Rambay – Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan hanya tentang pengabdian kepada negara.
Kesejahteraan fisik dan mental pegawai merupakan prioritas yang dijamin oleh undang-undang untuk menjaga produktivitas kinerja birokrasi. Salah satu hak fundamental yang dimiliki oleh setiap ASN adalah hak cuti.
Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai regulasi cuti menjadi semakin krusial, terutama dengan adanya penyetaraan hak antara PNS dan PPPK di bawah payung Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan aturan turunannya.
Seringkali, ketidaktahuan mengenai prosedur atau jenis cuti membuat pegawai ragu untuk mengajukannya, atau bahkan mengalami penolakan administratif.
Berikut ini kami bantu rangkum informasi Cuti ASN, mulai dari landasan hukum terbaru, jenis-jenis cuti, persyaratan spesifik, hingga simulasi perhitungan sisa cuti yang sering membingungkan. Simak panduan lengkap ini untuk memastikan hak istirahat Anda terpenuhi sesuai aturan.
Dasar Hukum dan Transformasi Cuti ASN di Tahun 2026
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami landasan hukum yang mengatur hak cuti Anda. Di tahun 2026, manajemen ASN semakin terintegrasi dan berbasis digital. Regulasi utama yang menjadi acuan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Ini adalah payung hukum tertinggi yang menegaskan bahwa Pegawai ASN (mencakup PNS dan PPPK) berhak memperoleh penghargaan yang sama, termasuk jaminan sosial dan cuti.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020: Mengatur manajemen PNS, termasuk detail teknis cuti.
- Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017: Merupakan pedoman teknis tata cara pemberian cuti PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018: Mengatur manajemen PPPK (yang kini semakin diselaraskan dengan hak PNS).
Perubahan signifikan yang terasa di tahun 2026 adalah penggunaan platform digital seperti SIASN (Sistem Informasi ASN) dan MyASN yang lebih masif. Pengajuan cuti yang dulunya manual dan berbasi kertas, kini mayoritas telah beralih ke sistem paperless yang terintegrasi langsung dengan data kinerja.
7 Jenis Cuti ASN: Pahami Perbedaannya
Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat tujuh jenis cuti yang diakui negara. Memahami perbedaan ketujuhnya sangat penting agar Anda tidak salah dalam memilih jenis cuti saat pengajuan.
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah hak dasar bagi ASN yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus.
- Durasi: 12 hari kerja dalam satu tahun.
- Sifat: Dapat dipecah-pecah (tidak harus diambil sekaligus).
- Ketentuan Akumulasi: Jika tidak diambil pada tahun berjalan, sisa cuti dapat dibawa ke tahun berikutnya (N+1) maksimal 6 hari. Jika diakumulasikan selama dua tahun berturut-turut, maka pada tahun ke-3 (N+2), total cuti maksimal yang bisa diambil adalah 24 hari (termasuk cuti tahun berjalan).
- Pengecualian: Guru dan Dosen yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan (libur semester), disamakan dengan pegawai yang telah menggunakan cuti tahunan.
2. Cuti Besar
Bagi Anda yang telah mengabdi cukup lama, Cuti Besar adalah kesempatan untuk recharge dalam jangka waktu panjang.
- Syarat: Telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus (sesuai update regulasi terbaru yang memangkas syarat lama 6 tahun).
- Durasi: Paling lama 3 bulan.
- Penggunaan: Sering digunakan untuk keperluan ibadah keagamaan (seperti Haji) atau keperluan mendesak lainnya.
- Catatan Penting: Selama menjalankan cuti besar, ASN tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga, namun tidak menerima tunjangan jabatan/umum dan tunjangan kinerja (tergantung kebijakan instansi masing-masing terkait Tukin).
3. Cuti Sakit
Kesehatan adalah yang utama. Negara menjamin hak istirahat bagi ASN yang mengalami gangguan kesehatan.
- Sakit 1 Hari: Cukup memberitahukan atasan dan melampirkan surat keterangan sakit (bisa dari Puskesmas/Dokter).
- Sakit Lebih dari 1-14 Hari: Wajib melampirkan surat keterangan dokter.
- Sakit Lebih dari 14 Hari – 1 Tahun: Wajib melampirkan surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan (dokter pemerintah).
- Gugur Kandungan: ASN wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit selama 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter/bidan.
4. Cuti Melahirkan
Ini adalah hak eksklusif bagi ASN perempuan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga.
- Durasi: 3 bulan (biasanya diambil 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan).
- Anak Ke-4 dst: Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberikan Cuti Besar (bukan cuti melahirkan), namun tetap menerima penghasilan gaji pokok.
