Home » Tutorial » Cara Buat Kartu Kuning Online Lewat HP, Ini Syaratnya

Cara Buat Kartu Kuning Online Lewat HP, Ini Syaratnya

Rambay.id – Dalam dunia pencarian kerja di Indonesia, istilah “Kartu Kuning” sudah tidak asing lagi. Dokumen ini seringkali menjadi salah satu syarat administrasi wajib, terutama bagi mereka yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pegawai BUMN, hingga perusahaan swasta bonafide. Namun, stigma bahwa mengurus birokrasi itu rumit dan memakan waktu lama kini mulai terpatahkan.

Di era digitalisasi layanan publik saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mempermudah proses tersebut. Anda tidak perlu lagi bangun pagi buta untuk antre berjam-jam di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Setempat hanya untuk mendaftar. Kini, Anda bisa melakukannya dari rumah. Kami akan membantu membuat cara buat kartu kuning online hanya bermodalkan HP dan kuota internet, lengkap dengan syarat dan tips agar prosesnya lancar.

Apa Itu Kartu Kuning (Kartu AK-1)?

Sebelum masuk ke teknis pendaftaran, penting untuk memahami apa sebenarnya dokumen ini. Kartu Kuning, atau secara resmi disebut sebagai Kartu AK-1 (Antar Kerja), adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yaitu Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten/kota.

Meskipun namanya “Kartu Kuning”, fisik kartu ini seringkali berupa kertas putih biasa yang berisi informasi biodata pencari kerja, riwayat pendidikan, hingga keahlian yang dimiliki.

Mengapa Kartu Kuning Penting?

Data yang Anda masukkan saat membuat kartu kuning akan masuk ke database Disnaker. Ini berfungsi agar Disnaker dapat memetakan ketersediaan tenaga kerja di suatu daerah dan menyalurkan informasi lowongan kerja yang sesuai dengan kualifikasi Anda.

Jadi, ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan “tiket” Anda masuk ke dalam database tenaga kerja nasional.

Persiapan Dokumen: Syarat Membuat Kartu Kuning Online

Persiapan adalah kunci kelancaran proses. Sebelum Anda membuka situs atau aplikasi pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (foto atau scan). Meskipun dilakukan secara online, validitas data tetap menjadi prioritas utama.

Berikut adalah syarat umum yang biasanya diminta:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk): Pastikan e-KTP Anda asli dan data NIK sudah terupdate di Dukcapil.
  2. Ijazah Terakhir: Siapkan scan atau foto ijazah pendidikan terakhir (SD/SMP/SMA/S1) yang jelas dan terbaca. Sertakan juga transkrip nilai jika diminta.
  3. Pas Foto: Foto formal ukuran 3×4 dengan latar belakang merah (biasanya disarankan), format JPG/JPEG.
  4. Sertifikat Kompetensi (Opsional): Jika Anda memiliki sertifikat pelatihan atau kursus, siapkan juga file-nya. Ini akan menjadi nilai tambah di mata perusahaan.
  5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Opsional): Bagi yang sudah pernah bekerja sebelumnya (Paklaring).
  6. Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK): Terkadang dibutuhkan untuk verifikasi data kependudukan.

Tips Dokumen Digital:

  • Pastikan ukuran file tidak terlalu besar (biasanya maksimal 2MB per file).
  • Format file sebaiknya PDF untuk dokumen dan JPG/PNG untuk foto.
  • Pastikan hasil scan/foto tidak buram atau terpotong.
Baca Juga  Cara Buka Rekening Mandiri Online 2026 Lewat Aplikasi Livin

Panduan Lengkap: Cara Buat Kartu Kuning Online Lewat HP

Saat ini, portal utama untuk pembuatan kartu kuning secara nasional adalah melalui layanan SIAPkerja dari Kemnaker (sebelumnya dikenal dengan Karirhub). Namun, perlu dicatat bahwa beberapa daerah (seperti DKI Jakarta atau kota besar lainnya) mungkin memiliki aplikasi daerah sendiri (contoh: JakEvo).

Di bawah ini adalah panduan umum menggunakan sistem nasional Kemnaker yang mencakup sebagian besar wilayah Indonesia:

1. Registrasi Akun di SIAPkerja

Langkah pertama adalah membuat akun di portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Buka browser di HP Anda (Chrome, Safari, dll).
  • Kunjungi situs resmi: kemnaker.go.id atau karirhub.kemnaker.go.id.
  • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas.
  • Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung.
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis dengan data Dukcapil.
  • Masukkan alamat Email yang aktif dan Nomor HP.
  • Buat password yang kuat.
  • Setelah selesai, Anda akan menerima kode OTP (via SMS atau Email) untuk aktivasi akun. Masukkan kode tersebut.

