Home » Ekonomi » Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Wajib Tahu

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Wajib Tahu

Rambay – Isu mengenai nasib tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia terus menjadi topik hangat, terutama menjelang tenggat waktu penataan tenaga non-ASN. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Telah menetapkan solusi jalan tengah berupa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, dalam seleksi tahun ini dan tahun mendatang, muncul dua istilah yang wajib dipahami oleh seluruh pelamar: PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Banyak pelamar yang masih bingung, terutama mengenai aspek finansial. Apakah gaji PPPK Paruh Waktu jauh di bawah standar? Bagaimana skema pembayarannya dibandingkan dengan rekan yang Penuh Waktu?

Tenang saya akan merangkum semua informasi tentang gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, memberikan Anda gambaran jelas sebelum melangkah lebih jauh dalam karier sebagai Abdi Negara.

Apa Itu PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

Sebelum masuk ke angka nominal gaji, penting untuk memahami definisi dasar yang membedakan kedua status ini sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023.

PPPK Penuh Waktu (Full Time)

PPPK Penuh Waktu adalah pegawai yang diangkat untuk mengisi formasi yang lowong dan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah pada umumnya (biasanya 8 jam per hari atau 40 jam per minggu). Mereka adalah pelamar yang lulus seleksi kompetensi dan masuk dalam peringkat terbaik sesuai kuota formasi yang tersedia.

PPPK Paruh Waktu (Part Time)

PPPK Paruh Waktu adalah mekanisme penyelamatan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun tidak masuk dalam kuota formasi atau bagi instansi yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai. Mereka tetap diangkat menjadi ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel atau berkurang dibandingkan pegawai penuh waktu.

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu: Mengacu Perpres Terbaru

Gaji PPPK Penuh Waktu memiliki payung hukum yang sangat jelas dan terstandarisasi secara nasional. Nominal gaji pokok mereka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Kenaikan gaji sebesar 8% yang berlaku sejak awal tahun 2024 menjadikan pendapatan PPPK Penuh Waktu sangat kompetitif, bahkan setara atau melebihi PNS di beberapa golongan.

Berikut adalah kisaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu berdasarkan Golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan IX (Setara S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XVII (Tertinggi): Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga  UMK Bekasi 2026 Naik, Ini Besaran Gaji Terbaru Hampir 6 Juta

Tunjangan PPPK Penuh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu berhak menerima berbagai tunjangan yang membuat take home pay (THP) mereka semakin besar. Tunjangan ini meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri (10% gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maks 2 anak).
  2. Tunjangan Pangan: Setara dengan nilai beras 10kg per jiwa.
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran tergantung jabatan yang diemban.
  4. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Ini adalah komponen yang paling membedakan nominal akhir, bergantung pada kemampuan fiskal daerah atau instansi pusat tempat bekerja.

Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu: Bagaimana Hitungannya?

Ini adalah bagian yang paling banyak ditanyakan. Berbeda dengan Penuh Waktu yang memiliki tabel gaji tetap di Perpres, gaji PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Berikut adalah poin-poin krusial terkait gaji PPPK Paruh Waktu:

1. Prinsip “Tidak Boleh Turun Pendapatan”

Menteri PANRB menekankan bahwa pengalihan status honorer menjadi PPPK Paruh Waktu memegang prinsip bahwa pendapatan yang diterima tidak boleh lebih kecil dari yang diterima saat ini. Ini adalah jaring pengaman agar tenaga honorer tidak terdampak secara ekonomi.

2. Kesepakatan Kerja (Kontrak)

Besaran gaji akan dituangkan dalam perjanjian kerja. Karena jam kerjanya lebih sedikit (misalnya hanya 4 jam sehari), maka nominal yang diterima memang diproyeksikan di bawah gaji PPPK Penuh Waktu. Namun, angka pastinya sangat bergantung pada Kemampuan Keuangan Daerah (APBD) masing-masing instansi.

3. Skema Hourly (Per Jam) atau Lump Sum

Meskipun detail teknis tiap daerah bisa berbeda, wacana yang berkembang adalah penggunaan skema pembayaran yang lebih adil sesuai beban kerja. Jika seorang PPPK Paruh Waktu bekerja setengah dari jam kerja normal, maka gajinya akan disesuaikan secara proporsional, namun tetap mengacu pada batas minimal penghasilan yang selama ini mereka terima sebagai honorer.

4. Apakah Dapat Tunjangan?

Hingga saat ini, regulasi teknis cenderung menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas jaminan sosial, namun komponen tunjangan kinerja atau TPP kemungkinan besar tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, atau bahkan ditiadakan tergantung kebijakan daerah, mengingat beban kerjanya yang lebih ringan.

Baca Juga  Gaji Magang Kemnaker, Ini Nominal dan Ketentuannya

Tabel Perbandingan: PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Untuk memudahkan Anda memahami perbedaan mendasar antara kedua jenis status ini, berikut adalah tabel perbandingan yang komprehensif:

AspekPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh Waktu
Jam KerjaNormal (8 jam/hari) sesuai aturan instansi.Lebih fleksibel/singkat (misal 4 jam/hari).
Dasar GajiPerpres No. 11 Tahun 2024 (Sesuai Golongan).Kesepakatan kerja, disesuaikan kemampuan daerah.
Nominal GajiPenuh sesuai tabel gaji ASN.Proporsional beban kerja (tidak di bawah gaji honorer saat ini).
Status NIPMemiliki NIP ASN.Memiliki NIP ASN.
SeragamSesuai ketentuan PDH Instansi.Sesuai ketentuan PDH Instansi.
Peluang KarierJabatan Fungsional penuh.Terbatas, namun bisa diangkat Penuh Waktu jika ada formasi.
Kewajiban NgantorWajib hadir penuh (Fingerprint/Absensi ketat).Hadir saat jam kerja yang disepakati saja.

