Rambay.id – Dunia perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dengan hadirnya Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax System.
Sistem ini digadang-gadang sebagai revolusi teknologi informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan menggantikan sistem lama (DJP Online dan SIDJP) dengan fitur yang jauh lebih canggih, terintegrasi, dan user-friendly.
Bagi Anda Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, peralihan ini menuntut satu langkah krusial: Aktivasi Akun Wajib Pajak pada sistem Coretax. Banyak Wajib Pajak yang masih bingung mengenai langkah teknisnya.
Mulai dari persiapan data hingga bagaimana memastikan akun tersebut sudah aktif dan siap digunakan untuk lapor SPT atau bayar pajak.
Kami akan membantu untuk mencari Cara Aktivasi Akun Coretax DJP secara mendetail, memberikan solusi atas kendala yang mungkin muncul, dan memastikan Anda tidak tertinggal dalam transformasi digital ini.
Mengenal Apa Itu Coretax System DJP?
Sebelum masuk ke teknis aktivasi, penting untuk memahami mengapa Anda harus berpindah. Coretax System bukanlah sekadar pembaruan tampilan dari DJP Online. Ini adalah pembangunan ulang sistem inti administrasi perpajakan.
Jika di sistem lama data Wajib Pajak sering kali terpisah-pisah (misalnya data pembayaran beda aplikasi dengan data pelaporan), Coretax menyatukan semuanya dalam satu Taxpayer Account Management.
Keunggulan Utama Coretax bagi Wajib Pajak:
- 360 Degree View: Anda bisa melihat seluruh riwayat transaksi perpajakan, utang pajak, hingga status pemeriksaan dalam satu layar.
- Layanan Digital Terpadu: Pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengajuan keberatan dilakukan di satu portal.
- Deposit Pajak: Fitur baru yang memungkinkan Wajib Pajak menyimpan dana untuk pembayaran pajak otomatis.
Karena sistem ini berbasis pada integrasi data tunggal, proses aktivasinya pun sedikit berbeda dengan pendaftaran akun zaman dahulu yang masih sangat bergantung pada EFIN manual.
Persiapan Penting Sebelum Aktivasi Akun Coretax
Agar proses Cara Aktivasi Akun Coretax DJP berjalan mulus tanpa pesan error, ada beberapa “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan Wajib Pajak terlebih dahulu. Kegagalan aktivasi sering kali disebabkan oleh data dasar yang belum valid.
1. Pemadanan NIK menjadi NPWP
Ini adalah syarat mutlak. Sistem Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Primary Key untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (penduduk). Pastikan Anda sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP di sistem DJP Online lama atau memastikan data kependudukan Anda sudah valid (status: Valid) di Dukcapil.
2. Pastikan Email dan Nomor HP Aktif
Sistem keamanan Coretax menggunakan otentikasi berlapis. Kode OTP (One Time Password) dan tautan verifikasi akan dikirimkan ke email dan nomor ponsel yang terdaftar.
- Jika email yang terdaftar di DJP sudah tidak bisa diakses (lupa password), segera lakukan perubahan data (Kring Pajak atau ke KPP) sebelum mencoba aktivasi Coretax.
3. Siapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Meskipun Coretax mempermudah proses, EFIN tetap menjadi kunci cadangan (master key) jika Anda perlu melakukan reset menyeluruh atau verifikasi identitas di awal transisi sistem.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dengan Mudah dan Cepat
Berikut adalah prosedur standar untuk mengaktifkan akun Anda di portal Coretax. Perlu diingat, bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, proses ini lebih bersifat “migrasi” dan “pengaturan ulang sandi” di rumah baru.
1: Akses Portal Resmi Coretax
Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi tautan resmi portal Coretax (biasanya melalui portalwp.pajak.go.id atau tautan khusus yang disediakan saat peluncuran penuh/simulasi). Pastikan Anda mengakses situs dengan domain resmi .pajak.go.id untuk menghindari phishing.
