Home » Berita » Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Terbaru, Cek Tarif Mobil dan Motor

Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Terbaru, Cek Tarif Mobil dan Motor

Rambay – Memasuki tahun 2026, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi semakin krusial bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Dengan adanya penyempurnaan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) yang semakin terdigitalisasi dan penerapan penuh Undang-Undang.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terdapat beberapa penyesuaian yang perlu Anda ketahui.

Banyak pemilik kendaraan yang merasa bingung mengenai berapa nominal pasti yang harus disiapkan untuk perpanjangan STNK tahunan. Apakah ada kenaikan? Bagaimana dengan tarif pajak progresif di tahun 2026?

Kami akan mengupas tuntas daftar estimasi pajak kendaraan bermotor 2026 untuk berbagai jenis mobil dan motor, cara menghitungnya secara mandiri, hingga solusi praktis mengecek tagihan secara online.

Aturan Baru dan Kebijakan Pajak Kendaraan 2026

Sebelum masuk ke daftar angka, penting untuk memahami landasan hukum yang berlaku di tahun 2026. Tahun ini menandai pemantapan implementasi “Opsen Pajak”. Artinya, meskipun Anda membayar di Samsat Provinsi, sebagian porsi pajak tersebut langsung dialokasikan untuk Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.

Apa dampaknya bagi Anda sebagai wajib pajak? Secara nominal, tidak ada lonjakan tarif dasar yang drastis dibandingkan tahun 2025, asalkan tidak ada kenaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang signifikan dari pabrikan.

Namun, penegakan hukum terhadap penunggak pajak kini semakin ketat, termasuk integrasi data pajak dengan kebijakan penghapusan data regident kendaraan (kendaraan bodong) jika STNK mati 2 tahun berturut-turut.

Selain itu, tahun 2026 masih melanjutkan tren positif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Ini adalah kabar baik bagi Anda yang berniat membeli kendaraan bekas.

Karena biaya balik nama menjadi jauh lebih murah atau bahkan gratis (hanya membayar Pajak Tahunan, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK/TNKB).

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Untuk mengetahui estimasi biaya, Anda tidak bisa hanya menebak. Ada rumus pasti yang digunakan Samsat. Memahami rumus ini akan membantu Anda memprediksi biaya Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 dengan akurat.

1. Rumus Dasar

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan dua variabel utama: NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan Bobot Koefisien (untuk kendaraan yang berpotensi mencemari lingkungan atau merusak jalan).

Rumusnya adalah:

PKB = (NJKB x Koefisien Bobot) x Persentase Tarif Pajak

Ditambah dengan biaya wajib lainnya:

Total Bayar = PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm (jika ganti plat)

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Ini adalah asuransi wajib dari Jasa Raharja yang melindingi korban kecelakaan lalu lintas. Tarifnya tetap dan jarang berubah:

  • Motor (50cc – 250cc): Rp35.000
  • Mobil (Bukan Angkutan Umum): Rp143.000
Baca Juga  Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak dengan Mudah

3. Persentase Tarif Pajak (Pajak Progresif)

Di tahun 2026, tarif pajak kepemilikan pertama umumnya berada di angka 1% – 2% tergantung peraturan daerah (Perda) provinsi masing-masing (misalnya DKI Jakarta 2%, Jawa Barat 1,75%). Namun, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, tarif progresif berlaku.

Kenaikan progresif biasanya sebesar 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan.

Daftar Estimasi Pajak Mobil 2026 (Populer)

Berikut adalah estimasi daftar pajak untuk mobil-mobil populer di Indonesia pada tahun 2026. Harap diingat angka ini adalah estimasi PKB pokok (belum termasuk SWDKLLJ) dan dapat sedikit berbeda tergantung tahun pembuatan dan varian tipe.

