Rambay – Di tengah gelombang rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terus bergulir, istilah “Eks THK 2” atau Eks Tenaga Honorer Kategori 2 kembali menjadi topik hangat menjelang seleksi PPPK 2026.
Bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia, status ini bukan sekadar label administratif, melainkan sebuah “tiket emas” yang menentukan nasib karier mereka di pemerintahan.
Pemerintah melalui Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan penataan tenaga non-ASN, dan tahun 2026 diprediksi menjadi fase krusial dalam penyelesaian masalah honorer ini.
Namun, masih banyak pelamar yang bingung: Apa itu Eks THK 2 sebenarnya? Mengapa mereka begitu diistimewakan dibandingkan pelamar umum? Dan bagaimana strategi agar bisa lulus menjadi ASN PPPK tahun ini?
Kami akan membahas lebih dalam tentang Eks THK 2, mulai dari definisi mendalam, sejarah, hak istimewa dalam seleksi, hingga tips jitu untuk lolos seleksi PPPK 2026.
Pengertian Lengkap: Apa Itu Eks THK 2?
Secara definisi teknis, Eks THK 2 (Tenaga Honorer Kategori 2) adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah aktif bekerja di instansi pemerintah sekurang-kurangnya sejak sebelum tahun 2005, namun tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2013/2014.
Untuk memahami apa itu Eks THK 2 secara utuh, kita perlu melihat sejarah singkatnya:
- Era Kategori 1 (THK 1): Ini adalah honorer yang biayanya dibiayai langsung oleh APBN/APBD. Kelompok ini sebagian besar sudah diangkat menjadi PNS secara otomatis pada gelombang-gelombang sebelumnya.
- Era Kategori 2 (THK 2): Ini adalah honorer yang penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN/APBD (melainkan dari dana komite sekolah, dana operasional lain, dsb), namun bekerja di instansi pemerintah.
- Seleksi 2013: Pada tahun 2013, pemerintah mengadakan tes sesama honorer K2. Mereka yang lulus diangkat menjadi CPNS. Mereka yang tidak lulus namun datanya sudah masuk BKN, itulah yang kini disebut sebagai Eks THK 2.
Jadi, jika Anda mendengar pertanyaan “Apa itu Eks THK 2?”, jawabannya adalah: Mereka adalah “senior” dalam dunia honorer yang datanya sudah terkunci di BKN dan memiliki masa pengabdian yang sangat panjang, seringkali lebih dari 15-20 tahun.
Mengapa Status Ini Penting di 2026?
Dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2026, status Eks THK 2 adalah penentu urutan prioritas. Dalam banyak formasi teknis, kesehatan, dan guru, pemerintah menempatkan Eks THK 2 di urutan kedua prioritas penerimaan.
Setelah pelamar prioritas 1 (seperti guru lulus Passing Grade). Artinya, mereka memiliki peluang jauh lebih besar dibandingkan pelamar umum atau fresh graduate.
Perbedaan Eks THK 2 dengan Tenaga Non-ASN Lainnya
Memahami perbedaan status sangat penting agar Anda tidak salah memilih jalur pendaftaran. Masih banyak yang menyamakan Eks THK 2 dengan tenaga Non-ASN biasa yang terdata di pendataan 2022/2024. Berikut perbedaannya:
1. Sumber Data (Database)
- Eks THK 2: Datanya berasal dari pendataan tahun 2010 dan tes 2013. Datanya statis dan sudah ada di BKN sejak lama. Anda tidak bisa baru mendaftar untuk menjadi Eks THK 2 sekarang.
- Tenaga Non-ASN: Merupakan tenaga honorer yang didata ulang oleh BKN pada tahun 2022 dan 2024. Mereka mungkin memiliki masa kerja di atas 2 tahun, tetapi tidak masuk dalam kategori THK 2.
