Rambay.id – Tahun 2026 menandai babak baru dalam kebijakan fiskal dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Setelah melewati masa pemulihan pasca-pandemi dan stabilisasi ekonomi global yang terjadi beberapa tahun belakangan, Pemerintah Indonesia.
Melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk melakukan perombakan besar-besaran terhadap skema bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: “Apa saja bansos yang dihentikan pemerintah tahun ini?”
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Fokus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 kini bergeser dari sekadar charity (pemberian bantuan) menjadi empowerment (pemberdayaan).
Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi dan bantuan sosial lebih tepat sasaran, berbasis data terpadu yang telah divalidasi ulang melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), informasi mengenai bansos yang dihentikan pemerintah ini sangat krusial. Mengetahui bantuan mana yang masih cair dan mana yang disetop akan membantu masyarakat dalam merencanakan keuangan keluarga.
Dalam Pembahasan kali ini, kita akan mengupas tuntas 7 jenis bansos yang resmi dihentikan atau tidak dilanjutkan skemanya di tahun 2026, alasan di baliknya, serta program pengganti yang disiapkan pemerintah.
Alasan Utama Penghentian Bansos di Tahun 2026
Sebelum masuk ke daftar spesifik, penting untuk memahami konteks kebijakan ini. Mengapa bansos yang dulunya menjadi andalan kini dihentikan? Ada tiga faktor utama yang mendasari keputusan pemerintah di tahun 2026 ini:
- Berakhirnya Status Kedaruratan: Banyak bansos yang lahir karena kondisi darurat (seperti pandemi Covid-19 atau lonjakan inflasi akibat El Nino). Di tahun 2026, kondisi ekonomi dianggap sudah stabil sehingga bantuan bersifat ad-hoc (sementara) dicabut.
- Validasi Data (DTKS dan Regsosek): Pembersihan data ganda dan penerima yang sudah tidak layak (sudah mampu/meninggal dunia) membuat beberapa program dirampingkan atau digabung.
- Efisiensi Anggaran: Pemerintah mengalihkan dana bansos konsumtif ke program produktif seperti pelatihan kerja, modal usaha ultra mikro, dan subsidi pendidikan.
Daftar 7 Bansos yang Dihentikan Pemerintah Mulai 2026
Berikut adalah rincian tujuh bantuan sosial yang tidak lagi dicairkan atau mengalami perubahan skema total mulai Januari 2026:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan
BLT Mitigasi Risiko Pangan, yang sebelumnya dikenal sebagai pengganti BLT El Nino, adalah bantuan yang sempat populer di tahun 2024 dan 2025. Bantuan ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga pangan akibat kekeringan panjang.
Namun, pada tahun 2026, pemerintah menilai rantai pasok pangan sudah kembali normal. Cuaca yang lebih bersahabat dan keberhasilan panen raya di akhir 2025 membuat alasan kedaruratan pangan tidak lagi relevan.
Oleh karena itu, alokasi dana untuk BLT ini dialihkan ke subsidi pupuk bagi petani untuk menjaga harga pangan tetap stabil dari hulu, bukan lagi memberikan uang tunai di hilir.
Dampaknya: KPM yang biasanya mengandalkan uang tunai tambahan ini untuk membeli beras atau telur harus mulai mengatur ulang pos belanja dapur mereka.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang sering disebut BLT Gaji adalah primadona bagi para pekerja dengan gaji di bawah standar tertentu (biasanya UMR atau batas Rp3,5 juta). Program ini sangat membantu pekerja di masa-masa krisis ekonomi.
Di tahun 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada alokasi untuk BSU. Keputusan ini diambil karena data menunjukkan tingkat pengangguran sudah menurun dan rata-rata upah minimum di berbagai provinsi.
Telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan di tahun 2026. Pemerintah menganggap daya beli pekerja sudah pulih. Sebagai gantinya, pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, yang sifatnya asuransi sosial, bukan bansos murni.
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg (Cadangan Beras Pemerintah)
Program pembagian beras 10 kg yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dikelola oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog. Program ini sangat masif dilakukan pada 2023 hingga 2025 untuk menekan inflasi.
Meskipun sangat bermanfaat, program ini memakan anggaran yang sangat besar dalam hal distribusi logistik. Pada tahun 2026, skema pembagian beras fisik ini dihentikan secara bertahap.
Pemerintah beralih kembali ke penguatan skema Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memberikan keleluasaan bagi KPM untuk membelanjakan saldo bantuan di e-Warong sesuai kebutuhan karbohidrat.
