Rambay.id – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu pilar utama strategi penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Semakin memperketat dan memvalidasi data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran. Salah satu indikator paling krusial dalam menentukan kelayakan seseorang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah kondisi fisik tempat tinggal atau rumah.
Banyak masyarakat yang masih bingung mengapa tetangganya mendapatkan bantuan sementara dirinya tidak, padahal secara pendapatan terlihat sama. Jawabannya sering kali terletak pada Syarat Rumah KPM PKH.
Petugas pendamping sosial dan surveyor menggunakan indikator fisik hunian sebagai proxy (pendekatan) untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga.
Kami bahs mulai darii standar, kriteria, dan ciri-ciri fisik rumah yang masuk dalam kategori layak bantu menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru tahun 2026.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan tren kebijakan dan pedoman umum Kemensos hingga proyeksi tahun 2026. Kebijakan spesifik dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah pusat dan daerah.
Memahami Pentingnya Kondisi Rumah dalam Penilaian DTKS
Sebelum masuk ke detail teknis, penting untuk memahami mengapa kondisi rumah menjadi syarat utama. Dalam sistem penilaian kemiskinan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos, aset tidak bergerak (rumah) memiliki bobot penilaian yang besar.
Pada tahun 2026, sistem verifikasi dan validasi (verval) telah terintegrasi dengan teknologi Geo-tagging (pemotretan rumah lengkap dengan titik koordinat lokasi). Foto kondisi rumah akan diunggah ke aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
Jika kondisi fisik rumah dalam foto terlihat “mewah” atau permanen dengan kualitas tinggi, sistem kecerdasan buatan (AI) dan verifikator pusat dapat secara otomatis menandai keluarga tersebut sebagai non-eligible (tidak layak), meskipun mereka memiliki komponen PKH (seperti anak sekolah atau lansia).
Oleh karena itu, memahami syarat rumah KPM PKH bukan hanya soal mengetahui aturan, tetapi juga memahami bagaimana pemerintah menilai status sosial ekonomi warganya.
Kriteria Utama Syarat Rumah KPM PKH 2026
Berdasarkan pedoman umum pendataan keluarga miskin dan kriteria yang digunakan dalam DTKS, berikut adalah rincian syarat fisik rumah yang biasanya menjadi indikator penerima bantuan PKH. Perlu diingat, penilaian ini bersifat akumulatif (skoring), bukan berdasarkan satu faktor saja.
1. Luas Lantai Bangunan Per Orang
Salah satu indikator kemiskinan yang paling mendasar adalah kepadatan hunian. Standar yang ditetapkan untuk kategori keluarga prasejahtera adalah luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
Jika sebuah rumah berukuran 36 meter persegi namun dihuni oleh 6 orang, maka rata-ratanya adalah 6 meter persegi per orang. Kondisi ini menunjukkan kepadatan tinggi yang sering berkorelasi dengan kemiskinan.
Sebaliknya, rumah besar yang hanya dihuni dua orang akan dianggap memiliki aset lebih dan mengurangi skor kelayakan bantuan.
2. Jenis Lantai Tempat Tinggal
Material yang digunakan sebagai alas rumah menjadi penentu utama. Syarat rumah KPM PKH biasanya mengacu pada kondisi lantai yang mencerminkan keterbatasan ekonomi:
- Lantai Tanah: Ini adalah indikator kemiskinan tertinggi.
- Lantai Bambu/Kayu Murah: Kayu papan yang tidak dipoles atau bambu belah.
- Semen/Plesteran Kasar: Lantai semen tanpa keramik, seringkali sudah retak atau rusak.
Catatan Penting: Pada tahun 2026, memiliki lantai keramik tidak otomatis menggugurkan hak menerima PKH, asalkan keramik tersebut adalah jenis kualitas rendah (keramik tua), atau hanya sebagian kecil rumah yang berkeramik sementara sisanya masih tanah/semen, dan kondisi ekonomi penghuni benar-benar rentan. Namun, lantai granit atau marmer sudah pasti masuk kategori exclusion error (penghapusan).
3. Kondisi dan Jenis Dinding Rumah
Dinding rumah memberikan perlindungan dari cuaca. Bagi KPM PKH, kondisi dinding seringkali tidak sempurna. Kriteria yang masuk dalam pendataan masyarakat miskin meliputi:
- Dinding Bambu/Bilik: Anyaman bambu yang mungkin sudah lapuk.
- Dinding Kayu Tidak Berkualitas: Papan kayu sembarang yang dipasang seadanya.
- Tembok Tanpa Plester: Dinding bata atau batako yang tidak diplester (diaci) dan tidak dicat.
- Kondisi Fisik: Jika dinding tembok sudah retak parah, berlumut, atau membahayakan penghuni, ini menambah poin kerentanan sosial.
