Home » Tutorial » Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Rambay – Kabar gembira bagi Bapak/Ibu guru di seluruh Indonesia. Jika Anda sedang membaca artikel ini, besar kemungkinan Anda telah mendapatkan notifikasi panggilan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagi Guru Tertentu (sebelumnya dikenal sebagai PPG Daljab) melalui akun SIMPKB. Ini adalah langkah awal yang krusial menuju sertifikasi pendidik yang akan meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan Anda.

Namun, euforia pemanggilan ini sering kali diikuti dengan kebingungan teknis, terutama pada tahap Lapor Diri. Tahap ini adalah gerbang utama sebelum Anda resmi menjadi mahasiswa PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). yang ditunjuk.

Banyak peserta yang gagal atau tertunda prosesnya hanya karena kesalahan administrasi saat lapor diri. Sebab itu, jangan lupa mencari informasi terlebih dahulu sebelum laporan.

Berikut ini kami akan bantu membuat Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu, mulai dari persiapan mental, berkas-berkas fisik dan digital yang wajib ada, hingga tips teknis agar proses pengunggahan data berjalan mulus.

Apa Itu Lapor Diri dalam PPG Guru Tertentu?

Sebelum masuk ke teknis, penting untuk memahami apa itu proses lapor diri. Lapor diri adalah proses konfirmasi kesediaan dan registrasi ulang calon mahasiswa PPG ke perguruan tinggi (LPTK) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Berbeda dengan konfirmasi kesediaan di SIMPKB yang hanya menyatakan “Bersedia” atau “Tidak”, Lapor Diri melibatkan penyerahan dokumen resmi kepada pihak universitas.

Pada tahap ini, data Anda akan diverifikasi oleh LPTK untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Tanpa lapor diri, Anda dianggap mengundurkan diri meskipun sudah klik “Bersedia” di SIMPKB.

Mengapa Istilahnya “Guru Tertentu”?

Perlu diketahui, mulai tahun 2024, istilah PPG Dalam Jabatan (Daljab) mengalami transformasi istilah menjadi PPG bagi Guru Tertentu. Program ini menyasar guru-guru yang sudah terdata di Dapodik namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Mekanisme pembelajarannya pun kini lebih terintegrasi melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), namun proses administrasinya tetap melibatkan LPTK sebagai penyelenggara pendidikan.

Langkah Persiapan: Cek SIMPKB dan LPTK Tujuan

Kesalahan pertama yang sering dilakukan guru adalah terburu-buru menyiapkan dokumen tanpa memeriksa instruksi spesifik. Berikut adalah langkah persiapan yang benar:

1. Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB

Pastikan Anda sudah login ke akun SIMPKB dan melakukan konfirmasi kesediaan. Setelah itu, sistem akan menetapkan LPTK tempat Anda bernaung. Catat nama universitas tersebut. Jangan sampai salah, karena setiap universitas memiliki portal lapor diri yang berbeda.

2. Gabung ke Grup WhatsApp Resmi

Biasanya, di laman SIMPKB atau melalui edaran resmi, akan ada tautan untuk bergabung ke grup WhatsApp atau Telegram yang dikelola oleh admin LPTK. Wajib hukumnya untuk bergabung. Di sana, panitia LPTK akan membagikan link formulir lapor diri (biasanya Google Form atau web kampus) dan format surat yang spesifik.

3. Pantau Website LPTK

Jangan hanya mengandalkan informasi dari rekan sejawat. Bukalah website resmi LPTK tujuan Anda. Cari menu pengumuman PPG. Unduh edaran resmi dari Dekan atau Koordinator PPG kampus tersebut.

Syarat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bisa jadi sedikit berbeda dengan Universitas Negeri Malang (UM) atau Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), terutama dalam hal background foto atau format penamaan file.

Baca Juga  Cara Cek Sertifikat Pendidik 2026 Online Lewat Info GTK dan SIMPKB

Daftar Dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu

Ini adalah inti dari proses lapor diri. Berdasarkan standar nasional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), berikut adalah dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan.

Catatan Penting: Siapkan semua dokumen dalam bentuk soft file (scan) dengan format PDF atau JPG sesuai permintaan LPTK. Pastikan hasil scan jelas, tidak terpotong, dan dapat dibaca.

1. Format A1 (Biodata Mahasiswa)

Formulir A1 adalah dokumen standar biodata peserta PPG yang dapat diunduh langsung dari SIMPKB.

  • Cara mendapatkan: Login SIMPKB -> Menu PPG Daljab/Guru Tertentu -> Unduh Berkas A1.
  • Tips: Kadang LPTK meminta format A1 ini ditandatangani basah oleh Kepala Sekolah dan distempel, lalu di-scan ulang. Cek instruksi LPTK Anda.

2. Pakta Integritas

Ini adalah surat pernyataan bahwa Anda akan mengikuti proses PPG dengan jujur dan bersungguh-sungguh.

  • Format: Biasanya format disediakan oleh SIMPKB atau LPTK.
  • Ketentuan: Wajib dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani.

