Rambay.id – Menjadi seorang guru adalah profesi yang menuntut dedikasi tinggi, baik secara fisik maupun mental. Namun, sebagai manusia biasa, guru juga memiliki hak untuk beristirahat atau menyelesaikan urusan mendesak melalui mekanisme cuti.
Sayangnya, masih banyak tenaga pendidik, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Non-PNS (Honorer/Swasta), yang bingung mengenai cara mengajukan cuti guru yang benar sesuai regulasi terbaru.
Kesalahan dalam prosedur pengajuan tidak hanya berisiko penolakan izin, tetapi juga dapat berdampak pada penilaian kinerja, tunjangan profesi (sertifikasi), hingga kedisiplinan kepegawaian.
Kami akan merangkum informasi yang paling lengkap tentang aturan main cuti bagi guru, mulai dari dasar hukum, jenis-jenis cuti, hingga langkah teknis pengajuannya.
Dasar Hukum dan Hak Cuti Tenaga Pendidik
Sebelum masuk ke teknis cara mengajukan cuti guru, penting untuk memahami landasan hukum yang melindunginya. Hak cuti bukan sekadar “libur,” melainkan hak kepegawaian yang dijamin negara dan undang-undang ketenagakerjaan.
- Untuk Guru PNS: Diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
- Untuk Guru PPPK: Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Untuk Guru Non-PNS (Swasta/Yayasan): Tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) serta peraturan internal yayasan atau perjanjian kerja bersama (PKB) masing-masing sekolah.
Pemahaman ini penting agar Anda memiliki posisi tawar yang kuat dan mengetahui batasan hak serta kewajiban saat mengajukan permohonan.
Jenis-Jenis Cuti Guru dan Syarat Pengajuannya
Sering terjadi kesalahpahaman bahwa guru memiliki hak cuti yang sama persis dengan pegawai kantoran biasa. Faktanya, profesi guru memiliki keistimewaan dan aturan khusus, terutama terkait cuti tahunan. Berikut adalah rincian jenis cuti yang bisa diajukan:
1. Cuti Tahunan (Pengecualian Khusus)
Ini adalah poin yang paling sering ditanyakan. Berdasarkan peraturan BKN, guru yang mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan (libur semester/kenaikan kelas), tidak berhak atas cuti tahunan.
Artinya, hak cuti tahunan (biasanya 12 hari kerja) dianggap sudah diambil saat libur sekolah. Namun, cara mengajukan cuti guru jenis ini tetap berlaku bagi:
- Guru yang menduduki jabatan struktural (Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah) yang tetap bekerja saat libur sekolah.
- Guru di lingkungan Kemenag atau Kemendikbud yang ditugaskan di bagian administrasi struktural.
2. Cuti Sakit
Kesehatan adalah prioritas. Guru yang sakit berhak mengajukan cuti dengan ketentuan:
- Sakit 1 hari: Cukup memberitahu atasan (Kepala Sekolah) secara tertulis/lisan.
- Sakit 1-14 hari: Wajib melampirkan surat keterangan dokter.
- Sakit lebih dari 14 hari: Harus melampirkan surat dokter pemerintah (RSUD/Puskesmas) dan diajukan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian.
- Gugur Kandungan: Hak cuti sakit diberikan selama 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter/bidan.
3. Cuti Melahirkan
Bagi guru perempuan, cuti melahirkan adalah hak mutlak.
- Durasi: 3 bulan (biasanya 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah melahirkan).
- Syarat: Surat keterangan perkiraan kelahiran dari dokter atau bidan.
- Penting: Untuk CPNS, PNS, dan PPPK, selama cuti melahirkan tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga, namun beberapa tunjangan kinerja mungkin disesuaikan.
4. Cuti Alasan Penting
Jenis cuti ini sangat fleksibel untuk kondisi mendesak. Anda bisa menggunakan cara mengajukan cuti guru alasan penting jika:
- Ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Melangsungkan perkawinan (bagi guru yang belum menikah).
- Mengalami musibah bencana alam.
- Laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar (Cuti Ayah/Paternity Leave), biasanya maksimal 1 bulan atau sesuai kebijakan pimpinan.
5. Cuti Besar (Ibadah Haji/Umrah)
Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus.
- Durasi: Maksimal 3 bulan.
- Penggunaan Umum: Biasanya digunakan oleh guru untuk menunaikan ibadah Haji atau Umrah, atau keperluan lain yang membutuhkan waktu lama (seperti mendampingi anak sakit keras dalam waktu lama).