2. Bukti Kartu Identitas
Eks THK 2 memiliki Nomor Kartu Peserta Ujian Tahun 2013. Nomor ini menjadi kunci utama saat melakukan pendaftaran akun SSCASN. Jika Anda tidak memiliki nomor ini, atau nomor ini tidak ditemukan di sistem BKN, maka Anda bukan Eks THK 2, meskipun sudah mengabdi 20 tahun.
3. Urutan Prioritas Seleksi PPPK 2026
Pemerintah menerapkan sistem hierarki atau urutan prioritas (“kasta”) dalam seleksi PPPK 2026 untuk menyelesaikan masalah honorer. Urutannya umumnya sebagai berikut (bisa sedikit berbeda tergantung jabatan):
| Urutan Prioritas | Kategori Pelamar | Keterangan |
| Prioritas 1 | Pelamar Prioritas (Guru Lulus PG, D4 Bidan Pendidik, dll) | Langsung penempatan jika formasi tersedia. |
| Prioritas 2 | Eks THK 2 | Diprioritaskan setelah P1 selesai. Saingan sesama THK 2. |
| Prioritas 3 | Tenaga Non-ASN (Database BKN) | Honorer yang terdata BKN tapi bukan THK 2. |
| Prioritas 4 | Tenaga Non-ASN (Aktif > 2 Tahun) | Honorer di instansi pemerintah yang belum masuk database BKN. |
| Umum | Pelamar Umum | Masyarakat luas/Lulusan PPG/Swasta. |
Mengapa Eks THK 2 Menjadi Prioritas Utama?
Banyak pelamar umum yang mungkin merasa cemburu, namun ada alasan kuat mengapa pemerintah memberikan “karpet merah” bagi Eks THK 2 pada seleksi PPPK 2026.
1. Penghargaan atas Pengabdian (Masa Kerja)
Alasan utama adalah durasi pengabdian. Sebagian besar Eks THK 2 sudah bekerja lebih dari 15 hingga 20 tahun. Mereka telah mengisi kekosongan pegawai di instansi pemerintah dengan gaji yang seringkali jauh di bawah UMR. Seleksi PPPK 2026 adalah bentuk reward negara atas kesetiaan mereka.
2. Mandat Undang-Undang ASN 2023
UU ASN No 20 Tahun 2023 secara eksplisit mengamanatkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024 (dengan masa transisi yang mungkin berlanjut.
Hingga implementasi penuh di 2026). Eks THK 2 adalah kelompok yang paling lama “mengantre” untuk diselesaikan statusnya, sehingga mereka harus didahulukan.
3. Usia yang Tidak Lagi Muda
Mayoritas Eks THK 2 berusia di atas 35 tahun, bahkan banyak yang mendekati masa pensiun (50 tahun ke atas). Mereka tidak mungkin lagi bersaing dengan fresh graduate dalam tes CPNS yang memiliki batasan usia 35 tahun. Jalur PPPK Khusus Eks THK 2 adalah satu-satunya jalan logis untuk mengakomodasi mereka.
Syarat Pendaftaran Eks THK 2 pada Seleksi PPPK 2026
Meskipun diprioritaskan, bukan berarti Eks THK 2 otomatis lulus tanpa syarat. Anda tetap harus melalui proses seleksi administrasi dan kompetensi. Berikut adalah syarat umum yang diprediksi berlaku untuk PPPK 2026 berdasarkan tren regulasi terkini:
1. Terdaftar di Database BKN
Ini adalah syarat mutlak. Nama dan NIK Anda harus sinkron dengan data THK 2 yang dimiliki BKN. Jika data tidak ditemukan, Anda akan turun status menjadi pelamar Non-ASN atau Umum.
2. Masih Aktif Bekerja
Anda harus masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar. Jika Anda adalah Eks THK 2 namun sudah berhenti atau resign 3 tahun lalu dan bekerja di swasta, status prioritas Anda biasanya gugur. Anda harus melampirkan surat keterangan aktif bekerja dari pimpinan unit kerja.
