Rambay.id – Memasuki awal tahun 2026, topik mengenai jaminan kesehatan nasional kembali menjadi sorotan utama masyarakat Indonesia. Pertanyaan yang paling sering muncul.
Di benak publik adalah: “Apakah iuran BPJS Kesehatan naik tahun ini?” dan “Bagaimana nasib kelas 1, 2, dan 3 setelah isu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bergulir?”
Kesehatan adalah investasi paling berharga, dan BPJS Kesehatan memegang peran vital dalam menjamin akses medis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memahami struktur iuran terbaru yang berlaku mulai Januari 2026 bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga bagian dari perencanaan keuangan keluarga yang cerdas.
Dalam ulasan kali ini, kita merangkum rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru, sistem kelas yang berlaku, simulasi perhitungan untuk karyawan, hingga solusi jika Anda merasa iuran saat ini memberatkan. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Status Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2026: Ada Kenaikan?
Sebelum masuk ke angka nominal, penting untuk memahami konteks kebijakan BPJS Kesehatan di tahun 2026. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meskipun wacana penghapusan kelas santer terdengar sejak beberapa tahun lalu, pada praktiknya di Januari 2026 ini, struktur pembayaran iuran bagi peserta mandiri masih mengacu pada kategorisasi kelas hingga peraturan teknis mengenai tarif tunggal (jika diterapkan penuh).
Benar-benar disahkan secara menyeluruh. Artinya, perbedaan nominal pembayaran masih berlaku berdasarkan kategori manfaat yang dipilih peserta atau tingkat gaji bagi pekerja penerima upah.
Hal ini memberikan kelegaan bagi masyarakat yang khawatir akan lonjakan harga tiba-tiba. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan karena penyesuaian tarif bisa terjadi sewaktu-waktu mengikuti evaluasi aktuaria dan kondisi ekonomi nasional.
Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Besaran iuran BPJS Kesehatan tidak dipukul rata untuk semua orang. Nominal yang harus Anda bayarkan setiap bulannya bergantung pada jenis kepesertaan Anda. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
Kategori ini mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Ini adalah kategori untuk Anda yang berwiraswasta, investor, freelancer, atau pensiunan yang mendaftar secara mandiri.
Per Januari 2026, besaran iuran untuk peserta mandiri adalah sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan. Peserta kelas 1 mendapatkan hak ruang perawatan yang lebih privat (biasanya 2-4 orang per kamar, tergantung fasilitas RS) sebelum implementasi penuh KRIS meratakan standar fisik bangunan.
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan. Ini adalah opsi tengah yang populer bagi keluarga kelas menengah, menawarkan keseimbangan antara biaya dan kenyamanan fasilitas.
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan. Namun, peserta hanya membayar Rp35.000. Selisih sebesar Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah pusat/daerah. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan lapisan masyarakat terbawah tetap terlindungi.
Catatan Penting: Nominal di atas berlaku akumulatif untuk setiap anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Badan Usaha Swasta
Bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, atau BUMD, skema pembayarannya berbeda. Iuran dihitung berdasarkan persentase gaji, bukan nominal tetap (flat rate).
- Total Iuran: 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
- Ditanggung Perusahaan: 4% (Dibayar oleh pemberi kerja).
- Ditanggung Pekerja: 1% (Dipotong langsung dari gaji karyawan).
Batas Atas dan Bawah Gaji 2026: Perhitungan 5% ini memiliki batas (cap).
- Batas Bawah: Mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di tahun 2026.
- Batas Atas: Biasanya ditetapkan sebesar Rp12.000.000 (angka ini dapat disesuaikan dengan peraturan presiden terbaru). Jika gaji Anda Rp20.000.000, iuran tetap dihitung dari basis Rp12.000.000.
Simulasi Hitungan PPU: Jika gaji Anda di Januari 2026 adalah Rp6.000.000:
- Total Iuran: 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
- Kantor Bayar (4%): Rp240.000
- Anda Bayar (1%): Rp60.000 Dengan Rp60.000, Anda sudah mendapatkan perlindungan setara Kelas 1 atau 2 (tergantung besaran gaji dan kebijakan RS), yang jauh lebih murah dibanding peserta mandiri.
3. PPU Penyelenggara Negara (ASN, TNI, Polri)
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan Pejabat Negara, rumusnya mirip dengan karyawan swasta yaitu 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga:
- 4% dibayar oleh Pemerintah (Negara).
- 1% dipotong dari gaji peserta.
4. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Ini adalah kategori untuk masyarakat tidak mampu dan fakir miskin.
- Iuran: Rp0 (Gratis).
- Seluruh biaya iuran (setara tarif dasar) dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah.
- Peserta PBI otomatis mendapatkan layanan di Kelas 3.
Sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar): Apa Dampaknya di 2026?
Salah satu kebingungan terbesar masyarakat adalah tentang penghapusan kelas 1, 2, dan 3. Perlu dipahami bahwa KRIS lebih menitikberatkan pada standarisasi fasilitas fisik, bukan serta merta menghapus jenjang iuran dalam sekejap.
Di tahun 2026, implementasi KRIS bertujuan agar seluruh rumah sakit mitra BPJS memenuhi 12 kriteria standar, seperti:
- Bahan bangunan tidak berporos.
- Ventilasi udara yang memadai.
- Pencahayaan ruangan buatan.
- Kelengkapan tempat tidur (maksimal 4 tempat tidur per ruangan).
- Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin dan penyakit (infeksi/non-infeksi).
Dampaknya pada Iuran: Sampai peraturan presiden terbaru terbit yang menyatukan tarif, peserta masih membayar sesuai kelas yang terdaftar (Kelas 1, 2, atau 3). Jika nantinya tarif tunggal diberlakukan.
Kemungkinan besar nominalnya akan berada di kisaran rata-rata aktuaria (diprediksi di antara tarif Kelas 2 dan 3), namun hal ini masih menunggu keputusan final pemerintah. Untuk saat ini, Januari 2026, tarif lama masih menjadi acuan.
Denda BPJS Kesehatan: Kapan Anda Harus Bayar?
Masih banyak yang salah kaprah mengenai denda. BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda keterlambatan bulanan jika Anda sekadar menunggak iuran. Namun, status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan sementara (mulai tanggal 1 bulan berikutnya).
Kapan Denda Muncul? Denda baru dikenakan jika:
- Anda menunggak iuran.
- Anda melunasi tunggakan tersebut.
- Dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali, Anda menjalani rawat inap di rumah sakit.
Besaran denda pelayanan ini adalah 5% x Biaya Diagnosa Awal (INA-CBGs) x Jumlah Bulan Menunggak (maksimal 12 bulan).
Contoh Kasus: Anda menunggak 5 bulan, lalu melunasi. Seminggu kemudian Anda sakit usus buntu dan dirawat (biaya RS misalnya Rp10.000.000). Denda = 5% x Rp10.000.000 x 5 bulan = Rp2.500.000. Maka, lebih baik disiplin membayar iuran rutin sebesar Rp150.000/bulan daripada terkena risiko denda jutaan rupiah.
Cara Cek Status dan Bayar Iuran Anti Ribet
Di era digital 2026, mengecek dan membayar iuran tidak perlu antre. BPJS Kesehatan telah mengoptimalkan Mobile JKN dan kanal pembayaran digital.
Cara Cek Tagihan:
- Aplikasi Mobile JKN: Login, pilih menu “Info Iuran”. Rincian tunggakan dan tagihan berjalan akan terlihat jelas.
- WhatsApp CHIKA (08118750400): Cukup chat dan pilih menu cek tagihan.
Saluran Pembayaran:
- Autodebit Bank: Ini adalah metode yang diwajibkan untuk pendaftaran baru agar tidak lupa bayar. Tersedia untuk Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, dan BTN.
- E-Wallet: GoPay, OVO, Dana, ShopeePay kini sudah terintegrasi penuh.
- Minimarket: Indomaret dan Alfamart masih melayani pembayaran tunai bagi yang tidak memiliki akses banking.
Strategi Jika Iuran Terasa Memberatkan
Kondisi ekonomi bisa berubah. Jika tarif Kelas 1 atau 2 terasa berat di tahun 2026, jangan membiarkan status Anda mati (menunggak). Lakukan langkah berikut:
- Turun Kelas: Anda bisa mengajukan turun kelas (misal dari Kelas 1 ke Kelas 3) melalui aplikasi Mobile JKN. Syaratnya, Anda harus sudah terdaftar minimal 1 tahun di kelas sebelumnya dan melunasi seluruh tunggakan (jika ada). Dengan pindah ke Kelas 3, beban Anda turun drastis menjadi Rp35.000 per bulan.