Sebaliknya, rumah dengan dinding tembok penuh, diplester halus, dicat bagus, dan memiliki ornamen estetika (seperti wallpaper atau batu alam) dinilai sebagai rumah keluarga mampu.
4. Kualitas Atap Bangunan
Atap melindungi dari hujan dan panas. Syarat rumah KPM PKH umumnya melihat material atap sebagai berikut:
- Ijuk/Rumbia: Masih ditemukan di daerah pedesaan terpencil.
- Seng Bekas/Karatan: Penggunaan seng yang sudah tua dan bocor.
- Asbes/Genteng Kualitas Rendah: Genteng tanah liat tua atau asbes tipis.
- Kondisi Plafon: Seringkali rumah KPM tidak memiliki plafon (langit-langit), sehingga rangka atap terlihat langsung dari dalam rumah.
Rumah dengan atap genteng beton, metal roof modern, atau dak beton cor dianggap sebagai ciri hunian kelas menengah ke atas.
Fasilitas Sanitasi dan Utilitas Dasar
Selain struktur bangunan (lantai, dinding, atap), syarat rumah KPM PKH 2026 juga sangat menyoroti fasilitas sanitasi dan akses utilitas. Ini berkaitan erat dengan standar kesehatan lingkungan.
Ketersediaan Jamban/WC
Salah satu ciri kemiskinan multidimensi adalah kurangnya akses sanitasi layak. Kriteria yang sering ditemukan pada calon penerima PKH adalah:
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/kecil sendiri.
- Menggunakan WC umum/bersama dengan tetangga.
- Memiliki WC namun tanpa tangki septik (pembuangan langsung ke sungai/kolam).
Keluarga yang memiliki kamar mandi pribadi dengan kloset duduk modern, shower, dan lantai keramik bersih biasanya dinilai mampu secara ekonomi.
Sumber Air Minum
Sumber air menjadi indikator kesehatan dan ekonomi. KPM PKH umumnya mengandalkan sumber air yang murah atau gratis, seperti:
- Sumur galian yang tak terlindung.
- Mata air tak terlindung.
- Air sungai atau air hujan.
Penggunaan air PDAM atau pembelian air galon bermerek secara rutin untuk mandi dan cuci bisa menjadi indikator kemampuan ekonomi yang lebih baik, meskipun tidak selalu menjadi faktor penggugur utama.
Sumber Penerangan (Listrik)
Ini adalah indikator yang sangat teknis dan mudah diverifikasi melalui data PLN. Syarat rumah KPM PKH terkait listrik adalah:
- Daya Listrik: Umumnya pengguna listrik bersubsidi dengan daya 450 VA atau 900 VA (Subsidi).
- Bukan Pelanggan Listrik: Menggunakan penerangan non-listrik (lampu minyak) atau menyalur (menumpang) listrik dari tetangga.
Faktor Penggugur: Jika sebuah rumah menggunakan listrik pascabayar atau token dengan daya 1.300 VA ke atas, sistem akan mendeteksi keluarga tersebut sebagai keluarga mampu.
Di tahun 2026, integrasi data PLN dan DTKS semakin kuat, sehingga KPM dengan daya listrik tinggi hampir pasti akan tergraduasi (dikeluarkan) dari kepesertaan.
Indikator Aset dalam Rumah yang Mempengaruhi Penilaian
Terkadang, kondisi fisik rumah dari luar terlihat sederhana, namun isi di dalamnya mencerminkan kekayaan. Surveyor PKH juga akan melihat aset bergerak di dalam rumah sebagai bagian dari syarat rumah KPM PKH secara keseluruhan.
Kepemilikan Tabung Gas
KPM PKH adalah target utama subsidi energi. Oleh karena itu, penerima bantuan diharapkan adalah pengguna Gas LPG 3 Kg (Gas Melon). Penggunaan Bright Gas (5,5 Kg atau 12 Kg) menandakan bahwa keluarga tersebut tidak berhak menerima subsidi karena mampu membeli bahan bakar non-subsidi.
Perabot Elektronik dan Kendaraan
Keberadaan barang mewah menjadi “Red Flag” dalam survei kelayakan:
- Kendaraan: Memiliki mobil (walaupun tua) atau memiliki lebih dari satu sepeda motor baru atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Elektronik: Memiliki AC (Air Conditioner), kulkas pintu dua ukuran besar, atau TV layar datar ukuran besar (di atas 40 inch) bisa mengurangi skor kemiskinan.
Proses Verifikasi: Bagaimana Rumah Anda Dinilai?
Memasuki tahun 2026, transparansi penyaluran bansos semakin ditingkatkan. Anda perlu mengetahui bagaimana proses verifikasi syarat rumah KPM PKH dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
1. Geo-Tagging dan Foto Rumah
Pendamping PKH atau petugas pencacah diwajibkan mengambil foto rumah KPM dari berbagai sudut:
- Tampak Depan: Menampilkan keseluruhan fasad rumah dari atap hingga lantai teras.
