarankan adalah pantofel hitam tertutup. Sneakers biasanya hanya diizinkan saat kegiatan olahraga atau gotong royong.

4. Kapan jadwal pemakaian seragam Linmas untuk ASN?

Seragam Linmas (Hijau) biasanya digunakan pada momen-momen tertentu seperti peringatan Hari Linmas, kegiatan pemilu/pilkada (sebagai petugas ketertiban), atau instruksi khusus Kepala Daerah. Saat ini, Linmas jarang digunakan sebagai pakaian harian rutin mingguan kecuali ada aturan daerah spesifik.

5. Bagaimana aturan seragam bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di 2026?

CPNS yang masih dalam masa percobaan umumnya mengikuti aturan seragam PNS (Khaki pada Senin-Selasa, Putih pada Rabu). Namun, di beberapa instansi, CPNS diwajibkan memakai Hitam-Putih setiap hari sampai Latsar (Pelatihan Dasar) selesai atau sampai SK PNS keluar. Pastikan berkonsultasi dengan senior atau BKD setempat.

Leave a Comment