2: Pilih Opsi “Lupa Kata Sandi” atau “Registrasi Akun”
Karena data Anda sebenarnya sudah dimigrasi dari sistem lama, Anda tidak perlu mendaftar dari nol selayaknya Wajib Pajak baru.
- Pada halaman login, klik tautan “Lupa Kata Sandi” atau opsi “Aktivasi Akun” (tergantung antarmuka saat rilis).
- Ini bertujuan untuk memicu sistem mengirimkan tautan pembuatan password baru khusus untuk portal Coretax.
3: Masukkan Identitas (NPWP/NIK) dan EFIN/Email
Sistem akan meminta identitas untuk verifikasi:
- Masukkan NPWP (15 digit) atau NIK (16 digit).
- Masukkan EFIN (jika diminta) atau alamat Email yang terdaftar di sistem DJP.
- Isi kode keamanan (captcha) dengan benar.
- Klik “Submit” atau “Kirim”.
4: Cek Kotak Masuk Email
Sistem Coretax akan mengirimkan email otomatis.
- Buka email Anda (cek juga folder Spam atau Junk jika tidak ada di Inbox).
- Cari email dari “DJP” atau “Coretax System”.
- Di dalam email tersebut, terdapat tautan (link) bertuliskan “Ubah Kata Sandi” atau “Aktivasi Akun”. Klik tautan tersebut.
5: Buat Kata Sandi Baru
Anda akan diarahkan kembali ke halaman Coretax untuk membuat kata sandi.
- Buat password yang kuat (kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol).
- Ulangi password untuk konfirmasi.
- Klik “Simpan”.
6: Login Perdana dan Lengkapi Profil
Setelah password berhasil dibuat, cobalah login kembali menggunakan NIK/NPWP dan password baru tersebut. Saat pertama kali masuk, sistem mungkin akan meminta Anda untuk memverifikasi ulang data profil, seperti alamat dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pastikan semua data benar, lalu simpan.
Selamat! Akun Coretax Anda sudah aktif.
Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktivasi atau Belum
Banyak Wajib Pajak yang ragu, “Apakah akun saya sudah benar-benar aktif atau belum?” atau “Apakah saya perlu aktivasi ulang?”. Berikut adalah Cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum:
1. Coba Login Langsung
Cara termudah adalah mencoba login ke portal Coretax. Jika Anda bisa masuk ke dashboard utama yang menampilkan menu-menu layanan pajak, berarti akun sudah aktif. Jika muncul notifikasi “User tidak ditemukan” atau “Password salah” (padahal sudah benar), kemungkinan aktivasi belum sempurna.
2. Cek Status Melalui Email Konfirmasi
Cari kembali email konfirmasi yang dikirimkan DJP. Biasanya, setelah Anda berhasil mengubah kata sandi dan melakukan verifikasi tahap akhir, DJP akan mengirimkan notifikasi bahwa “Akun Anda Telah Aktif”.
3. Hubungi Kring Pajak 1500200
Jika Anda ragu, Anda bisa menghubungi layanan Kring Pajak. Petugas dapat mengecek status akun Anda di sistem backend mereka dengan memverifikasi NPWP dan identitas Anda.
Kendala Umum Saat Aktivasi dan Solusinya
Dalam proses migrasi teknologi sebesar ini, kendala teknis adalah hal yang wajar. Berikut adalah masalah yang sering dihadapi saat menjalankan Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan solusinya:
1. Email Verifikasi Tidak Masuk
- Solusi: Tunggu hingga 10-15 menit karena antrean server mungkin padat. Periksa folder Spam. Jika tetap tidak ada, pastikan email yang Anda masukkan sesuai dengan database DJP. Jika email lama sudah tidak aktif, Anda wajib mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdekat.
2. NIK Belum Valid
- Solusi: Jika saat memasukkan NIK muncul error, lakukan pengecekan NIK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sering kali data nama atau tanggal lahir di DJP tidak persis sama dengan KTP elektronik.