Pajak Mobil MPV & Keluarga (Tahun Muda 2023-2025)

Mobil keluarga masih mendominasi jalanan. Berikut kisaran pajaknya:

  • Toyota Avanza / Veloz:
    • Tipe 1.3 E MT: ± Rp 3.100.000 – Rp 3.300.000
    • Tipe 1.5 G CVT: ± Rp 3.800.000 – Rp 4.100.000
    • Veloz Q CVT TSS: ± Rp 4.600.000 – Rp 4.900.000
  • Mitsubishi Xpander:
    • Exceed CVT: ± Rp 3.900.000 – Rp 4.200.000
    • Ultimate CVT: ± Rp 4.500.000 – Rp 4.800.000
  • Daihatsu Sigra (LCGC):
    • Tipe R Deluxe: ± Rp 2.100.000 – Rp 2.400.000

Pajak Mobil SUV (Tahun Muda 2023-2025)

  • Honda HR-V:
    • Tipe SE CVT: ± Rp 5.800.000 – Rp 6.200.000
    • Tipe RS Turbo: ± Rp 7.500.000 – Rp 7.900.000
  • Toyota Fortuner / Pajero Sport:
    • Fortuner VRZ 2.8: ± Rp 9.500.000 – Rp 10.500.000
    • Pajero Sport Dakar: ± Rp 9.800.000 – Rp 10.800.000

Pajak City Car & Hatchback

  • Honda Brio:
    • Brio Satya E CVT: ± Rp 2.600.000 – Rp 2.900.000
    • Brio RS CVT: ± Rp 3.400.000 – Rp 3.700.000

Daftar Estimasi Pajak Motor 2026

Bagi pengguna roda dua, pajak tahunan relatif lebih terjangkau, namun tetap wajib dibayar tepat waktu.

Pajak Motor Matik (Skutik)

  • Honda Beat:
    • Tahun 2024-2025: ± Rp 280.000 – Rp 350.000
  • Honda Vario:
    • Vario 125: ± Rp 380.000 – Rp 420.000
    • Vario 160: ± Rp 450.000 – Rp 500.000
  • Yamaha NMAX & Aerox:
    • NMAX Connected: ± Rp 480.000 – Rp 550.000
    • Aerox 155: ± Rp 460.000 – Rp 520.000
  • Honda PCX 160:
    • Tipe CBS/ABS: ± Rp 520.000 – Rp 600.000

Pajak Motor Sport

  • Kawasaki Ninja 250:
    • Tahun Muda: ± Rp 1.200.000 – Rp 1.500.000
  • Yamaha R15:
    • Tahun Muda: ± Rp 600.000 – Rp 700.000
Baca Juga  Validasi Foto di Coretax Gagal? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah

Keistimewaan Pajak Kendaraan Listrik (EV) 2026

Salah satu poin paling menarik dalam Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 adalah insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Pemerintah terus mendorong adopsi EV dengan memberikan keringanan pajak yang sangat signifikan.

Sesuai peraturan yang berlaku (Permendagri No. 6 Tahun 2023 yang masih menjadi acuan efektif), tarif PKB untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0% (Nol Persen).

  • Wuling Air EV / Binguo EV: Pajak Tahunan Rp 0 (Hanya bayar SWDKLLJ Rp 143.000 + Biaya Adm).
  • Hyundai Ioniq 5 / Ioniq 6: Pajak Tahunan Rp 0.
  • Motor Listrik (Gesits, Alva, dll): Pajak Tahunan Rp 0 (Hanya bayar SWDKLLJ Rp 35.000 + Biaya Adm).

Catatan: Pastikan daerah domisili Anda sudah menerapkan aturan turunan ini sepenuhnya, meskipun secara nasional aturannya adalah 0%.

Tarif Pajak Progresif 2026: Cara Menghitung Kenaikannya

Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, Anda harus siap dengan tarif progresif. Berikut simulasi perhitungan sederhana untuk wilayah DKI Jakarta (sebagai acuan umum) di tahun 2026:

  • Kendaraan Pertama: 2%
  • Kendaraan Kedua: 2,5%
  • Kendaraan Ketiga: 3%
  • Kendaraan Keempat dst: bertambah 0,5% hingga maksimal 10%.

Contoh Kasus: Anda membeli mobil kedua dengan NJKB Rp 200.000.000. Maka perhitungannya: Rp 200.000.000 x 2,5% = Rp 5.000.000. Bandingkan jika itu mobil pertama: Rp 200.000.000 x 2% = Rp 4.000.000. Selisihnya mencapai Rp 1.000.000.

