Home » Tutorial » Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan 2026 Secara Online

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan 2026 Secara Online

Rambay.id – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan usaha di Indonesia. Memasuki tahun 2026, sistem perpajakan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Semakin mengedepankan digitalisasi untuk mempermudah masyarakat. Tidak ada lagi alasan mengantre panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena semua bisa dilakukan dari rumah melalui layanan e-Filing dan e-Form.

Kami akan membantu Cara Lapor SPT Tahunan dengan panduan yang relevan untuk tahun pelaporan 2026 (untuk tahun pajak 2025), mulai dari persiapan dokumen, perbedaan formulir, hingga langkah-langkah teknis agar Anda terhindar dari sanksi administrasi.

Mengapa Lapor SPT Tahunan Itu Penting?

Sebelum masuk ke teknis, penting untuk memahami urgensi pelaporan ini. SPT Tahunan bukan sekadar formalitas. Ini adalah sarana bagi warga negara untuk mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah dilaksanakan dalam satu tahun pajak.

Di tahun 2026, integrasi data semakin kuat. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah diimplementasikan secara menyeluruh.

Artinya, data keuangan dan kepemilikan aset Anda semakin transparan. Melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu adalah kunci untuk menjaga kepatuhan hukum dan menghindari pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Batas Waktu Pelaporan 2026

Agar tidak terkena denda keterlambatan, catat tanggal penting berikut untuk periode pelaporan tahun 2026:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2026.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2026.

Persiapan Sebelum Melapor: Dokumen dan Akun

Keberhasilan pelaporan SPT secara online sangat bergantung pada kelengkapan data awal Anda. Seringkali, kegagalan login atau error saat pengisian terjadi karena persiapan yang kurang matang.

1. Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Jika Anda baru pertama kali melapor secara online, Anda wajib memiliki EFIN. Kode identitas digital ini diterbitkan oleh DJP untuk transaksi elektronik perpajakan.

  • Belum punya EFIN? Segera ajukan permohonan aktivasi ke KPP terdekat atau melalui email resmi KPP.
  • Lupa EFIN? Anda bisa menggunakan fitur “Lupa EFIN” di aplikasi M-Pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

2. Validasi NIK menjadi NPWP

Pastikan NIK Anda (16 digit) sudah valid sebagai NPWP. Login ke akun DJP Online Anda dan periksa menu profil. Jika statusnya “Valid”, Anda bisa login menggunakan NIK. Ini sangat krusial untuk pelaporan di tahun 2026.

3. Siapkan Bukti Potong

Jangan mengisi angka sembarangan. Anda membutuhkan dokumen resmi sebagai dasar pengisian:

  • Karyawan Swasta: Formulir 1721 A1 (minta ke HRD perusahaan).
  • Pegawai Negeri (ASN)/TNI/Polri: Formulir 1721 A2 (minta ke bendahara instansi).
  • Bukti Potong Lain: Jika Anda menerima dividen, bunga obligasi, atau penghasilan lain yang dikenakan PPh Final.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, DJP menyediakan beberapa jenis formulir berdasarkan jumlah penghasilan dan sumber penghasilan. Memilih formulir yang salah akan membuat laporan Anda dianggap tidak valid.

Baca Juga  Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak dengan Mudah

Mengenal Jenis Formulir SPT Pribadi

  1. Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Khusus untuk karyawan dengan penghasilan kotor (bruto) di bawah Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja. Formulir ini sangat ringkas dan tidak mewajibkan rincian harta yang terlalu mendalam.
  2. Formulir 1770 S (Sederhana): Untuk karyawan dengan penghasilan kotor di atas Rp60 juta per tahun, ATAU karyawan yang bekerja pada dua atau lebih pemberi kerja.
  3. Formulir 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas (dokter, notaris, pemilik toko online, freelancer), atau penghasilan yang dikenakan PPh Final.

Langkah-Langkah Menggunakan e-Filing (Untuk 1770 SS dan 1770 S)

Metode e-Filing adalah cara tercepat untuk karyawan. Berikut langkah detailnya:

Langkah 1: Login ke DJP Online Buka situs [tautan mencurigakan telah dihapus]. Masukkan NIK/NPWP, Kata Sandi, dan Kode Keamanan (Captcha). Klik “Login”.

Langkah 2: Mulai Pelaporan

  • Klik tab “Lapor”.
  • Pilih ikon “e-Filing”.
  • Klik tombol “Buat SPT”.

Langkah 3: Menjawab Pertanyaan Panduan Sistem akan memberikan serangkaian pertanyaan “Ya/Tidak” untuk mengarahkan Anda ke formulir yang tepat.