3. Kode Captcha Selalu Salah
- Solusi: Ini biasanya masalah cache pada browser. Lakukan refresh halaman, atau gunakan Incognito Mode (Mode Penyamaran) pada browser Anda untuk melakukan aktivasi.
4. Gagal Loading (Server Sibuk)
- Solusi: Hindari melakukan aktivasi di jam sibuk (siang hari). Cobalah melakukan aktivasi di pagi hari atau malam hari saat trafik pengguna lebih rendah.
Mengapa Migrasi ke Coretax Itu Penting?
Mungkin Anda bertanya, mengapa harus repot-repot melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax jika sistem lama masih terasa familiar?
- Kepatuhan Hukum: Coretax akan menjadi single source of truth. Pelaporan SPT Tahunan dan Masa di masa depan hanya akan diakui melalui sistem ini.
- Menghindari Sanksi Administrasi: Keterlambatan lapor karena akun belum aktif saat tenggat waktu tiba akan menyebabkan denda. Mengaktifkan akun jauh-jauh hari adalah langkah preventif.
- Kemudahan Birokrasi: Di Coretax, Anda tidak perlu lagi mengunduh aplikasi e-SPT terpisah (csv). Semua pengisian dilakukan web-based dengan data yang sudah pre-populated (terisi otomatis) lebih lengkap dibanding sebelumnya. Bukti potong dari pemberi kerja akan otomatis muncul di akun Anda.
Kesimpulan
Beralih ke sistem baru memang memerlukan penyesuaian, namun Cara Aktivasi Akun Coretax DJP sebenarnya dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam jangka panjang.
Kunci keberhasilan aktivasi terletak pada validitas data awal Anda (terutama NIK dan Email) serta mengikuti prosedur reset password yang telah disediakan di portal baru.
Jangan menunda proses aktivasi ini hingga batas akhir pelaporan SPT. Lakukan sekarang untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup mempelajari fitur-fitur baru di dalamnya.
Dengan akun Coretax yang aktif, Anda tidak hanya mematuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menikmati kemudahan layanan administrasi pajak yang lebih modern, transparan, dan efisien.
Ingat, pajak yang Anda bayarkan adalah tulang punggung pembangunan bangsa. Mari menjadi Wajib Pajak yang cerdas dan taat aturan dengan segera mengaktifkan akun Coretax Anda.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q1: Apakah saya perlu membuat NPWP baru untuk Coretax?
A: Tidak perlu. NPWP lama Anda (15 digit) masih berlaku, namun secara bertahap akan digantikan fungsinya oleh NIK (16 digit) untuk Orang Pribadi, dan NPWP 16 digit untuk Badan. Coretax mengakomodasi kedua format tersebut.
Q2: Apakah data lapor pajak tahun lalu akan hilang di Coretax?
A: Tidak. Salah satu keunggulan Coretax adalah migrasi data historis. Riwayat pelaporan SPT dan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya akan tetap tersimpan dan bisa dilihat di menu profil Wajib Pajak.
Q3: Bagaimana jika saya lupa EFIN saat mau aktivasi?
A: Anda bisa menggunakan layanan “Lupa EFIN” melalui aplikasi M-Pajak, email resmi KPP, atau akun Twitter/X @kring_pajak. Pastikan Anda menyiapkan data diri untuk verifikasi petugas.
Q4: Apakah Coretax bisa diakses lewat HP?
A: Ya, Coretax didesain responsif dan kemungkinan besar akan terintegrasi atau memiliki versi mobile yang lebih baik dari aplikasi sebelumnya, memudahkan akses dari smartphone.
Q5: Bagaimana cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum jika saya lupa?
A: Cukup coba lakukan login di portal Coretax. Jika Anda bisa masuk ke halaman beranda, berarti akun sudah aktif. Jika tidak, coba fitur “Lupa Kata Sandi” menggunakan email Anda.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini mengenai pengembangan Core Tax Administration System (CTAS). Prosedur teknis dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan resmi Direktorat Jenderal Pajak.