Rambay.id – Pertanyaan mengenai THR TPG 100 Persen 2025 kapan cair menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para guru sertifikasi, menjelang hari raya keagamaan. Setelah dinamika kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya—di mana Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) sempat hanya dibayarkan 50 persen—harapan akan pencairan penuh sebesar 100 persen di tahun 2025 menjadi sangat tinggi.
Bagi para pendidik, THR bukan sekadar bonus, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja dan dedikasi dalam mencerdaskan bangsa. Kepastian mengenai tanggal pencairan dan nominal yang diterima sangat krusial untuk perencanaan keuangan keluarga menjelang Lebaran.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang THR TPG 2025, mulai dari landasan hukum, prediksi jadwal pencairan, rincian komponen, hingga langkah yang harus diambil jika terjadi keterlambatan.
Dasar Hukum dan Kebijakan THR TPG 100 Persen 2025
Sebelum membahas tanggal pencairan, penting untuk memahami payung hukum yang menjamin hak ini. Kebijakan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diterbitkan setiap tahun menjelang bulan Ramadan.
Perubahan Tren Kebijakan: Dari 50% Menuju 100%
Sejarah pencairan THR bagi guru mengalami pasang surut pasca-pandemi COVID-19.
- Tahun 2020-2023: Akibat pemulihan ekonomi nasional, komponen TPG dalam THR sering kali tidak diberikan penuh (hanya sekitar 50%). Hal ini sempat menimbulkan kekecewaan di kalangan guru sertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).
- Tahun 2024: Pemerintah mulai berkomitmen untuk mengembalikan besaran TPG dalam komponen THR menjadi 100 persen.
- Tahun 2025: Melanjutkan tren positif dan pemulihan ekonomi yang stabil, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mencairkan THR TPG 100 persen.
Kebijakan ini didasarkan pada upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka. Anggaran untuk THR TPG 100 persen ini dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Siapa yang Berhak Menerima?
Tidak semua guru otomatis mendapatkan komponen ini. Syarat utamanya adalah:
- Berstatus ASN (PNS atau PPPK).
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jadwal Resmi: THR TPG 100 Persen 2025 Kapan Cair?
Menjawab pertanyaan inti: Kapan cair? Jadwal pencairan THR selalu mengacu pada kalender Hijriah, khususnya Hari Raya Idul Fitri.
Timeline Pencairan Standar (H-10 Lebaran)
Berdasarkan regulasi tahunan yang konsisten, Kementerian Keuangan biasanya menetapkan pencairan THR dimulai paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-10).
Jika kita melihat kalender tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada akhir Maret atau awal April 2025. Dengan demikian, estimasi jadwal pencairan adalah sebagai berikut:
- Penerbitan PP THR: Awal hingga Pertengahan Ramadan.
- Mulai Pencairan: Sekitar pertengahan hingga akhir Maret 2025.
Mengapa Sering Terjadi Perbedaan Waktu Cair?
Meskipun pemerintah pusat mentransfer dana ke daerah, sering kali guru di daerah A sudah menerima THR, sementara guru di daerah B belum. Hal ini disebabkan oleh:
- Kecepatan Pemda dalam menerbitkan Perkada: Pencairan di tingkat daerah membutuhkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan dari PP.
- Proses Transfer Kas Daerah ke Rekening Guru: Antrean di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan proses administrasi lokal sering kali memakan waktu.
Apakah TPG Cair Bersamaan dengan Gaji Pokok THR?
Ini adalah poin krusial. Dalam praktiknya, komponen THR yang terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat sering cair lebih dulu. Sementara itu, komponen Tambahan Penghasilan 100% (TPG 1 Bulan) sering kali cair secara terpisah atau menyusul beberapa hari kemudian.
Hal ini dikarenakan sumber data validasi TPG (Info GTK) memerlukan verifikasi yang lebih ketat dibandingkan gaji pokok rutin. Oleh karena itu, jika Anda menerima THR namun jumlahnya belum mencakup TPG 100 persen, jangan panik. Kemungkinan besar dana tersebut sedang dalam proses antrean transfer terpisah (susulan).
