Home » Tutorial » Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Online Lewat HP

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Online Lewat HP

Rambay – Di era digital tahun 2026 ini, urusan administrasi pemerintahan semakin dipermudah, termasuk dalam hal jaminan sosial. Bagi Anda yang baru saja berhenti bekerja.

Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah hak finansial yang sangat dinantikan.

Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi mengantre sejak subuh di kantor cabang. Kini, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sepenuhnya secara online hanya lewat genggaman HP Anda.

Kami akan mengupas tuntas prosedur terbaru, syarat, dan tips agar klaim JHT Anda cair dengan cepat tanpa kendala. Kami akan membahas dua metode utama.

Paling efektif di tahun 2026: menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk saldo di bawah Rp10 juta, dan layanan Lapak Asik untuk saldo di atas Rp10 juta.

Apa Itu JHT dan Kapan Bisa Dicairkan?

Sebelum masuk ke teknis pencairan, penting untuk memahami dasar dari Jaminan Hari Tua. JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan.

Menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, berdasarkan peraturan terbaru yang berlaku di tahun 2026, JHT juga bisa dicairkan oleh pekerja yang:

  1. Mengundurkan diri (Resign): Dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
  2. Terkena PHK: Pemutusan Hubungan Kerja memungkinkan peserta mengklaim hak JHT-nya.
  3. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya: Bagi WNA atau WNI yang pindah kewarganegaraan/domisili permanen.
  4. Kepesertaan 10 Tahun (Klaim Sebagian): Bisa diambil 10% (persiapan pensiun) atau 30% (kepemilikan rumah), namun sisa saldo baru bisa diambil saat berhenti bekerja total.

Syarat Dokumen Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Persiapan dokumen adalah kunci utama keberhasilan klaim. Di tahun 2026, sistem BPJS Ketenagakerjaan semakin terintegrasi dengan data kependudukan (Dukcapil), sehingga data fisik dan digital harus sinkron.

Berikut adalah dokumen wajib yang perlu Anda siapkan dalam bentuk asli dan softcopy (foto/scan) yang jelas:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Bisa berupa kartu fisik atau kartu digital yang diunduh dari aplikasi JMO.
  2. KTP Elektronik (E-KTP): Pastikan NIK sudah sinkron dengan data Dukcapil.
  3. Kartu Keluarga (KK): Diperlukan untuk verifikasi data keluarga.
  4. Buku Tabungan: Halaman depan yang tertera nomor rekening dan nama nasabah (harus atas nama peserta sendiri, tidak boleh rekening orang lain).
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring): Surat pengalaman kerja atau surat keterangan resign/PHK dari perusahaan.
  6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Wajib bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta untuk perhitungan pajak progresif.
  7. Foto Diri Terbaru: Tampak depan (biasanya diambil langsung saat proses verifikasi biometrik di aplikasi).

Catatan Penting: Pastikan seluruh data di dokumen (Nama, NIK, Tanggal Lahir) sama persis. Jika ada perbedaan, Anda harus melakukan koreksi data terlebih dahulu di kantor cabang atau Dukcapil sebelum mengajukan klaim online.

Cara Mencairkan JHT via Aplikasi JMO (Saldo < Rp10 Juta)

Metode ini adalah primadona di tahun 2026 karena kemudahannya. Jika saldo JHT Anda di bawah Rp10 juta, Anda tidak perlu mengunggah dokumen fisik secara manual karena sistem menggunakan teknologi Pengkinian Data dan Biometrik.

Baca Juga  Cara Bikin ChatGPT Wrapped 2025 yang Lagi Viral di Medsos

Langkah-Langkah Klaim di JMO:

  1. Download dan Login: Unduh aplikasi JMO terbaru di Google Play Store atau App Store. Login menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar.
  2. Pengkinian Data (Wajib):
    • Buka menu “Pengkinian Data”.
    • Periksa data kepesertaan. Jika sudah benar, klik “Sudah”.
    • Lakukan verifikasi biometrik (foto selfie) sesuai instruksi di layar. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas tanpa aksesoris (kacamata/topi).
    • Isi data kontak, alamat, dan NPWP jika ada.
  3. Menu Jaminan Hari Tua: Setelah pengkinian data sukses, kembali ke halaman utama dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  4. Pilih Klaim JHT: Klik opsi “Klaim JHT”.
  5. Pilih Sebab Klaim: Pilih alasan pencairan (contoh: Mengundurkan Diri atau Pemutusan Hubungan Kerja).
  6. Pengecekan Data: Sistem akan menampilkan akumulasi saldo yang dapat dicairkan. Periksa kembali rinciannya.
  7. Konfirmasi: Lakukan konfirmasi akhir.
  8. Selesai: Klaim Anda akan diproses. Jika berhasil, saldo akan masuk ke rekening dalam hitungan menit hingga maksimal 1×24 jam.