- Terobosan Baru: Di era implementasi UU ASN 2023, wacana dan aturan turunan mengenai Cuti Ayah (paternity leave) bagi ASN pria yang istrinya melahirkan semakin diperjelas haknya, yang sebelumnya hanya dikategorikan sebagai Cuti Alasan Penting.
5. Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
Jenis cuti ini bersifat insidental karena keadaan mendesak. Hak cuti ini diberikan jika:
- Ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah satu anggota keluarga yang disebutkan di atas meninggal dunia dan pegawai harus mengurus jenazahnya.
- Melangsungkan perkawinan.
- Istri melahirkan/operasi caesar (bagi PNS Pria, jika aturan Cuti Ayah spesifik belum rilis di instansi, ini adalah jalurnya).
- Mengalami musibah kebakaran atau bencana alam.
- Durasi: Maksimal 1 bulan.
6. Cuti Bersama
Cuti bersama ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan biasanya diatur detail lewat SKB 3 Menteri setiap tahunnya.
- Aturan Main: Cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan ASN.
- Bagi Jabatan Pelayanan: ASN yang jabatannya tidak memungkinkan mengambil cuti bersama (seperti tenaga medis di IGD, pemadam kebakaran), maka jatah cuti tahunannya akan ditambah sejumlah hari cuti bersama yang tidak diambil tersebut.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Ini adalah opsi terakhir bagi ASN yang memiliki kebutuhan pribadi mendesak jangka panjang namun belum memenuhi syarat pensiun dini.
- Syarat: Telah bekerja minimal 5 tahun terus-menerus.
- Alasan: Mengikuti suami/istri tugas negara/belajar di luar negeri/dalam negeri, mendampingi anak/suami/istri/orang tua yang sakit berat, atau melanjutkan pendidikan (tanpa beasiswa dinas).
- Durasi: Paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
- Konsekuensi: Selama CLTN, status sebagai ASN non-aktif, masa kerja tidak dihitung, dan tidak menerima gaji sama sekali.
Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK (Update 2026)
Salah satu isu paling hangat adalah kesetaraan PNS dan PPPK. Sebelumnya, dalam PP 49/2018, PPPK tidak mengenal istilah Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Namun, semangat UU ASN No. 20 Tahun 2023 adalah menghapus diskriminasi hak.
Pada tahun 2026, implementasi kesetaraan ini semakin nyata. Meskipun secara teknis PPPK memiliki kontrak kerja (misal 1-5 tahun), hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama bagi PPPK adalah sama dengan PNS.
Membedakan biasanya adalah prosedur teknis persetujuan yang disesuaikan dengan masa perjanjian kerja mereka. Bagi PPPK, sangat disarankan untuk memeriksa Peraturan Internal Instansi terbaru yang telah mengadopsi aturan turunan UU ASN 2023.
Syarat dan Cara Pengajuan Cuti ASN
Prosedur pengajuan cuti kini menuntut kedisiplinan administrasi. Berikut adalah langkah-langkah standar yang berlaku umum di berbagai instansi pusat maupun daerah.
1. Persiapan Dokumen Pendukung
Sebelum login ke aplikasi atau mengisi formulir, siapkan bukti dukung:
- Cuti Sakit: Foto/Scan Surat Dokter.
- Cuti Besar (Haji/Umrah): Bukti setoran lunas atau jadwal keberangkatan dari travel/Kemenag.
- Cuti Alasan Penting: Surat kematian, undangan pernikahan, atau surat rawat inap keluarga.
- Cuti Melahirkan: Surat HPL (Hari Perkiraan Lahir) dari bidan/dokter.
2. Prosedur Pengajuan (Flow Approval)
Secara birokrasi, alur pengajuan adalah berjenjang:
- Pemohon: Mengisi formulir pengajuan (Formulir 1C untuk manual, atau input di SIASN/E-Kinerja).
- Atasan Langsung: Memberikan pertimbangan (Menyetujui, Menolak, atau Menangguhkan).
- Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PyB): Pejabat Kepegawaian (seperti Kepala BKPSDM/Biro SDM atau Kepala Dinas) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Cuti.
3. Pengajuan via Aplikasi (SIASN / MyASN)
Di tahun 2026, hampir seluruh proses dilakukan digital.
- Login ke portal kepegawaian instansi atau MyASN BKN.
- Pilih menu “Layanan Cuti”.
- Pilih jenis cuti.
- Input tanggal mulai dan selesai.
- Upload dokumen pendukung (PDF/JPG).
- Klik Ajukan. Notifikasi akan masuk ke akun atasan langsung (E-Office/WA Gateway).