- Catatan: Selama cuti besar, guru tetap menerima gaji pokok, namun tunjangan jabatan dan tunjangan sertifikasi biasanya dihentikan sementara.
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Jika Anda perlu cuti lebih dari 3 bulan hingga 3 tahun (misalnya mendampingi suami tugas belajar ke luar negeri atau melanjutkan studi mandiri), ini adalah opsinya.
- Konsekuensi: Masa kerja tidak dihitung, dan tidak menerima gaji serta tunjangan apapun dari negara. Status kepegawaian menjadi non-aktif sementara.
Prosedur dan Alur Cara Mengajukan Cuti Guru (Step-by-Step)
Setelah mengetahui jenisnya, berikut adalah langkah-langkah teknis agar pengajuan Anda berjalan mulus.
Langkah 1: Komunikasi Informal dengan Kepala Sekolah
Sebelum membuat surat resmi, lakukan pendekatan persuasif. Temui Kepala Sekolah untuk menyampaikan niat Anda. Jelaskan alasan, durasi, dan bagaimana Anda akan menangani kelas yang ditinggalkan (misalnya, sudah menyiapkan tugas atau materi ajar). Komunikasi yang baik adalah kunci persetujuan.
Langkah 2: Persiapkan Dokumen Pendukung
Jangan ajukan formulir kosong. Siapkan bukti fisik:
- Surat Dokter (untuk cuti sakit).
- Surat Keterangan Bidan/Dokter Kandungan (untuk melahirkan).
- Undangan Pernikahan atau Surat Kematian (untuk alasan penting).
- Bukti setoran ONH/Jadwal Keberangkatan (untuk Cuti Besar Haji).
Langkah 3: Mengisi Formulir Permohonan Cuti
Bagi PNS/PPPK, terdapat format baku formulir cuti (Formulir 1C biasanya) yang disediakan oleh Tata Usaha (TU) sekolah.
- Isi data diri (NIP, Pangkat/Golongan, Jabatan).
- Pilih jenis cuti.
- Tuliskan durasi (tanggal mulai dan selesai).
- Tanda tangan di atas materai (jika dipersyaratkan daerah setempat).
Langkah 4: Delegasi Tugas (Guru Pengganti/Invaler)
Ini poin krusial yang sering dilupakan. Kepala Sekolah akan lebih mudah memberi izin jika Anda menyertakan rencana pelimpahan tugas.
- Siapkan RPP atau Modul Ajar untuk hari-hari yang ditinggalkan.
- Koordinasikan dengan Guru Piket atau rekan sejawat yang bersedia menggantikan jam mengajar (tukar jam).
Langkah 5: Validasi dan Persetujuan
- Tingkat Sekolah: Formulir diserahkan ke TU, diparaf, dan disetujui Kepala Sekolah.
- Tingkat Dinas (Khusus PNS/PPPK): Untuk cuti yang durasinya panjang (Cuti Besar, Melahirkan, Sakit >14 hari), surat dari sekolah akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi (tergantung jenjang SD/SMP atau SMA) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Cuti dari pejabat berwenang.
Perbedaan Mekanisme Cuti Guru PNS vs Non-PNS
Meskipun prinsipnya sama, birokrasinya berbeda tajam.
Guru PNS dan PPPK
Prosesnya sangat administratif dan terpusat. Pengajuan cuti akan tercatat dalam sistem kepegawaian (seperti MyASN BKN). Pelanggaran prosedur atau membolos tanpa keterangan (mangkir) bisa berakibat sanksi disiplin berat hingga pemecatan.
Selain itu, perhitungan absensi sangat berpengaruh pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pastikan cuti Anda memiliki surat izin resmi agar tidak dianggap alpa yang menghambat pencairan sertifikasi.
Guru Non-PNS (Honorer/Yayasan)
Aturan lebih fleksibel tergantung kebijakan sekolah atau yayasan.
- Sekolah Negeri: Guru honorer biasanya cukup mendapat izin Kepala Sekolah. Namun, jika honor bersumber dari APBD (seperti KKI di Jakarta), aturan potong gaji mungkin berlaku jika cuti melebihi batas.
- Sekolah Swasta: Mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama. Beberapa yayasan memberikan cuti melahirkan bergaji penuh, sementara yang lain mungkin hanya memberikan gaji pokok. Pastikan Anda membaca kontrak kerja Anda kembali.
