Home » Berita » Berapa Batas Penjaminan LPS 2026? Ini Jumlah Simpanan yang Dijamin Negara

Berapa Batas Penjaminan LPS 2026? Ini Jumlah Simpanan yang Dijamin Negara

Rambay – Di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terjadi pada tahun 2026, keamanan finansial menjadi prioritas utama bagi setiap individu maupun pelaku usaha. Salah satu pertanyaan paling mendasar yang sering muncul di benak nasabah perbankan adalah: seberapa aman uang yang saya simpan di bank?

Kekhawatiran tentang bank yang dilikuidasi atau bangkrut bukan lagi hal yang tabu, terutama mengingat fluktuasi ekonomi yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Di sinilah peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi sangat krusial.

Sebagai “polisi asuransi” bagi para nasabah perbankan di Indonesia, LPS memberikan jaminan rasa aman. Namun, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan main terbaru di tahun ini.

Kami akan membahas berapa batas penjaminan LPS 2026, syarat-syarat agar simpanan Anda layak bayar, hingga strategi agar tabungan Anda yang melebihi batas penjaminan tetap aman.

Memahami Peran LPS di Tahun 2026

Sebelum masuk ke angka nominal, penting untuk memahami posisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tahun 2026. LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang dengan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Pada tahun 2026, peran LPS semakin vital seiring dengan menjamurnya bank digital (neobank) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bertransformasi secara digital. LPS memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Tetap terjaga, tanpa adanya jaminan LPS, isu kecil pada satu bank bisa memicu rush money (penarikan uang besar-besaran) yang bisa meruntuhkan ekonomi negara.

Berapa Batas Penjaminan LPS 2026?

Menjawab pertanyaan utama: Berapa batas penjaminan LPS 2026?

Hingga tahun 2026, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) per nasabah per bank.

Angka ini belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, meskipun telah terjadi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Keputusan untuk mempertahankan angka Rp2 miliar.

Didasarkan pada data bahwa nominal tersebut masih mencakup mayoritas mutlak (lebih dari 99%) rekening nasabah di seluruh Indonesia. Artinya, bagi rakyat kebanyakan, seluruh tabungan mereka dijamin penuh oleh negara.

Rincian Aturan “Per Nasabah Per Bank”

Penting untuk digarisbawahi bahwa batas penjaminan ini berlaku dengan skema akumulasi.

  1. Akumulasi Rekening: Jika Anda memiliki tiga rekening berbeda di satu bank yang sama (misalnya: satu tabungan reguler, satu deposito, dan satu giro), maka saldonya akan dijumlahkan. Jika totalnya Rp2,5 miliar, maka yang dijamin hanya Rp2 miliar. Sisa Rp500 juta tidak dijamin (masuk dalam proses likuidasi aset bank).
  2. Lintas Bank: Jika Anda memiliki simpanan Rp2 miliar di Bank A dan Rp2 miliar di Bank B, maka keduanya dijamin penuh. Total penjaminan Anda menjadi Rp4 miliar karena disimpan di entitas bank yang berbeda.

Jenis Simpanan yang Dijamin LPS

LPS tidak menjamin sembarang investasi. Di tahun 2026, jenis simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS meliputi produk perbankan konvensional dan syariah.

1. Bank Konvensional

Produk yang dijamin meliputi:

  • Tabungan: Rekening tabungan harian biasa.
  • Giro: Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
  • Deposito: Simpanan berjangka.
  • Sertifikat Deposito: Instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank kepada nasabah.
  • Jenis lain yang dipersamakan: Produk simpanan lain yang diakui oleh regulasi perbankan.

2. Bank Syariah

Bagi Anda yang menabung di bank syariah, prinsip penjaminannya juga berlaku untuk:

  • Giro Wadiah & Giro Mudharabah.
  • Tabungan Wadiah & Tabungan Mudharabah.
  • Deposito Mudharabah.
Baca Juga  Rekomendasi HP 5 Jutaan Terbaik 2026, Spek Gahar dan Layak Dibeli

Penting dicatat: LPS tidak menjamin investasi pasar modal seperti Saham, Reksa Dana, atau Obligasi (SBN/ORI), meskipun produk tersebut dibeli melalui agen penjual di bank. Produk asuransi yang dikaitkan.