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? (Pilih Tidak jika Anda karyawan).
  • Apakah penghasilan bruto Anda kurang dari Rp60 juta setahun? (Pilih Ya untuk 1770 SS, Pilih Tidak untuk 1770 S).

Langkah 4: Pengisian Data (Contoh 1770 S – Dengan Panduan) Pilih opsi “Dengan Panduan” agar lebih mudah.

  1. Data Form: Pilih Tahun Pajak “2025” dan Status SPT “Normal” (jika baru pertama lapor untuk tahun tersebut).
  2. Lampiran II: Masukkan data Bukti Potong 1721 A1/A2 Anda di sini. Klik “Tambah”, masukkan NPWP Pemotong (Perusahaan), Nomor Bukti Potong, Tanggal, dan Jumlah PPh yang dipotong. Sistem akan memvalidasi NPWP perusahaan secara otomatis.
  3. Lampiran I: Masukkan penghasilan neto dalam negeri (sesuai bukti potong). Jika ada penghasilan lain (sewa, hadiah), masukkan juga di sini.
  4. Harta dan Utang: Wajib diisi. Masukkan daftar aset per 31 Desember 2025 (Tabungan, Motor, Rumah, Emas). Masukkan juga sisa utang jika ada.
  5. Induk SPT: Masukkan Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), misal K/1 (Kawin 1 anak).
  6. Perhitungan PPh: Sistem akan menghitung otomatis. Jika data benar, status SPT akan menjadi “Nihil”.

Langkah 5: Pengiriman SPT

  • Jika status sudah Nihil, lanjut ke langkah pengiriman.
  • Klik “Ambil Kode Verifikasi”. Kode akan dikirim ke email atau SMS (pastikan pulsa mencukupi jika via SMS).
  • Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia.
  • Klik “Kirim SPT”.
  • Selesai! Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Berbeda dengan orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan Badan (Perusahaan/CV/PT) biasanya lebih kompleks dan memerlukan lampiran laporan keuangan. Mulai tahun-tahun belakangan ini, DJP mewajibkan penggunaan e-Form PDF untuk Wajib Pajak Badan, menggantikan e-Filing CSV lama.

Baca Juga  Validasi Foto di Coretax Gagal? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah

Dokumen Wajib untuk Badan

  1. Laporan Keuangan (Laba Rugi dan Neraca) yang telah ditandatangani direksi.
  2. Perhitungan Peredaran Bruto (Omzet) setahun.
  3. Daftar Penyusutan Aset Tetap.
  4. Bukti setoran PPh Pasal 29 (jika status Kurang Bayar).

Langkah Menggunakan e-Form PDF

Langkah 1: Unduh Formulir

  1. Login ke DJP Online.
  2. Pilih menu “Lapor” > “e-Form PDF”.
  3. Klik “Buat SPT”. Pilih Tahun Pajak 2025.
  4. Sistem akan mengunduh file berekstensi .pdf. PENTING: Anda harus memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader DC (32-bit atau 64-bit) terinstal di komputer untuk membuka file ini. PDF reader biasa (browser/preview) tidak bisa digunakan.

Langkah 2: Pengisian Secara Offline Keunggulan e-Form adalah Anda bisa mengisinya tanpa koneksi internet (offline).

  1. Buka file PDF yang diunduh dengan Adobe Reader.
  2. Isi Lampiran Khusus dan Lampiran Utama terlebih dahulu (transkrip kutipan elemen laporan keuangan).
  3. Isi Lampiran V & VI (Daftar Pemegang Saham & Pengurus).
  4. Isi Lampiran I (Peredaran Usaha).
  5. Isi Induk SPT. Pastikan angka neraca seimbang (balance).

Langkah 3: Unggah dan Lapor

  1. Setelah semua terisi dan status “Kurang Bayar” atau “Nihil” sesuai perhitungan.
  2. Jika Kurang Bayar, isi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti pembayaran pajak.
  3. Kembali online (hubungkan internet).
  4. Klik tombol “Submit” di halaman terakhir file PDF.
  5. Unggah lampiran Laporan Keuangan (harus format PDF scan).
  6. Masukkan Kode Verifikasi (yang dikirim ke email saat mengunduh form).
  7. Klik “Submit”. Bukti lapor akan masuk ke email.

Mengatasi Kendala Umum (Troubleshooting)

Dalam proses “Cara Lapor SPT Tahunan”, pengguna sering menghadapi masalah teknis. Berikut solusinya:

1. Status “Kurang Bayar”

Jika Anda karyawan dan statusnya Kurang Bayar, kemungkinan ada penghasilan lain yang belum dipotong pajaknya atau kesalahan input PTKP.

