Rambay – Kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara. Namun, biaya layanan kesehatan yang terus meningkat sering kali menjadi beban berat, terutama bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Untuk mengatasi kesenjangan ini, pemerintah Indonesia menghadirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dengan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai bagaimana cara mendapatkan fasilitas ini. Apakah benar-benar gratis? Bagaimana prosedurnya?
Tenang saya akan membuat cara BPJS Kesehatan PBI Gratis, mulai dari definisi, syarat, hingga panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkannya.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?
BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Sesuai dengan amanat undang-undang, iuran bulanan peserta PBI tidak dibebankan kepada peserta.
Melainkan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berbeda dengan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS Mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan sesuai kelas yang dipilih, peserta PBI dapat menikmati layanan kesehatan.
Tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun untuk iuran bulanan. Tujuannya adalah memastikan seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status ekonomi, memiliki akses yang setara terhadap layanan medis dasar.
Syarat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
Tidak semua orang bisa mendaftar menjadi peserta PBI. Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar bantuan ini tepat sasaran. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah syarat utama untuk menjadi penerima BPJS Kesehatan PBI Gratis:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki NIK yang Terdaftar: Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terdaftar dan padan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar dalam DTKS: Ini adalah syarat paling krusial. Calon peserta harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial (Bansos), termasuk PBI JK (Jaminan Kesehatan).
- Kategori Ekonomi: Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Siapa yang Dimaksud Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu?
- Fakir Miskin: Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang Tidak Mampu: Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah, tetapi hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI (Mandiri)
Sebelum memutuskan untuk mendaftar, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara BPJS PBI dan BPJS Non-PBI (Mandiri/Pekerja). Berikut adalah tabel perbandingannya:
| Fitur | BPJS PBI (Gratis) | BPJS Non-PBI (Mandiri) |
| Iuran Bulanan | Gratis (Dibayar Pemerintah) | Berbayar (Sesuai Kelas 1, 2, atau 3) |
| Kelas Perawatan | Hanya Kelas 3 | Bisa memilih Kelas 1, 2, atau 3 |
| Fasilitas Pindah Kelas | Tidak bisa naik kelas perawatan | Bisa naik kelas (dengan biaya tambahan/sesuai aturan KRIS) |
| Syarat Pendaftaran | Harus masuk DTKS Kemensos | Cukup NIK dan Rekening Bank |
| Faskes Tingkat 1 | Umumnya Puskesmas/Klinik Desa | Bebas memilih (Puskesmas/Klinik Swasta/Dokter Pribadi) |
Penting dicatat bahwa meskipun berada di Kelas 3, kualitas pelayanan medis (obat, tindakan dokter, operasi) yang diterima peserta PBI sama dengan peserta kelas lainnya. Perbedaan hanya terletak pada fasilitas kenyamanan ruang rawat inap.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis
Proses pendaftaran BPJS PBI berbeda dengan BPJS Mandiri. Anda tidak bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar PBI. Pintu masuk utamanya adalah melalui pendataan di Dinas Sosial. Berikut adalah dua cara yang bisa Anda tempuh:
1. Cara Daftar Secara Offline (Melalui Perangkat Desa)
Ini adalah cara yang paling umum dilakukan, terutama bagi masyarakat di pedesaan.
- Siapkan Dokumen: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.1
- Kunjungi Kantor Kelurahan/Desa: Serahkan dokumen tersebut ke kantor kelurahan. Sampaikan tujuan Anda untuk didaftarkan ke dalam DTKS agar bisa mendapatkan BPJS PBI.2
- Musyawa3rah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Data Anda akan dibahas dalam musyawarah desa untuk memverifikasi kelayakan.
- Pengajuan ke Dinas Sosial: Jika disetujui di tingkat desa, data akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Verifikasi Kemensos: Dinas Sosial akan meneruskan data ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke DTKS. Jika kuota PBI tersedia, Anda akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
2. Cara Daftar Secara Online (Aplikasi Cek Bansos)
Anda bisa mengajukan diri secara mandiri melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial.
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store (pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial).
- Registrasi Akun: Buat akun baru dengan melampirkan foto KTP dan swafoto memegang KTP. Tunggu verifikasi akun oleh admin Kemensos (bisa memakan waktu beberapa hari).
- Masuk ke Menu Daftar Usulan: Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi Data Diri: Masukkan data diri sesuai KK dan KTP.
- Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan (dalam hal ini PBI JK atau Jaminan Kesehatan).
- Unggah Foto: Lampirkan foto kondisi rumah (tampak depan dan bagian dalam) sebagai bukti kondisi ekonomi.
- Tunggu Validasi: Data usulan Anda akan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat. Anda bisa memantau statusnya secara berkala di aplikasi.
Cara Cek Status Keaktifan BPJS PBI
Setelah melakukan pendaftaran, Anda perlu memantau apakah kepesertaan Anda sudah aktif. Berikut cara mudah mengeceknya tanpa harus ke kantor BPJS:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS (jika sudah tahu).
- Lihat pada halaman utama, status kepesertaan akan muncul (Aktif/Tidak Aktif) beserta jenis kepesertaannya (PBI-APBN/APBD).
Melalui Layanan CHIKA (WhatsApp)
- Simpan nomor layanan CHIKA BPJS Kesehatan: 0811-8750-400.
- Kirim pesan “Halo” atau “Menu”.
- Pilih opsi “Cek Status Peserta”.