3. Surat Izin Pimpinan

Anda memerlukan izin tertulis dari atasan langsung untuk mengikuti pendidikan ini, meskipun pembelajarannya daring (daring asinkronus via PMM).

  • Bagi Guru Negeri: Tanda tangan Kepala Sekolah.
  • Bagi Kepala Sekolah: Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan setempat atau Ketua Yayasan (swasta).
  • Bagi Guru Swasta: Tanda tangan Ketua Yayasan.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/D4

Siapkan scan asli ijazah dan transkrip nilai sarjana Anda.

  • Penting: Pastikan ijazah yang diunggah adalah ijazah yang linier atau yang digunakan saat mendaftar seleksi administrasi. Jika ada kesalahan nama pada ijazah, sertakan surat keterangan perbaikan data dari kampus asal.

5. Kartu Identitas (KTP/KK)

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Pastikan NIK di KTP sinkron dengan data di Dapodik. Jika ada perbedaan, segera urus ke Dukcapil atau lakukan perbaikan data (Verval PTK).

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Dokumen ini biasanya harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah).

  • Jasmani: Pemeriksaan standar oleh dokter umum.
  • Rohani (Jiwa): Pemeriksaan oleh psikiater atau dokter spesialis jiwa. Tes ini sering disebut tes MMPI atau tes kesehatan jiwa sederhana. Ingat, surat dari Puskesmas kadang tidak diterima oleh LPTK tertentu, jadi utamakan RSUD.

7. Surat Bebas NAPZA (Narkotika)

Surat Keterangan Bebas Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

  • Sumber: Bisa dari BNN (Badan Narkotika Nasional), Kepolisian, atau RSUD. Pastikan surat ini masih berlaku (biasanya masa berlaku 3-6 bulan).
  • Syarat: Minimal 3 parameter tes.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK diperlukan untuk penerbitan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

  • Keperluan: Tuliskan di kolom keperluan: “Persyaratan Mengikuti PPG bagi Guru Tertentu” atau “Pemberkasan PPG”.
  • Tingkat: Biasanya SKCK tingkat Polres (Kepolisian Resor) lebih disarankan daripada Polsek, namun cek kembali syarat LPTK.

9. Pas Foto Terbaru

Ini sering menjadi poin kesalahan. LPTK sangat ketat mengenai foto karena akan digunakan untuk sertifikat pendidik nanti.

  • Pakaian: Jas formal berwarna hitam (biasanya kemeja putih di dalam), berdasi (untuk pria dan wanita yang tidak berkerudung/opsional bagi yang berkerudung tergantung LPTK).
  • Background: Merah (atau warna lain sesuai instruksi LPTK, namun Merah adalah standar umum).
  • Kualitas: Foto studio, resolusi tinggi, wajah menghadap lurus ke depan, tidak memakai kacamata (jika memungkinkan) atau aksesoris berlebih.
Baca Juga  Beban Kerja Guru 2026 Sesuai Aturan Terbaru, Guru Wajib Tahu

10. NPWP (Opsional/Wajib)

Beberapa LPTK mewajibkan scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta. Siapkan saja untuk berjaga-jaga.

Panduan Teknis Cara Lapor Diri: Step-by-Step

Setelah semua dokumen terkumpul, berikut adalah alur teknis cara lapor diri yang umum berlaku di berbagai LPTK:

Langkah 1: Akses Tautan Lapor Diri

Buka tautan yang diberikan oleh LPTK (via website atau grup WA). Tautan ini biasanya mengarah ke Google Form atau Sistem Informasi Akademik kampus tersebut.

Langkah 2: Isi Biodata Digital

Anda akan diminta mengisi data diri secara digital. Data ini meliputi Nama, NIK, NUPTK, Alamat, Nama Ibu Kandung, dll.

  • Warning: Ketik dengan teliti. Kesalahan satu huruf pada nama atau NIK akan berakibat fatal pada pencetakan sertifikat nanti. Gunakan huruf kapital jika diminta.

Langkah 3: Unggah Dokumen

Unggah file PDF atau JPG yang sudah disiapkan ke kolom yang sesuai.

  • Penamaan File: Ikuti aturan LPTK. Contoh: Nama_Peserta_KTP.pdf atau NoPeserta_Ijazah.pdf. Jangan beri nama file sembarangan seperti scan001.pdf.
  • Ukuran File: Perhatikan batas maksimal (biasanya 500kb – 2MB). Jika file terlalu besar, lakukan kompresi menggunakan online tools seperti IlovePDF atau SmallPDF, namun pastikan tulisan tetap terbaca jelas.

Langkah 4: Finalisasi/Submit

Cek ulang semua isian. Pastikan tidak ada kolom wajib yang terlewat. Setelah yakin, klik tombol “Kirim” atau “Submit”.

Langkah 5: Simpan Bukti Lapor Diri

Setelah mengirim, biasanya akan muncul notifikasi atau bukti pendaftaran. Screenshot layar tersebut atau unduh bukti registrasinya sebagai pegangan jika terjadi kendala sistem di kemudian hari.

