Home » Berita » Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama

Rambay – Pergantian tahun masehi selalu menjadi momen yang dirayakan secara besar-besaran di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pesta kembang api, tiupan terompet, hingga konser musik menjadi pemandangan umum setiap malam tanggal 31 Desember.

Namun, bagi seorang Muslim, fenomena ini sering kali menimbulkan pertanyaan mendasar yang berkaitan dengan akidah dan fikih: Bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam?

Apakah ikut meramaikan malam pergantian tahun termasuk toleransi, sekadar hiburan, atau justru tergolong perbuatan yang dilarang karena menyerupai kaum lain (tasyabbuh)?

Berikut kami akan bantu rangkum informasi tersebut berdasarkan pandangan para ulama, dalil-dalil yang relevan, serta bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim dalam menghadapi momen pergantian tahun menuju 2026 ini.

Asal Usul Perayaan Tahun Baru Masehi: Sejarah yang Perlu Diketahui

Sebelum masuk ke dalam pembahasan hukum fikih, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami akar sejarah dari perayaan ini. Mengetahui sejarah akan membantu kita memahami mengapa banyak ulama memberikan peringatan keras terkait perayaan ini.

1. Kaitan dengan Dewa Janus

Sistem penanggalan Masehi yang kita gunakan saat ini (Gregorian) berakar dari penanggalan Romawi Kuno. Bulan Januari (January) diambil dari nama dewa Romawi, yaitu Janus.

Janus digambarkan sebagai dewa bermuka dua; satu wajah menatap ke masa lalu (tahun yang berlalu) dan wajah lainnya menatap ke masa depan (tahun baru).

Bagi bangsa Romawi kuno, perayaan tahun baru adalah ritual pemujaan terhadap Dewa Janus. Mereka melakukan pesta pora, minum anggur, dan saling memberikan hadiah sebagai bentuk penghormatan.

Oleh karena itu, secara historis, perayaan ini memiliki kaitan erat dengan ritual paganisme (penyembahan berhala) yang bertentangan dengan prinsip Tauhid dalam Islam.

2. Adopsi oleh Gereja

Seiring berjalannya waktu, tradisi ini diadopsi oleh dunia Barat yang mayoritas Nasrani, kemudian disesuaikan dengan kalender Gregorian yang ditetapkan oleh Paus Gregorius XIII pada tahun 1582.

Meskipun saat ini perayaan tahun baru dianggap sebagai perayaan sekuler atau budaya global, jejak sejarah ritual keagamaan non-Islam di dalamnya tidak bisa dihapus begitu saja.

Konsep Tasyabbuh: Landasan Utama Larangan

Mayoritas ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru Masehi menyandarkan pendapat mereka pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai tasyabbuh (penyerupaan).

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Apa itu Tasyabbuh?

Dalam konteks hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam, tasyabbuh diartikan sebagai meniru kebiasaan, ritual, atau ciri khas ibadah kaum kafir yang bukan berasal dari ajaran Islam.

Para ulama membagi tasyabbuh dalam perayaan tahun baru menjadi beberapa aspek:

  1. Tasyabbuh dalam Ritual: Meniup terompet (identik dengan tradisi Yahudi kuno memanggil ibadah) dan menyalakan api/lilin (identik dengan tradisi Majusi).
  2. Tasyabbuh dalam Perayaan Hari Raya: Islam hanya memiliki dua hari raya utama, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Menjadikan malam tahun baru sebagai “hari raya ketiga” dianggap mengada-adakan syariat (bid’ah) dan meniru tradisi non-Muslim.
Baca Juga  Kalender Hijriyah 2026 Lengkap 1447–1448 H, Tanggal Penting & Hari Besar Islam

Pandangan Ulama Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama kontemporer dalam memandang perayaan ini, tergantung pada bentuk perayaannya. Berikut adalah rinciannya:

1. Pendapat yang Mengharamkan Secara Mutlak

Banyak ulama, termasuk dari kalangan Salafiyah dan beberapa ormas Islam di Indonesia, berpendapat bahwa merayakan tahun baru Masehi hukumnya Haram.

Alasan utamanya adalah:

  • Melestarikan Syiar Kekafiran: Ikut merayakan dianggap turut serta membesarkan syiar agama atau kepercayaan lain.
  • Sadduz Dzari’ah (Menutup Jalan Keburukan): Perayaan tahun baru identik dengan maksiat seperti ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan), konsumsi alkohol, zina, dan pemborosan harta (tabdzir) untuk kembang api.
  • Tidak Ada Contoh dari Salafus Shalih: Generasi terbaik umat Islam tidak pernah merayakan pergantian tahun, baik Hijriah maupun Masehi.

2. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat Ketat (Mubah/Makruh)

Sebagian ulama kontemporer, seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi (dalam konteks tertentu) dan beberapa ulama Nahdlatul Ulama (NU), memandang bahwa jika perayaan tersebut.