Kelebihan JMO: Tanpa wawancara video call, tanpa upload dokumen rumit, proses sangat cepat.

Cara Mencairkan JHT via Lapak Asik (Saldo > Rp10 Juta)

Bagi Anda yang memiliki saldo di atas Rp10 juta, metode yang digunakan adalah melalui situs web Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Metode ini juga berlaku bagi peserta yang gagal melakukan verifikasi biometrik di aplikasi JMO.

Langkah-Langkah Klaim di Lapak Asik:

  1. Akses Website: Buka browser di HP Anda dan kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi Data Awal: Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Verifikasi Data: Sistem akan memverifikasi kepesertaan Anda.
  4. Lengkapi Data Peserta: Isi data diri sesuai KTP, alamat domisili, nomor HP aktif (bisa WhatsApp), dan alamat email.
  5. Upload Dokumen: Unggah foto dokumen persyaratan (KTP, KK, Paklaring, Buku Tabungan, NPWP) sesuai instruksi. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar (biasanya maksimal 6MB per file) dan jenis file JPG/JPEG/PDF.
  6. Konfirmasi Data: Periksa kembali ringkasan data dan dokumen yang diunggah. Klik “Simpan”.
  7. Jadwal Wawancara Online: Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan email konfirmasi berisi jadwal wawancara online (video call) dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Proses Wawancara:
    • Siapkan seluruh dokumen asli di samping Anda.
    • Petugas akan menghubungi via WhatsApp Video Call pada jam yang ditentukan.
    • Petugas akan memverifikasi wajah dan dokumen asli Anda.
  9. Pencairan: Setelah wawancara selesai dan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening dalam waktu estimasi 3-5 hari kerja.
Baca Juga  Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar

Solusi Jika Gagal Klaim Online (Datang ke Kantor Cabang)

Meskipun sistem online di tahun 2026 sudah sangat canggih, terkadang ada kendala teknis atau administratif yang mengharuskan Anda datang ke kantor cabang. Ini biasanya terjadi jika:

  • Data NIK tidak sinkron dan gagal update online.
  • Ada masalah pada status kepesertaan (misal: perusahaan menunggak iuran atau status belum non-aktif).
  • Gagal verifikasi biometrik berulang kali.

Tips Datang ke Kantor:

  • Gunakan aplikasi JMO untuk mengambil nomor antrean online (Booking Antrean) agar tidak menunggu lama di lokasi.
  • Bawa seluruh dokumen asli dan fotokopi (biasanya 1 rangkap).
  • Datanglah 15-30 menit sebelum jadwal antrean Anda.

Pajak Pencairan JHT 2026: Apa yang Perlu Anda Tahu?

Banyak peserta kaget karena saldo yang diterima tidak utuh. Hal ini dikarenakan adanya potongan pajak penghasilan (PPh 21) yang bersifat progresif. Berikut aturannya di tahun 2026:

  • Saldo JHT ≤ Rp 50 Juta: Tidak dikenakan pajak (0%). Jumlah yang diterima utuh.
  • Saldo JHT > Rp 50 Juta: Dikenakan pajak 5% (bagi pemilik NPWP).
  • Tanpa NPWP: Jika saldo di atas Rp 50 juta dan Anda tidak memiliki NPWP, tarif pajak akan lebih tinggi 20% dari tarif normal (total menjadi 6%).

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melampirkan NPWP jika saldo JHT Anda cukup besar agar potongan pajak tidak membengkak.

Cara Melacak Status Klaim JHT (Tracking)

Setelah mengajukan klaim, Anda pasti ingin tahu sampai di mana prosesnya. Berikut cara tracking klaim JHT:

  1. Via Aplikasi JMO:
    • Buka menu “Jaminan Hari Tua”.
    • Pilih menu “Tracking Klaim”.
    • Masukkan nomor kartu peserta.
    • Status akan muncul (misal: Upload Dokumen, Verifikasi Petugas, atau Pembayaran).
  2. Via Website:
    • Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
    • Masukkan nomor KPJ atau NIK.
    • Klik “Lacak”.