Strategi Agar Pengajuan Cuti Tidak Mengganggu Tunjangan Sertifikasi
Salah satu ketakutan terbesar guru saat mengambil cuti adalah terhentinya Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berikut tipsnya:
- Pahami Batas Minimal Jam Mengajar: Syarat cairnya sertifikasi adalah memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu.
- Cuti yang Aman: Cuti tahunan (saat libur sekolah), cuti sakit (dengan bukti medis valid), cuti melahirkan (anak ke-1 sampai ke-3), dan cuti alasan penting (ibadah haji pertama kali) umumnya tidak membatalkan hak tunjangan sertifikasi, selama administrasinya lengkap.
- Hindari Cuti di Luar Tanggungan Negara: Jenis cuti ini otomatis menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan sertifikasi.
Contoh Surat Permohonan Cuti Guru (Template Sederhana)
Berikut adalah contoh draf surat yang bisa Anda modifikasi.
Perihal: Permohonan Cuti Alasan Penting
Yth. Kepala Sekolah [Nama Sekolah] di Tempat
Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [Nama Lengkap & Gelar] NIP/NIY : [Nomor Induk] Jabatan : Guru Mata Pelajaran [Mapel]
Dengan ini mengajukan permohonan cuti karena [Sebutkan Alasan, misal: Sakit/Menikah/Keluarga Meninggal] terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Selesai] selama [Jumlah] hari kerja.
Selama saya cuti, tugas mengajar akan saya delegasikan kepada [Nama Guru Piket/Pengganti] dengan materi ajar yang telah saya siapkan terlampir.
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan izin yang Bapak/Ibu berikan, saya ucapkan terima kasih.
[Kota, Tanggal] Hormat Saya,
(Tanda Tangan) [Nama Jelas]
Kesimpulan
Memahami cara mengajukan cuti guru bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk profesionalisme Anda sebagai pendidik. Cuti adalah hak yang harus diambil secara bijak tanpa mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pelajaran.
Bagi Guru PNS, ketaatan pada prosedur PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah harga mati untuk mengamankan status kepegawaian dan tunjangan. Bagi Guru Non-PNS, komunikasi dengan pihak yayasan atau kepala sekolah menjadi kunci utama.
Selalu siapkan dokumen jauh-jauh hari, delegasikan tugas mengajar dengan rapi, dan pastikan alasan Anda valid secara hukum. Dengan demikian, Anda bisa beristirahat dengan tenang dan kembali mengajar dengan energi yang baru.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cuti Guru
1. Apakah guru honorer berhak mendapatkan cuti melahirkan?
Secara umum, ya. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan. Namun, untuk guru honorer, mekanisme pembayaran gaji selama cuti bergantung pada kebijakan sekolah atau kontrak kerja yang disepakati.
2. Apakah tunjangan sertifikasi tetap cair jika guru cuti melahirkan?
Ya, sesuai dengan Permendikbud, guru yang mengambil cuti melahirkan (untuk anak pertama sampai ketiga) tetap berhak menerima Tunjangan Profesi Guru, asalkan surat cutinya resmi dan dilaporkan ke dalam Dapodik.
3. Bolehkah guru mengambil cuti saat minggu ujian (PTS/PAS)?
Secara aturan tidak ada larangan eksplisit, namun secara etika profesi dan kebijakan sekolah, guru sangat tidak disarankan mengambil cuti (selain sakit/darurat) saat periode krusial seperti ujian sekolah, pembagian rapor, atau awal tahun ajaran baru, karena kehadiran guru sangat dibutuhkan.
4. Berapa lama maksimal cuti alasan penting yang bisa diambil?
Berdasarkan aturan BKN untuk PNS, cuti alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, namun umumnya maksimal diberikan paling lama 1 (satu) bulan.
5. Bagaimana cara mengajukan cuti umrah bagi guru PNS?
Cuti umrah biasanya masuk dalam kategori “Cuti Besar” jika durasinya lama, atau “Cuti Alasan Penting” (karena alasan keagamaan) jika durasinya singkat (kurang dari 12 hari). Izin diajukan berjenjang dari Kepala Sekolah hingga ke Dinas Pendidikan setempat.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku hingga tahun 2026. Peraturan pemerintah atau kebijakan daerah dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu konsultasikan dengan Tata Usaha atau BKD setempat untuk informasi teknis terbaru.