- Masukkan NIK atau Nomor Peserta dan Tanggal Lahir sesuai format.
- Sistem akan membalas dengan status kepesertaan Anda.
Fasilitas dan Layanan Kesehatan yang Didapat
Peserta BPJS Kesehatan PBI Gratis berhak mendapatkan layanan kesehatan komprehensif, asalkan mengikuti prosedur berjenjang (Faskes 1 -> Rujukan -> Rumah Sakit). Layanan yang ditanggung meliputi:
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama: Rawat jalan di Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama.
- Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan: Rawat jalan dan rawat inap di Rumah Sakit (Kelas 3).
- Tindakan Medis: Operasi, persalinan, pelayanan darah, dan rehabilitasi medis.
- Obat-obatan: Sesuai dengan Formularium Nasional.
- Ambulans: Untuk rujukan antar fasilitas kesehatan (bukan jemput pasien dari rumah).
Penting: BPJS PBI tidak menanggung biaya pelayanan yang dilakukan tanpa melalui prosedur (kecuali gawat darurat), pelayanan kosmetik/estetika, atau pengobatan alternatif.
Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Non-Aktif
Banyak kasus di mana peserta PBI tiba-tiba statusnya menjadi non-aktif. Mengapa ini terjadi?
Penyebab Non-Aktif:
- Dianggap Mampu: Data terbaru di DTKS menunjukkan peningkatan status ekonomi.
- Data Tidak Padan: NIK tidak sinkron dengan Dukcapil.
- Meninggal Dunia atau Pindah Domisili: Tidak melapor kepindahan bisa menyebabkan data dihapus dari kuota daerah asal.
- Tidak Pernah Digunakan: Ada anggapan (meski tidak selalu) bahwa kartu yang tidak pernah dipakai berpotensi dinonaktifkan saat pembersihan data.
Solusi Re-Aktivasi:
Jika kartu PBI Anda non-aktif padahal Anda masih membutuhkan dan memenuhi syarat:
- Lapor ke Dinas Sosial setempat untuk pengecekan status di DTKS.
- Jika sudah dikeluarkan dari DTKS namun masih miskin, minta untuk dimasukkan kembali (Re-inlusion).
- Lapor ke Dinas Kesehatan setempat untuk rekomendasi pengaktifan kembali kepesertaan PBI (biasanya menggunakan kuota PBI APBD jika PBI APBN penuh).
Kesimpulan
Program BPJS Kesehatan PBI Gratis adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kesehatan masyarakat prasejahtera. Meskipun proses pendaftarannya memerlukan waktu dan verifikasi berjenjang melalui DTKS.
Manfaat yang ditawarkan sangat besar: perlindungan kesehatan seumur hidup tanpa beban biaya bulanan.
Kunci utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah proaktif. Pastikan data kependudukan (NIK/KK) Anda valid, daftarkan diri ke perangkat desa atau melalui aplikasi Cek Bansos, dan pantau status kepesertaan secara berkala.
Jangan menunggu sakit untuk mengurus jaminan kesehatan. Dengan memahami alur dan ketentuannya, Anda dapat mengamankan akses kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga tercinta.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar BPJS Kesehatan PBI
1. Bisakah peserta BPJS PBI naik kelas perawatan jika dirawat inap?
Secara aturan umum, peserta PBI tidak diperkenankan naik kelas perawatan (misal dari Kelas 3 ke Kelas 2 atau 1) meskipun bersedia membayar selisih biaya. Jika memaksa naik kelas, status kepesertaan PBI bisa gugur dan pasien dianggap pasien umum/mandiri untuk seluruh biaya perawatan.
2. Apakah BPJS PBI bisa digunakan di luar kota domisili?
Bisa, namun terbatas. Untuk keadaan Gawat Darurat (Emergency), bisa langsung ke UGD Rumah Sakit mana saja di seluruh Indonesia tanpa rujukan. Namun untuk berobat jalan biasa, Anda hanya bisa dilayani di Faskes Tingkat 1 tempat Anda terdaftar. Jika berada di luar kota dalam jangka waktu lama, sebaiknya urus pindah Faskes.
3. Berapa lama proses pengajuan BPJS PBI sampai aktif?
Proses ini bervariasi tergantung daerah dan kuota. Masuk ke DTKS bisa memakan waktu 1-3 bulan tergantung jadwal pemutakhiran data Kemensos. Setelah masuk DTKS, penetapan menjadi peserta PBI BPJS menunggu SK Menteri Sosial yang biasanya diperbarui setiap bulan.
4. Bisakah pindah dari BPJS Mandiri yang menunggak ke BPJS PBI?
Bisa, dengan syarat Anda memenuhi kriteria kemiskinan dan ditetapkan oleh Dinas Sosial. Namun, tunggakan pada BPJS Mandiri sebelumnya tetap tercatat sebagai utang, meskipun status kepesertaan sudah berubah menjadi PBI. Beberapa daerah memiliki program pemutihan, namun secara nasional utang iuran tetap melekat.
5. Apakah bayi yang baru lahir dari orang tua peserta PBI otomatis tercover?
Ya, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK otomatis didaftarkan sebagai peserta. Keluarga wajib melaporkan kelahiran tersebut ke Dinas Sosial/BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Keterangan Lahir dan KK segera setelah lahir (biasanya diberi waktu 3×24 jam hari kerja) agar kartu langsung aktif.