Rambay.id – Memasuki awal tahun baru, tepatnya Januari 2026, antusiasme dan kebutuhan masyarakat DKI Jakarta terhadap pencairan dana bantuan sosial pendidikan kembali memuncak. Pertanyaan utama yang kini beredar di kalangan orang tua wali dan peserta didik adalah: “KJP Plus Januari 2026 cair tanggal berapa?”.
Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sangat vital untuk menunjang kebutuhan sekolah anak, terutama di awal semester genap ini.
Mengingat Januari adalah momen di mana siswa kembali aktif bersekolah setelah libur semester, dana ini sangat dinantikan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, hingga membayar SPP bagi siswa sekolah swasta.
Kami akan mencoba untuk merangkum informasi dan prediksi jadwal pencairan, mekanisme penyaluran, besaran dana yang diterima, hingga solusi jika nama Anda tidak muncul sebagai penerima.
Prediksi Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2026
Untuk menjawab pertanyaan kapan dana ini akan masuk ke rekening Bank DKI penerima, kita perlu melihat pola pencairan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan UPT P4OP pada bulan-bulan sebelumnya, serta siklus anggaran tahun 2026.
Analisis Pola Pencairan Historis
Pencairan KJP Plus Januari 2026 merupakan bagian dari penyaluran Tahap 2 Tahun 2025. Biasanya, siklus Tahap 2 berlangsung dari bulan November hingga April tahun berikutnya.
Berdasarkan data historis pencairan sepanjang tahun 2024 dan 2025, Pemprov DKI Jakarta memiliki kecenderungan mencairkan dana pada rentang waktu awal hingga pertengahan bulan. Pola yang sering terjadi adalah:
- Awal Bulan (Tanggal 1-3): Biasanya digunakan untuk proses administrasi internal dan pemindahbukuan dari kas daerah.
- Minggu Pertama (Tanggal 4-10): Ini adalah periode prime time atau waktu yang paling sering dipilih untuk pencairan dana secara bertahap.
- Pertengahan Bulan (Tanggal 11-15): Biasanya merupakan jadwal pencairan untuk gelombang kedua jika ada verifikasi data yang belum rampung di gelombang pertama.
Estimasi Tanggal Cair Januari 2026
Mengingat tanggal 1 Januari 2026 jatuh pada hari libur nasional (Tahun Baru), proses perbankan kemungkinan baru akan efektif berjalan normal pada tanggal 2 Januari 2026.
Dengan mempertimbangkan faktor hari kerja dan mekanisme verifikasi final, berikut adalah perkiraan jadwal pencairan KJP Plus Januari 2026:
- Pengumuman Resmi: Diprediksi akan keluar di akun Instagram resmi @upt.p4op atau @disdikdki antara tanggal 2 hingga 5 Januari 2026.
- Mulai Pencairan (Gelombang I): Kemungkinan besar dana akan mulai masuk ke rekening penerima secara bertahap mulai tanggal 4 Januari hingga 8 Januari 2026.
- Pencairan Gelombang II: Jika ada data yang memerlukan verifikasi ulang, pencairan susulan biasanya dilakukan setelah tanggal 15 Januari 2026.
Catatan Penting: Jadwal ini adalah estimasi berdasarkan tren. Tanggal pasti sepenuhnya merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta dan kesiapan Bank DKI.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 (Januari 2026)
Penting bagi penerima untuk mengetahui bahwa dana KJP Plus terbagi menjadi beberapa komponen: Biaya Rutin, Biaya Berkala, dan Tambahan SPP (untuk swasta). Pada Januari 2026, besaran dana umumnya masih mengikuti skema penetapan Tahap 2 Tahun 2025.
Berikut adalah rincian dana yang akan diterima per jenjang pendidikan:
1. Jenjang SD/MI/SDLB
Untuk siswa sekolah dasar atau setara, alokasi dana adalah sebagai berikut:
- Biaya Rutin: Rp 135.000 per bulan.
- Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan.
- Total Dana per Bulan: Rp 250.000.
- Tambahan SPP (Swasta): Rp 130.000 per bulan (maksimal).
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB
Siswa sekolah menengah pertama mendapatkan alokasi yang lebih besar seiring kebutuhan yang meningkat:
- Biaya Rutin: Rp 185.000 per bulan.
- Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan.
- Total Dana per Bulan: Rp 300.000.
- Tambahan SPP (Swasta): Rp 170.000 per bulan (maksimal).
3. Jenjang SMA/MA/SMALB
- Biaya Rutin: Rp 235.000 per bulan.
