Home » Berita » Juknis MBG 2026: Aturan, Sasaran, dan Mekanisme Pelaksanaan

Juknis MBG 2026: Aturan, Sasaran, dan Mekanisme Pelaksanaan

Rambay.id – Memasuki tahun 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh pemerintah di bawah naungan Badan Gizi Nasional telah memasuki fase implementasi yang lebih masif dan terstruktur.

Setelah melalui berbagai tahap uji coba (pilot project) pada tahun-tahun sebelumnya, tahun 2026 menjadi tonggak penting di mana standardisasi operasional diberlakukan secara ketat melalui Petunjuk Teknis (Juknis) MBG 2026.

Juknis ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan “kitab suci” operasional yang menjadi panduan bagi Satuan Pelayanan Gizi, sekolah, penyedia jasa boga (UMKM), hingga pemerintah daerah dalam mengeksekusi program.

Pentingnya Juknis MBG 2026 terletak pada upayanya untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara dikonversi menjadi asupan nutrisi yang nyata.

Bagi generasi penerus bangsa, sekaligus menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045.

Bagi Anda baik sebagai orang tua siswa, tenaga pendidik, pelaku usaha kuliner, maupun masyarakat umum memahami Juknis ini sangat krusial. Kami akan membedah secara mendalam apa saja aturan main.

Siapa saja yang berhak menerima, bagaimana standar gizi ditetapkan, serta bagaimana alur distribusi makanan tersebut sampai ke meja siswa.

Dasar Hukum dan Filosofi Program MBG 2026

Landasan Regulasi

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di tahun 2026 tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh landasan hukum yang kuat. Juknis MBG 2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres).

Tentang Badan Gizi Nasional yang telah disahkan sebelumnya. Aturan ini mengatur tata kelola dari hulu ke hilir, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, hingga pengawasan limbah makanan.

Regulasi tahun 2026 ini menekankan pada transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah menyadari bahwa program dengan anggaran raksasa ini rentan terhadap kebocoran jika tidak diawasi dengan juknis yang rigid.

Oleh karena itu, dalam Juknis 2026, aspek audit dan pelaporan digital menjadi salah satu poin yang sangat ditonjolkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Filosofi “Bukan Sekadar Kenyang”

Salah satu perubahan paradigma terbesar dalam Juknis 2026 adalah penekanan pada kualitas nutrisi. Jika pada tahap awal sosialisasi fokusnya adalah “makan siang gratis”, kini terminologinya dipertegas menjadi “Makan Bergizi Gratis”.

Juknis ini menegaskan bahwa makanan yang disajikan harus memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang spesifik untuk setiap jenjang usia. Filosofinya adalah intervensi gizi spesifik untuk memperbaiki kognitif anak sekolah dan kesehatan fisik ibu hamil serta balita.

Sasaran Penerima Manfaat dalam Juknis MBG 2026

Siapa saja yang berhak mendapatkan layanan ini? Juknis MBG 2026 memperluas dan memperinci target sasaran untuk memastikan inklusivitas.

1. Peserta Didik di Semua Jenjang

Kelompok sasaran utama tentu saja adalah peserta didik. Juknis merinci penerima manfaat mencakup:

  • PAUD dan TK: Fokus pada pengenalan rasa dan tekstur makanan bergizi sejak dini.
  • Sekolah Dasar (SD/MI): Kelompok prioritas terbesar mengingat masa pertumbuhan fisik yang pesat.
  • SMP/Mts dan SMA/SMK/MA: Fokus pada pemenuhan kalori untuk aktivitas belajar yang padat.
  • Sekolah Luar Biasa (SLB): Juknis 2026 memberikan perhatian khusus pada tekstur dan jenis makanan yang ramah bagi anak berkebutuhan khusus.
Baca Juga  Langka! Gerhana Matahari Akan Terjadi di 2026, Catat Tanggalnya

2. Santri di Pesantren dan Lembaga Keagamaan

Berbeda dengan program sekolah reguler, Juknis MBG 2026 secara eksplisit memasukkan santri di pondok pesantren sebagai penerima manfaat utama. Mekanisme penyalurannya disesuaikan dengan budaya dan jam makan di lingkungan pesantren, yang mungkin berbeda dengan sekolah umum.

3. Kelompok Prioritas Pencegahan Stunting

Selain anak sekolah, Juknis MBG 2026 juga mengatur intervensi gizi untuk:

  • Ibu Hamil dan Menyusui: Diperuntukkan bagi mereka yang terdata dalam kategori Rawan Energi Kronis (KEK) atau berasal dari keluarga prasejahtera.
  • Balita: Fokus pada pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang berkualitas bagi balita di Posyandu wilayah prioritas.

Standar Gizi, Menu, dan Harga Satuan

Bagian ini adalah inti dari Juknis MBG 2026 yang paling sering menjadi pertanyaan masyarakat. Bagaimana kualitas makanannya?

