Home » Tutorial » Cara Menghitung Upah Lembur 2026 Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Cara Menghitung Upah Lembur 2026 Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Rambay.id – Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai hak-hak pekerja, terutama terkait kompensasi waktu kerja, menjadi semakin krusial. Di tengah dinamika ekonomi dan perubahan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang terjadi setiap tahun.

Satu hal yang tetap memiliki landasan hukum kuat adalah mekanisme perhitungan lembur. Bagi karyawan, mengetahui cara menghitung upah lembur 2026 bukan hanya soal memastikan nominal gaji yang diterima benar.

Tetapi juga bentuk perlindungan diri terhadap eksploitasi kerja. Bagi HRD dan pemilik bisnis, kepatuhan terhadap aturan ini adalah kewajiban hukum untuk menghindari sanksi pidana.

Kami akan membantu perhitungan upah lembur di tahun 2026 yang masih merujuk pada turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Kami akan menyajikan rumus, simulasi nyata, hingga jawaban atas pertanyaan umum yang sering membingungkan pekerja.

Dasar Hukum dan Aturan Lembur di Indonesia Tahun 2026

Sebelum masuk ke angka dan rumus, kita harus memahami fondasi hukumnya. Hingga tahun 2026, regulasi utama yang mengatur waktu kerja dan pengupahan lembur di Indonesia masih berpedoman.

Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kemudian diperbarui dengan Perppu dan UU terkait) serta aturan pelaksananya, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Apa Definisi Waktu Kerja Lembur?

Menurut regulasi tersebut, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi:

  1. 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu (untuk sistem 6 hari kerja).
  2. 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu (untuk sistem 5 hari kerja).
  3. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan (Sabtu/Minggu) atau hari libur nasional resmi.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Lembur?

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan upah lembur. Undang-undang memberikan pengecualian bagi pekerja dengan Golongan Jabatan Tertentu. Biasanya, golongan ini adalah level manajemen atau mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja jam kantor.

Namun, bagi staf operasional, administrasi, buruh pabrik, dan level non-manajerial lainnya, pembayaran upah lembur adalah wajib. Jika perusahaan tidak membayar, mereka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Syarat Sah Perintah Lembur

Di tahun 2026, transparansi administrasi semakin diperketat. Lembur tidak bisa dilakukan secara lisan atau “asal kerja”. Agar upah lembur sah untuk ditagihkan, harus ada dua syarat utama:

  1. Perintah Tertulis: Harus ada perintah tertulis dari pengusaha (biasanya berupa Surat Perintah Lembur atau SPL).
  2. Persetujuan Pekerja: Adanya persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.

Selain itu, terdapat batasan durasi lembur. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 minggu. Penting dicatat, batasan ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Baca Juga  Berapa UMK Bandung 2026? Ini Besaran Resmi, Kenaikan, dan Perbandingannya

Komponen Dasar Perhitungan Upah Lembur

Untuk melakukan perhitungan yang akurat, Anda harus memahami variabel-variabel dalam rumusnya. Kesalahan sekecil apapun dalam menentukan variabel ini akan membuat hasil akhir perhitungan gaji menjadi salah.

1. Rumus Upah Satu Jam (Hourly Rate)

Pemerintah telah menetapkan standar baku untuk menghitung upah per jam. Rumus ini berlaku universal di seluruh Indonesia:

Upah Per Jam = {1}{173} times Upah Sebulan

Angka 173 adalah konstanta rata-rata jam kerja karyawan dalam satu bulan.

2. Dasar Perhitungan (Basis Upah)

Apa yang dimaksud dengan “Upah Sebulan” dalam rumus di atas? Ini sering menjadi perdebatan. Berdasarkan hukum, komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan lembur adalah:

  • Upah Pokok saja; atau
  • Upah Pokok + Tunjangan Tetap.

Penting: Tunjangan Tidak Tetap (seperti uang makan harian yang hanya cair jika masuk, atau tunjangan transport harian) TIDAK dimasukkan dalam perhitungan upah lembur.

Jika perusahaan Anda menerapkan sistem gaji “All-in” (tanpa pemisahan gaji pokok dan tunjangan), maka dasar perhitungan lemburnya adalah 100% dari total gaji tersebut. Namun, jika gaji dirinci, upah pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total upah (pokok + tunjangan tetap).

Rumus Lengkap Cara Menghitung Upah Lembur 2026

Perhitungan lembur dibagi menjadi dua kategori besar: lembur pada hari kerja biasa dan lembur pada hari libur (istirahat mingguan/libur nasional). Berikut adalah rincian lengkapnya.