3. Kualifikasi Pendidikan Sesuai
Ijazah yang Anda miliki harus linier dengan formasi yang dibuka.
- Kasus Khusus: Banyak Eks THK 2 yang ijazahnya SMA, namun formasi yang tersedia minimal D3/S1. Ini sering menjadi kendala. Namun, di tahun 2026, diharapkan ada optimalisasi formasi pelaksana (klerk) yang bisa diisi oleh lulusan SMA/sederajat untuk mengakomodasi Eks THK 2.
4. Dokumen Administrasi Lengkap
- KTP Asli.
- Ijazah dan Transkrip Nilai.
- Pas Foto terbaru.
- Surat Lamaran dan Surat Pernyataan (sesuai format instansi).
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja (minimal 2 tahun, ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama).
Mekanisme Seleksi: Peluang Lulus Eks THK 2
Bagaimana sebenarnya mekanisme tes bagi Eks THK 2 di tahun 2026? Apakah tesnya sama sulitnya dengan pelamar umum?
Jalur Khusus vs Jalur Umum
Pemerintah biasanya membagi formasi menjadi dua:
- Formasi Khusus: Biasanya dialokasikan 80% dari total formasi. Ini HANYA bisa diisi oleh Eks THK 2 dan Non-ASN.
- Formasi Umum: Dialokasikan 20%. Bisa diisi pelamar baru.
Karena Eks THK 2 masuk dalam “Formasi Khusus”, maka saingan Anda sesungguhnya hanyalah sesama Eks THK 2 atau sesama honorer di instansi yang sama. Anda tidak akan diadu nilainya dengan fresh graduate yang mungkin lebih jago dalam hal akademis namun nol pengalaman.
Afirmasi Nilai (Nilai Tambahan)
Dalam seleksi kompetensi teknis, Eks THK 2 seringkali mendapatkan afirmasi atau tambahan nilai kompetensi. Meskipun aturannya bisa berubah setiap tahun.
Namun tren menunjukkan pemerintah berusaha memudahkan Eks THK 2 untuk mencapai ambang batas (Passing Grade), atau bahkan menggunakan sistem pemeringkatan (ranking) tanpa passing grade yang kaku untuk formasi khusus.
Konsep “Paruh Waktu” dan “Penuh Waktu”
Untuk 2026, jika formasi penuh waktu tidak cukup menampung semua Eks THK 2 yang lulus seleksi administrasi, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu.
Artinya, Eks THK 2 yang tidak mendapat formasi tetap akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu (Part-Time) untuk mencegah PHK massal, dengan kesempatan menjadi Penuh Waktu di kemudian hari.
Cara Cek Status Eks THK 2 Anda
Banyak honorer tua yang lupa apakah mereka masuk kategori 2 atau tidak. Berikut cara memastikannya secara mandiri sebelum pendaftaran dibuka:
- Kunjungi Portal Helpdesk BKN: Buka situs resmi helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
- Pilih Menu Cek Status: Cari menu layanan “Pengecekan Data Eks THK-II” atau sejenisnya.
- Isi Data Pribadi: Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Anda mungkin juga diminta memasukkan Nomor Peserta Tenaga Honorer K-II (12 digit) jika ingat.
- Hasil Pencarian: Sistem akan menampilkan apakah data Anda terdaftar sebagai Eks THK 2 di database BKN. Jika ya, data nama dan unit kerja lama Anda akan muncul.
Penting: Jika Anda merasa Eks THK 2 tapi data tidak muncul, segera hubungi BKD/BKPSDM di daerah Anda masing-masing untuk verifikasi manual sebelum masa pendaftaran dimulai.
Tantangan yang Harus Diwaspadai Eks THK 2
Walaupun diprioritaskan, jalan menuju NIP PPPK tidak sepenuhnya mulus. Ada beberapa jebakan yang harus dihindari:
1. Gap Teknologi (Gaptek)
Seleksi menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Banyak Eks THK 2 yang sudah berumur kesulitan mengoperasikan komputer dengan cepat.
