Home » Tutorial » Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Rambay.id – Dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas vital yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Namun, seringkali masyarakat lupa akan status keaktifan NPWP mereka, lupa nomor kartunya, atau bingung apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah tervalidasi sebagai NPWP atau belum.

Di tahun 2026 ini, seiring dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System), mengetahui cara cek NPWP bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan keharusan.

NPWP yang tidak valid atau berstatus Non-Efektif (NE) dapat menghambat berbagai urusan finansial, mulai dari pengajuan kredit perbankan (KPR/KTA), pembuatan paspor, hingga persyaratan melamar pekerjaan.

Kami akan membantu cara melakukan pengecekan status NPWP secara online, memahami integrasi NIK menjadi NPWP, serta solusi mengatasi kendala perpajakan Anda dengan bahasa yang mudah dipahami.

Mengapa Penting Melakukan Cek Status NPWP Secara Berkala?

Sebelum masuk ke teknis cara pengecekan, penting untuk memahami search intent atau alasan mendasar mengapa Anda harus peduli dengan status NPWP Anda. Banyak orang beranggapan bahwa setelah memiliki kartu fisik, urusan selesai. Padahal, status perpajakan bersifat dinamis.

1. Menghindari Sanksi Tarif Pajak Lebih Tinggi

Bagi karyawan atau pekerja bebas, memiliki NPWP yang aktif dan valid memastikan Anda dikenakan tarif pemotongan pajak PPh 21 yang normal. Jika NPWP Anda tidak valid atau Anda tidak memilikinya, Anda berisiko dikenakan tarif pemotongan pajak 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki NPWP valid.

2. Kelancaran Administrasi Perbankan

Bank dan lembaga keuangan di Indonesia kini menerapkan sistem Know Your Customer (KYC) yang terintegrasi dengan data Dukcapil dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat Anda mengajukan pinjaman atau membuka rekening efek (saham), sistem akan memvalidasi status pajak aktif Anda. Jika data tidak sinkron, pengajuan Anda akan ditolak otomatis.

3. Validasi NIK Jadi NPWP (Format 16 Digit)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 dan pembaruannya, Indonesia telah beralih ke format NPWP 16 digit yang menggunakan NIK.

Melakukan pengecekan adalah cara satu-satunya untuk memastikan apakah NIK Anda sudah valid digunakan sebagai NPWP atau perlu pemadanan data ulang.

Cara Cek NPWP Online: Panduan Terlengkap

Berikut adalah berbagai metode yang dapat Anda gunakan untuk memeriksa nomor dan status NPWP tanpa harus antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

1. Cek Melalui Situs Resmi Erek Pajak (Tanpa Login)

Metode ini adalah yang paling populer karena Anda tidak perlu mengingat kata sandi akun DJP Online. Laman e-Registration (Ereg) memungkinkan Anda mengecek status hanya dengan bermodalkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

  • Langkah-langkah:
    1. Buka browser di HP atau laptop Anda.
    2. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
    3. Akan muncul kolom data. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.
    4. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK).
    5. Ketikkan kode captcha atau kode keamanan yang tertera di layar untuk verifikasi.
    6. Klik tombol “Cari”.
  • Hasil Pencarian:
    • Jika data valid, sistem akan menampilkan: Nama Wajib Pajak, Nomor NPWP (format 15 dan 16 digit), KPP Terdaftar, dan Status (Aktif/Non-Efektif).
    • Jika muncul notifikasi “Data NIK/KK tidak sesuai”, pastikan data kependudukan Anda sudah update di Dukcapil.
Baca Juga  Cara Cek Polis Asuransi Kesehatan Lewat HP, Praktis Tanpa Ribet

2. Cek Melalui Login DJP Online

Jika Anda sudah pernah mendaftar akun di situs pajak, metode ini memberikan informasi yang jauh lebih detail, termasuk riwayat pelaporan SPT Tahunan.

  • Langkah-langkah:
    1. Akses laman [tautan mencurigakan telah dihapus].
    2. Lakukan DJP Online login dengan memasukkan NIK atau NPWP lama Anda.
    3. Masukkan kata sandi (password) yang Anda buat saat registrasi.
    4. Masukkan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
    5. Setelah berhasil masuk ke dashboard, perhatikan kartu elektronik yang muncul di halaman utama.
    6. Atau, masuk ke menu “Profil”. Di sana akan tertera status validitas data utama Anda.
  • Indikator Validasi:
    • Jika status profil tertulis “Valid” dengan latar belakang hijau, artinya NIK Anda sudah resmi berfungsi sebagai NPWP dan status pajak Anda aman.
    • Jika statusnya “Perlu Dimutakhirkan” (warna merah/kuning), segera lengkapi data profil (seperti data keluarga atau pekerjaan) agar status berubah menjadi valid.

