Rambay.id – Di era digital saat ini, birokrasi perpajakan di Indonesia telah mengalami transformasi besar-besaran. Jika dulu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) identik dengan antrean panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kini Anda bisa melakukannya sambil bersantai di rumah. Cara daftar NPWP online telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mematuhi kewajiban perpajakan tanpa membuang waktu.
Saya akan membantu menemukan cara membuat NPWP secara daring hanya bermodalkan smartphone (HP). Panduan ini dirancang untuk pemula, pekerja kantoran, pebisnis UMKM, maupun mahasiswa yang baru terjun ke dunia kerja.
Mengapa Anda Harus Segera Membuat NPWP?
Sebelum masuk ke teknis pendaftaran, penting untuk memahami urgensi memiliki NPWP. Meskipun pemerintah telah memberlakukan integrasi NIK menjadi NPWP, proses pendaftaran atau aktivasi administrasi tetap diperlukan bagi Wajib Pajak baru.
Berikut adalah alasan mengapa memiliki NPWP itu krusial:
- Potongan Pajak Lebih Rendah: Sesuai regulasi PPh Pasal 21, pekerja yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memilikinya.
- Syarat Administrasi Perbankan: Pengajuan kredit (KPR, KTA, Kredit Kendaraan) dan pembukaan rekening efek saham mewajibkan adanya NPWP.
- Persyaratan Melamar Pekerjaan: Hampir semua perusahaan kredibel mensyaratkan NPWP bagi calon karyawannya untuk keperluan penggajian.
- Urusan Perizinan Usaha: Bagi pelaku UMKM, NPWP adalah syarat mutlak untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan dokumen legalitas lainnya.
Syarat Dokumen untuk Daftar NPWP Online
Kabar baiknya, syarat cara daftar NPWP online lewat HP jauh lebih ringkas dibandingkan cara konvensional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi syarat berdasarkan kategori Wajib Pajak (WP).
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Pekerja Bebas)
Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan swasta, PNS, atau freelancer yang tidak menjalankan usaha bisnis fisik, syaratnya hanyalah:
- Fotokopi/Foto e-KTP (Warga Negara Indonesia).
- Fotokopi/Foto Paspor dan KITAS/KITAP (Warga Negara Asing).
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Menjalankan Usaha (Wirausaha)
Bagi pemilik bisnis (toko online, warung, katering, dll):
- Fotokopi/Foto e-KTP.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, atau surat pernyataan bermaterai bahwa Anda benar-benar menjalankan usaha.
3. Wanita Kawin (Ingin NPWP Terpisah)
Secara umum, hak perpajakan istri ikut suami. Namun, jika ingin terpisah:
- Fotokopi/Foto e-KTP.
- Fotokopi NPWP Suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH) atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Lewat Web
Proses ini dilakukan melalui situs resmi DJP, yaitu eregs.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet di HP Anda stabil dan siapkan dokumen (NIK dan KK) di dekat Anda.
Tahap 1: Pendaftaran Akun DJP
Langkah pertama adalah membuat akun untuk bisa masuk ke sistem e-Registration.
- Buka browser di HP Anda (Chrome, Safari, atau Firefox).
- Kunjungi laman pajak.go.id.
- Gulir ke bawah dan klik tombol “Daftar”.
- Masukkan alamat email aktif. Pastikan email ini bisa diakses karena kode verifikasi akan dikirim ke sana.
- Masukkan kode Captcha yang tertera, lalu klik “Daftar”.
- Cek kotak masuk (inbox) email Anda. Buka email dari “e-Registration” dan klik tautan verifikasi.
Tahap 2: Pengisian Data Identitas
Setelah klik tautan verifikasi, Anda akan diarahkan kembali ke halaman pendaftaran akun langkah ke-2.
- Isi Jenis Wajib Pajak (Pilih “Orang Pribadi”).
- Isi Nama Lengkap (Sesuai KTP).
- Buat Password yang kuat dan ulangi password tersebut.
- Masukkan Nomor HP yang aktif.
- Pilih pertanyaan keamanan dan jawabannya (untuk pemulihan akun).
- Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar”.
- Cek email lagi untuk notifikasi aktivasi akun sukses.
Tahap 3: Login dan Pengisian Formulir NPWP
Sekarang akun Anda sudah aktif. Silakan login kembali di pajak.go.id menggunakan email dan password yang baru dibuat. Anda akan dihadapkan pada formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa tab. Isi dengan teliti:
- Kategori: Pilih “Orang Pribadi”. Untuk status pusat/cabang, pilih “Pusat”.
- Identitas: Masukkan NIK (Nomor KTP) dan Nomor KK. Klik tombol “Validasi Data”. Sistem akan otomatis mencocokkan data dengan Dukcapil. Jika valid, nama dan tempat lahir akan terisi otomatis.
- Penghasilan: Pilih sumber penghasilan Anda.
- Jika karyawan, pilih “Pekerjaan dalam Hubungan Kerja”.
- Jika wirausaha, pilih “Kegiatan Usaha”.