2. Melengkapi Profil Pencari Kerja

Setelah akun aktif, Anda belum otomatis mendapatkan kartu kuning. Anda wajib melengkapi profil sebagai basis data pada kartu AK-1 nanti.

  • Login kembali menggunakan NIK/Email dan password.
  • Masuk ke menu Profil.
  • Unggah Foto Profil: Gunakan foto formal yang rapi.
  • Lengkapi Biodata: Isi alamat domisili, status pernikahan, dan tinggi/berat badan.
  • Riwayat Pendidikan: Isi mulai dari pendidikan terakhir. Pastikan nama sekolah dan tahun lulus sesuai ijazah.
  • Riwayat Pekerjaan: Jika fresh graduate, bagian ini bisa dikosongkan atau diisi dengan pengalaman magang.
  • Pelatihan & Sertifikasi: Isi jika ada. Ini akan tercetak di kartu kuning dan meningkatkan “jual” Anda.
  • Keahlian (Skills): Masukkan skill yang relevan (misal: Microsoft Office, Bahasa Inggris, Desain Grafis).

3. Mengajukan Pencetakan Kartu AK-1

Setelah profil lengkap (usahakan hingga 100% atau minimal 85%), langkah selanjutnya adalah proses penerbitan.

  • Kari menu “Layanan Diri” atau cari opsi “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Biasanya akan muncul opsi untuk mencetak kartu AK-1.
  • Klik “Daftar” atau “Klaim Kartu Kuning”.
  • Sistem akan menampilkan pratinjau kartu kuning digital Anda.

4. Proses Verifikasi dan Pencetakan (Penting!)

Di sinilah sering terjadi kebingungan. Ada dua mekanisme pencetakan tergantung kebijakan Disnaker daerah Anda:

  • Sistem Full Online: Anda bisa langsung mengunduh file Kartu AK-1 dalam bentuk PDF, lalu mencetaknya sendiri di rumah. Kartu ini biasanya sudah dilengkapi QR Code sebagai tanda tangan elektronik yang sah.
  • Sistem Hibrida (Online-Offline): Anda mendaftar dan mengisi data secara online, tetapi wajib datang ke kantor Disnaker setempat untuk verifikasi berkas asli dan meminta tanda tangan/stempel basah pejabat berwenang.
Baca Juga  Cara Buka Rekening BRI Online Melalui Aplikasi BRImo, Gampang Banget

Saran: Cek notifikasi di akun Kemnaker Anda atau hubungi Disnaker setempat untuk memastikan apakah Anda perlu datang untuk legalisir atau tidak.

Cara Buat Kartu Kuning Secara Offline (Alternatif)

Meskipun cara online lebih disarankan, cara offline masih tersedia bagi mereka yang terkendala teknologi atau jaringan internet.

  1. Datang ke kantor Disnaker Kabupaten/Kota sesuai domisili KTP.
  2. Cari bagian pembuatan kartu AK-1.
  3. Serahkan berkas persyaratan (Fotokopi KTP, Ijazah, Pas Foto, dll).
  4. Mengisi formulir isian data pencari kerja.
  5. Petugas akan menginput data Anda.
  6. Tunggu antrean pencetakan.
  7. Kartu akan diserahkan dan Anda biasanya diminta memfotokopi kartu tersebut untuk dilegalisir saat itu juga.

Fungsi dan Manfaat Memiliki Kartu Kuning

Mengapa Anda harus repot-repot membuat kartu ini? Berikut adalah manfaat utamanya:

  • Syarat Mutlak CPNS & BUMN: Hampir seluruh instansi pemerintah mewajibkan pelampiran scan Kartu AK-1 pada tahap pemberkasan.
  • Akses Pelatihan Gratis: Pemegang kartu kuning sering diprioritaskan untuk mengikuti pelatihan kerja (BLK) yang didanai pemerintah.
  • Info Lowongan Valid: Dengan terdaftar di Kemnaker, Anda akan mendapatkan notifikasi lowongan kerja yang lebih terpercaya dan minim penipuan.
  • Data Statistik Negara: Membantu pemerintah mengetahui angka pengangguran secara real-time untuk perumusan kebijakan ekonomi.

