Rambay.id – Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif seringkali menjadi mimpi buruk bagi masyarakat Indonesia, terutama saat menghadapi situasi darurat medis.
Bayangkan ketika Anda atau anggota keluarga membutuhkan penanganan segera di rumah sakit, namun ditolak karena kartu BPJS Kesehatan dinyatakan tidak aktif. Situasi ini tentu menimbulkan kepanikan dan kebingungan.
Namun, Anda tidak perlu khawatir berlebihan. Status nonaktif tersebut bisa dipulihkan asalkan Anda mengetahui prosedurnya. Kami akan mencoba membantu rangkum informasi cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif.
Mulai dari penyebab, syarat dokumen, langkah-langkah reaktivasi (baik online maupun offline), hingga rincian biaya yang perlu disiapkan. Jadi Anda haru simak baik-baik ulasan sebagai berikut.
Penyebab Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif
Sebelum melangkah ke proses pengaktifan, penting untuk memahami akar masalahnya. Mengapa status kepesertaan Anda bisa berubah menjadi nonaktif? Umumnya, ada tiga alasan utama:
- Terlambat Membayar Iuran (Tunggakan): Ini adalah penyebab paling umum bagi peserta Mandiri (PBPU). Jika Anda tidak membayar iuran bulanan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
- Berhenti Bekerja (Layoff/Resign): Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), status aktif bergantung pada perusahaan. Jika Anda resign atau terkena PHK dan perusahaan menghentikan pembayaran, status Anda akan menjadi nonaktif. Anda harus segera mengubah status kepesertaan menjadi mandiri.
- Data Ganda atau Masalah Administrasi (PBI): Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah, status nonaktif bisa terjadi jika data kependudukan tidak padan dengan Dukcapil, atau dianggap sudah mampu secara ekonomi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Anak Berusia Lebih dari 21 Tahun: Anak yang menjadi tanggungan pekerja akan otomatis nonaktif saat menginjak usia 21 tahun (atau 25 tahun jika masih kuliah), sehingga harus mendaftar sendiri.
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus reaktivasi sebenarnya cukup sederhana. Pastikan Anda menyiapkan berkas berikut sebelum memulai proses:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Atau Kartu Keluarga (KK) untuk peserta yang belum memiliki KTP.
- Kartu BPJS Kesehatan (KIS): Nomor kartu fisik atau digital sangat diperlukan.
- Buku Tabungan: Diperlukan untuk pengaturan autodebit (bagi peserta Mandiri).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (Untuk PBI): Jika Anda ingin mengaktifkan kembali BPJS PBI, diperlukan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
- Surat Keterangan Kuliah: Khusus untuk anak peserta PPU yang berusia 21-25 tahun dan masih menempuh pendidikan.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif secara Online
Di era digital ini, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses pelayanan tanpa tatap muka. Berikut adalah beberapa metode online yang paling efektif:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah “kantor berjalan” BPJS Kesehatan. Ini adalah cara termudah dan tercepat.
- Unduh dan Login: Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan password.
- Cek Status: Pada halaman utama, pilih menu “Info Peserta”. Di sana akan terlihat status kepesertaan Anda (Aktif/Nonaktif).
- Masuk ke Menu Pembayaran (Jika Tunggakan): Jika nonaktif karena tunggakan, pilih menu “Pembayaran”.
- Cek Tagihan: Sistem akan menampilkan total tunggakan yang harus dibayar.
- Lakukan Pelunasan: Bayar melalui channel perbankan (ATM, M-Banking), e-commerce (Tokopedia, Shopee), atau minimarket.
- Status Berubah: Setelah pembayaran berhasil, status biasanya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Catatan: Pastikan Anda juga mendaftar Autodebit agar pembayaran bulan berikutnya tidak terlupa.
2. Melalui Layanan PANDAWA (WhatsApp)
PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) adalah solusi bagi Anda yang tidak ingin menginstal aplikasi.
- Simpan nomor PANDAWA BPJS Kesehatan di kontak Anda: 0811-8165-165.
- Kirim pesan sapaan (misal: “Halo” atau “Selamat Pagi”).
- Ikuti instruksi chatbot untuk memilih menu layanan administrasi.
- Pilih opsi “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan” atau “Ubah Data Peserta”.
- Isi formulir yang diberikan melalui tautan link yang dikirimkan.
- Tunggu konfirmasi dari petugas BPJS Kesehatan. Layanan ini beroperasi pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00 – 15.00 waktu setempat).
3. Melalui Call Center BPJS Kesehatan 165
Jika Anda lebih nyaman berbicara langsung, Anda bisa menghubungi Care Center 165. Layanan ini tersedia 24 jam.
- Hubungi 165 dari ponsel atau telepon rumah.
- Sampaikan kepada operator bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan.
- Operator akan memverifikasi data NIK dan nomor kartu.
- Ikuti arahan operator terkait pembayaran atau pembaruan data.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline (Kantor Cabang)
Meskipun layanan online sudah memadai, beberapa kasus kompleks (seperti perubahan segmen dari PBI ke Mandiri atau sebaliknya) mungkin memerlukan kunjungan langsung.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrean untuk layanan administrasi kepesertaan.
- Sampaikan maksud Anda kepada petugas loket.
- Serahkan dokumen persyaratan (KTP, KK, Kartu BPJS).
- Petugas akan mengecek data. Jika ada tunggakan, Anda akan diminta melunasinya terlebih dahulu.
- Jika masalahnya adalah data kependudukan, petugas akan membantu proses pemadanan data.
Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI (Bantuan Pemerintah)
Kasus BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang nonaktif sedikit berbeda karena iurannya dibayar pemerintah. Jika kartu KIS PBI Anda nonaktif, Anda tidak bisa langsung membayarnya sendiri.