- Solusi: Mulai berlatih simulasi CAT dari sekarang. Biasakan tangan menggunakan mouse untuk memilih jawaban.
2. Ketersediaan Formasi di Pemda
Eks THK 2 hanya bisa melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini (untuk jalur khusus). Jika Pemda Anda tidak membuka formasi yang sesuai ijazah Anda, Anda tidak bisa melamar ke daerah lain melalui jalur khusus.
- Solusi: Lakukan audiensi melalui forum honorer kepada Pemda agar membuka formasi yang mengakomodasi ijazah Eks THK 2 yang ada.
3. Kesalahan Administrasi Sepele
Salah upload dokumen, salah format surat lamaran, atau meterai tempel ganda bisa menggugurkan Anda di tahap awal, bahkan sebelum tes dimulai.
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan “Apa itu Eks THK 2?” di tahun 2026 bukan lagi sekadar bicara definisi, melainkan bicara tentang strategi kelangsungan karier. Eks THK 2 adalah kelompok honorer prioritas utama yang memiliki sejarah pengabdian panjang dan data yang terekam valid di BKN.
Tahun 2026 adalah momentum emas. Dengan adanya aturan turunan UU ASN terbaru, peluang Eks THK 2 untuk diangkat menjadi PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—sangatlah besar, asalkan Anda:
- Memastikan status data di BKN.
- Tetap aktif bekerja hingga hari pendaftaran.
- Mempersiapkan diri menghadapi sistem CAT.
Jangan sia-siakan kesempatan ini. Status Eks THK 2 adalah privilese yang tidak dimiliki pelamar lain. Gunakan status tersebut sebagai modal utama untuk akhirnya mendapatkan pengakuan negara berupa NIP PPPK.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Eks THK 2
1. Apakah Eks THK 2 bisa mendaftar CPNS, bukan PPPK?
Bisa, asalkan memenuhi syarat usia (maksimal 35 tahun) dan kualifikasi pendidikan. Namun, jika mendaftar CPNS, Anda akan bersaing di jalur umum dan kehilangan privilese prioritas Eks THK 2 yang ada di jalur PPPK.
2. Saya Eks THK 2 tapi lupa Nomor Peserta Ujian 2013 saya, bagaimana?
Anda bisa menggunakan fasilitas “Lupa Nomor THK 2” di laman Helpdesk SSCASN BKN saat pendaftaran dibuka. Anda cukup memasukkan NIK dan KK, sistem akan melacak nomor peserta Anda. Alternatifnya, tanyakan ke BKD setempat.
3. Apakah Eks THK 2 wajib tes CAT?
Ya, berdasarkan aturan saat ini, semua calon ASN wajib melalui tes CAT untuk akuntabilitas. Namun, untuk Eks THK 2, tes ini lebih berfungsi untuk pemeringkatan (ranking) sesama prioritas, bukan sistem passing grade mati yang menggugurkan.
4. Bagaimana jika saya Eks THK 2 tapi sudah berhenti bekerja?
Jika Anda sudah tidak aktif bekerja di instansi pemerintah, status prioritas Anda sebagai Eks THK 2 dalam seleksi PPPK biasanya gugur. Anda akan diarahkan mendaftar melalui jalur umum (jika memenuhi syarat) atau kehilangan kesempatan di jalur khusus.
5. Apakah pendidikan SD/SMP yang berstatus Eks THK 2 bisa diangkat PPPK?
Pemerintah sedang merumuskan jabatan-jabatan pelaksana yang bisa diisi oleh kualifikasi pendidikan dasar (SD/SMP) khusus untuk penyelesaian tenaga honorer. Pantau terus formasi “Pengelola Umum” atau jabatan fungsional keterampilan yang mungkin dibuka oleh instansi Anda di tahun 2026.