Tips Agar Klaim JHT Langsung Disetujui (Anti Tolak)

Untuk menghindari penolakan berkas yang membuang waktu, perhatikan tips berikut ini:

  1. Pastikan Status Non-Aktif: Pastikan HRD perusahaan lama sudah melaporkan status non-aktif Anda ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika status di aplikasi masih “Aktif”, Anda tidak bisa mencairkan JHT meskipun sudah memegang Paklaring.
  2. Kualitas Foto Dokumen: Saat upload di Lapak Asik, pastikan foto tidak buram, tidak terpotong, dan tulisan terbaca jelas. Jangan gunakan flash yang memantul pada plastik KTP/Laminating.
  3. Rekening Valid: Jangan gunakan rekening yang sudah mati (dormant) atau rekening atas nama orang lain (istri/suami/anak). Nama di buku tabungan harus sama persis dengan nama di KTP.
  4. Satu Email, Satu Akun: Gunakan email pribadi yang aktif dan belum pernah digunakan untuk mendaftarkan klaim orang lain.
  5. Koneksi Stabil: Saat melakukan Pengkinian Data atau Video Call, pastikan koneksi internet stabil.
Baca Juga  Cara Cetak BAP EMIS Semester Ganjil dengan Mudah dan Cepat

Kesimpulan

Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026 kini jauh lebih fleksibel dan efisien berkat digitalisasi layanan. Bagi Anda dengan saldo di bawah Rp10 juta, aplikasi JMO menawarkan solusi instan “sekali klik cair”.

Sementara untuk saldo yang lebih besar, Lapak Asik memberikan kemudahan pengajuan tanpa harus keluar rumah, cukup melalui browser HP.

Kunci utama keberhasilan pencairan ada pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian data. Sebelum mengajukan klaim, luangkan waktu sejenak untuk memeriksa sinkronisasi NIK dan memastikan status kepesertaan Anda sudah non-aktif.

Dana JHT adalah hak Anda hasil kerja keras selama bertahun-tahun. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mencairkan dana tersebut dengan aman dan nyaman untuk digunakan sebagai modal usaha, dana darurat, atau tabungan masa depan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa lama proses pencairan JHT masuk ke rekening?

Jika menggunakan aplikasi JMO (saldo < 10 juta), dana bisa masuk dalam hitungan menit hingga maksimal 1 hari kerja. Jika menggunakan Lapak Asik, proses transfer memakan waktu 3-5 hari kerja setelah wawancara selesai.

2. Apakah bisa mencairkan JHT tanpa Paklaring?

Paklaring (Surat Keterangan Berhenti Bekerja) adalah syarat wajib. Jika hilang, Anda harus meminta salinannya ke perusahaan lama (legalisir). Jika perusahaan sudah tutup, Anda bisa meminta surat keterangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dengan membawa bukti pernah bekerja (ID Card, Slip Gaji, dll).

3. Bisakah mencairkan JHT saat masih bekerja?

JHT bisa dicairkan saat masih bekerja, TETAPI hanya sebagian (10% atau 30%) dengan syarat minimal masa kepesertaan 10 tahun. Pencairan 100% hanya bisa dilakukan jika Anda sudah berhenti bekerja (Resign/PHK/Pensiun).

4. Mengapa Pengkinian Data di JMO selalu gagal?

Kegagalan biasanya disebabkan oleh ketidakcocokan foto selfie dengan foto di KTP elektronik (biometrik), atau data NIK di BPJS belum sinkron dengan Dukcapil. Cobalah lakukan foto di tempat terang dengan latar polos, atau hubungi Call Center 175 jika masalah berlanjut.

5. Apakah pencairan JHT dikenakan biaya administrasi?

Tidak. Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati terhadap calo yang menawarkan jasa pencairan dengan meminta imbalan.

6. Bagaimana jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang?

Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa mengunduh kartu digital melalui aplikasi JMO. Kartu digital tersebut sah dan dapat digunakan sebagai lampiran dokumen klaim.

Leave a Comment