- Lapor ke Dinas Sosial: Kunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Cek Data DTKS: Petugas akan mengecek apakah nama Anda masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Re-Aktivasi: Jika Anda masih layak mendapatkan bantuan namun nonaktif karena sistem, Dinsos akan mengusulkan reaktivasi ke Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
- Alternatif (Pindah Segmen): Jika Anda sudah dianggap mampu dan tidak lagi masuk kriteria PBI, Anda harus mengaktifkan kartu dengan cara beralih menjadi peserta Mandiri dan membayar iuran bulanan sendiri.
Biaya Mengaktifkan BPJS dan Aturan Denda Pelayanan
Banyak peserta yang takut mengaktifkan kembali BPJS karena khawatir akan denda yang besar. Mari luruskan pemahaman ini.
1. Apakah Ada Denda Keterlambatan?
Sejak beberapa tahun terakhir, BPJS Kesehatan tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran iuran. Artinya, jika Anda menunggak 2 tahun, Anda tidak akan dikenakan bunga atau denda administratif di atas tagihan pokok iuran.
2. Berapa Biaya yang Harus Dibayar?
Untuk mengaktifkan kembali, Anda “hanya” perlu membayar tunggakan iuran yang tertunda.
- Ketentuan Maksimal: Pembayaran tunggakan maksimal yang dihitung adalah 24 bulan (2 tahun).
- Contoh: Jika Anda menunggak 5 tahun, Anda cukup membayar tagihan 24 bulan terakhir + 1 bulan berjalan. Sisa tunggakan 3 tahun sebelumnya diputihkan/diabaikan.
3. Denda Pelayanan Rawat Inap (RITL)
Denda baru akan muncul JIKA dalam kurun waktu 45 hari setelah kartu aktif kembali, Anda menggunakan BPJS untuk Rawat Inap.
- Besaran Denda: 5% x Biaya Diagnosa Awal x Jumlah Bulan Tertunggak (maksimal 12 bulan).
- Maksimal Denda: Rp30.000.000.
- Tujuan: Ini untuk mencegah peserta yang hanya membayar (“nembak”) saat sakit saja. Jika Anda hanya menggunakan kartu untuk rawat jalan (Puskesmas/Klinik) setelah aktif, tidak ada denda.
Tips Agar BPJS Kesehatan Tetap Aktif
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Agar status kepesertaan Anda tidak nonaktif lagi di masa depan, lakukan langkah berikut:
- Daftar Autodebit: Ini adalah cara paling ampuh. Daftarkan rekening bank atau e-wallet (seperti Gopay/DANA) untuk autodebit iuran BPJS.
- Cek Aplikasi Mobile JKN Berkala: Sempatkan mengecek aplikasi sebulan sekali untuk memastikan status aktif.
- Update Data Keluarga: Jika ada anggota keluarga yang meninggal atau anak yang sudah bekerja, segera perbarui data agar tagihan iuran sesuai.
- Urus Segera Saat Resign: Jangan biarkan status menggantung setelah keluar dari perusahaan. Segera alihkan ke Mandiri sebelum tunggakan menumpuk.
Kesimpulan
Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif bukanlah proses yang rumit, namun membutuhkan inisiatif dari peserta. Kunci utamanya adalah mengetahui jenis kepesertaan Anda (Mandiri, PPU, atau PBI) dan penyebab nonaktifnya.
Bagi peserta Mandiri, solusi utamanya adalah pelunasan tunggakan (maksimal 24 bulan) melalui kanal pembayaran resmi atau aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta PBI, koordinasi dengan Dinas Sosial adalah langkah wajib.
Ingat, jaminan kesehatan adalah proteksi finansial jangka panjang. Jangan menunggu sakit untuk mengurusnya. Dengan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan hari ini, Anda memberikan ketenangan pikiran bagi diri sendiri dan keluarga tercinta.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Mengaktifkan BPJS Nonaktif
Q1: Berapa lama proses pengaktifan BPJS setelah tunggakan dibayar?
A: Biasanya status kepesertaan akan aktif seketika (real-time) atau maksimal dalam waktu 1×24 jam setelah pembayaran tunggakan berhasil diverifikasi oleh sistem.
Q2: Apakah saya bisa mencicil tunggakan BPJS Kesehatan? A:
Ya, bisa. BPJS Kesehatan memiliki program bernama REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Anda bisa mendaftar program ini melalui aplikasi Mobile JKN untuk mencicil tunggakan (khusus tunggakan di atas 3 bulan hingga 24 bulan) agar lebih ringan.
Q3: Kartu BPJS saya PBI (gratis) tapi nonaktif, apakah bisa langsung dipakai jika saya bayar sendiri?
A: Tidak bisa langsung bayar. Anda harus mengubah status kepesertaan dulu dari PBI ke Mandiri (PBPU) di kantor BPJS atau via Pandawa/Mobile JKN, baru kemudian melakukan pembayaran iuran pertama.
Q4: Saya menunggak 4 tahun, berapa yang harus saya bayar?
A: Sesuai peraturan yang berlaku, Anda hanya perlu membayar akumulasi iuran selama 24 bulan (2 tahun) ditambah iuran bulan berjalan (total 25 bulan). Tunggakan tahun ke-3 dan ke-4 tidak perlu dibayar.
Q5: Apakah bisa mengaktifkan BPJS di hari libur?
A: Bisa, jika menggunakan layanan online seperti Aplikasi Mobile JKN dan melakukan pembayaran melalui transfer bank/ATM yang online 24 jam. Namun, untuk layanan tatap muka atau PANDAWA, harus menunggu hari dan jam kerja.