Telah kehilangan makna religiusnya dan berubah semata-mata menjadi adat kebiasaan duniawi (urf), maka hukumnya bisa menjadi mubah (boleh), namun dengan syarat yang sangat ketat:

  • Tidak ada unsur ritual agama lain.
  • Tidak ada maksiat (mabuk, judi, zina).
  • Tidak ada pemborosan (israf).
  • Niatnya hanya untuk mensyukuri nikmat waktu atau memanfaatkan momen libur bersama keluarga.

Namun, meskipun ada celah kebolehan menurut sebagian pendapat ini, para ulama tetap menyarankan untuk menghindarinya agar tidak tergelincir pada syubhat (keragu-raguan) dan tasyabbuh.

Bentuk-Bentuk Perayaan dan Hukum Spesifiknya

Untuk memahami hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam secara lebih praktis, kita perlu membedah aktivitas spesifik yang sering dilakukan:

A. Meniup Terompet dan Kembang Api

Hukumnya sangat dekat dengan Haram atau minimal Makruh Tahrim (dibenci mendekati haram).

  • Terompet: Dalam sejarahnya, terompet digunakan oleh kaum Yahudi untuk memanggil ibadah. Rasulullah SAW pernah menolak usulan penggunaan terompet untuk azan karena alasan ini.
  • Kembang Api: Merupakan bentuk pemborosan (tabdzir). Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 27 bahwa pemboros adalah saudara setan. Membakar uang jutaan rupiah hanya untuk ledakan cahaya sesaat di langit sangat bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.

B. Mengucapkan “Selamat Tahun Baru” (Tahni’ah)

Hukum mengucapkan selamat tahun baru Masehi masih menjadi perdebatan hangat.

  • Pendapat Melarang: Karena ucapan selamat dianggap sebagai bentuk persetujuan (ridho) terhadap ritual mereka.
  • Pendapat Membolehkan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ulama moderat lainnya cenderung berpendapat bahwa ucapan selamat yang tidak mengandung unsur pengakuan akidah (teologis) hanyalah bentuk basa-basi sosial (muamalah) untuk menjaga kerukunan, terutama di negara multikultural seperti Indonesia.
Baca Juga  Pengumuman PPPK BGN 2025, Ini Hasil Seleksi dan Jadwal Selanjutnya

C. Dzikir Akbar atau Pengajian Malam Tahun Baru

Banyak masjid mengadakan dzikir bersama di malam tahun baru untuk mencegah umat Islam (terutama remaja) pergi ke tempat maksiat.

  • Hukum: Ini dinilai sebagai inovasi yang baik (bid’ah hasanah) oleh sebagian ulama sebagai strategi dakwah. Tujuannya bukan untuk merayakan tahun baru itu sendiri, melainkan mengalihkan aktivitas umat dari hal negatif ke positif. Namun, niatnya harus dijaga agar tidak menganggap malam tersebut memiliki keutamaan khusus (fadhilah) seperti malam Lailatul Qadar atau Nisfu Sya’ban.

Bahaya Moral dan Dampak Sosial Perayaan Tahun Baru

Selain dalil naqli (Al-Quran dan Hadis), Islam juga mempertimbangkan aspek mafsadah (kerusakan). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perayaan tahun baru Masehi sering kali menjadi pintu gerbang kemaksiatan:

  1. Zina dan Pergaulan Bebas: Data penjualan alat kontrasepsi yang melonjak menjelang malam tahun baru adalah indikator nyata kerusakan moral yang terjadi.
  2. Mabuk-mabukan: Pesta minuman keras sering menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan ini.
  3. Lalai dari Ibadah: Begadang semalaman menunggu detik-detik pukul 00.00 sering kali membuat seorang Muslim terlewat atau terlambat melaksanakan shalat Subuh, yang merupakan kewajiban utama.

Alternatif bagi Muslim: Muhasabah dan Doa

Daripada terjebak dalam hura-hura yang tidak bermanfaat, Islam mengajarkan konsep Muhasabah (introspeksi diri). Pergantian waktu, baik itu hari, bulan, atau tahun, adalah pengingat bahwa jatah umur kita di dunia semakin berkurang.

Allah bersabda dalam Surah Al-Hasyr ayat 18:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)…”

Doa Awal Tahun 2026 dan Menyikapi Waktu

Meskipun tidak ada doa khusus dari Nabi SAW untuk awal tahun Masehi (karena kalender ini belum digunakan umat Islam masa itu), seorang Muslim diperbolehkan berdoa kapan saja dengan bahasa apa saja untuk memohon kebaikan.

