Home » Ekonomi » Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank: Contoh dan Cara Membuatnya

Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank: Contoh dan Cara Membuatnya

Rambay.id – Pernahkah Anda berada dalam situasi mendesak di mana Anda harus mengambil uang tunai di bank, namun terhalang oleh kondisi kesehatan, kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, atau sedang berada di luar kota?

Situasi ini tentu membingungkan, mengingat prosedur perbankan dikenal sangat ketat terkait keamanan dana nasabah. Bank tidak akan sembarangan mengizinkan orang lain mengakses rekening Anda tanpa prosedur hukum yang sah.

Solusi dari permasalahan ini adalah Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank. Dokumen ini merupakan jembatan legal yang memungkinkan orang kepercayaan Anda untuk melakukan transaksi atas nama Anda.

Namun, membuat surat ini tidak boleh sembarangan. Salah satu huruf pada nomor rekening atau tanda tangan yang sedikit berbeda saja bisa menyebabkan permohonan penarikan dana ditolak oleh teller.

Saya akan membantu cara membuat surat kuasa yang benar, syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi, hingga contoh format yang bisa Anda gunakan agar proses penarikan uang berjalan lancar.

Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank?

Secara definisi sederhana, surat kuasa pengambilan uang di bank adalah dokumen tertulis yang berisi pernyataan pemberian wewenang dari pemilik rekening (Pemberi Kuasa) kepada orang lain (Penerima Kuasa) untuk melakukan penarikan dana dalam jumlah tertentu dari rekening milik Pemberi Kuasa.

Fungsi dan Legalitas

Dokumen ini bukan sekadar kertas biasa. Di mata hukum dan perbankan, surat ini adalah bukti pengalihan wewenang sementara. Tanpa surat ini, pihak bank terikat oleh prinsip kerahasiaan dan keamanan bank (Prinsip Prudential Banking), sehingga haram hukumnya memberikan uang nasabah kepada pihak ketiga.

Surat kuasa ini masuk dalam kategori surat kuasa khusus, yang artinya hanya berlaku untuk tindakan spesifik yang tertulis di dalamnya (dalam hal ini: mengambil uang), dan biasanya memiliki batas waktu atau masa berlaku tertentu (misalnya, hanya untuk satu kali transaksi).

Syarat Penting Sebelum Membuat Surat Kuasa

Sebelum Anda mulai menulis atau mengetik surat kuasa, ada beberapa persyaratan administratif dan fisik yang wajib disiapkan. Bank sangat teliti dalam hal verifikasi dokumen ini. Berikut adalah syarat mutlaknya:

1. Kartu Identitas Asli (KTP)

Ini adalah syarat yang tidak bisa ditawar. Pihak bank akan meminta:

  • KTP Asli Pemberi Kuasa (Pemilik Rekening): Meskipun pemilik tidak hadir, KTP aslinya harus dibawa oleh penerima kuasa.
  • KTP Asli Penerima Kuasa: Untuk memverifikasi bahwa orang yang datang adalah benar orang yang ditunjuk dalam surat.

2. Buku Tabungan Asli

Penerima kuasa wajib membawa buku tabungan asli milik pemberi kuasa. Beberapa bank juga mungkin meminta kartu debit (ATM) sebagai bukti tambahan, namun buku tabungan adalah syarat utama untuk transaksi di teller.

3. Materai Rp10.000

Surat kuasa tanpa materai dianggap kurang kuat secara hukum perdata di Indonesia. Materai Rp10.000 harus ditempel pada kolom tanda tangan Pemberi Kuasa. Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian materai.

Baca Juga  Simulasi KPR Bunga Terendah 2026 dari Berbagai Bank Lengkap

4. Tanda Tangan yang Sesuai (Spesimen)

Ini adalah penyebab kegagalan nomor satu. Tanda tangan Pemberi Kuasa di atas materai harus sama persis dengan tanda tangan yang ada di KTP dan specimen tanda tangan yang tersimpan di sistem bank (atau yang ada di balik buku tabungan).