Komposisi Gizi Seimbang

Juknis menetapkan bahwa setiap porsi makanan harus mengikuti pedoman “Isi Piringku” dari Kementerian Kesehatan, namun dengan penyesuaian kalori yang lebih presisi.

  • Karbohidrat: Tidak hanya nasi, Juknis mendorong diversifikasi pangan lokal (jagung, ubi, sagu) sesuai daerah masing-masing.
  • Protein Hewani: Ini adalah “wajib” dalam Juknis 2026. Ayam, telur, ikan, daging sapi, atau susu harus ada dalam siklus menu harian.
  • Protein Nabati: Tahu, tempe, dan kacang-kacangan.
  • Sayur dan Buah: Harus tersedia dalam porsi yang cukup, bukan sekadar hiasan (garnish).

Larangan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya

Juknis secara tegas melarang atau membatasi penggunaan:

  • Penyedap rasa buatan (MSG) yang berlebihan.
  • Pewarna tekstil atau pewarna makanan yang tidak terdaftar BPOM.
  • Kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang melebihi ambang batas harian anak.

Harga Satuan Per Porsi

Meskipun angka pastinya bervariasi tergantung indeks kemahalan daerah, Juknis MBG 2026 memberikan rentang harga acuan (misalnya Rp15.000 hingga Rp25.000 per porsi, termasuk susu).

Harga ini mencakup biaya bahan baku (food cost), biaya operasional (tenaga kerja, gas, kemasan), dan margin keuntungan wajar bagi penyedia. Fleksibilitas harga ini penting agar standar gizi di wilayah Papua yang harga bahannya mahal tetap setara dengan di Pulau Jawa.

Mekanisme Pelaksanaan dan Kelembagaan

Bagaimana makanan bisa sampai ke tangan siswa setiap hari? Juknis MBG 2026 memperkenalkan sistem yang disebut Satuan Pelayanan Gizi.

1. Satuan Pelayanan Gizi (SP Gizi)

Ini adalah unit pelaksana teknis di lapangan. Satu SP Gizi bertanggung jawab melayani sejumlah sekolah dalam radius tertentu (misalnya 3.000 siswa per unit). SP Gizi bisa berbentuk:

  • Dapur Umum Terpusat: Dibangun khusus oleh Badan Gizi Nasional dengan peralatan standar industri.
  • Kemitraan UMKM/Koperasi: Memberdayakan katering lokal atau koperasi sekolah yang memenuhi syarat (laik higiene sanitasi) untuk menjadi operator.
Baca Juga  Cek SLIK OJK untuk BI Checking, Cukup Pakai HP

2. Alur Distribusi Makanan

Juknis mengatur timeline yang ketat untuk menjaga keamanan pangan (food safety):

  • Pukul 04.00 – 08.00: Proses memasak di SP Gizi.
  • Pukul 08.00 – 09.00: Pengemasan dan distribusi ke sekolah. Juknis mewajibkan penggunaan wadah tertutup yang food grade dan ramah lingkungan (bukan styrofoam sekali pakai).
  • Pukul 09.30 – 12.00: Jam makan siswa. Makanan harus dikonsumsi maksimal 4 jam setelah matang untuk mencegah basi.

3. Peran Komite Sekolah dan Orang Tua

Juknis MBG 2026 memberikan ruang bagi partisipasi publik. Komite sekolah berhak melakukan fungsi pengawasan atau “sampling” rasa dan kualitas makanan yang diterima siswa. Jika ditemukan ketidaklayakan, ada mekanisme pelaporan langsung melalui aplikasi yang disediakan Badan Gizi Nasional.

Persyaratan Penyedia (Vendor) dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Salah satu tujuan sekunder MBG adalah menggerakkan roda ekonomi kerakyatan. Juknis mengatur syarat bagi pihak yang ingin terlibat sebagai penyedia.

Syarat Administrasi dan Teknis

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) bidang jasa boga.
  • Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Sertifikat Halal (wajib).
  • Memiliki dapur yang memenuhi standar ventilasi dan sanitasi.

Prioritas Bahan Baku Lokal

Poin penting dalam Juknis 2026 adalah kewajiban menyerap hasil pertanian lokal. SP Gizi dilarang membeli bahan baku impor jika ketersediaan di petani/peternak lokal mencukupi.

Misalnya, telur dan sayuran harus diambil dari koperasi petani setempat. Ini menciptakan ekosistem ekonomi sirkular di sekitar sekolah atau unit pelayanan.

Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

Untuk mencegah korupsi dan penurunan kualitas, Juknis MBG 2026 menerapkan sistem tech-based monitoring.

Aplikasi Pantau Gizi

Setiap penerimaan makanan di sekolah harus diverifikasi secara digital. Guru atau petugas sekolah memindai QR Code pada boks pengiriman untuk mengonfirmasi:

  1. Jumlah porsi yang diterima.
  2. Kondisi makanan (layak/tidak).
  3. Bukti foto makanan hari itu.

Data ini langsung terkirim ke dashboard pusat Badan Gizi Nasional. Pembayaran kepada vendor hanya akan cair jika verifikasi digital ini lengkap.