- Jika freelancer, pilih “Pekerjaan Bebas”.
- Alamat Domisili: Isi alamat tempat tinggal Anda saat ini (Jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan).
- Alamat KTP: Jika sama dengan domisili, cukup centang opsi “Sama dengan alamat tempat tinggal”.
- Alamat Usaha: (Hanya diisi jika Anda wirausaha).
- Persyaratan: Upload dokumen jika diminta. Namun, untuk kategori karyawan dengan data NIK valid, biasanya tidak perlu upload KTP lagi.
- Pernyataan: Centang kotak “Benar” dan “Lengkap”. Jika penghasilan di bawah PTKP (Rp4,5 juta/bulan), Anda bisa mencentang opsi untuk belum wajib bayar pajak (Non-Efektif), namun tetap punya NPWP.
Tahap 4: Minta Token dan Kirim Permohonan
Ini adalah langkah krusial yang sering terlewat. Setelah semua data tersimpan, status di dashboard Anda akan menjadi “Lengkap” tapi belum terkirim.
- Pada dashboard, cari tombol “Minta Token”.
- Masukkan kode Captcha. Token (kode unik) akan dikirimkan ke email Anda.
- Buka email, salin kode token tersebut.
- Kembali ke dashboard eregs, klik tombol “Kirim Permohonan”.
- Tempel (paste) kode token di kolom yang tersedia.
- Klik “Kirim”.
Selesai! Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran diterima. Kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda, dan kartu fisik biasanya akan dikirimkan pos ke alamat terdaftar dalam waktu 14-30 hari kerja.
Tips Mengatasi Masalah Saat Daftar NPWP Online
Meskipun sistem cara daftar NPWP online sudah canggih, kendala teknis kadang terjadi. Berikut solusinya:
- NIK Tidak Valid: Jika saat validasi muncul error, pastikan data di KTP dan KK sudah sinkron. Jika masih gagal, Anda perlu menghubungi Dukcapil setempat untuk update data kependudukan, bukan ke kantor pajak.
- Email Token Tidak Masuk: Cek folder Spam atau Junk di email Anda. Jika tidak ada, tunggu 5 menit dan minta token ulang.
- Website Lag atau Down: Hindari mendaftar di jam sibuk (siang hari). Waktu terbaik adalah pagi hari atau malam hari.
Integrasi NIK dan NPWP: Apakah Masih Perlu Daftar?
Salah satu pertanyaan terbesar di tahun 2024-2025 adalah mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, NIK memang difungsikan sebagai NPWP.
Namun, Anda tetap harus melakukan pendaftaran. Bagi penduduk yang belum pernah punya NPWP, proses pendaftaran di pajak.go.id berfungsi untuk mengaktivasi NIK Anda dalam sistem administrasi perpajakan. Tanpa proses pendaftaran ini, meskipun Anda punya NIK, Anda belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan tidak bisa menikmati fasilitas perpajakan.
Kesimpulan
Melakukan pendaftaran NPWP kini tidak lagi menjadi momok yang menakutkan. Dengan mengikuti panduan cara daftar NPWP online di atas, Anda bisa menyelesaikan seluruh prosesnya lewat HP dalam waktu kurang dari 20 menit tanpa perlu antre di kantor pajak.
Memiliki NPWP bukan sekadar mematuhi aturan pemerintah, tetapi juga membuka akses Anda ke berbagai layanan finansial dan kesempatan karier yang lebih baik. Pastikan data yang Anda masukkan jujur dan valid agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Jangan tunda lagi, daftarkan NPWP Anda sekarang juga!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q1: Bisakah daftar NPWP online lewat HP tanpa komputer?
A: Ya, sangat bisa. Situs pajak.go.id sudah responsif dan bisa diakses melalui browser di smartphone (Android maupun iOS). Pastikan koneksi internet Anda stabil.
Q2: Berapa lama kartu fisik NPWP sampai ke rumah?
A: Kartu fisik biasanya dikirim oleh KPP terdaftar melalui pos dalam waktu 14 hingga 30 hari kerja. Namun, Anda bisa langsung menggunakan NPWP Elektronik yang dikirim ke email segera setelah pendaftaran disetujui.
Q3: Apakah daftar NPWP online dipungut biaya?
A: Tidak. Seluruh proses pendaftaran NPWP, baik online maupun offline, adalah 100% GRATIS. Hati-hati terhadap oknum calo yang meminta bayaran.
Q4: Saya mahasiswa dan belum bekerja, bolehkah daftar NPWP?
A: Bisa, namun jika belum memiliki penghasilan, Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP. Jika Anda mendaftar untuk keperluan syarat melamar kerja atau beasiswa, pastikan status pajaknya nanti dipilih sebagai “Non-Efektif” agar tidak ditagih lapor SPT bulanan.
Q5: Apa yang harus dilakukan jika lupa password akun DJP saat mau lanjut daftar?
A: Anda bisa menggunakan fitur “Lupa Password” di halaman login pajak.go.id. Link reset password akan dikirim ke email yang Anda gunakan saat mendaftar.