Komponen Wajib dalam Struktur Surat Kuasa

Agar terlihat profesional dan diterima oleh pihak bank (seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dll), surat kuasa Anda harus memiliki struktur sebagai berikut:

  1. Judul Surat: Tertulis “SURAT KUASA” di bagian tengah atas, biasanya dengan huruf kapital dan tebal.
  2. Identitas Pemberi Kuasa: Mencakup Nama Lengkap, NIK (Nomor KTP), Alamat, Nomor Telepon, dan Nomor Rekening.
  3. Identitas Penerima Kuasa: Mencakup Nama Lengkap, NIK, Alamat, dan Pekerjaan.
  4. Isi Kuasa: Pernyataan tegas bahwa Pemberi Kuasa memberikan wewenang kepada Penerima Kuasa untuk mengambil uang. Sebutkan nama bank, nomor rekening, dan jumlah uang (opsional tapi disarankan).
  5. Penutup: Pernyataan bahwa surat dibuat tanpa paksaan.
  6. Tanggal dan Tempat: Kapan dan di mana surat dibuat.
  7. Tanda Tangan: Tanda tangan kedua belah pihak, dimana Pemberi Kuasa menandatangani di atas materai.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank

Berikut adalah beberapa template atau contoh yang bisa Anda salin dan sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

1. Contoh Surat Kuasa Standar (Perorangan)

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Pemilik Rekening] NIK : [Nomor KTP Pemilik] Alamat : [Alamat Sesuai KTP] No. Telp : [Nomor HP Aktif] Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa] NIK : [Nomor KTP Penerima] Alamat : [Alamat Sesuai KTP] Pekerjaan : [Pekerjaan Penerima] No. Telp : [Nomor HP Penerima] Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

KHUSUS

Untuk melakukan penarikan uang tunai di Bank [Nama Bank, misal: BRI/BCA] Cabang [Nama Cabang] pada rekening milik PEMBERI KUASA dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Rekening : [Masukkan Nomor Rekening] Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening] Jumlah Penarikan : Rp [Tulis Angka] (Terbilang: [Tulis Nominal dalam Huruf])

Segala risiko yang timbul akibat pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab PEMBERI KUASA sepenuhnya dan membebaskan pihak Bank dari segala tuntutan hukum.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal/Bulan/Tahun]

Penerima Kuasa                                       Pemberi Kuasa

(Tanda Tangan)                                         (Materai Rp10.000)                                                               (Tanda Tangan kena Materai)

[Nama Jelas Penerima]                             [Nama Jelas Pemberi]

Baca Juga  Cara Daftar m-Banking BCA Lewat HP, Tanpa ke Kantor Cabang

2. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang Pensiun/Gaji

Bagi pensiunan yang sakit dan tidak bisa mengambil uang pensiun (Taspen/Asabri) di bank mitra, formatnya sedikit berbeda dengan menambahkan keterangan tujuan penggunaan.

SURAT KUASA PENGAMBILAN GAJI/PENSIUN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Budi Santoso NIK : 3201xxxxxxxxxxxx Alamat : Jl. Merpati No. 10, Bandung Status : Pensiunan

Memberikan kuasa kepada: Nama : Andi Santoso (Anak Kandung) NIK : 3201xxxxxxxxxxxx Alamat : Jl. Merpati No. 10, Bandung

Untuk mewakili saya mengambil uang pensiun bulan [Sebutkan Bulan] Tahun [Tahun] di Bank [Nama Bank] pada nomor rekening [Nomor Rekening]. Hal ini dikarenakan saya sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk bepergian.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan semestinya.

Bandung, 24 Desember 2025

Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa

(Andi Santoso)                                     [Materai 10.000]                                                             (Budi Santoso)

Cara Mengurus Pengambilan Uang dengan Surat Kuasa di Bank

Setelah surat selesai dibuat, berikut adalah langkah-langkah praktis saat Penerima Kuasa datang ke bank:

  1. Siapkan Dokumen: Pastikan surat kuasa, KTP asli (pemberi dan penerima), dan buku tabungan sudah dibawa.
  2. Datang ke Kantor Cabang Asal (Disarankan): Meskipun online banking sudah canggih, untuk kasus surat kuasa, beberapa bank menyarankan atau mewajibkan transaksi dilakukan di cabang tempat rekening dibuka untuk memudahkan verifikasi tanda tangan fisik. Namun, banyak bank besar kini sudah bisa memproses di cabang mana saja (online branch).
  3. Ambil Antrean Teller: Jangan ke CS (Customer Service), karena transaksi penarikan dilakukan di Teller. Namun, jika Anda ragu, tanyakan pada satpam di depan.
  4. Sampaikan Maksud: Katakan pada Teller bahwa Anda ingin melakukan penarikan tunai dengan surat kuasa.
  5. Proses Verifikasi: Teller akan memeriksa kelengkapan dokumen. Mereka akan mencocokkan tanda tangan di surat kuasa dengan yang ada di sistem komputer dan KTP.
  6. Konfirmasi Telepon (Opsional): Dalam beberapa kasus, terutama untuk penarikan jumlah besar, pihak bank mungkin akan melakukan video call atau menelepon Pemberi Kuasa di tempat untuk konfirmasi lisan. Pastikan Pemberi Kuasa stand by dengan ponselnya.