Dengan investasi (Unit Link) juga tidak dijamin oleh LPS, kecuali bagian dana tunai yang murni mengendap di rekening bank (bukan yang sudah menjadi unit investasi).

Syarat Mutlak Klaim: Aturan 3T LPS

Mengetahui berapa batas penjaminan LPS 2026 saja tidak cukup. Banyak kasus di mana nasabah memiliki saldo di bawah Rp2 miliar, tetapi tetap tidak bisa dicairkan saat bank bangkrut. Penyebabnya adalah tidak terpenuhinya syarat “3T”.

Di tahun 2026, LPS semakin gencar mensosialisasikan syarat 3T ini. Berikut penjelasannya:

1. T – Tercatat dalam Pembukuan Bank

Simpanan Anda harus tercatat secara sah di sistem bank.

  • Risiko: Sering terjadi kasus oknum pegawai bank yang “menggelapkan” dana nasabah (tidak menyetorkan uang ke sistem). Meskipun Anda memegang slip setoran, jika tidak tercatat di core banking system, ini akan menjadi sengketa yang rumit.
  • Solusi: Selalu cetak buku tabungan secara berkala atau cek mutasi via mobile banking untuk memastikan saldo tercatat.

2. T – Tingkat Bunga Simpanan Tidak Melebihi Bunga Penjaminan

Ini adalah syarat yang paling sering membuat simpanan nasabah menjadi “Tidak Layak Bayar”.

  • LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) secara berkala (biasanya 3 kali setahun atau menyesuaikan kebijakan moneter).
  • Jika bank memberikan bunga (termasuk cashback atau hadiah di muka) yang jika dikonversi melebihi TBP LPS, maka seluruh simpanan Anda di bank tersebut tidak dijamin, bukan hanya kelebihannya saja.
  • Contoh Kasus 2026: Jika TBP LPS adalah 4,25% dan Bank Digital “X” memberikan bunga promosi 5% per tahun, maka simpanan Anda di Bank “X” tidak dijamin LPS sama sekali.

3. T – Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank

Nasabah tidak boleh menjadi penyebab bangkrutnya bank.

  • Contohnya adalah nasabah yang memiliki kredit macet (NPL) di bank tersebut. Jika Anda memiliki tabungan Rp100 juta tapi punya utang macet Rp500 juta yang menyebabkan bank kolaps, klaim simpanan Anda bisa ditolak atau diperhitungkan (set-off) dengan utang Anda.

Mengapa Batas Penjaminan Tetap Rp2 Miliar di Tahun 2026?

Banyak pengamat ekonomi yang mungkin bertanya, mengapa angka Rp2 miliar ini belum dinaikkan sejak ditetapkan bertahun-tahun lalu? Ada beberapa alasan logis yang mendasari kebijakan ini di tahun 2026:

1. Cakupan Nasabah Masih Sangat Luas

Berdasarkan data distribusi simpanan, nasabah dengan saldo di atas Rp2 miliar jumlahnya sangat sedikit (biasanya kurang dari 1% dari total rekening), meskipun secara nominal menguasai porsi dana yang besar. LPS berfokus pada perlindungan nasabah kecil dan menengah agar tidak kehilangan daya beli saat krisis.

2. Mencegah Moral Hazard

Jika batas penjaminan terlalu tinggi (misalnya dinaikkan menjadi Rp10 miliar), bank-bank kecil mungkin akan terlalu agresif menawarkan bunga tinggi untuk menarik dana besar (deposan kakap) tanpa mengelola risiko dengan baik.

Karena merasa “dijamin negara”. Batas Rp2 miliar memaksa deposan besar untuk lebih teliti menilai kesehatan bank (market discipline).

3. Keseimbangan dengan PDB Per Kapita

Rasio nilai penjaminan LPS terhadap PDB per kapita Indonesia masih tergolong sangat tinggi dibandingkan negara-negara maju maupun negara tetangga di ASEAN. Rp2 miliar adalah angka yang sangat besar relatif terhadap rata-rata pendapatan penduduk Indonesia.