Tips: Untuk menghindari pajak progresif yang tidak perlu, pastikan Anda segera melakukan Blokir STNK pada kendaraan lama yang sudah Anda jual. Ini mencegah kendaraan tersebut masih terdata atas nama Anda ketika pemilik baru belum melakukan balik nama.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online (Akurat & Cepat)

Di tahun 2026, mengecek pajak tidak perlu datang ke Samsat. Anda bisa mendapatkan angka pasti “Total Bayar” melalui berbagai kanal digital:

  1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Ini adalah aplikasi resmi Korlantas Polri yang berlaku nasional.
    • Unduh di PlayStore/AppStore.
    • Registrasi dengan NIK E-KTP.
    • Masukkan Plat Nomor dan 5 digit terakhir Nomor Rangka.
    • Info tagihan akan muncul lengkap dengan kode bayar.
  2. Aplikasi Samsat Daerah:
    • Jawa Barat: Sambara (via Sapawarga).
    • Jawa Tengah: New Sakpole.
    • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI.
  3. Layanan e-Commerce: Tokopedia, Bukalapak, atau LinkAja kini memiliki fitur “E-Samsat”. Cukup pilih wilayah dan masukkan nomor polisi, nominal tagihan akan muncul.

Denda Keterlambatan Pajak 2026

Apa yang terjadi jika Anda terlambat membayar? Denda akan diakumulasikan. Rumus estimasi denda sederhana:

Denda PKB = (PKB x 25%) x (Bulan Keterlambatan / 12)

Selain denda PKB, ada denda SWDKLLJ:

  • Motor: Denda maksimal Rp 32.000 – Rp 100.000.
  • Mobil: Denda maksimal Rp 100.000 – Rp 150.000.
Baca Juga  THR TPG 100 Persen 2025 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

Jangan remehkan denda ini. Jika dibiarkan bertahun-tahun, nominal denda bisa membengkak mendekati nilai pokok pajak itu sendiri.

Kesimpulan

Mengetahui Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 bukan hanya soal mempersiapkan dana, tetapi juga tentang menjadi warga negara yang taat hukum. Di tahun 2026 ini, transparansi dan kemudahan pembayaran pajak sudah sangat optimal berkat aplikasi seperti SIGNAL dan e-Samsat.

Poin penting yang perlu Anda ingat:

  1. Tarif Pajak: Mobil populer berkisar Rp 2 Juta – Rp 5 Juta, Motor Rp 250rb – Rp 600rb.
  2. Kendaraan Listrik: Masih menikmati privilese pajak tahunan 0% atau sangat rendah.
  3. Pajak Progresif: Berlaku kelipatan 0,5% untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
  4. Hindari Denda: Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda 25% dan risiko penghapusan data kendaraan.

Dengan informasi ini, Anda kini bisa menyisihkan anggaran yang tepat dan membayar pajak kendaraan dengan tenang tanpa takut ada biaya tersembunyi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah ada pemutihan pajak kendaraan di tahun 2026?

Program pemutihan pajak adalah kebijakan masing-masing provinsi dan biasanya bersifat seasonal (musiman), seringkali diadakan dalam rangka HUT Provinsi atau HUT Kemerdekaan RI (Agustus). Pantau terus informasi dari Bapenda provinsi domisili Anda.

2. Berapa biaya ganti plat (Pajak 5 Tahunan) di tahun 2026?

Selain pajak tahunan (PKB), Anda akan dikenakan biaya tambahan administrasi TNKB (Plat Nomor) dan STNK baru. Estimasi tambahannya sekitar Rp 160.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil di luar pokok pajak.

3. Bisakah membayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik asli?

Secara aturan resmi di loket Samsat, KTP asli pemilik sesuai STNK wajib dilampirkan. Namun, jika Anda menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda bisa membayar pajak kendaraan milik sendiri atau keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tanpa perlu meminjam KTP fisik, asalkan NIK sudah terverifikasi dalam aplikasi.

4. Apakah mobil tua pajaknya lebih murah?

Umumnya ya, karena NJKB mobil tua mengalami penyusutan setiap tahunnya. Namun, perlu diperhatikan beberapa daerah mulai mengkaji uji emisi sebagai syarat perpanjangan pajak. Jika mobil tua tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan disinsentif (denda tambahan).

5. Bagaimana cara memblokir STNK mobil yang sudah dijual agar tidak kena pajak progresif?

Anda bisa melakukannya secara online melalui website Bapenda/Pajak Daerah masing-masing (contoh: PajakOnline DKI Jakarta). Anda cukup mengunggah foto KTP dan surat pernyataan/bukti jual beli kendaraan.

Leave a Comment