Pengukuran Dampak (Antropometri)

Evaluasi program tidak hanya soal makanan habis atau tidak. Juknis mewajibkan pengukuran berat dan tinggi badan siswa secara berkala (misalnya setiap 3 atau 6 bulan) untuk melihat dampak program MBG terhadap status gizi anak. Data ini disinkronkan dengan data kesehatan di Puskesmas.

Tantangan dan Mitigasi Risiko

Juknis MBG 2026 juga mencakup bab mengenai manajemen risiko. Beberapa tantangan yang diantisipasi meliputi:

  • Alergi Makanan: Juknis mewajibkan sekolah mendata riwayat alergi siswa di awal tahun ajaran. SP Gizi harus menyediakan menu substitusi bagi siswa dengan alergi tertentu (misal: alergi telur diganti ayam/ikan).
  • Kendala Cuaca/Distribusi: Di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), Juknis memperbolehkan modifikasi menu dengan bahan pangan yang lebih tahan lama namun tetap bergizi, atau pola distribusi bahan mentah untuk dimasak oleh komunitas orang tua secara gotong royong dengan pengawasan.
  • Sisa Makanan (Food Waste): Juknis mengatur pengelolaan sampah organik sisa makanan. Sekolah didorong untuk memiliki unit pengomposan sederhana atau bekerja sama dengan peternak maggot untuk mengurai sisa makanan.
Baca Juga  Jadwal Masuk Sekolah 2026 Setelah Libur Panjang, Cek Ketentuannya

Kesimpulan

Juknis MBG 2026 adalah dokumen komprehensif yang menjadi tulang punggung keberhasilan program prioritas nasional ini. Dengan aturan yang merinci mulai dari standar kalori, harga satuan, hingga pemberdayaan petani lokal.

Juknis ini menjamin bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjadi slogan politik, tetapi menjadi gerakan nyata perbaikan gizi bangsa.

Bagi masyarakat, pemahaman akan Juknis ini adalah bentuk kontrol sosial. Kita semua berperan memastikan bahwa makanan yang sampai ke meja anak-anak kita adalah makanan yang layak, halal, dan bergizi tinggi.

Tahun 2026 menjadi tahun pembuktian, di mana kolaborasi antara pemerintah (Badan Gizi Nasional), sekolah, UMKM, dan orang tua akan menentukan masa depan kesehatan generasi Indonesia.

FAQ (Pertanyaan Umum) Seputar Juknis MBG 2026

1. Apakah orang tua dikenakan biaya untuk program MBG ini?

Tidak. Sesuai Juknis MBG 2026, seluruh biaya mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi ditanggung oleh negara melalui APBN. Sekolah dilarang memungut biaya tambahan kepada siswa terkait program ini.

2. Apakah menu makanan sama setiap hari?

Tidak. Juknis mewajibkan adanya siklus menu (biasanya siklus 10 hari atau 1 bulan) untuk mencegah kebosanan pada anak. Variasi menu juga disesuaikan dengan ketersediaan bahan pangan lokal musiman.

3. Bagaimana jika anak saya memiliki alergi makanan tertentu?

Juknis MBG 2026 mewajibkan sekolah untuk melakukan pendataan awal kesehatan siswa. Orang tua harus melaporkan alergi anak kepada wali kelas. Pihak penyedia makanan (SP Gizi) wajib menyediakan menu pengganti yang setara nilai gizinya bagi anak dengan alergi.

4. Siapa yang memasak makanannya? Apakah dimasak di sekolah?

Sebagian besar makanan dimasak di Satuan Pelayanan Gizi (dapur terpusat atau dapur umum) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional atau bermitra dengan UMKM/Koperasi yang tersertifikasi.

Makanan dikirim ke sekolah dalam keadaan matang. Namun, di beberapa wilayah terpencil, dimungkinkan skema dapur sekolah dengan pengawasan ketat.

5. Bagaimana cara menjadi vendor atau penyedia makanan program MBG 2026?

Pelaku usaha kuliner atau UMKM dapat mendaftar melalui mekanisme pengadaan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional atau pemerintah daerah setempat. Syarat utamanya biasanya meliputi NIB.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Sertifikat Halal, dan kemampuan produksi dalam jumlah tertentu. Pantau terus informasi di situs resmi Badan Gizi Nasional.

6. Apakah susu termasuk dalam paket MBG 2026?

Ya, pemberian susu (susu sapi atau susu nabati/pengganti yang setara gizinya) termasuk dalam komponen standar menu dalam Juknis, meskipun frekuensi pemberiannya mungkin bervariasi tergantung anggaran dan logistik di masing-masing daerah.

Leave a Comment