Komponen Lengkap THR Guru ASN 2025
Agar tidak bingung saat mengecek mutasi rekening, Anda perlu memahami struktur THR tahun 2025. Berdasarkan kebijakan full 100 persen, berikut adalah rincian yang akan diterima oleh guru sertifikasi:
1. Gaji Pokok
Besaran gaji pokok disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir. Perlu diingat, pada tahun 2024-2025 telah terjadi kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, sehingga basis perhitungan THR 2025 juga menggunakan nominal gaji pokok yang baru.
2. Tunjangan Keluarga
Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak).
3. Tunjangan Pangan
Setara dengan harga beras 10 kg atau uang makan yang berlaku sesuai ketentuan.
4. Tunjangan Jabatan/Umum
Diberikan sesuai dengan jabatan fungsional guru yang diemban.
5. Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 Persen
Inilah “bintang utama” dalam THR 2025 bagi guru. Bagi guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) daerah, maka pemerintah memberikan tambahan penghasilan berupa TPG sebesar 1 bulan sertifikasi penuh.
Catatan Penting: Bagi guru yang belum sertifikasi, komponen TPG ini digantikan oleh Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp250.000 atau sesuai ketentuan daerah masing-masing, yang juga dibayarkan 100 persen.
Tahapan Validasi Data Pencairan THR TPG
Memahami alur birokrasi dapat membantu Anda memantau progres pencairan. Proses pencairan THR TPG 100 persen 2025 melalui beberapa tahap krusial:
Tahap 1: Sinkronisasi Dapodik
Operator sekolah melakukan sinkronisasi data guru. Pastikan data jam mengajar (JJM) linier dan status kepegawaian Anda sudah benar sebelum batas cut-off data untuk pencairan Triwulan I atau THR.
Tahap 2: Validasi Info GTK
Puslapdik Kemendikbudristek melakukan validasi. Guru bisa mengecek laman Info GTK. Status yang diharapkan adalah “Valid” atau “Siap SK”. Jika status masih “Belum Valid”, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan data.
Tahap 3: Penerbitan SKTP/SK Penerima THR
Setelah data valid, akan diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK khusus penerima THR TPG.
Tahap 4: Surat Perintah Membayar (SPM) & SP2D
Dinas Pendidikan mengajukan SPM ke Badan Keuangan Daerah. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang memerintahkan Bank Penyalur untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Kendala Teknis: Mengapa THR TPG Belum Cair Padahal Teman Sudah?
Sering terjadi kasus di mana rekan satu sekolah sudah menerima notifikasi SMS banking, namun Anda belum. Berikut adalah beberapa penyebab umum keterlambatan pencairan THR TPG 100 persen di 2025:
1. Data Tidak Valid (Invalid)
Ini adalah penyebab paling umum. Kesalahan kecil seperti penulisan nama, NIK yang tidak sinkron dengan Dukcapil, atau jam mengajar yang kurang dari 24 jam tatap muka dapat memblokir sistem pembayaran otomatis.
2. Rekening Pasif atau Bermasalah
Pastikan rekening bank yang terdaftar di Dapodik masih aktif. Rekening yang pasif (dormant) akan menyebabkan proses retur (pengembalian dana) ke kas negara/daerah, yang mana proses pengurusannya kembali memakan waktu lama.
3. Keterlambatan Transfer Pusat ke Daerah
Terkadang, kas daerah menunggu transfer dana dari pemerintah pusat (Kemenkeu). Jika transfer DAU terlambat masuk ke kas daerah, maka Pemda tidak bisa mencairkan dana ke guru.
4. Pemberkasan di Dinas Pendidikan
Beberapa daerah masih menerapkan sistem pemberkasan fisik atau verifikasi manual tambahan yang memperlambat proses pengajuan SPM.
Tips Mengelola Dana THR TPG 100 Persen
Menerima nominal yang cukup besar (Gaji + TPG penuh) tentu menggembirakan. Namun, tanpa perencanaan yang baik, dana ini bisa habis begitu saja. Berikut tips bijak mengelola THR TPG 2025:
- Prioritaskan Kebutuhan Lebaran: Gunakan untuk keperluan hari raya seperti zakat, tiket mudik, dan kebutuhan pangan.
- Lunasi Hutang Konsumtif: Jika memiliki cicilan atau hutang jangka pendek (misalnya paylater atau kartu kredit), segera lunasi dengan dana ini untuk meringankan beban bulanan.