3. Menggunakan Aplikasi M-Pajak

DJP telah meluncurkan aplikasi mobile untuk memudahkan akses layanan perpajakan dalam genggaman. Ini solusi praktis bagi pengguna smartphone.

  • Langkah-langkah:
    1. Unduh aplikasi M-Pajak di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
    2. Buka aplikasi dan login menggunakan akun DJP Online Anda.
    3. Jika Anda hanya ingin mengecek kevalidan NPWP perusahaan atau rekan bisnis (sebagai pemotong pajak), gunakan fitur “Cek NPWP” tanpa perlu login, lalu pindai kode QR pada kartu NPWP fisik atau masukkan nomornya.
    4. Jika untuk mengecek milik pribadi, setelah login, lihat profil digital Anda di aplikasi. Status keaktifan akan tertera jelas di bawah nama Anda.

4. Cek Nomer NWP Via Email Resmi Kring Pajak

Metode ini cocok bagi Anda yang lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number), lupa password, dan tidak bisa mengakses situs web.

  • Langkah-langkah:
    1. Buat email baru dengan subjek: “Permohonan Cek Nomor NPWP a.n [Nama Lengkap Anda]”.
    2. Kirim ke alamat: informasi@pajak.go.id.
    3. Dalam badan email, lampirkan data: NIK, Nama Lengkap, Alamat sesuai KTP, dan Nomor HP aktif.
    4. Tunggu balasan dari petugas pajak. Biasanya respon diberikan dalam 1×24 jam pada hari kerja.

Memahami Status NPWP: Aktif vs Non-Efektif (NE)

Saat Anda melakukan cek NPWP, Anda mungkin menemukan istilah “Non-Efektif” atau NE. Banyak yang panik dan mengira ini adalah sanksi atau penghapusan NPWP. Mari kita luruskan pemahaman ini.

Apa itu Status Aktif?

Status Aktif berarti Wajib Pajak dinilai memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak dengan status aktif harus lapor SPT Tahunan. Jika tidak lapor, akan dikenakan denda administrasi (Rp100.000 untuk OP, Rp1.000.000 untuk Badan).

Apa itu NPWP Non-Efektif (NE)?

NPWP Non-Efektif adalah status di mana Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan denda jika tidak lapor. Namun, NPWP tersebut masih ada di database, hanya saja “ditidurkan”.

Penyebab Status NE:

  1. Wajib Pajak yang penghasilannya turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.
  3. Wanita kawin yang memilih menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami.
  4. Wajib Pajak yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca Juga  Cara Daftar KPJ Kartu Pekerja Jakarta Online, Syarat dan Tahapannya

Bagaimana Mengaktifkan Kembali NPWP NE?

Jika status Anda NE padahal Anda ingin mengajukan kredit atau kembali bekerja, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan cara:

  1. Online: Melalui Kring Pajak (Live Chat di pajak.go.id) atau telepon 1500200.
  2. Lapor SPT: Mengajukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak terakhir biasanya otomatis memicu sistem untuk mengubah status NE menjadi Aktif.
  3. Permohonan Tertulis: Datang ke KPP terdaftar mengisi formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif.

Integrasi NIK dan NPWP: Era Baru Pajak 2026

Di tahun 2026, sistem perpajakan Indonesia telah mengadopsi Single Identity Number (SIN). Artinya, NIK pada KTP Anda berfungsi ganda sebagai NPWP.

Apakah Semua Orang yang Punya KTP Otomatis Bayar Pajak?

Ini adalah salah kaprah yang sering terjadi. Jawabannya: TIDAK. Meskipun validasi NIK jadi NPWP dilakukan secara sistem, kewajiban membayar pajak tetap hanya berlaku bagi mereka yang penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Jika Anda mahasiswa atau belum bekerja namun NIK Anda terdaftar, status Anda mungkin NE atau belum aktif sebagai wajib pajak efektif.

Cara Mengetahui NIK Sudah Menjadi NPWP

Lakukan pengecekan di DJP Online (seperti pada poin 2 di atas).

  1. Login.
  2. Masuk Menu Profil.
  3. Lihat bagian Data Utama.
  4. Jika NIK sudah tervalidasi, maka NIK 16 digit Anda bisa digunakan untuk login dan keperluan administrasi perpajakan menggantikan nomor NPWP lama (15 digit).

Jika NIK belum valid, sistem akan meminta Anda melakukan pemadanan data (update NIK, KK, tempat lahir) agar sesuai dengan database Dukcapil.

Solusi Masalah Umum Saat Cek NPWP

Dalam proses pengecekan, beberapa kendala teknis sering terjadi. Berikut solusinya:

1. Pesan “Data Tidak Ditemukan” di Ereg Pajak

Masalah ini biasanya terjadi karena dua hal:

  • NIK dan KK tidak sinkron di database Dukcapil. Solusi: Hubungi Call Center Dukcapil di 1500537 atau kunjungi kantor Disdukcapil setempat untuk update KK.
  • Anda memang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Solusi: Segera daftar NPWP secara online di ereg.pajak.go.id.