Baca Juga  Cara Buka Tabungan Haji 2026 Lewat BSI Syariah Online dan Offline

Strategi Mengamankan Dana di Atas Rp2 Miliar

Bagi Anda yang memiliki likuiditas lebih dari batas penjaminan LPS 2026, Anda tidak perlu panik. Ada strategi legal dan aman untuk memastikan seluruh uang Anda tetap terlindungi.

1. Diversifikasi Antar Bank (Don’t put all eggs in one basket)

Ini adalah cara paling efektif. Pecah dana Anda ke beberapa bank.

  • Simpan Rp1,5 miliar di Bank A (BUMN).
  • Simpan Rp1,5 miliar di Bank B (Swasta Nasional).
  • Simpan Rp1,5 miliar di Bank C (Bank Digital/BPD). Dengan cara ini, total Rp4,5 miliar uang Anda dijamin penuh karena di setiap bank saldonya di bawah Rp2 miliar.

2. Perhatikan Akumulasi Bunga

Jangan mengisi saldo pas di angka Rp2 miliar. Ingat, bunga yang berjalan akan menambah saldo pokok.

  • Jika Anda menaruh Rp2 miliar pas, bulan depan saldo Anda menjadi Rp2.000.xxx.xxx (pokok + bunga). Kelebihan ini membuat total saldo di atas batas penjaminan.
  • Sebaiknya simpan maksimal di angka Rp1,8 miliar atau Rp1,9 miliar per bank untuk memberikan ruang bagi pertumbuhan bunga agar totalnya tidak menembus plafon penjaminan.

3. Cek Bunga Penjaminan LPS Secara Berkala

Di tahun 2026, persaingan bank digital semakin ketat dengan promo bunga tinggi. Anda harus rajin mengecek situs resmi LPS untuk melihat berapa LPS Rate yang berlaku bulan ini.

  • Jika Anda memilih menabung di BPR (Bank Perekonomian Rakyat), biasanya LPS memberikan batas bunga penjaminan yang lebih tinggi daripada Bank Umum. Ini bisa menjadi opsi untuk mendapatkan return lebih baik namun tetap dijamin.

Proses Likuidasi: Apa yang Terjadi Jika Bank Bangkrut di 2026?

Memahami berapa batas penjaminan LPS 2026 juga harus dibarengi dengan pemahaman tentang proses klaim. Jika sebuah bank dicabut izin usahanya (CIU) oleh OJK, berikut alur yang akan terjadi:

  1. LPS Mengambil Alih: LPS akan mengambil alih kepengurusan bank dan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data nasabah.
  2. Pengumuman Tahap I: Biasanya dalam waktu 5-7 hari kerja, LPS mulai mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya layak bayar.
  3. Pembayaran Klaim: Pembayaran dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk (biasanya bank BUMN besar). Di tahun 2026, proses ini diprediksi semakin cepat berkat integrasi data digital.
  4. Nasabah Tidak Layak Bayar: Bagi nasabah yang bunganya di atas ketentuan LPS atau memiliki indikasi fraud, mereka harus mengajukan keberatan atau menunggu proses likuidasi aset bank (menjual gedung, menagih kredit macet) untuk mendapatkan pengembalian, yang mana proses ini bisa memakan waktu tahunan dan belum tentu kembali 100%.

Perbedaan Penjaminan Nasabah Perorangan vs Badan Usaha

Apakah batas penjaminan LPS 2026 berbeda untuk perusahaan?

Jawabannya: Tidak. Batas penjaminan tetap Rp2 miliar per nasabah.

Jika sebuah PT atau CV memiliki rekening di Bank A, maka maksimal yang dijamin adalah Rp2 miliar. Ini sering menjadi tantangan bagi perusahaan yang memiliki arus kas (cashflow) besar.

Oleh karena itu, manajer keuangan perusahaan di tahun 2026 sangat disarankan untuk menggunakan multi-bank system untuk operasional mereka guna memitigasi risiko kehilangan dana operasional jika satu bank mengalami kegagalan.