Tips Sukses Agar Lapor Diri Diterima Tanpa Revisi

Proses lapor diri sering kali memiliki tenggat waktu yang sangat singkat (sekitar 3-5 hari). Agar Anda tidak perlu bolak-balik merevisi berkas, terapkan strategi berikut:

1. Jangan Menunda Tes Kesehatan

Mengurus Surat Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas NAPZA di RSUD memakan waktu, antrean bisa sangat panjang karena ratusan guru mengurus hal yang sama. Segera pergi ke RSUD begitu Anda mendapatkan jadwal lapor diri.

2. Gunakan Aplikasi Scanner HP yang Bagus

Jika tidak memiliki scanner flatbed, gunakan aplikasi HP seperti CamScanner atau Adobe Scan. Pastikan pencahayaan cukup agar hasil tidak berbayang dan terlihat profesional. Jangan memfoto dokumen di atas kasur atau lantai yang terlihat; gunakan alas putih bersih.

3. Gabung Grup Komunitas

Selain grup resmi LPTK, bergabunglah dengan grup Telegram atau Facebook “PPG Guru Tertentu 2024/2025”. Di sana Anda bisa bertukar informasi jika ada masalah teknis yang bersifat umum.

4. Perhatikan SKCK dan KTP

Pastikan masa berlaku KTP seumur hidup atau masih aktif. Untuk SKCK, pastikan masih dalam periode aktif. Jika SKCK mati, segera perpanjang di Polres setempat.

Baca Juga  Cara Cek Saldo KIP di HP Secara Online Tanpa Aplikasi

Masalah yang Sering Muncul dan Solusinya

Dalam prosesnya, kendala teknis sering terjadi. Berikut solusinya:

  • Server LPTK Down: Karena diakses ribuan orang, web kampus sering down. Solusinya, cobalah akses di jam-jam sepi (tengah malam atau subuh).
  • NIK Tidak Ditemukan: Jika saat input data NIK tidak terdeteksi, hubungi operator LPTK melalui kontak person yang tersedia. Jangan panik.
  • Dokumen Salah Upload: Jika formulir sudah disubmit tapi ada dokumen salah, segera lapor ke admin grup WA LPTK. Biasanya mereka akan membuka akses edit atau meminta pengiriman ulang via email khusus.

Kesimpulan

Lapor diri adalah fase administrasi yang tidak boleh dianggap remeh dalam rangkaian PPG Guru Tertentu. Keberhasilan dalam tahap ini menjadi tiket masuk Anda untuk mengikuti pembelajaran dan uji kompetensi. Kunci utamanya adalah teliti, cepat, dan patuh pada instruksi LPTK.

Ingatlah bahwa setiap dokumen yang Anda unggah adalah cerminan profesionalitas Anda sebagai calon guru profesional. Pastikan “Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu” ini Anda jalankan dengan integritas tinggi. Siapkan dokumen jauh-jauh hari, jaga komunikasi di grup resmi, dan pastikan kesehatan Anda tetap prima.

Semoga proses lapor diri Anda berjalan lancar, dan Anda sukses meraih sertifikat pendidik tahun ini. Selamat berjuang, Bapak/Ibu Guru hebat Indonesia!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah dokumen lapor diri harus dikirim via pos ke kampus?

Sebagian besar LPTK saat ini menggunakan sistem full online (unggah file). Namun, ada beberapa LPTK yang tetap meminta berkas fisik dikirim via ekspedisi sebagai arsip. Selalu baca edaran resmi LPTK Anda dengan teliti.

2. Apakah Surat Sehat Rohani bisa diganti dengan surat dari Psikolog Puskesmas?

Tergantung kebijakan LPTK. Mayoritas LPTK mewajibkan surat dari RSUD/RS Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Sp.KJ), bukan sekadar psikolog klinis. Sebaiknya cari aman dengan mengurus di RSUD.

3. Bagaimana jika nama di Ijazah dan KTP berbeda?

Anda harus melampirkan Surat Keterangan Perbedaan Identitas atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, atau surat keterangan dari kampus penerbit ijazah yang menjelaskan bahwa kedua nama tersebut adalah orang yang sama.

4. Apakah saya bisa pindah LPTK saat lapor diri?

Tidak bisa. Penempatan LPTK adalah kewenangan penuh Kemendikbudristek berdasarkan kuota dan bidang studi. Peserta wajib lapor diri di tempat yang sudah ditentukan di SIMPKB.

5. Berapa biaya untuk tes kesehatan dan SKCK?

Biaya bervariasi tergantung daerah dan RSUD. Sebagai estimasi kasar, siapkan dana sekitar Rp300.000 hingga Rp600.000 untuk paket lengkap (Jasmani, Rohani, NAPZA) dan Rp30.000 untuk penerbitan SKCK.

6. Apa yang terjadi jika saya terlambat lapor diri?

Jika melewati batas waktu yang ditentukan tanpa konfirmasi, sistem LPTK akan ditutup dan Anda dianggap mengundurkan diri. Anda harus menunggu panggilan PPG periode berikutnya yang waktunya tidak bisa dipastikan.

Leave a Comment