Mereka (tidak harus beras, bisa telur atau sumber protein lain). Penghentian distribusi fisik ini juga bertujuan mengurangi risiko kerusakan beras selama pengiriman.
4. Bantuan Permakanan Lansia dan Disabilitas Mandiri
Kemensos sebelumnya memiliki program spesifik berupa pengiriman makanan jadi (nasi kotak/rantang) setiap hari bagi lansia tunggal dan penyandang disabilitas berat. Program ini bertujuan memastikan mereka tidak kelaparan.
Di tahun 2026, program ini mengalami evaluasi total dan dihentikan dalam bentuk pengiriman makanan fisik oleh kelompok masyarakat (Pokmas). Alasannya adalah tingginya biaya operasional dan kendala pengawasan kualitas makanan di lapangan.
Sebagai gantinya, target penerima bantuan ini diintegrasikan sepenuhnya ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dengan komponen Kesejahteraan Sosial, di mana bantuan diberikan secara tunai atau transfer ke wali yang ditunjuk, agar lebih fleksibel penggunaannya untuk kebutuhan nutrisi maupun obat-obatan.
5. Program Kartu Prakerja (Skema Semi-Bansos)
Perlu dipahami bahwa Kartu Prakerja pada awalnya diluncurkan dengan skema semi-bansos (ada insentif tunai yang cukup besar pasca-pelatihan). Pada tahun 2026, skema semi-bansos ini benar-benar dihilangkan.
Kartu Prakerja di tahun 2026 bertransformasi murni menjadi program peningkatan kompetensi (upskilling dan reskilling). Insentif tunai yang bisa dicairkan ke e-wallet jumlahnya dipangkas drastis atau ditiadakan, dan anggaran difokuskan sepenuhnya.
Pada biaya pelatihan yang lebih berkualitas dan bersertifikasi internasional. Jadi, bagi mereka yang “berburu” Prakerja hanya untuk uang tunainya, program ini bisa dianggap sudah “berhenti” memberikan manfaat bansos tunai.
6. BLT UMKM (BPUM)
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah hibah modal kerja yang pernah diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak memiliki akses kredit bank. Bantuan ini sangat membantu UMKM bertahan saat pandemi.
Memasuki tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa UMKM harus “naik kelas”. Pemberian hibah dinilai membuat ketergantungan. Oleh karena itu, BPUM dihentikan total. Pemerintah kini mendorong pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan bunga yang sangat rendah (subsidi bunga). Fokus pemerintah bergeser dari memberi “ikan” (hibah) menjadi memberi “kail” (akses permodalan perbankan yang mudah).
7. Bantuan Set Top Box (STB) Gratis
Bantuan ini bersifat one-off (sekali waktu) terkait program Analog Switch Off (ASO). Di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah gencar membagikan STB gratis bagi Rumah Tangga Miskin agar tetap bisa menonton siaran TV digital.
Di tahun 2026, program ini dinyatakan selesai. Distribusi STB dianggap sudah mencapai target nasional dan infrastruktur penyiaran digital sudah merata. Masyarakat yang belum memiliki STB di tahun 2026.
Diharapkan membelinya secara mandiri karena harga perangkat ini di pasaran sudah sangat terjangkau. Tidak ada lagi pos anggaran di Kominfo untuk pengadaan STB gratis ini.
Transformasi Bansos: Dari Konsumtif ke Produktif
Keputusan mengenai bansos yang dihentikan pemerintah ini sejalan dengan visi “Indonesia Emas 2045”. Pemerintah menyadari bahwa bantuan tunai terus-menerus tanpa pemberdayaan tidak akan memutus mata rantai kemiskinan.
Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara)
Sebagai kompensasi atas dihentikannya beberapa bansos tunai, Kemensos di tahun 2026 semakin agresif mendorong program PENA. Program ini menargetkan KPM usia produktif (di bawah 40 tahun) untuk keluar dari daftar penerima bansos (graduasi).
Mereka diberikan modal usaha berupa barang (bukan uang tunai) senilai maksimal Rp5-6 juta, pendampingan bisnis, dan pelatihan literasi keuangan. Jika usaha mereka berhasil dan pendapatan melebihi UMK.
Mereka akan dicoret dari DTKS secara sukarela maupun sistematis. Ini adalah solusi jangka panjang pemerintah menggantikan bansos yang bersifat sementara.
Bantuan Sosial yang Masih Berlanjut di 2026
Agar informasi ini berimbang dan tidak menimbulkan kepanikan, perlu diketahui bahwa tidak semua bansos dihapus. Program “Jaring Pengaman Sosial” inti tetap berjalan, bahkan anggarannya disesuaikan dengan inflasi.
