Home » Berita » THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Resmi, Besaran, dan Aturan

THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Resmi, Besaran, dan Aturan

Rambay.id – Memasuki awal tahun 2026, semangat baru untuk bekerja tentu diiringi dengan perencanaan keuangan yang matang. Salah satu komponen keuangan yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja di Indonesia.

Baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, maupun buruh, adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Pertanyaan “THR Lebaran 2026 kapan cair?” mulai mendominasi mesin pencarian seiring dengan mendekatnya bulan suci Ramadan.

Kami akan merangkum prediksi jadwal pencairan, regulasi terbaru dari pemerintah, cara menghitung besaran yang diterima, hingga langkah hukum yang bisa diambil jika hak THR Anda tidak dipenuhi.

Jadwal Resmi: Kapan Lebaran 2026 dan Prediksi Pencairan THR?

Untuk mengetahui kapan THR cair, kita perlu melihat kalender Hijriah tahun 1447. Berdasarkan kalender masehi 2026, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026, tepatnya sekitar tanggal 19-20 Maret 2026.

Mengacu pada tren regulasi tahun-tahun sebelumnya (seperti Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 15 Tahun 2023), berikut adalah estimasi jadwal pencairan THR 2026:

1. Jadwal Pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Pemerintah biasanya mencairkan THR bagi aparatur negara lebih awal dibandingkan sektor swasta. Tujuannya adalah untuk mendorong daya beli masyarakat sebelum puncak arus mudik.

  • Estimasi Pencairan: Paling cepat 10 hari sebelum (H-10) Hari Raya Idul Fitri.
  • Tanggal Prediksi: Sekitar tanggal 9 Maret hingga 13 Maret 2026.

2. Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta dan Buruh

Bagi sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki aturan ketat yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat H-7.

  • Batas Akhir Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum (H-7) Hari Raya Idul Fitri.
  • Tanggal Prediksi: Paling lambat tanggal 12 Maret atau 13 Maret 2026.

Penting: Perusahaan diimbau untuk membayar lebih awal dari batas waktu tersebut agar karyawan dapat memanfaatkannya untuk persiapan mudik yang diprediksi akan mulai padat pada pertengahan Maret 2026.

Aturan dan Dasar Hukum THR Keagamaan 2026

Pemberian THR bukan sekadar “hadiah” dari perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang diatur negara. Pada tahun 2026, landasan hukum yang digunakan diprediksi masih mengacu pada regulasi yang sudah mapan, kecuali ada Surat Edaran (SE) Menaker terbaru yang diterbitkan mendekati hari H.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016

Regulasi ini menegaskan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Poin Kunci Aturan THR 2026:

  1. Wajib Uang Tunai: THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang (parsel, sembako, atau voucher). Harus dalam bentuk mata uang Rupiah.
  2. Masa Kerja Minimal: Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus sudah berhak mendapatkan THR (secara proporsional).
  3. Status Pekerja: Berlaku untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak), PKWTT (Tetap), dan pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.
Baca Juga  Harga Buyback Emas Perhiasan Hari Ini Januari 2026, Cek Potongan dan Kadarnya

Besaran THR 2026: Cara Menghitung Sesuai Masa Kerja

Banyak pekerja yang bingung mengenai berapa nominal pasti yang akan masuk ke rekening mereka. Besaran THR 2026 bergantung pada masa kerja dan status kepegawaian Anda. Berikut adalah rincian perhitungannya.

1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi Anda yang sudah bekerja selama 12 bulan (1 tahun) atau lebih secara terus-menerus, Anda berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

  • Komponen Upah: Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.
  • Catatan: Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian atau transportasi yang tergantung kehadiran) tidak dihitung dalam komponen THR.

2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Pro Rata)

Bagi karyawan baru yang masa kerjanya di antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, perhitungan menggunakan rumus pro rata.

Rumus:

12Masa Kerja (bulan)​×1 Bulan Upah

Contoh Kasus: Rina bekerja di PT Maju Mundur sejak 1 Oktober 2025. Gaji pokok Rina adalah Rp6.000.000. Saat pembagian THR pada Maret 2026, Rina telah bekerja selama 5 bulan (Oktober, November, Desember, Januari, Februari).

  • Hitungan: (5 bulan / 12) x Rp6.000.000
  • Total THR Rina: Rp2.500.000.

3. Pekerja Harian Lepas / Freelance

Perhitungan untuk pekerja lepas sedikit berbeda karena pendapatan bulanan yang fluktuatif:

  • Masa kerja > 12 bulan: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Masa kerja < 12 bulan: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja tersebut.

Ketentuan THR Bagi Karyawan yang Resign atau Terkena PHK

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri (resign) sering menjadi polemik menjelang Lebaran. Bagaimana aturan mainnya di tahun 2026?

Karyawan Tetap (PKWTT)

Berdasarkan aturan Kemnaker, karyawan berstatus tetap (PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap berhak mendapatkan THR.

Artinya, jika Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026, dan Anda di-PHK pada tanggal 25 Februari 2026, perusahaan wajib membayar THR Anda. Namun, jika Anda resign atas kemauan sendiri sebelum hari raya, biasanya hak THR gugur, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Karyawan Kontrak (PKWT)

Untuk karyawan kontrak, aturannya lebih kaku. Jika kontrak kerja berakhir (expired) sebelum hari raya, maka tidak berhak mendapatkan THR, meskipun kontrak berakhir hanya satu hari sebelum Lebaran.

Baca Juga  Harga Buyback Emas Hari Ini Terbaru, Cek Update Resmi Antam Setelah Dibuka

Hak THR bagi karyawan kontrak hanya berlaku jika hubungan kerja masih aktif pada saat hari raya keagamaan.