- Ruang Tamu: Menampilkan kondisi lantai dan perabot.
- Dapur: Menampilkan alat masak (penggunaan gas) dan kebersihan.
- Kamar Mandi: Menampilkan kondisi sanitasi.
- Kamar Tidur: Menampilkan kondisi tempat istirahat.
Foto-foto ini dilengkapi dengan titik koordinat GPS. Jika koordinat menunjukkan lokasi di kawasan elit atau perumahan mewah, data akan ditandai anomali.
2. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Data kondisi rumah yang sudah disurvei akan divalidasi melalui Musyawarah Desa. Di sini, perangkat desa dan tokoh masyarakat akan menilai apakah kondisi rumah tersebut benar-benar milik warga miskin atau hanya manipulasi. Kejujuran kondisi rumah sangat diuji di tahap ini.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rumah Rusak tapi Tidak Dapat Bantuan?
Banyak kasus di mana syarat rumah KPM PKH sebenarnya sudah terpenuhi (rumah reyot, lantai tanah), namun keluarga tersebut tidak mendapatkan bantuan. Apa yang salah?
Biasanya masalah terletak pada Administrasi Kependudukan. Pastikan:
- Data KK dan KTP Padan: Data di Dukcapil harus sinkron dengan kondisi nyata.
- Terdaftar di DTKS: Anda tidak akan bisa mendapat PKH jika tidak masuk dalam DTKS. Jika rumah Anda memenuhi syarat di atas, ajukan pendaftaran diri melalui operator SIKS-NG di Desa/Kelurahan setempat.
- Gunakan Fitur “Usul” di Aplikasi Cek Bansos: Anda bisa memotret rumah Anda sendiri dan mengajukan diri melalui aplikasi resmi Kemensos “Cek Bansos” pada menu Usul-Sanggah.
Kesimpulan
Memahami Syarat Rumah KPM PKH 2026 adalah langkah awal untuk memastikan transparansi dan keadilan sosial. Pemerintah menetapkan kriteria fisik—mulai dari lantai tanah/semen kasar, dinding tidak permanen, atap kualitas rendah.
hingga daya listrik maksimal 900 VA bersubsidi—bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bantuan benar-benar jatuh ke tangan mereka yang paling membutuhkan.
Bantuan PKH didesain untuk mengangkat derajat keluarga prasejahtera. Oleh karena itu, kondisi rumah hanyalah indikator. Jika kondisi ekonomi Anda membaik dan rumah Anda sudah direnovasi menjadi layak dan mewah.
Maka secara moral dan aturan, Anda diharapkan untuk mengundurkan diri (Graduasi Mandiri) agar bantuan dapat dialihkan kepada saudara kita yang kondisi rumahnya masih memprihatinkan.
Jika Anda merasa memenuhi seluruh kriteria hunian di atas namun belum tersentuh bantuan, segera lapor ke perangkat desa atau gunakan teknologi aplikasi Cek Bansos untuk memperjuangkan hak Anda.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Syarat Rumah KPM PKH
1. Apakah rumah yang berlantai keramik sudah pasti tidak bisa dapat PKH?
Tidak selalu. Jika keramik tersebut adalah peninggalan lama, kondisinya rusak, atau hanya ada di ruang tamu sementara dapur dan kamar masih tanah, serta pendapatan keluarga sangat rendah, masih ada kemungkinan lolos verifikasi. Namun, skor kemiskinannya akan lebih rendah dibanding yang berlantai tanah.
2. Bolehkah penerima PKH memiliki sepeda motor?
Boleh, asalkan sepeda motor tersebut bukan kategori motor mewah, bukan motor baru, dan digunakan untuk keperluan produktif (misal: ojek atau bekerja). Jika memiliki banyak motor atau motor sport mahal, bantuan bisa dicabut.
3. Bagaimana jika rumah saya menumpang di tanah orang lain?
Justru status kepemilikan “menumpang” atau “sewa” menjadi poin tambahan yang menguatkan bahwa keluarga tersebut belum mapan secara aset, sehingga peluang mendapatkan PKH (jika komponen terpenuhi) lebih besar.
4. Apakah daya listrik 1.300 VA bisa dapat PKH di tahun 2026?
Sangat sulit. Kebijakan terbaru memperketat data pengguna listrik. Daya 1.300 VA dianggap kategori mampu dan non-subsidi. Kecuali ada kasus khusus yang diverifikasi faktual di lapangan, sistem biasanya akan menolak data ini.
5. Mengapa tetangga saya rumahnya bagus tapi dapat PKH?
Ini sering disebut Inclusion Error. Bisa jadi data di sistem belum diperbarui (foto rumah lama sebelum direnovasi). Anda bisa berpartisipasi dengan menggunakan fitur “Sanggah” di aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan ketidaktepatan sasaran tersebut secara anonim.