Home » Berita » Gaji Guru PNS 2026, Rincian Golongan, Tunjangan, dan Kenaikannya

Gaji Guru PNS 2026, Rincian Golongan, Tunjangan, dan Kenaikannya

Rambay.idJanuari 2026 menjadi momen krusial bagi para pendidik di Indonesia. Seiring dengan pergantian tahun anggaran dan kebijakan pemerintah baru, topik mengenai Gaji Guru PNS 2026.

Menjadi pencarian utama bagi ratusan ribu tenaga pengajar, baik yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun mereka yang baru saja lolos seleksi CPNS.

Kesejahteraan guru adalah pilar utama dalam kemajuan pendidikan nasional. Di tahun 2026 ini, struktur gaji dan tunjangan guru PNS mengalami sorotan tajam, terutama menyangkut realisasi janji-janji peningkatan kesejahteraan dan penyesuaian terhadap inflasi ekonomi.

Kami akan merangkum berapa besaran Take Home Pay (THP) yang diterima guru PNS tahun ini, mulai dari gaji pokok berdasarkan golongan, rincian tunjangan yang melekat, hingga mekanisme kenaikan gaji yang berlaku.

Jika Anda sedang mencari informasi valid mengenai slip gaji yang akan Anda terima atau sekadar ingin membandingkan prospek karier sebagai guru PNS, informasi ini menyajikan data komprehensif yang Anda butuhkan.

Dasar Hukum dan Kebijakan Gaji Guru PNS 2026

Sebelum masuk ke angka spesifik, penting untuk memahami landasan hukum yang mengatur penggajian guru di tahun 2026. Struktur gaji PNS, termasuk guru, masih mengacu pada peraturan pemerintah yang menetapkan adanya kenaikan signifikan sebesar 8% pada tahun 2024 lalu (melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024).

Hingga awal 2026, skema ini menjadi basis perhitungan gaji pokok (gapok). Namun, di tahun 2026, diskusi mengenai kebijakan Single Salary (Gaji Tunggal) dan tambahan tunjangan khusus.

Sebesar Rp2 juta per bulan yang sempat menjadi wacana politik, mulai menemukan titik terang dalam implementasinya di berbagai daerah secara bertahap.

Pemerintah menyadari bahwa tantangan ekonomi 2026 menuntut adanya penyesuaian. Oleh karena itu, meskipun gapok mengacu pada tabel reguler, komponen tunjangan kinerja dan sertifikasi menjadi variabel penentu yang membuat Gaji Guru PNS 2026 bisa jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Rincian Gaji Pokok Guru PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji pokok adalah hak dasar yang diterima guru berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) dan tingkat pendidikan. Berikut adalah estimasi rincian gaji pokok guru PNS di tahun 2026 berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku efektif:

1. Golongan I (Lulusan SD – SMP)

Meskipun jarang ada formasi guru fungsional di Golongan I (karena syarat minimal guru adalah S1/D4), golongan ini tetap ada dalam struktur ASN kependidikan atau tenaga administrasi sekolah.

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

2. Golongan II (Lulusan SMA – D3)

Biasanya diisi oleh guru yang belum menyelesaikan penyetaraan S1 atau tenaga kependidikan terampil.

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

3. Golongan III (Lulusan S1 – S3)

Ini adalah golongan mayoritas bagi Gaji Guru PNS 2026. Guru yang baru diangkat melalui jalur CPNS umum (lulusan S1) akan otomatis masuk ke Golongan IIIa.

  • Golongan IIIa (Penata Muda): Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb (Penata Muda Tingkat I): Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc (Penata): Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan IIId (Penata Tingkat I): Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga  THR TPG 100 Persen 2025 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

4. Golongan IV (Puncak Karier)

Golongan ini diperuntukkan bagi guru senior dengan masa kerja panjang dan pangkat tinggi (Guru Madya hingga Guru Utama).

  • Golongan IVa (Pembina): Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVb (Pembina Tingkat I): Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVc (Pembina Utama Muda): Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVd (Pembina Utama Madya): Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Golongan IVe (Pembina Utama): Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Catatan Penting: Angka di atas adalah Gaji Pokok Bruto. Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan yang seringkali jumlahnya melebihi gaji pokok itu sendiri.

Struktur Tunjangan Guru PNS 2026: Sumber “Cuan” Sebenarnya

Berbicara tentang Gaji Guru PNS 2026 tidak lengkap tanpa membahas tunjangan. Di tahun 2026, komponen tunjangan inilah yang membedakan kesejahteraan guru antar daerah dan antar individu. Berikut adalah daftar tunjangan yang bisa diterima:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Sertifikasi

Ini adalah “primadona” bagi para guru. TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

  • Besaran: 1 kali gaji pokok (gapok).
  • Pencairan: Biasanya dibayarkan per triwulan (3 bulan sekali).
  • Dampak di 2026: Jika seorang guru Golongan IIIa memiliki gapok Rp 3.000.000, maka setiap tiga bulan ia akan menerima tambahan rapel sekitar Rp 9.000.000 (sebelum pajak). Di tahun 2026, pemerintah terus mempermudah proses PPG Dalam Jabatan agar lebih banyak guru yang bisa menikmati tunjangan ini.

2. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau TPP

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.

  • DKI Jakarta: Masih menjadi provinsi dengan TPP tertinggi, di mana guru bisa mendapatkan belasan juta rupiah di luar gaji pokok.
  • Daerah Lain: Bervariasi mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 3.000.000 per bulan, tergantung kelas jabatan dan absensi.

3. Tunjangan Keluarga

Untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga guru:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak, atau 3 anak sesuai aturan terbaru di beberapa instansi).

4. Tunjangan Makan dan Uang Lauk Pauk

Berdasarkan kehadiran, guru PNS Golongan III mendapatkan uang makan sekitar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV sekitar Rp 41.000 per hari. Jika diakumulasikan selama 22 hari kerja, ini menambah sekitar Rp 800.000 – Rp 900.000 per bulan.

5. Tunjangan Khusus Guru (Daerah 3T)

Bagi pahlawan tanpa tanda jasa yang mengabdi di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), pemerintah memberikan insentif sebesar 1 kali gaji pokok. Ini berarti guru di daerah 3T yang bersertifikasi bisa mendapatkan triple income (Gaji Pokok + TPG + Tunjangan Khusus).

Analisis Kenaikan Gaji dan Isu Tambahan Penghasilan 2026

Banyak pembaca bertanya, “Apakah ada kenaikan gaji spesifik di tahun 2026 selain kenaikan berkala?”

Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Setiap dua tahun sekali, jika seorang guru memenuhi syarat penilaian kinerja yang baik, mereka berhak mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala. Di tahun 2026, sistem ini sudah terintegrasi penuh dengan aplikasi kinerja (seperti e-Kinerja BKN).

Baca Juga  Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru Lengkap dengan Tunjangan

Sehingga prosesnya lebih otomatis. KGB memastikan bahwa meskipun tidak ada pengumuman kenaikan gaji massal dari Presiden, gaji guru tetap naik secara individual setiap dua tahun.

Wacana Tambahan Rp 2 Juta

Salah satu topik terhangat dalam Gaji Guru PNS 2026 adalah realisasi janji tambahan penghasilan sebesar Rp 2 juta per bulan. Pada tahun anggaran 2026, fokus pemerintah adalah menyalurkan tambahan ini secara tepat sasaran.

  • Target Utama: Guru yang belum tersertifikasi atau guru honorer yang baru diangkat menjadi ASN namun belum mendapatkan TPG.
  • Mekanisme: Tambahan ini seringkali dimasukkan ke dalam komponen Tunjangan Khusus atau insentif kinerja bulanan untuk menutup kesenjangan antara guru bersertifikasi dan non-sertifikasi.

Simulasi Take Home Pay Guru PNS Baru (Golongan IIIa) Tahun 2026

Untuk memberikan gambaran nyata agar lebih mudah dipahami, mari kita buat simulasi penghasilan seorang Guru PNS baru (lajang) Golongan IIIa di daerah dengan kemampuan APBD standar pada tahun 2026:

  1. Gaji Pokok: Rp 2.785.700
  2. Tunjangan Umum (Non-Jabatan): Rp 185.000
  3. Tunjangan Makan (22 hari): Rp 814.000
  4. Tunjangan Kinerja/TPP Daerah: Rp 1.500.000 (Estimasi rata-rata)
  5. Tunjangan Beras: Rp 72.420

Total Per Bulan (Belum Sertifikasi): ± Rp 5.357.120

Jika guru tersebut sudah Sertifikasi, tambahkan Rp 2.785.700 lagi per bulan (dibayar triwulan). Total Per Bulan (Sudah Sertifikasi): ± Rp 8.142.820

Catatan: Angka ini adalah estimasi kotor sebelum potongan IWP (10%), BPJS Kesehatan, dan Taspen.

Potongan yang Wajib Diketahui

Jangan terkejut melihat slip gaji yang tidak utuh. Dalam struktur Gaji Guru PNS 2026, terdapat potongan wajib yang merupakan tabungan masa depan dan jaminan sosial:

  1. Iuran Wajib Pegawai (IWP): Sebesar 10% dari Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga. Ini dialokasikan untuk tabungan hari tua dan pensiun.
  2. BPJS Kesehatan: 1% dari total gaji dan tunjangan tetap (4% sisanya dibayar pemerintah).
  3. Pajak PPh 21: Dihitung progresif sesuai total penghasilan setahun (sekarang menggunakan skema TER – Tarif Efektif Rata-rata).
  4. Koperasi/Bank: Potongan ini bersifat sukarela jika guru memiliki pinjaman atau simpanan di koperasi sekolah.