Studi Kasus: Bank Digital dan BPR di 2026

Tahun 2026 diprediksi menjadi tahun seleksi alam bagi bank-bank digital dan BPR. Bank yang tidak memiliki permodalan kuat mungkin akan mengalami kesulitan.

Baca Juga  Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Menurut BI dan IMF

Banyak nasabah tergiur dengan “Bunga 7%” atau “Bunga 8%” yang ditawarkan aplikasi bank digital. Padahal, jika batas bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum hanya 4,25% (angka asumsi), maka nasabah tersebut sedang menanggung risiko sendiri.

Edukasi ini sangat penting. LPS hanya menjamin simpanan yang mematuhi aturan. Jangan sampai keinginan mendapatkan cuan bunga selisih 1-2% membuat Anda kehilangan pokok simpanan 100% saat bank tersebut tutup.

Kesimpulan

Mengetahui berapa batas penjaminan LPS 2026 adalah langkah awal dalam literasi keuangan yang sehat. Angka Rp2 miliar per nasabah per bank adalah batas aman yang ditetapkan negara untuk melindungi uang jerih payah Anda.

Meskipun batas ini belum berubah, strategi penyimpanan uang Anda harus beradaptasi dengan kondisi 2026. Diversifikasi rekening antar bank, disiplin memantau tingkat bunga penjaminan, dan memastikan data diri tercatat dengan benar adalah kunci keamanan finansial.

Jangan tergiur bunga tinggi yang tidak masuk akal jika Anda tidak siap dengan risikonya. Dengan memahami aturan main LPS, Anda bisa tidur nyenyak mengetahui aset likuid Anda aman di bawah perlindungan undang-undang.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Batas Penjaminan LPS 2026

1. Apakah simpanan dalam mata uang asing (Valas) juga dijamin LPS?

Ya, simpanan dalam mata uang asing (seperti USD, SGD, AUD) juga dijamin. Namun, nilainya akan dikonversikan ke dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat bank dicabut izin usahanya. Batas totalnya tetap setara maksimal Rp2 miliar per nasabah.

2. Apakah rekening bersama (Joint Account) dijamin Rp4 miliar?

Tidak otomatis. Untuk Joint Account (rekening gabungan), saldo rekening tersebut akan dibagi rata kepada pemilik rekening (kecuali ada perjanjian lain). Bagian masing-masing pemilik kemudian dijumlahkan dengan rekening pribadi mereka di bank yang sama. Total akumulasi per individu tetap dibatasi maksimal Rp2 miliar.

3. Bagaimana dengan dompet digital (E-Wallet) seperti GoPay atau OVO? Apakah dijamin LPS?

Tidak. Saldo di dompet digital (e-wallet) yang diterbitkan oleh lembaga non-bank tidak dijamin oleh LPS. LPS hanya menjamin simpanan di Bank Umum dan BPR/BPRS. Namun, dana floating e-wallet tersebut biasanya disimpan di bank kustodian yang dijamin LPS atas nama penerbit e-wallet, bukan atas nama pengguna individu.

4. Jika saya punya Rp2 miliar di Bank A Cabang Jakarta dan Rp2 miliar di Bank A Cabang Surabaya, apakah total Rp4 miliar dijamin?

Tidak. Penjaminan LPS berbasis per bank, bukan per kantor cabang. Karena Bank A adalah satu entitas hukum, maka total simpanan Anda dianggap Rp4 miliar, dan yang dijamin hanya Rp2 miliar. Sisanya tidak dijamin.

5. Di mana saya bisa mengecek Tingkat Bunga Penjaminan LPS terbaru tahun 2026?

Anda bisa mengeceknya langsung di situs resmi LPS (www.lps.go.id). Informasi ini biasanya ditampilkan di halaman depan atau bagian data penjaminan dan diperbarui secara berkala sesuai keputusan Dewan Komisioner LPS.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan data dan regulasi yang diproyeksikan berlaku pada tahun 2026. Kebijakan LPS dapat berubah sewaktu-waktu melalui keputusan pemerintah atau undang-undang baru. Selalu verifikasi informasi terkini melalui saluran resmi LPS.

Leave a Comment