Rambay.id – Isu mengenai nasib tenaga honorer di Indonesia akhirnya menemukan titik terang dengan diperkenalkannya skema PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu).
Kebijakan ini hadir sebagai solusi “jalan tengah” dari pemerintah melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, pertanyaan terbesar yang muncul di benak para tenaga honorer adalah: Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu? Apakah nominalnya layak, dan apa saja tunjangan yang akan didapatkan?
Kami akan merangkum informasi gaji PPPK Paruh Waktu, mekanisme jam kerja, hingga perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu. Informasi ini sangat krusial bagi Anda yang sedang menanti kepastian status kepegawaian di tahun ini.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Sebelum masuk ke pembahasan nominal gaji, penting untuk memahami definisi dari PPPK Paruh Waktu. Sesuai dengan amanat UU ASN terbaru, PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan pegawai ASN yang diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdata dalam database BKN, namun tidak lolos seleksi atau formasi PPPK Penuh Waktu terbatas.
Konsep ini dirancang untuk mengakomodasi dua hal utama:
- Menghindari PHK Massal: Pemerintah berkomitmen tidak memberhentikan tenaga honorer yang sudah mengabdi.
- Menyesuaikan Kemampuan Anggaran Daerah: Tidak semua Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki anggaran cukup untuk menggaji seluruh honorer dengan standar gaji penuh waktu.
Oleh karena itu, mereka yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus sebagai ASN, namun dengan mekanisme kerja dan pendapatan yang disesuaikan.
Skema dan Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru
Membahas mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, pemerintah menerapkan prinsip keadilan dan fleksibilitas. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang nominal gajinya diatur secara kaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji untuk skema paruh waktu memiliki perhitungan yang lebih dinamis.
Berikut adalah poin-poin kunci terkait skema penggajiannya:
1. Prinsip “Tidak Ada Penurunan Pendapatan”
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menegaskan prinsip utama dalam pengangkatan ini: pendapatan yang diterima tenaga honorer saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih kecil dari yang mereka terima saat ini.
Ini adalah jaring pengaman (safety net). Jika saat ini Anda menerima honorarium sebesar Rp1.500.000 per bulan sebagai tenaga honorer, maka saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, minimal Anda akan menerima angka tersebut, namun dengan status hukum yang lebih kuat (ASN).
2. Mekanisme Pembayaran Berbasis Jam Kerja (Hourly Rate)
Istilah “Paruh Waktu” mengacu pada jam kerja yang tidak penuh (kurang dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu). Oleh karena itu, skema penggajian kemungkinan besar akan mengadopsi sistem yang disepakati antara instansi dan pegawai, yang sering kali dihitung berdasarkan beban kerja atau kehadiran.
Meskipun belum ada tabel gaji nasional tunggal seperti PNS, besaran gaji ini akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, namun tetap mengacu pada standar upah minimum atau kontrak yang sudah berjalan.
3. Kisaran Nominal Gaji
Berdasarkan data dan tren kebijakan daerah, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat diproyeksikan sebagai berikut:
- Batas Bawah: Sesuai dengan honorarium saat ini atau Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing jika anggaran memungkinkan.
- Batas Atas: Tidak melebihi gaji PPPK Penuh Waktu di kelas jabatan yang sama.
Sebagai gambaran, jika gaji PPPK Golongan IX (lulusan S1) Penuh Waktu adalah sekitar Rp3.203.600 (berdasarkan Perpres 11/2024), maka gaji PPPK Paruh Waktu untuk kualifikasi yang sama akan berada di bawah angka tersebut, proporsional dengan jam kerjanya (misalnya 50% atau 75% dari jam kerja penuh).
Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Apakah PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji pokok? Tentu tidak. Sebagai ASN, mereka juga berhak atas perlindungan dan fasilitas tertentu, meskipun mungkin berbeda besarnnya dengan rekan mereka yang penuh waktu.
1. Jaminan Sosial (BPJS)
Ini adalah keuntungan terbesar beralih status dari honorer ke PPPK Paruh Waktu. Anda akan terdaftar secara resmi dalam jaminan sosial nasional, yang meliputi:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan): Akses layanan kesehatan standar ASN.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan saat bertugas.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan untuk masa pensiun (sesuai skema UU ASN baru).
2. Tunjangan Lainnya
Tunjangan seperti Tunjangan Keluarga (istri/suami/anak) dan Tunjangan Pangan (beras) berpotensi diberikan, namun besarnnya akan disesuaikan dengan pendapatan dasar yang diterima. Perlu dicatat bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) mungkin tidak diberikan secara penuh atau diganti dengan insentif lain yang sesuai dengan output kerja paruh waktu.