  • Solusi: Cek kembali isian PTKP. Jika memang ada kekurangan bayar yang valid, Anda harus membuat Kode Billing dan membayarnya via Bank/ATM sebelum mengirim SPT.

2. Status “Lebih Bayar”

Ini terjadi jika pajak yang dibayarkan perusahaan lebih besar dari yang seharusnya.

  • Solusi: Anda berhak meminta pengembalian (restitusi). Namun, memilih opsi restitusi biasanya akan memicu proses pemeriksaan (audit) oleh DJP untuk memverifikasi kebenaran data. Pastikan Anda siap dengan semua bukti pendukung jika memilih opsi ini.

3. Server DJP Online Down

Biasanya terjadi di akhir Maret.

  • Solusi: Laporlah di awal waktu (Januari atau Februari). Jika server sibuk, cobalah akses di jam-jam sepi (tengah malam atau subuh) dan bersihkan cache browser Anda.

Sanksi Tidak Lapor atau Terlambat Lapor

Pemerintah menerapkan sanksi tegas untuk mendisiplinkan Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi berupa denda adalah:

  • Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
Baca Juga  Cara Pinjam Uang di Kredivo Terbaru 2026, Limit Cair Cepat ke Rekening

Meskipun nominalnya terlihat kecil bagi sebagian orang, keterlambatan pelaporan dapat menjadi catatan buruk dalam kepatuhan pajak Anda (Compliance Risk Management) yang dapat memicu pemeriksaan prioritas di masa depan. Selain itu, jika ada pajak yang kurang bayar, akan dikenakan tambahan sanksi bunga per bulan.

Kesimpulan

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan di tahun 2026 semakin dimudahkan dengan sistem DJP Online yang terintegrasi. Kunci utama keberhasilan pelaporan adalah persiapan dokumen yang rapi (EFIN, Bukti Potong, Laporan Keuangan) dan pemahaman mengenai jenis formulir yang sesuai dengan profil Wajib Pajak.

Jangan menunggu hingga tanggal 30 atau 31 Maret. Melapor lebih awal memberikan Anda ketenangan pikiran dan menghindari risiko kegagalan sistem akibat lonjakan trafik server.

Ingat, pajak yang Anda bayarkan dan laporkan adalah kontribusi nyata bagi pembangunan negara. Jadilah Wajib Pajak yang cerdas dan taat dengan memanfaatkan teknologi e-Filing dan e-Form secara maksimal.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Lapor SPT Tahunan

Berikut adalah jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan terkait proses pelaporan SPT Tahunan, yang sering membingungkan Wajib Pajak.

Q1: Apakah saya tetap harus lapor SPT jika penghasilan saya di bawah PTKP (Rp54 juta/tahun)?

A: Jika Anda memiliki NPWP, Anda tetap berkewajiban lapor meskipun statusnya Nihil. Namun, jika penghasilan Anda di bawah PTKP dan Anda merasa tidak akan memiliki kewajiban pajak di masa depan, Anda bisa mengajukan permohonan status “Non-Efektif” (NE) agar dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan.

Q2: Bagaimana jika saya sudah tidak bekerja (menganggur) saat periode pelaporan?

A: Anda tetap harus lapor SPT Tahunan dengan status Nihil. Isi formulir 1770 SS atau S dengan nominal penghasilan 0 (nol) pada bagian penghasilan bruto jika memang tidak ada penghasilan sama sekali sepanjang tahun tersebut, atau isi sesuai penghasilan yang diterima sebelum berhenti bekerja.

Q3: Saya lupa lapor SPT tahun-tahun sebelumnya, apa yang harus saya lakukan?

A: Anda harus segera melapor untuk tahun-tahun yang terlewat tersebut. Anda bisa memilih tahun pajak yang ingin dilaporkan di menu e-Filing. Konsekuensinya, Anda akan diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) untuk membayar denda keterlambatan masing-masing tahun tersebut.

Q4: Apakah harta warisan harus dilaporkan dalam SPT?

A: Ya, warisan harus dilaporkan dalam kolom Harta pada SPT Tahunan, namun warisan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Jadi, warisan menambah daftar aset Anda tetapi tidak menambah pajak terutang, asalkan sudah dilaporkan dengan benar di kolom penghasilan yang bukan objek pajak.

Q5: Bisakah lapor SPT lewat HP?

A: Bisa. Untuk formulir 1770 SS (penghasilan < Rp60 juta), pelaporan lewat HP sangat mudah dan responsif. Namun, untuk formulir 1770 S atau e-Form Badan, disarankan menggunakan Laptop/PC agar tampilan data lebih jelas dan meminimalisir kesalahan input.

Leave a Comment