Menyongsong tahun 2026, Anda bisa memanjatkan doa umum agar dilindungi dari fitnah zaman dan diberi kekuatan iman. Contoh doa awal tahun 2026 yang bisa diamalkan (doa umum):

“Ya Allah, Engkaulah Dzat yang Abadi, Qadim, dan Awal. Atas karunia-Mu yang agung dan kemurahan-Mu yang mulia, kami memohon perlindungan di tahun yang akan datang ini dari godaan setan dan bala tentaranya, serta pertolongan untuk melawan hawa nafsu yang mengajak pada kejahatan.”

Penting dicatat: Jangan menganggap doa ini sebagai ritual khusus tahun baru Masehi, melainkan sebagai doa harian permohonan kebaikan yang kebetulan dipanjatkan saat pergantian kalender administratif.

Tips Bagi Orang Tua Muslim di Malam Tahun Baru

Mengingat kuatnya arus budaya perayaan ini, orang tua memiliki peran vital:

  1. Edukasi Anak: Jelaskan dengan lembut mengapa kita tidak merayakan tahun baru dengan terompet dan topi kerucut. Beri pemahaman tentang identitas Islam.
  2. Ciptakan Kegiatan di Rumah: Buatlah acara keluarga sederhana seperti makan malam bersama atau membaca kisah Nabi, sehingga anak tidak merasa “kurang” atau sedih karena tidak ikut keluar rumah.
  3. Tidur Lebih Awal: Menghindari begadang tanpa perlunya adalah sunnah, dan ini membantu keluarga bangun lebih segar untuk Qiyamul Lail atau Shalat Subuh berjamaah.
Baca Juga  Doa Akhir Tahun 2025 dan Awal Tahun 2026 Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam cenderung pada hukum Haram jika dilakukan dengan mengikuti ritual kaum kafir (meniup terompet, menyalakan lilin), mengandung unsur maksiat, dan pemborosan.

Adapun jika hanya sekadar menyadari pergantian tahun sebagai perubahan kalender administrasi tanpa perayaan (ihtifal), maka hal itu diperbolehkan. Sikap yang paling selamat (ahwat).

Bagi seorang Muslim adalah tidak ikut-ikutan merayakannya dalam bentuk apa pun (pesta, kembang api, dll) untuk menjaga kemurnian akidah dan menghindari tasyabbuh.

Jadikan momen pergantian tahun bukan sebagai ajang pesta pora, melainkan momen muhasabah diri. Ingatlah bahwa setiap detik yang berlalu mendekatkan kita pada kematian dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah boleh bakar-bakar jagung atau ayam saat malam tahun baru?

Makan-makan (bakar jagung/ayam) pada dasarnya hukumnya halal. Namun, jika dilakukan khusus dengan niat mengagungkan malam tahun baru atau meniru tradisi orang kafir, bisa jatuh pada tasyabbuh.

Jika tujuannya hanya memanfaatkan waktu libur keluarga (mumpung libur kerja/sekolah) tanpa keyakinan ritual apa pun, sebagian ulama membolehkan, namun sebaiknya dihindari di jam-jam detik pergantian tahun agar tidak terkesan ikut merayakan.

2. Bolehkah mengucapkan “Selamat Tahun Baru” kepada teman non-Muslim?

Ini masalah khilafiyah. Ulama yang ketat melarangnya karena dianggap mendukung syiar mereka. Ulama moderat membolehkan dengan niat menjaga hubungan baik (mudaraah) tanpa meyakini kebenaran agama mereka. Pilihlah pendapat yang sesuai dengan keyakinan hati Anda, namun tetap menjaga akhlak baik.

3. Adakah shalat sunnah khusus malam tahun baru Masehi?

Tidak ada. Melakukan shalat khusus dengan niat “Shalat Tahun Baru Masehi” adalah bid’ah yang tidak ada tuntunannya. Namun, jika Anda bangun malam untuk Shalat Tahajud seperti kebiasaan malam-malam lainnya, itu sangat dianjurkan.

4. Bagaimana jika saya diundang acara kantor saat malam tahun baru?

Jika acaranya berisi maksiat (alkohol, dansa, campur baur), wajib ditolak dengan sopan. Jika acaranya sekadar makan malam formal, hukumnya makruh atau mubah tergantung situasi, namun sebaiknya menghindar jika memungkinkan untuk menjaga diri dari fitnah.

5. Apa bedanya tahun baru Masehi dan Hijriah dalam pandangan Islam?

Tahun baru Hijriah (1 Muharram) didasarkan pada peristiwa Hijrah Nabi SAW dan menggunakan peredaran bulan (Qamariyah), yang menjadi patokan ibadah Islam (puasa, haji).

Tahun baru Masehi didasarkan pada peredaran matahari (Syamsiyah) dan sejarah Romawi. Umat Islam memiliki kalender sendiri (Hijriah) yang seharusnya lebih diutamakan untuk diperhatikan.

Leave a Comment