Perbedaan Mencolok: Gaji PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Untuk memudahkan pemahaman Anda dalam membandingkan kedua status ini, berikut adalah tabel perbedaannya:
| Komponen | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
| Jam Kerja | Normal (8 jam/hari atau 40 jam/minggu) | Lebih fleksibel (kurang dari jam kerja normal, misal 4 jam/hari) |
| Wajib Ngantor | Wajib hadir penuh sesuai jam kantor | Menyesuaikan kesepakatan instansi |
| Dasar Gaji | Perpres No. 11 Tahun 2024 (Tetap) | Kesepakatan Kontrak & Kemampuan Daerah (Tidak boleh turun dari gaji lama) |
| Status Hukum | ASN (Punya NIP) | ASN (Punya NIP) |
| Kesempatan Lain | Terikat penuh, sulit cari sampingan | Boleh mencari penghasilan tambahan di luar jam kerja |
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Meskipun gajinya mungkin tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, posisi ini menawarkan solusi win-win solution yang sangat berharga bagi tenaga honorer:
1. Kepastian Status (NIP)
Masalah utama tenaga honorer selama ini adalah ketidakpastian. Dengan menjadi PPPK Paruh Waktu, Anda resmi menjadi ASN. Tidak ada lagi ancaman dihapus atau diberhentikan sewaktu-waktu tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Fleksibilitas Mencari Tambahan
Karena jam kerja yang lebih pendek, Anda memiliki waktu luang untuk mengembangkan usaha sampingan atau bekerja di tempat lain (asalkan tidak bertentangan dengan etika ASN). Ini bisa membuat total pendapatan bulanan Anda (Gaji PPPK Paruh Waktu + Hasil Usaha) justru lebih besar daripada gaji pegawai kantoran biasa.
3. Batu Loncatan ke Penuh Waktu
Pemerintah telah mengisyaratkan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diprioritaskan untuk diangkat menjadi Penuh Waktu jika kapasitas anggaran daerah membaik atau jika ada formasi kosong di kemudian hari.
Syarat dan Kriteria Pengangkatan
Siapa yang berhak mendapatkan gaji PPPK Paruh Waktu ini? Tidak semua pelamar umum bisa langsung mendaftar. Prioritas utamanya adalah:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
- Tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi PPPK (CASN), namun peringkatnya tidak cukup untuk mengisi formasi penuh waktu.
Mekanismenya otomatis: Jika Anda ikut tes PPPK dan tidak lulus di formasi penuh waktu karena kuota habis, Anda akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu alih-alih diberhentikan.
Kesimpulan
Kebijakan Gaji PPPK Paruh Waktu adalah upaya pemerintah untuk menyelamatkan nasib jutaan tenaga honorer. Meskipun nominalnya mungkin disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan daerah, skema ini memberikan garansi bahwa pendapatan Anda tidak akan turun dari yang diterima saat ini.
Lebih dari sekadar angka gaji, nilai utama dari program ini adalah pemberian NIP dan status ASN. Dengan status ini, Anda mendapatkan perlindungan kerja, jaminan sosial, dan kesempatan untuk terus mengabdi sembari memiliki fleksibilitas waktu.
Bagi Anda tenaga honorer, mempersiapkan diri dan mengikuti proses seleksi CASN adalah langkah wajib untuk mengamankan posisi ini.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Gaji PPPK Paruh Waktu
1. Apakah gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayar bulanan?
Ya, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu umumnya dilakukan secara bulanan, sama seperti pegawai pemerintah lainnya, yang akan ditransfer langsung ke rekening pegawai.
2. Berapa minimal gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu?
Pemerintah menjamin bahwa gaji yang diterima tidak akan lebih rendah dari penghasilan yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer. Jadi, nominal honorarium Anda saat ini adalah batas minimalnya.
3. Apakah PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan pensiun?
Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, PPPK (baik penuh maupun paruh waktu) kini berhak mendapatkan jaminan hari tua (skema pensiun) yang diatur dalam sistem jaminan sosial nasional (seperti BPJS Ketenagakerjaan).
4. Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi Penuh Waktu?
Sangat bisa. Jika kinerja Anda baik dan instansi memiliki anggaran yang cukup di tahun berikutnya, status Anda dapat ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa perlu tes ulang dari awal, melainkan melalui evaluasi kinerja.
5. Apakah jam kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan pusat?
Tidak secara kaku. Jam kerja biasanya disepakati dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi daerah dengan pegawai yang bersangkutan, disesuaikan dengan beban tugas.