- Biaya Berkala: Rp 185.000 per bulan.
- Total Dana per Bulan: Rp 420.000.
- Tambahan SPP (Swasta): Rp 290.000 per bulan (maksimal).
4. Jenjang SMK
Siswa SMK mendapatkan alokasi tertinggi karena kebutuhan praktik kerja:
- Biaya Rutin: Rp 235.000 per bulan.
- Biaya Berkala: Rp 215.000 per bulan.
- Total Dana per Bulan: Rp 450.000.
- Tambahan SPP (Swasta): Rp 240.000 per bulan (maksimal).
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Biaya Rutin: Rp 185.000 per bulan.
- Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan.
- Total Dana per Bulan: Rp 300.000.
Perlu Diingat: Penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat ditarik tunai adalah Rp 100.000 per bulan. Sisa dana (Biaya Rutin sisa + Biaya Berkala) hanya dapat digunakan secara non-tunai (cashless) untuk membelanjakan perlengkapan sekolah di merchant resmi Bank DKI atau toko yang menyediakan EDC Bank DKI.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Januari 2026
Sebelum menunggu dana cair, langkah paling bijak adalah memastikan bahwa anak Anda masih terdaftar sebagai penerima aktif untuk periode Januari 2026. Seringkali terjadi kasus di mana status kepesertaan dicabut karena verifikasi kelayakan (DTKS) yang diperbarui secara berkala.
Berikut adalah panduan lengkap cara cek status penerima:
- Buka Browser: Gunakan HP atau komputer dan akses laman resmi kjp.jakarta.go.id.
- Cari Menu Pencarian: Gulir ke bawah atau cari menu bertuliskan “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Input NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan angka.
- Pilih Tahun: Pilih tahun 2025 (Karena Januari 2026 masih masuk dalam anggaran Tahap 2 Tahun 2025).
- Pilih Tahap: Pilih Tahap 2.
- Klik Cek: Tekan tombol “Cek”.
Membaca Hasil Pencarian:
- Status “Ditetapkan sebagai Penerima”: Selamat, dana KJP Plus Januari 2026 Anda akan cair sesuai jadwal.
- Status “Data Tidak Ditemukan”: Ada kemungkinan NIK salah, atau anak Anda sudah tidak terdaftar sebagai penerima.
- Status “Verifikasi Dinas Sosial”: Data sedang dalam peninjauan ulang kelayakan ekonomi.
Penyebab Umum KJP Plus Januari 2026 Belum Cair
Jika jadwal prediksi sudah lewat namun saldo di ATM Bank DKI masih kosong, jangan panik. Ada beberapa faktor teknis dan administratif yang sering menjadi penyebab keterlambatan pencairan KJP Plus Januari 2026:
1. Proses Pemindahbukuan Bertahap
Bank DKI tidak mentransfer dana ke ratusan ribu siswa secara serentak dalam satu detik. Proses ini dilakukan secara batch atau bertahap. Bisa jadi teman satu sekolah sudah cair, namun anak Anda masuk dalam antrean transfer berikutnya. Perbedaan waktu ini bisa memakan waktu 1-3 hari kerja.
2. Masalah pada Rekening Bank
Pastikan rekening Bank DKI siswa dalam status aktif. Rekening yang pasif (dormant) karena lama tidak ada transaksi atau terblokir karena salah PIN dapat menghambat masuknya dana bantuan.
3. Tidak Terdaftar dalam DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data utama penentuan penerima. Jika status ekonomi keluarga dianggap meningkat (misalnya orang tua baru membeli mobil atau pindah rumah mewah), sistem dapat secara otomatis mencoret nama siswa dari daftar penerima.
4. Pelanggaran Tata Tertib KJP
Disdik DKI Jakarta sangat ketat dalam pengawasan. Dana bisa ditahan atau diblokir jika siswa kedapatan melakukan pelanggaran, seperti:
- Terlibat tawuran.
- Membolos sekolah berlebihan.
- Melakukan perundungan (bullying).
- Menggadaikan kartu ATM KJP.
Aturan Penggunaan Dana: Apa yang Boleh dan Tidak?
Memasuki tahun 2026, pengawasan terhadap penggunaan dana KJP Plus semakin diperketat. Tujuannya adalah memastikan dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan nutrisi siswa, bukan untuk konsumsi orang tua yang tidak relevan.
Penggunaan yang Diizinkan (Disarankan)
Dana KJP Plus Januari 2026 sebaiknya diprioritaskan untuk:
- Membeli buku pelajaran dan alat tulis.