1. Perhitungan Lembur pada Hari Kerja Biasa

Jika Anda diminta bekerja lebih dari jam kerja normal (misal pulang jam 17.00, tapi lanjut kerja sampai 20.00) pada hari Senin-Jumat, maka perhitungannya adalah:

  • Jam Pertama: Dibayar 1,5 kali upah sejam.
  • Jam Kedua dan seterusnya: Dibayar 2 kali upah sejam.

Contoh Sederhana:

Anda lembur 3 jam setelah jam kantor.

  • Jam ke-1: 1,5 times 1/173 times Gaji
  • Jam ke-2: 2 times 1/173 times Gaji
  • Jam ke-3:$2 times 1/173 times Gaji
  • Total: 5,5 times Upah Sejam.

2. Perhitungan Lembur pada Hari Libur (Istirahat Mingguan & Libur Nasional)

Perhitungan ini lebih kompleks karena bergantung pada sistem hari kerja yang dianut perusahaan (5 hari kerja atau 6 hari kerja seminggu).

A. Jika Perusahaan Menganut 5 Hari Kerja (Senin-Jumat)

Lembur dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu, atau tanggal merah:

  • Jam ke-1 sampai jam ke-8: Dibayar 2 kali upah sejam.
  • Jam ke-9: Dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam ke-10, 11, dan 12: Dibayar 4 kali upah sejam.

B. Jika Perusahaan Menganut 6 Hari Kerja (Senin-Sabtu)

Lembur dilakukan pada hari Minggu atau tanggal merah:

  • Jam ke-1 sampai jam ke-7: Dibayar 2 kali upah sejam.
  • Jam ke-8: Dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam ke-9, 10, dan 11: Dibayar 4 kali upah sejam.

Catatan khusus: Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat bagi yang hari kerjanya pendek di hari Jumat), maka rumusnya:

  • Jam ke-1 s.d ke-5: 2x upah sejam.
  • Jam ke-6: 3x upah sejam.
  • Jam ke-7 ke atas: 4x upah sejam.

Simulasi Kasus Perhitungan Upah Lembur 2026

Agar lebih mudah dipahami, mari kita gunakan simulasi dengan angka riil. Asumsikan kita berada di tahun 2026 dengan kenaikan UMP/UMK yang telah disesuaikan.

Baca Juga  Cara Tarik Saldo PayPal ke Rekening Bank Lokal dengan Mudah

Profil Karyawan:

  • Nama: Budi
  • Jabatan: Staf Logistik
  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan Tetap: Rp 500.000
  • Total Basis Upah: Rp 5.500.000
  • Sistem Kerja: 5 Hari Kerja (Senin – Jumat)

Langkah pertama, hitung Upah Per Jam Budi:

Upah/Jam = {1}{173} times Rp 5.500.000 = Rp 31.792

(dibulatkan)

Kasus 1: Lembur di Hari Kerja Biasa

Pada hari Selasa, ada pengiriman barang mendesak sehingga Budi harus lembur selama 3 jam.

  • Jam pertama: 1,5 times Rp 31.792 = Rp 47.688
  • Jam kedua: 2 times Rp 31.792 = Rp 63.584
  • Jam ketiga: 2 times Rp 31.792 = Rp 63.584
  • Total Upah Lembur Hari Selasa: Rp 47.688 + Rp 63.584 + Rp 63.584 = Rp 174.856

Kasus 2: Lembur di Hari Libur Nasional

Tanggal 17 Agustus 2026 (Senin) adalah hari libur, namun Budi diminta masuk kerja selama 9 jam untuk stok opname. Karena Budi bekerja 5 hari/minggu, rumusnya menggunakan skema A.

  • 8 Jam pertama: 8 jam times 2 times Rp 31.792 = Rp 508.672
  • Jam ke-9: 1 jam times 3 times Rp 31.792 = Rp 95.376
  • Total Upah Lembur Libur Nasional: Rp 508.672 + Rp 95.376 = Rp 604.048

Bayangkan, hanya dengan satu hari masuk kerja di tanggal merah selama 9 jam, Budi mendapatkan tambahan lebih dari setengah juta rupiah. Inilah mengapa memahami perhitungan ini sangat penting.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Dalam praktik di lapangan, sering terjadi perselisihan antara karyawan dan manajemen. Berikut adalah kesalahan umum terkait cara menghitung upah lembur yang harus Anda waspadai di tahun 2026:

  1. Menggunakan Angka Pembagi Hari Kerja (Bukan 173): Masih ada perusahaan yang menghitung upah per jam dengan membagi gaji sebulan dengan 20 hari atau 25 hari kerja. Ini salah. Standar hukum adalah angka konstanta 173.
  2. Mengabaikan Tunjangan Tetap: Perusahaan hanya menghitung dari gaji pokok saja, padahal karyawan memiliki tunjangan tetap yang cukup besar. Ini merugikan karyawan.
  3. Sistem “Loyalitas” Tanpa Bayaran: Banyak perusahaan berdalih “loyalitas” untuk meminta karyawan lembur tanpa SPL (Surat Perintah Lembur). Ingat, tanpa SPL, posisi tawar Anda lemah untuk menagih upah lembur.
  4. Flat Rate: Perusahaan membayar lembur “seikhlasnya” atau flat (misal Rp 20.000 per jam) tanpa mengikuti rumus progresif (1.5x, 2x, 3x). Jika hasil hitungan flat rate lebih rendah dari rumus UU, maka perusahaan melanggar hukum.