THR ASN 2026: Komponen dan Prediksi Kenaikan

Bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, komponen THR 2026 biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun oleh Presiden. Jika mengacu pada tren perbaikan ekonomi tahun 2024-2025, komponen THR ASN 2026 diprediksi akan “Full 100%”.

Komponen THR ASN meliputi:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Keluarga (Suami/Istri & Anak).
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
  5. Tunjangan Kinerja (Tukin): Biasanya diberikan 100% (sesuai kebijakan anggaran negara tahun 2026).
  6. Tunjangan Profesi Guru/Dosen (bagi tenaga pendidik yang tidak menerima Tukin).

Kabar baiknya, dengan adanya penyesuaian gaji ASN yang mungkin terjadi di awal 2025 atau 2026, nominal THR yang diterima juga otomatis akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat atau Tidak Membayar THR

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan THR. Pada tahun 2026, pengawasan diprediksi akan semakin ketat melalui sistem digital Kemnaker. Jika perusahaan melanggar, ada dua jenis sanksi yang menanti:

1. Denda Keterlambatan

Jika perusahaan membayar THR namun terlambat (melewati batas H-7), perusahaan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola untuk kesejahteraan pekerja, bukan masuk ke kas negara. Penting dicatat: pembayaran denda tidak menggugurkan kewajiban pengusaha membayar THR.

2. Sanksi Administratif (Tidak Membayar)

Jika perusahaan tidak membayar sama sekali, sanksi bertingkat akan diberlakukan:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Posko Satgas THR 2026: Tempat Mengadu Jika THR Bermasalah

Jika hingga batas waktu yang ditentukan (H-7) Anda belum menerima THR atau nominalnya tidak sesuai aturan, Anda berhak melapor. Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka Posko Satgas THR Keagamaan 2026.

Saluran Pengaduan:

  1. Online: Melalui website resmi poskothr.kemnaker.go.id atau aplikasi SIAP KERJA.
  2. Offline: Mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi setempat.
  3. Call Center: Biasanya Kemnaker menyediakan layanan hotline khusus selama periode Ramadan.

Saat melapor, pastikan Anda membawa bukti pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, atau bukti transfer bulan-bulan sebelumnya.

Tips Bijak Mengelola Dana THR 2026

Menerima uang dalam jumlah besar seringkali memicu perilaku konsumtif impulsif. Agar THR 2026 Anda tidak sekadar “numpang lewat”, berikut strategi alokasinya:

  1. Prioritaskan Zakat dan Sedekah (10-20%): Selesaikan kewajiban spiritual (Zakat Fitrah/Mal) segera setelah dana cair.
  2. Kebutuhan Hari Raya (30-40%): Gunakan untuk mudik, makanan khas Lebaran, dan pakaian. Buat budget cap agar tidak berlebihan.
  3. Lunasi Hutang Konsumtif (20-30%): Jika Anda memiliki tunggakan kartu kredit atau pinjaman online, gunakan momen ini untuk melunasinya. Ini akan meringankan beban finansial Anda pasca-Lebaran.
  4. Dana Darurat/Investasi (10-20%): Sisihkan sebagian untuk tabungan masa depan. Jangan habiskan semuanya untuk perayaan sesaat.
Baca Juga  Cara Buat Kartu Kuning Online Lewat HP, Ini Syaratnya

Kesimpulan

THR Lebaran 2026 diprediksi akan cair paling cepat pada H-10 untuk ASN (sekitar 9-10 Maret 2026) dan paling lambat H-7 untuk karyawan swasta (sekitar 12-13 Maret 2026). Pastikan Anda memahami status kepegawaian Anda untuk menghitung besaran yang diterima, apakah full satu bulan gaji atau pro rata.

Ingat, THR adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Jangan ragu untuk memanfaatkan Posko Pengaduan THR jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan. Semoga THR tahun 2026 ini membawa keberkahan dan kebahagiaan bagi Anda dan keluarga.

FAQ (Pertanyaan Umum) Seputar THR Lebaran 2026

1. Apakah karyawan yang baru bekerja 1 bulan berhak dapat THR?

Ya, karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, namun besarannya dihitung secara proporsional (pro rata).

2. Apakah THR dikenakan potongan pajak?

Ya, THR merupakan objek pajak penghasilan (PPh 21). Jika total penghasilan tahunan Anda (Gaji + THR) melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR akan dipotong pajak sesuai tarif PPh Pasal 21, terutama dengan skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) yang berlaku sejak 2024.

3. Bolehkah perusahaan mencicil pembayaran THR 2026?

Secara aturan hukum yang berlaku saat ini, THR tidak boleh dicicil. THR harus dibayarkan sekaligus dan tunai. Pengecualian biasanya hanya terjadi jika ada diskresi khusus.

Dari pemerintah akibat kondisi ekonomi ekstrem (seperti saat pandemi Covid-19), namun untuk kondisi normal 2026, hal ini dilarang.

4. Bagaimana jika kontrak kerja saya habis tepat pada H-1 Lebaran?

Jika status Anda adalah PKWT (Kontrak) dan kontrak berakhir sebelum hari raya, maka Anda tidak berhak atas THR. Namun, jika Anda adalah karyawan tetap (PKWTT) dan di-PHK 30 hari sebelum Lebaran, Anda masih berhak menerima THR.

5. Apakah pekerja magang (internship) dapat THR?

Secara hukum, peserta magang tidak termasuk dalam golongan pekerja/buruh yang wajib menerima THR, karena hubungan mereka adalah hubungan pelatihan, bukan hubungan kerja. Namun, perusahaan boleh memberikan uang saku tambahan sebagai kebijakan internal (sukarela).

Leave a Comment