Mengapa Menjadi Guru PNS Masih Sangat Menjanjikan di 2026?

Di tengah gempuran gig economy dan pekerjaan freelance, menjadi Guru PNS tetap menjadi primadona. Bukan hanya soal Gaji Guru PNS 2026 yang semakin kompetitif, tetapi juga faktor Job Security.

  1. Jaminan Pensiun: Skema pensiun PNS menjamin guru tetap menerima penghasilan (gaji pokok pensiun) seumur hidup setelah purna tugas, dan dapat diteruskan ke pasangan.
  2. Jenjang Karier Jelas: Dari Guru Pertama hingga Guru Utama, setiap kenaikan jabatan diikuti dengan kenaikan tunjangan dan batas usia pensiun yang lebih panjang (hingga 60 atau 65 tahun).
  3. Kesempatan Beasiswa: Pemerintah gencar memberikan beasiswa S2 dan S3 bagi guru PNS untuk meningkatkan kompetensi, yang biaya pendidikannya ditanggung negara.
Baca Juga  Asuransi Kesehatan Keluarga Premi Murah 2026, Ini Rekomendasi Terbaiknya

Kesimpulan

Memasuki tahun 2026, kesejahteraan guru PNS terus menunjukkan tren positif. Gaji Guru PNS 2026 bukan hanya sekadar angka gaji pokok dalam tabel, melainkan akumulasi dari berbagai tunjangan yang dirancang untuk menghargai profesionalisme pendidik.

Meskipun gaji pokok masih mengacu pada kenaikan terakhir di 2024, kombinasi dengan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi), TPP Daerah, dan insentif khusus membuat profesi ini memiliki stabilitas finansial yang kuat.

Bagi Anda yang berstatus guru PNS, pastikan untuk terus memantau validitas data di Dapodik dan kinerja di platform e-Kinerja, karena kedua hal tersebut adalah kunci pencairan tunjangan Anda.

Sedangkan bagi calon pelamar, rincian di atas membuktikan bahwa menjadi guru bukan hanya panggilan hati, tetapi juga pilihan karier yang logis dan menjanjikan secara ekonomi di masa depan.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Gaji Guru PNS 2026

1. Apakah ada kenaikan gaji guru PNS lagi di tahun 2026?

Hingga awal tahun 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji pokok massal (seperti kenaikan 8% tahun 2024). Namun, guru tetap mendapatkan kenaikan penghasilan melalui Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setiap 2 tahun dan potensi kenaikan Tunjangan Kinerja daerah.

2. Berapa total gaji guru PNS golongan 3A yang baru lulus?

Untuk guru golongan 3A baru (masa kerja 0 tahun), Take Home Pay berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta tergantung kemampuan TPP/Tukin daerah masing-masing, belum termasuk sertifikasi.

3. Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 cair?

Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair setiap 3 bulan sekali (Triwulan). Jadwal pencairan biasanya:

  • Triwulan I: April
  • Triwulan II: Juli
  • Triwulan III: Oktober
  • Triwulan IV: Desember/Januari tahun berikutnya.

4. Apakah guru PPPK mendapatkan gaji dan pensiun yang sama dengan PNS di 2026?

Secara nominal gaji pokok dan tunjangan, PPPK setara dengan PNS (sesuai kelas jabatan). Dengan adanya UU ASN terbaru, PPPK kini juga memiliki skema Jaminan Pensiun yang dikelola melalui skema Defined Contribution (iuran pasti), meskipun mekanismenya sedikit berbeda dengan skema Defined Benefit PNS lama.

5. Apa syarat mendapatkan tunjangan tambahan Rp 2 juta bagi guru?

Wacana tunjangan tambahan ini diprioritaskan bagi guru yang memenuhi kriteria kinerja tertentu dan validasi data di Dapodik. Kebijakan teknisnya seringkali mensyaratkan guru aktif mengajar linier dan memiliki beban kerja minimal 24 jam pelajaran.

6. Apakah gaji guru PNS dipotong pajak?

Ya, gaji guru PNS dikenakan pajak PPh 21. Namun, untuk guru Golongan I dan II seringkali gajinya masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sehingga pajaknya nihil. Pajak biasanya mulai terasa signifikan bagi guru Golongan III ke atas atau yang memiliki tunjangan besar.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan data dan regulasi yang diproyeksikan berlaku pada tahun 2026 serta tren kebijakan terkini. Untuk kepastian hukum, selalu rujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres terbaru yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara.

Leave a Comment