- Dana Darurat & Tabungan: Sisihkan minimal 20-30% untuk ditabung. Mengingat TPG reguler cair per 3 bulan, THR ini bisa menjadi penambal cashflow di bulan-bulan sepi pencairan.
- Investasi Peningkatan Kompetensi: Sisihkan sedikit untuk membeli buku, mengikuti pelatihan berbayar, atau meng-upgrade perangkat mengajar (laptop/tablet) yang menunjang profesi Anda.
Cara Cek Penerima dan Status Pencairan
Di era digital 2025, pengecekan status tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor dinas. Anda bisa memantau status pencairan THR TPG melalui:
- Laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id): Login menggunakan akun PTK yang terverifikasi. Cek pada bagian “Status Validasi Tunjangan Profesi” atau riwayat pembayaran.
- Aplikasi Mobile Banking: Aktifkan notifikasi SMS atau email dari bank penyalur (Bank BJB, Bank Jatim, Bank Nagari, BRI, BNI, dll) untuk mengetahui dana masuk secara real-time.
- Komunitas Guru (KKG/MGMP): Sering kali informasi pencairan daerah lebih cepat menyebar melalui grup WhatsApp komunitas guru setempat.
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan “THR TPG 100 Persen 2025 Kapan Cair?”, jawabannya mengerucut pada jadwal standar pemerintah yaitu paling cepat 10 hari sebelum Lebaran (H-10).
Tahun 2025 menjadi tahun yang menggembirakan bagi para guru karena adanya komitmen pembayaran komponen TPG secara penuh (100 persen), berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya.
Namun, perlu diingat bahwa pencairan TPG sebagai komponen THR sering kali dilakukan secara bertahap dan terpisah dari gaji induk.
Pastikan data Dapodik Anda valid, rekening aktif, dan terus pantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat. Jika terjadi keterlambatan melewati H+10 Lebaran, segera lakukan konfirmasi ke operator dinas untuk penelusuran lebih lanjut.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar THR TPG 100 Persen 2025
Q: Apakah THR TPG 2025 dikenakan potongan?
A: THR tidak dikenakan potongan iuran/angsuran kredit, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang ditanggung oleh pemerintah (untuk golongan tertentu biasanya pajaknya dibayarkan pemerintah, namun cek aturan terbaru PP THR 2025 saat terbit). Artinya, yang diterima guru adalah nominal bersih (bruto) atau potongan pajak yang sangat minim.
Q: Saya guru PPPK baru yang diangkat Januari 2025, apakah dapat THR TPG?
A: Jika Anda sudah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan gaji pertama sebelum bulan penerbitan THR, serta sudah memiliki sertifikat pendidik yang valid, Anda berhak menerima THR. Namun, besaran komponen TPG bergantung pada apakah SKTP Anda sudah terbit atau belum.
Q: Jika TPG dalam THR tidak cair 100%, kemana harus melapor?
A: Langkah pertama adalah melapor ke Bendahara Sekolah atau Operator Sekolah. Jika tidak ada solusi, Anda bisa menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SD/SMP) atau Dinas Pendidikan Provinsi (untuk SMA/SMK). Anda juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan di laman Kemendikbudristek (ULT).
Q: Apakah TPG Reguler Triwulan I cair bersamaan dengan THR?
A: Tidak selalu. TPG Reguler Triwulan I (Januari-Maret) memiliki jadwal pencairan sendiri (biasanya April), sedangkan TPG komponen THR (THR TPG) adalah bonus terpisah. Meskipun demikian, di tahun 2025, jadwal pencairannya mungkin berdekatan karena posisi bulan Ramadan.
Q: Bagaimana nasib Guru Honorer Murni, apakah dapat THR?
A: Guru honorer yang diangkat oleh Pemda (bukan ASN) biasanya mendapatkan THR sesuai kebijakan kemampuan keuangan daerah masing-masing, namun nominalnya tidak mengikat pada aturan THR ASN Pusat. Untuk guru honorer di sekolah swasta, kebijakan THR bergantung pada yayasan masing-masing.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan analisis tren regulasi tahunan dan informasi terkini hingga akhir tahun 2025. Kebijakan resmi dapat berubah sewaktu-waktu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang diterbitkan menjelang Hari Raya.