Dampak Teknologi dan Aplikasi Payroll di 2026

Di tahun 2026, penggunaan teknologi HRIS (Human Resource Information System) semakin masif. Banyak perusahaan tidak lagi menghitung lembur secara manual menggunakan Excel. Aplikasi payroll otomatis menghitung berdasarkan data absensi (fingerprint/face recognition).

Meskipun otomatis, sebagai karyawan Anda tetap perlu melakukan cross-check. Seringkali kesalahan terjadi pada input “Jenis Hari” (apakah hari tersebut terhitung libur nasional atau cuti bersama) di sistem.

Pengetahuan manual tentang cara hitung ini berfungsi sebagai alat audit pribadi Anda terhadap slip gaji yang diterima setiap akhir bulan.

Baca Juga  UMP Jakarta 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Besaran Gaji Terbarunya

Sanksi Hukum Bagi Perusahaan

Pemerintah Indonesia tidak main-main dalam hal pengupahan. Berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan (dan perubahannya di UU Cipta Kerja), pengusaha yang tidak membayar upah lembur.

Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000.

Ini menunjukkan bahwa hak atas upah lembur adalah hak normatif yang dilindungi secara ketat oleh negara.

Kesimpulan

Mengetahui cara menghitung upah lembur 2026 adalah literasi finansial dasar yang wajib dimiliki setiap pekerja di Indonesia. Meskipun tahun berganti, prinsip dasarnya tetap mengacu pada kepatutan dan regulasi PP No 35 Tahun 2021 (selama belum ada aturan pengganti).

Poin kuncinya adalah:

  1. Pastikan ada perintah tertulis.
  2. Ketahui komponen upah Anda (Pokok + Tunjangan Tetap).
  3. Gunakan konstanta 1/173 untuk mencari upah per jam.
  4. Terapkan pengali yang tepat (1.5x, 2x, 3x, atau 4x) tergantung hari kerja atau hari libur.

Dengan memahami perhitungan ini, Anda dapat memastikan bahwa setiap tetes keringat dan waktu yang Anda dedikasikan untuk perusahaan dihargai secara layak dan legal.

Jangan ragu untuk berdiskusi dengan bagian HRD jika Anda menemukan selisih perhitungan, tentunya dengan membawa data dan dasar hukum yang telah dijelaskan di atas.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Upah Lembur 2026

1. Apakah Tunjangan Makan dan Transport dihitung dalam dasar upah lembur?

Jika tunjangan tersebut bersifat tidak tetap (hanya diberikan jika karyawan hadir), maka TIDAK dimasukkan dalam perhitungan. Namun, jika tunjangan tersebut bersifat tetap (diberikan sama rata setiap bulan tanpa memandang kehadiran), maka WAJIB dimasukkan.

2. Bagaimana perhitungan lembur saat Work From Home (WFH)?

Aturan lembur tetap berlaku saat WFH, asalkan ada perintah kerja lembur yang jelas dan terdokumentasi secara digital (email/pesan kerja) serta ada bukti jam kerja (misalnya log aktivitas). Rumus perhitungannya sama dengan kerja di kantor (WFO).

3. Apakah level Manajer berhak dapat lembur?

Secara umum, level manajer yang memiliki tanggung jawab pemikir dan perencana tidak berhak atas upah lembur, namun mereka biasanya mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan insentif lain. Hal ini harus tertulis jelas dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.

4. Bagaimana jika perusahaan mengganti uang lembur dengan “Cuti Pengganti”?

Secara hukum normatif, upah lembur harus dibayarkan dalam bentuk uang. Menggantinya dengan hari libur atau makanan tidak menggugurkan kewajiban pengusaha membayar upah lembur.

Kecuali ada kesepakatan bipartit yang sangat spesifik dan menguntungkan pekerja, namun secara hukum UU Cipta Kerja, prioritasnya adalah pembayaran uang.

5. Berapa upah lembur jika gaji saya di bawah UMP 2026?

Perusahaan dilarang membayar gaji di bawah UMP/UMK. Jika ini terjadi, perhitungan lembur idealnya tetap harus menggunakan basis UMP yang berlaku, bukan gaji yang di bawah standar tersebut. Anda disarankan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika menerima gaji di bawah ketentuan minimum.

Leave a Comment