Bantuan yang dipastikan TETAP ADA di 2026 meliputi:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Fokus pada ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan sembako yang dikonversi menjadi saldo belanja.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan bagi siswa sekolah.
- KIS PBI JK: Iuran BPJS Kesehatan gratis yang dibayarkan pemerintah.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Terdampak?
Jika Anda sebelumnya adalah penerima salah satu dari 7 bansos yang dihentikan pemerintah di atas, berikut adalah langkah strategis yang bisa Anda lakukan di tahun 2026:
- Cek Status DTKS Secara Berkala: Meskipun satu bantuan berhenti, pastikan nama Anda masih terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika Anda masih layak, Anda mungkin dialihkan ke program reguler seperti BPNT atau PKH. Cek melalui laman resmi
cekbansos.kemensos.go.id. - Manfaatkan Program KUR: Bagi mantan penerima BLT UMKM, jangan takut mengajukan KUR. Di tahun 2026, perbankan diwajibkan mempermudah akses KUR bagi alumni penerima bansos dengan syarat yang lebih ringan.
- Ikuti Pelatihan Vokasi: Manfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah atau program Prakerja skema baru untuk meningkatkan skill. Di tahun 2026, sertifikasi kompetensi lebih berharga daripada sekadar bantuan tunai sesaat untuk mencari pekerjaan.
- Usulkan Diri Melalui Fitur “Usul Sanggah”: Jika Anda merasa sangat membutuhkan bantuan namun tidak mendapatkan program pengganti, gunakan fitur “Usul” di aplikasi Cek Bansos. Sertakan foto kondisi rumah dan data diri yang valid agar pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang.
Kesimpulan
Kebijakan mengenai bansos yang dihentikan pemerintah di tahun 2026 adalah langkah strategis untuk menyehatkan anggaran negara dan mendidik masyarakat menuju kemandirian ekonomi.
Tujuh bantuan yang dihentikan, mulai dari BLT Mitigasi Risiko Pangan, BSU, hingga Bantuan Beras 10kg, umumnya adalah bantuan yang bersifat sementara atau darurat.
Meskipun penghentian ini mungkin terasa berat bagi sebagian KPM, pemerintah telah menyiapkan jaring pengaman melalui program reguler (PKH & BPNT) yang lebih terstruktur dan program pemberdayaan seperti PENA dan KUR.
Masyarakat diharapkan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial, melainkan memanfaatkan peluang pemberdayaan yang disediakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup secara mandiri.
Pastikan Anda selalu memperbarui informasi dari sumber resmi Kementerian Sosial dan tidak termakan hoaks mengenai pencairan dana yang sudah tidak ada programnya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah PKH dan BPNT juga termasuk bansos yang dihentikan pemerintah di 2026?
Tidak. PKH dan BPNT adalah bansos reguler yang menjadi pilar utama perlindungan sosial nasional. Kedua program ini tetap dilanjutkan di tahun 2026, bahkan ada penyesuaian nominal di beberapa komponen.
2. Mengapa Bantuan Beras 10 Kg dihentikan padahal harga beras masih fluktuatif?
Pemerintah mengalihkan strategi dari pembagian beras fisik (yang memakan biaya distribusi mahal dan risiko kerusakan) ke penguatan daya beli melalui BPNT atau operasi pasar murah. Tujuannya agar anggaran lebih efisien dan masyarakat bisa memilih kebutuhan pangan yang lebih beragam.
3. Bagaimana nasib pekerja yang terkena PHK jika BSU ditiadakan?
Pekerja yang terkena PHK di tahun 2026 diarahkan untuk mengklaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini mencakup uang tunai bulanan selama 6 bulan, akses info pasar kerja, dan pelatihan vokasi.
4. Apakah saya bisa mendaftar ulang untuk mendapatkan bansos pengganti?
Anda tidak perlu mendaftar ulang secara spesifik untuk bansos tertentu. Yang perlu Anda lakukan adalah memastikan data Anda masuk dalam DTKS melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.
Jika data Anda di DTKS valid dan masuk dalam desil kemiskinan yang ditetapkan, sistem akan secara otomatis mengusulkan Anda untuk program bansos yang tersedia (seperti PKH atau BPNT).
5. Kapan jadwal pencairan bansos yang masih aktif di 2026?
Jadwal pencairan bansos reguler (PKH dan BPNT) di tahun 2026 umumnya dibagi per tahap (triwulan atau dwiwulan). Tahap 1 biasanya cair antara bulan Januari hingga Maret. Pantau terus status kepesertaan Anda di aplikasi Cek Bansos.