Hal yang Sering Menyebabkan Surat Kuasa Ditolak Bank

Banyak orang harus pulang dengan tangan hampa karena surat kuasanya ditolak. Berikut adalah alasan utamanya:

  • Tanda Tangan Tidak Mirip: Ini adalah alasan paling umum. Jika tanda tangan Pemberi Kuasa di surat berbeda lekukannya dengan di KTP atau buku tabungan, bank pasti menolak demi keamanan.
  • KTP Kadaluarsa/Rusak: Jika fisik KTP (terutama foto dan tanda tangan) sudah pudar atau patah, bank berhak menolak.
  • Tidak Membawa KTP Asli Pemberi Kuasa: Membawa fotokopi saja tidak cukup. KTP fisik asli wajib ditunjukkan.
  • Materai Bekas atau Rusak: Jangan pernah menggunakan materai bekas pakai. Ini adalah tindakan ilegal dan bank sangat jeli melihatnya.
  • Salah Tulis Data: Kesalahan penulisan satu angka pada nomor rekening atau nama yang tidak sesuai ejaan di buku tabungan bisa fatal.
Baca Juga  Gaji PPPK BGN 2025 Terbaru, Cek Besaran per Golongan dan Tunjangan

Kesimpulan

Mengurus Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank memang membutuhkan ketelitian ekstra, namun hal ini sebanding dengan keamanan aset yang dijaga oleh pihak perbankan. Kunci keberhasilannya terletak pada tiga hal: kelengkapan dokumen asli (KTP & Buku Tabungan), penggunaan materai Rp10.000, dan kesesuaian tanda tangan.

Dengan mengikuti format contoh dan panduan di atas, Anda dapat mempermudah proses penarikan dana bagi keluarga atau kerabat yang berhalangan hadir, tanpa harus bolak-balik karena urusan administrasi yang tidak lengkap.

Pastikan Anda selalu berkomunikasi dengan pihak bank jika ada keraguan mengenai kebijakan spesifik di cabang tersebut.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah surat kuasa pengambilan uang harus diketik atau boleh tulis tangan?

Surat kuasa boleh ditulis tangan asalkan tulisan jelas, rapi, dan terbaca. Namun, surat yang diketik komputer lebih disarankan karena terlihat lebih formal dan meminimalisir kesalahan pembacaan data oleh pihak bank.

2. Apakah bisa mengambil uang pakai surat kuasa tanpa buku tabungan?

Umumnya tidak bisa. Buku tabungan adalah bukti kepemilikan rekening fisik yang utama saat transaksi di teller. Jika buku tabungan hilang, Pemberi Kuasa harus mengurus surat kehilangan terlebih dahulu, yang biasanya tidak bisa diwakilkan.

3. Apakah materai wajib Rp10.000? Bolehkah pakai materai Rp6.000 lama?

Sesuai UU Bea Materai yang baru, dokumen penting kini wajib menggunakan materai nominal Rp10.000. Penggunaan materai lama (kombinasi Rp6.000 + Rp3.000) sudah tidak berlaku efektif untuk dokumen baru saat ini di perbankan.

4. Bisakah surat kuasa digunakan untuk mencetak rekening koran juga?

Bisa, namun Anda harus menyebutkannya secara spesifik di dalam “Isi Kuasa”. Jika di surat hanya tertulis “untuk pengambilan uang”, maka bank tidak akan melayani permintaan cetak rekening koran. Sebaiknya tulis “untuk melakukan penarikan dana dan pencetakan rekening koran”.

5. Apakah penerima kuasa harus keluarga kandung (satu Kartu Keluarga)?

Tidak harus. Penerima kuasa bisa siapa saja (karyawan, teman, kerabat jauh) asalkan dipercaya oleh Pemberi Kuasa. Namun, jika penerima kuasa bukan keluarga, pihak bank biasanya akan melakukan verifikasi yang lebih ketat/detail.

Leave a Comment