- Membeli seragam sekolah dan sepatu.
- Membeli tas sekolah.
- Membeli kacamata (jika siswa membutuhkan).
- Membeli alat hitung (kalkulator) atau alat gambar.
- Membeli makanan bergizi untuk menunjang tumbuh kembang siswa.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang kompetensi.
Larangan Keras (Blacklist Items)
Berdasarkan Pergub terkait KJP Plus, penggunaan dana untuk hal-hal berikut dapat menyebabkan pencabutan kepesertaan secara permanen:
- Membeli rokok atau vape.
- Membeli minuman keras/beralkohol.
- Membeli pulsa HP atau paket data (kecuali ada instruksi khusus untuk pembelajaran daring, namun umumnya dilarang untuk penggunaan hiburan).
- Jasa sewa peralatan elektronik (misal: rental PS).
- Membeli emas atau perhiasan.
- Membayar cicilan utang/pinjaman online.
- Tarik tunai melebihi batas yang ditentukan (Rp 100.000/bulan).
Solusi Jika KJP Plus Januari 2026 Tidak Kunjung Cair
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat namun dana tidak kunjung masuk hingga akhir Januari 2026, lakukan langkah-langkah pengaduan berikut:
1. Lapor ke Sekolah
Langkah pertama adalah menghubungi operator sekolah (Tata Usaha). Operator sekolah memiliki akses ke sistem data siswa dan bisa melihat status verifikasi lebih detail. Mereka bisa menginformasikan jika ada berkas yang kurang atau masalah pada data Dapodik.
2. Hubungi UPT P4OP
Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) adalah penanggung jawab utama. Anda bisa menghubungi melalui:
- Telepon: (021) 857-1012.
- WhatsApp Pengaduan: Biasanya tercantum di Instagram resmi mereka.
- Instagram: DM ke @upt.p4op (sertakan Nama, NIK, dan Sekolah).
3. Cek Melalui Aplikasi JakOne Mobile
Untuk memastikan apakah dana sudah masuk atau belum tanpa harus bolak-balik ke ATM, unduh dan aktivasi aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI. Hubungkan rekening KJP anak Anda ke aplikasi ini. Notifikasi dana masuk akan muncul secara real-time.
Kesimpulan
Pencairan KJP Plus Januari 2026 sangat dinantikan untuk menunjang kebutuhan awal semester genap. Berdasarkan analisis pola tahunan, dana ini diprediksi akan mulai cair secara bertahap antara tanggal 4 hingga 8 Januari 2026.
Penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami bahwa pencairan dilakukan secara bertahap. Pastikan Anda selalu memantau status penerima melalui kjp.jakarta.go.id dan menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk pengecekan saldo yang lebih mudah.
Gunakanlah dana bantuan ini secara bijak sesuai peruntukannya, yakni kebutuhan pendidikan dan nutrisi, agar keberlangsungan bantuan ini tetap terjaga bagi masa depan pendidikan anak-anak Jakarta.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi hanya dari akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan UPT P4OP agar terhindar dari berita bohong (hoaks).
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar KJP Plus Januari 2026
1. Apakah KJP Plus Januari 2026 bisa ditarik tunai semuanya?
Tidak. Penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai (gesek/debit) untuk membeli kebutuhan sekolah di merchant resmi.
2. Kenapa status KJP saya “Data Tidak Ditemukan” padahal bulan lalu dapat?
Ini bisa terjadi karena pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika ekonomi keluarga dianggap sudah mampu, atau ada ketidaksinkronan data NIK dengan Dukcapil, status bisa berubah. Segera lapor ke kelurahan atau sekolah untuk verifikasi.
3. Apakah siswa kelas 12 yang akan lulus tahun 2026 masih menerima KJP Januari?
Ya, siswa kelas 12 masih berhak menerima KJP Plus hingga masa pendidikannya selesai (biasanya hingga pertengahan tahun/kelulusan), selama masih terdaftar aktif di sekolah dan DTKS.
4. Jam berapa biasanya dana KJP masuk ke rekening?
Tidak ada jam pasti, namun proses pemindahbukuan oleh Bank DKI seringkali terjadi pada sore hingga malam hari. Cek saldo secara berkala melalui JakOne Mobile adalah cara termudah.
5. Apakah libur Tahun Baru mempengaruhi jadwal cair KJP?
Ya, hari libur bank akan menggeser proses administrasi. Karena 1 Januari adalah hari libur, proses pencairan paling cepat diproses pada hari kerja berikutnya (2 Januari) dan seterusnya.