2. Lupa EFIN untuk Login DJP Online

Jika Anda tidak bisa login untuk cek status karena lupa password dan EFIN, Anda tidak perlu ke kantor pajak. Solusi:

  • Gunakan fitur “Lupa EFIN” di aplikasi M-Pajak (memerlukan verifikasi wajah/biometrik).
  • DM (Direct Message) ke akun media sosial resmi KPP terdaftar Anda.
  • Kirim email ke informasi@pajak.go.id dengan melampirkan foto selfie memegang KTP dan foto KTP jelas.

3. Website DJP Online/Ereg Down

Terkadang, situs pajak mengalami maintenance atau kelebihan trafik, terutama saat musim pelaporan SPT (Maret-April). Solusi: Akses situs di luar jam sibuk (di atas jam 9 malam atau pagi hari) dan bersihkan cache browser Anda.

Tips Keamanan Data Pribadi

Saat melakukan cek nomer NPWP online, Anda berurusan dengan data sensitif (NIK dan data keuangan). Pastikan Anda menerapkan langkah keamanan berikut:

  • Hanya akses situs domain resmi .go.id (pajak.go.id). Hindari situs pihak ketiga yang menawarkan jasa cek NPWP dengan meminta data lengkap Anda.
  • Jangan membagikan EFIN atau password DJP Online kepada siapa pun.
  • Lakukan pengecekan secara berkala, minimal 6 bulan sekali, untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan atau perubahan status tanpa sepengetahuan Anda.
Baca Juga  Cara Mengajukan Cuti Guru PNS dan Non PNS, Ini Syarat, Jenis Prosedur Terbaru

Kesimpulan

Mengetahui cara cek NPWP aktif atau tidak adalah literasi dasar perpajakan yang wajib dimiliki masyarakat modern. Dengan kemudahan teknologi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari situs Ereg, DJP Online, hingga aplikasi M-Pajak, tidak ada lagi alasan untuk abai terhadap identitas perpajakan Anda.

Ingatlah poin-poin kunci berikut:

  1. Gunakan situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk pengecekan cepat menggunakan NIK dan KK.
  2. Pastikan status profil di DJP Online “Valid” (warna hijau) untuk memastikan integrasi NIK dan NPWP sukses.
  3. Jika status Anda Non-Efektif (NE), itu bukan masalah selama Anda memang memenuhi kriteria tidak berpenghasilan atau di bawah PTKP.
  4. Segera urus validasi data jika ditemukan ketidakcocokan agar tidak menghambat urusan perbankan atau pekerjaan di masa depan.

Menjadi Wajib Pajak yang taat bukan hanya soal membayar, tapi juga tertib administrasi. Cek status NPWP Anda sekarang juga dan pastikan hak serta kewajiban Anda sebagai warga negara terpenuhi dengan baik.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Q: Apakah bisa cek nomor NPWP hanya dengan nama?

A: Tidak bisa. Demi keamanan data dan kerahasiaan informasi wajib pajak, sistem DJP tidak mengizinkan pengecekan hanya berdasarkan nama. Anda wajib memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid untuk melakukan pengecekan.

Q: Bagaimana jika NIK saya belum valid menjadi NPWP?

A: Anda harus login ke DJP Online menggunakan nomor NPWP lama (15 digit), lalu masuk ke menu “Profil” dan masukkan NIK (16 digit). Klik tombol validasi. Sistem akan mencocokkan dengan data Dukcapil. Jika data sesuai, klik “Ubah Profil” dan NIK Anda akan valid menjadi NPWP.

Q: Apakah NPWP Non-Efektif (NE) bisa digunakan untuk melamar kerja?

A: Umumnya perusahaan meminta NPWP dengan status Aktif untuk keperluan penggajian (payroll). Jika status Anda NE, sebaiknya diaktifkan kembali. Namun, jika Anda baru pertama kali bekerja dan status NE muncul.

Karena dulunya pernah buat tapi tidak dipakai, Anda cukup melaporkan perubahan status menjadi pekerja ke KPP atau via Kring Pajak.

Q: Berapa lama proses pengaktifan kembali NPWP NE?

A: Jika dilakukan melalui permohonan online atau tertulis yang lengkap, proses pengaktifan kembali biasanya memproses waktu 1-5 hari kerja, tergantung beban kerja KPP terdaftar. Namun, jika melalui pelaporan SPT Tahunan, status bisa berubah lebih cepat secara sistem.

Q: Apakah kartu NPWP fisik masih diperlukan di tahun 2026?

A: Dengan integrasi NIK, kartu fisik NPWP lama semakin jarang digunakan. KTP elektronik Anda kini berfungsi sebagai identitas perpajakan. Namun, DJP juga menyediakan kartu NPWP elektronik yang bisa dikirim ke

Leave a Comment