- Daftar PBI (Penerima Bantuan Iuran): Jika kondisi ekonomi sangat sulit, laporkan diri ke Dinas Sosial setempat atau melalui kelurahan untuk didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika memenuhi syarat, iuran Anda akan ditanggung negara.
- Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap): Bagi yang sudah terlanjur menunggak bertahun-tahun (misal di atas 3 bulan sampai 24 bulan) dan berat melunasi sekaligus, gunakan fitur REHAB di Mobile JKN. Anda bisa mencicil tunggakan sehingga status kepesertaan bisa aktif kembali setelah lunas.
Mengapa Membayar BPJS Kesehatan Itu Penting?
Mungkin Anda bertanya, “Saya sehat-sehat saja, buat apa bayar?”
Prinsip BPJS Kesehatan adalah Gotong Royong. Iuran dari mereka yang sehat digunakan untuk membiayai mereka yang sakit. Selain amal jariyah sosial, kepemilikan BPJS Kesehatan.
Kini menjadi syarat administratif berbagai layanan publik di Indonesia (seperti pembuatan SKCK, jual beli tanah, hingga pengurusan SIM di beberapa daerah percontohan).
Lebih dari itu, inflasi biaya medis di Indonesia rata-rata naik 10-14% per tahun. Tanpa asuransi, satu kali rawat inap penyakit kritis bisa menghabiskan tabungan seumur hidup. BPJS Kesehatan membatasi risiko finansial tersebut (limitless cover sesuai indikasi medis).
Kesimpulan
Memasuki Januari 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan masih tetap mengacu pada skema kelas bagi peserta mandiri, yaitu Rp150.000 (Kelas 1), Rp100.000 (Kelas 2), dan Rp35.000 (Kelas 3).
Sementara bagi pekerja penerima upah, potongannya tetap 1% dari gaji. Meskipun isu KRIS terus bergulir, fokus utama peserta seharusnya adalah memastikan status kepesertaan tetap aktif untuk menghindari denda pelayanan yang besar.
Jangan menunggu sakit untuk peduli pada status BPJS Anda. Pastikan iuran terbayar tepat waktu, manfaatkan fitur autodebit, dan sesuaikan kelas rawat dengan kemampuan finansial Anda.
Kesehatan adalah prioritas, dan BPJS Kesehatan adalah perlindungan dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Iuran BPJS Kesehatan
Q1: Apakah iuran BPJS Kesehatan naik di tahun 2026?
Jawab: Hingga Januari 2026, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan tarif pokok untuk peserta mandiri. Tarif masih mengacu pada Perpres 64/2020 yaitu Rp150.000 (Kelas 1), Rp100.000 (Kelas 2), dan Rp35.000 (Kelas 3).
Q2: Apa bedanya BPJS Kelas 1, 2, dan 3 dalam hal pelayanan medis?
Jawab: Secara medis (obat, tindakan dokter, operasi), tidak ada bedanya. Semua kelas mendapatkan standar pengobatan yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada fasilitas ruang rawat inap (jumlah kasur per kamar dan kenyamanan ruangan).
Q3: Bisakah saya berhenti bayar BPJS jika tidak pernah sakit?
Jawab: Tidak bisa. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh WNI. Jika tidak membayar, Anda akan dianggap menunggak dan status dinonaktifkan, serta berpotensi terkena denda pelayanan saat nanti membutuhkan rawat inap.
Q4: Bagaimana jika saya di-PHK? Apakah iuran tetap sama?
Jawab: Jika di-PHK, status Anda berubah dari PPU menjadi Peserta Mandiri/PBPU. Anda wajib melapor ke BPJS untuk update data. Peserta PHK juga berhak mendapat jaminan kesehatan gratis selama 6 bulan melalui program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika memenuhi syarat BPJS Ketenagakerjaan.
Q5: Apakah bayi baru lahir harus langsung bayar iuran?
Jawab: Ya. Bayi dari peserta mandiri wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir dan iurannya dibayarkan sejak ia lahir. Untuk bayi dari peserta PBI, otomatis didaftarkan oleh pemerintah.
Q6: Apakah BPJS menanggung biaya kecelakaan?
Jawab: BPJS Kesehatan menanggung kecelakaan non-lalu lintas (kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan lalu lintas ganda ditanggung Jasa Raharja sampai plafon tertentu, baru sisanya BPJS Kesehatan). Pastikan membuat laporan polisi untuk kecelakaan lalu lintas.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan data dan regulasi yang diproyeksikan berlaku per Januari 2026. Kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan untuk informasi real-time.