Tips Agar Pengajuan Cuti Disetujui Atasan
Meskipun cuti adalah hak, pelaksanaannya harus mendapat izin Pejabat Yang Berwenang. Penolakan sering terjadi bukan karena alasan personal, melainkan operasional. Berikut tipsnya:
- Ajukan Jauh Hari: Untuk cuti tahunan, ajukan minimal 1-2 minggu sebelumnya.
- Selesaikan Tanggungan Kerja: Pastikan tidak ada deadline krusial di tanggal tersebut.
- Siapkan Pendelegasian: Tunjuk rekan kerja yang akan mem-backup tugas Anda dan sertakan dalam catatan pengajuan cuti. “Tugas harian akan di-handle oleh Bpk. X selama saya cuti.”
- Cek Kuota Unit: Pastikan tidak terlalu banyak rekan satu divisi yang cuti di tanggal yang sama.
Simulasi Penghitungan Sisa Cuti Tahunan
Banyak ASN bingung mengenai aturan sisa cuti (N, N-1, N-2). Mari kita buat simulasi sederhana untuk tahun 2026.
- Kasus: Budi adalah PNS.
- Tahun 2024 (N-2): Budi tidak mengambil cuti sama sekali (Sisa 12).
- Tahun 2025 (N-1): Budi mengambil cuti 2 hari (Sisa 10).
- Tahun 2026 (Tahun Berjalan N): Budi punya jatah 12 hari.
- Pertanyaan: Berapa total cuti Budi di 2026?
- Jawaban:
- Hak tahun 2026: 12 hari.
- Sisa tahun 2025 (N-1): Maksimal yang bisa dibawa adalah 6 hari.
- Sisa tahun 2024 (N-2): Hangus (karena sudah lewat 2 tahun dan terbentur batas maksimal akumulasi).
- Total: 12 + 6 = 18 Hari.
Catatan: Jika Budi ingin mengambil cuti panjang (akumulasi), maksimal yang diizinkan dalam satu kali pengambilan di tahun 2026 biasanya dibatasi hingga 24 hari kerja (jika ada sisa tahun 2024 yang belum hangus secara teknis akumulasi khusus), namun standarnya adalah 18 hari kerja jika merujuk pada sisa N-1 maksimal 6 hari. Selalu konsultasikan dengan bagian kepegawaian untuk hitungan spesifik di aplikasi SIASN.
Kesimpulan
Memahami seluk-beluk Cuti ASN di tahun 2026 adalah kunci untuk menyeimbangkan kehidupan profesional dan pribadi Anda sebagai abdi negara. Dengan adanya UU ASN No. 20 Tahun 2023, perlindungan hak cuti bagi PNS dan PPPK semakin kuat dan setara.
Ingatlah bahwa cuti bukan sekadar “libur”, melainkan mekanisme legal untuk memulihkan energi agar Anda dapat kembali melayani masyarakat dengan prima. Pastikan Anda mengenali 7 jenis cuti yang tersedia.
Memenuhi syarat administratif, dan mengajukannya melalui prosedur digital yang benar. Jangan biarkan hak Anda hangus karena ketidaktahuan atau keterlambatan administrasi. Rencanakan cuti Anda, patuhi regulasi, dan nikmati waktu berkualitas Anda.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cuti ASN
1. Apakah CPNS (Calon PNS) sudah boleh mengambil cuti tahunan?
Secara aturan dalam Peraturan BKN 24/2017, CPNS belum berhak atas cuti tahunan karena belum bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus. Namun, CPNS berhak atas Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.
2. Apakah cuti bersama memotong jatah cuti tahunan PNS?
Tidak. Berdasarkan Keppres terbaru yang berlaku umum beberapa tahun terakhir, Cuti Bersama bersifat fakultatif namun diwajibkan negara dan tidak mengurangi hak cuti tahunan (12 hari).
3. Bisakah sisa cuti tahunan diuangkan jika tidak diambil?
Tidak bisa. Berbeda dengan beberapa perusahaan swasta, sisa cuti tahunan ASN yang tidak diambil akan hangus (atau terakumulasi sebagian ke tahun berikutnya) dan tidak dapat diganti dengan uang (kompensasi).
4. Berapa lama maksimal Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)?
CLTN diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan yang mendesak.
5. Apakah PPPK mendapatkan tunjangan saat cuti melahirkan?
Ya, PPPK yang mengambil cuti melahirkan tetap berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sama halnya dengan PNS.
6. Bagaimana jika atasan mempersulit atau menolak izin cuti?
Atasan berhak menangguhkan cuti dengan alasan kepentingan dinas yang mendesak (kecuali cuti sakit dan cuti melahirkan). Namun, jika penolakan dirasa tidak berdasar, ASN dapat berkonsultasi dengan pejabat yang lebih tinggi atau bagian kepegawaian untuk mediasi, selama hak cuti masih tersedia.