Mengapa Ada Opsi PPPK Paruh Waktu?

Mungkin Anda bertanya, mengapa pemerintah tidak mengangkat semua menjadi penuh waktu? Jawabannya terletak pada Anggaran.

Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya sudah melebihi 30% dari APBD. Jika semua tenaga honorer dipaksakan menjadi PPPK Penuh Waktu dengan standar gaji Perpres No. 11 Tahun 2024, banyak daerah akan mengalami kebangkrutan atau defisit anggaran.

Oleh karena itu, opsi Paruh Waktu adalah solusi win-win solution:

  1. Bagi Pemerintah: Anggaran tetap terjaga dan tidak membengkak drastis.
  2. Bagi Pegawai: Tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, status naik menjadi ASN (bukan lagi honorer), dan mendapatkan kepastian hukum.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi Penuh Waktu?

Ini adalah kabar baik yang perlu digarisbawahi. Status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen seumur hidup yang buntu.

Dalam mekanisme seleksi CASN, tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan lulus seleksi namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah telah menyusun skenario di mana PPPK Paruh Waktu dapat diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di tahun-tahun anggaran berikutnya apabila:

  1. Instansi atau Pemda memiliki kemampuan anggaran yang membaik.
  2. Ada PPPK Penuh Waktu yang pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
Baca Juga  Gaji Guru PPG 2025: Besaran, Tunjangan, dan Status Kepegawaian

Jadi, menjadi PPPK Paruh Waktu adalah “batu loncatan” yang aman untuk mengamankan NIP terlebih dahulu sembari menunggu slot Penuh Waktu tersedia.

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Jangan berkecil hati jika Anda nantinya masuk dalam kategori ini. Ada beberapa keuntungan tersembunyi yang bisa dimanfaatkan:

  • Waktu Luang Lebih Banyak: Dengan jam kerja yang lebih singkat, Anda memiliki kesempatan untuk mencari penghasilan tambahan (side hustle) atau membuka usaha, selama tidak bertentangan dengan aturan disiplin ASN dan tidak mengganggu kinerja.
  • Status Sosial dan Keamanan: Anda sah diakui negara sebagai ASN. Ini memberikan akses ke layanan perbankan (kredit) yang lebih mudah dibandingkan status honorer.
  • Jaminan Pensiun (Dalam Skema UU ASN Baru): UU ASN 2023 mengamanatkan perbaikan kesejahteraan, termasuk skema jaminan hari tua bagi PPPK (Defined Contribution).

Kesimpulan

Memahami gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu adalah kunci dalam menyusun ekspektasi karier Anda sebagai ASN. Secara ringkas, PPPK Penuh Waktu menawarkan gaji dan tunjangan maksimal sesuai standar nasional dengan kewajiban kerja penuh.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menawarkan fleksibilitas dan keamanan status dari PHK dengan gaji yang proporsional namun tetap terlindungi dari penurunan pendapatan.

Bagi Anda tenaga honorer, tujuan utamanya saat ini adalah mengamankan status ASN terlebih dahulu, entah itu Penuh Waktu atau Paruh Waktu. Keduanya jauh lebih baik daripada ketidakpastian status honorer.

Dengan memegang NIP, Anda sudah satu kaki berada dalam sistem manajemen ASN nasional yang membuka peluang perbaikan kesejahteraan di masa depan.

Persiapkan diri Anda sebaik mungkin untuk seleksi kompetensi, karena nilai andalah yang pada akhirnya menentukan apakah Anda berhak mengisi kuota Penuh Waktu atau masuk ke skema penyelamatan Paruh Waktu.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah PPPK Paruh Waktu mendapat NIP?

Ya, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN dan berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdaftar di BKN.

2. Berapa minimal gaji PPPK Paruh Waktu?

Tidak ada nominal tunggal nasional karena bergantung pada kemampuan daerah. Namun, pemerintah menjamin gaji yang diterima tidak boleh lebih kecil dari penghasilan yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer.

3. Apakah PPPK Paruh Waktu mendapat tunjangan kinerja?

Umumnya, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan beban kerja dan capaian kinerja. Karena jam kerja paruh waktu lebih sedikit, tunjangan kinerja kemungkinan disesuaikan (lebih kecil) atau ditiadakan, diganti dengan skema lain sesuai kebijakan instansi.

4. Bisakah PPPK Paruh Waktu melamar CPNS tahun depan?

Sesuai aturan terbaru, PPPK (baik paruh maupun penuh waktu) diperbolehkan melamar CPNS selama memenuhi syarat usia dan kualifikasi pendidikan, serta telah mengabdi minimal 1 tahun (tergantung detail PermenPANRB di tahun berjalan).

5. Apakah jam kerja PPPK Paruh Waktu bebas ditentukan sendiri?

Tidak. Jam kerja tetap ditentukan oleh instansi berdasarkan kesepakatan kontrak kerja. Fleksibel di sini berarti durasinya lebih pendek dari 8 jam, bukan bebas datang semau sendiri.

Leave a Comment