Masa Berlaku dan Ketentuan Perpanjangan

Kartu Kuning tidak berlaku selamanya. Ada aturan main yang harus dipatuhi oleh pemegangnya:

  • Masa Berlaku: Kartu AK-1 berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Wajib Lapor: Pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melapor setiap 6 (enam) bulan sekali ke Disnaker (bisa secara online atau datang langsung) untuk memperbarui status.
  • Status Hangus: Jika pencari kerja sudah mendapatkan pekerjaan, kartu ini secara teknis sudah tidak berlaku sebagai kartu “pencari kerja”, namun data Anda tetap tersimpan.
  • Perpanjangan: Jika masa berlaku 2 tahun habis dan Anda belum bekerja, Anda bisa melakukan perpanjangan dengan membawa kartu lama dan dokumen pendukung terbaru.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Ini adalah poin yang paling sering ditanyakan dan rawan disalahpahami.

Penting: Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) adalah 100% GRATIS alias Rp0,-.

Sesuai dengan peraturan pemerintah, Disnaker dilarang memungut biaya sepeserpun mulai dari pendaftaran, pencetakan, hingga legalisir. Jika ada oknum yang meminta uang dengan dalih “biaya administrasi” atau “biaya percepatan”, itu adalah pungutan liar (pungli).

Anda berhak menolaknya atau melaporkannya. Biaya yang mungkin Anda keluarkan hanyalah untuk fotokopi berkas pribadi Anda sendiri.

Masalah yang Sering Muncul Saat Daftar Online

Dalam praktiknya, pendaftaran online tidak selalu mulus. Berikut solusi untuk kendala umum:

  • NIK Tidak Ditemukan: Ini berarti data Dukcapil belum sinkron dengan Kemnaker. Solusinya, hubungi Call Center Dukcapil atau cek status NIK Anda terlebih dahulu sebelum mendaftar.
  • Website Down/Lemot: Biasanya terjadi saat musim pendaftaran CPNS. Cobalah mengakses situs di jam-jam sepi (tengah malam atau pagi hari).
  • Salah Input Data: Jika belum dicetak permanen, Anda biasanya masih bisa mengedit profil di menu pengaturan akun. Namun jika sudah diverifikasi, Anda mungkin perlu menghubungi admin Disnaker untuk perbaikan data.
Baca Juga  Cara Mengubah Password WiFi Indihome, Biznet, dan First Media Lengkap

Kesimpulan

Membuat Kartu Kuning (AK-1) kini bukan lagi momok birokrasi yang menakutkan. Dengan memahami cara buat kartu kuning online lewat HP, Anda dapat menghemat waktu, biaya transportasi, dan tenaga. Kunci utamanya adalah persiapan dokumen digital yang valid dan ketelitian saat mengisi profil di situs Kemnaker.

Ingat, kartu ini adalah gerbang awal karir profesional Anda. Pastikan data yang Anda masukkan adalah jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan memiliki Kartu Kuning, Anda tidak hanya memenuhi syarat administratif.

Tetapi juga membuka peluang lebih lebar untuk mendapatkan informasi lowongan kerja dan pelatihan kompetensi dari pemerintah. Segera urus kartu kuning Anda sekarang, dan raih peluang karir impian Anda!

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Kartu Kuning Online

Q1: Apakah membuat kartu kuning bisa diwakilkan?

A: Tidak bisa. Karena ada proses wawancara (pada metode offline) atau pengisian data pribadi spesifik dan tanda tangan pemilik kartu, maka pengurusan harus dilakukan oleh yang bersangkutan.

Q2: Apakah bisa membuat kartu kuning online jika KTP saya luar daerah?

A: Bisa. Melalui sistem online Kemnaker (SIAPkerja), Anda bisa mendaftar dari mana saja. Namun, untuk verifikasi atau legalisir fisik (jika dibutuhkan), Anda disarankan mendatangi Disnaker sesuai domisili KTP, atau Disnaker tempat Anda berdomisili sekarang dengan membawa surat keterangan domisili.

Q3: Berapa lama proses pembuatan kartu kuning online?

A: Proses pengisian data online hanya memakan waktu sekitar 15-30 menit. Jika sistem daerah Anda mendukung cetak mandiri, kartu bisa langsung jadi saat itu juga.

Q4: Apakah kartu kuning wajib dilegalisir?

A: Tergantung permintaan instansi yang Anda lamar. Untuk CPNS, biasanya diminta scan dokumen asli dan fotokopi yang dilegalisir. Sebaiknya siapkan legalisir di kantor Disnaker untuk berjaga-jaga.

Q5: Apa yang harus dilakukan jika kartu kuning hilang?

A: Anda bisa mencetak ulang melalui akun SIAPkerja Anda jika file-nya masih tersimpan. Jika mendaftar offline, datanglah ke Disnaker dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu kuning lama (jika ada) atau KTP untuk dicetak ulang.

Leave a Comment